Luwu Timur

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekat Lumpur, Pucat Hukum

ruminews.id – Sungai Ussu di Luwu Timur berubah warna setiap kali hujan deras, diduga tercemar limbah PT Prima Utama Lestari. Bukannya membenahi kolam pengendap, perusahaan justru memolisikan warga yang protes dengan pasal merintangi tambang. Potret asimetri hukum di pusaran nikel. Setiap kali mendung menggelayut di langit Desa Ussu, rasa cemas menyergap hati warga. Bukan karena takut basah, melainkan karena mereka tahu apa yang akan mengalir di sungai mereka, bubur merah kecokelatan yang pekat. Sungai Ussu, yang dahulu menjadi sumber air bersih, kini lebih mirip saluran pembuangan limbah raksasa. Dugaan mengarah kuat pada aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, warga yang berteriak justru dibungkam. Panggilan polisi datang beruntun. Tuduhannya serius, merintangi aktivitas pertambangan. Di sini, hukum tampak kehilangan warnanya saat berhadapan dengan korporasi, namun mendadak tajam ketika menyasar rakyat jelata. “Ini adalah potret pucatnya penegakan hukum kita,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma. Ketika warga membela hak atas air bersih, mereka justru dijerat pasal-pasal karet UU Minerba. Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan seolah-olah menjadi urusan kelas dua yang tak kunjung tuntas. Lumpur pekat itu diduga kuat berasal dari limpasan disposal atau tempat pembuangan tanah kupasan tambang nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL). Alih-alih mendapatkan kompensasi atau perbaikan lingkungan, warga yang vokal justru harus berurusan dengan meja penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur. Mereka dipanggil dengan tuduhan yang kini menjadi “senjata pamungkas” korporasi, merintangi aktivitas pertambangan. “Ini anomali penegakan hukum. Masyarakat yang kehilangan air bersih justru dikriminalisasi, sementara dugaan pencemaran lingkungan seolah dibiarkan melenggang,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Unanda, kepada media, Sabtu, 28 Maret 2026. Jejak Lumpur yang Tak Terhapus PT PUL bukan pemain baru yang minim catatan merah. Beroperasi sejak 2011, perusahaan ini kerap tersandung urusan lingkungan. Pada 2020, luapan lumpur dari area konsesinya sempat ‘mengunci’ Jalan Trans Sulawesi, memutus urat nadi transportasi dan menenggelamkan sawah warga. Kala itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sudah berteriak lantang meminta izin perusahaan dicabut. Penelusuran media mengungkap bahwa rekomendasi perbaikan dari Kementerian ESDM dan temuan sidak DPRD Luwu Timur berkali-kali menyoroti lubang-lubang dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mulai dari sistem sediment pond (kolam pengendap) yang tak memadai hingga penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (pengangkutan) yang menyisakan debu dan ceceran material. Meski sidak berulang kali dilakukan, taring pengawasan pemerintah daerah dan pusat seolah tumpul. Di lapangan, Sungai Ussu tetap saja memerah. “Korporasi seolah memiliki privilege hukum. Alih-alih menyelesaikan akar masalah pengelolaan limbah, mereka lebih memilih membungkam suara kritis warga,” tambah Rihal. Hukum yang Tajam ke Bawah Pola yang terjadi di Ussu dianggap Rihal sebagai cermin retak industri ekstraktif di Sulawesi. Ada asimetri kekuasaan yang nyata, perusahaan memiliki akses karpet merah ke aparat penegak hukum, sementara warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan sehat dianggap sebagai pengganggu investasi. Padahal, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, di Luwu Timur, pasal-pasal ‘karet’ dalam UU Minerba lebih sering dipakai untuk menjerat masyarakat yang melakukan protes spontan. “Protes warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah, bukan tindak pidana. Polisi seharusnya tidak cepat-cepat memproses laporan perusahaan tanpa melihat latar belakang mengapa warga bergerak,” tegas Rihal. Analisis Hukum: Tameng “Anti-SLAPP” yang Terabaikan Rihal Tamsin menunjuk hidung praktik ini sebagai gejala Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, aparat penegak hukum di Luwu Timur sering kali abai terhadap Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Polisi seharusnya menggunakan kacamata lingkungan, bukan sekadar kacamata niaga. Memanggil warga dengan dalih ‘merintangi pertambangan’ (Pasal 162 UU Minerba) tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan telah melanggar AMDAL adalah bentuk sesat pikir hukum,” ujar Rihal. Ia menilai, jika protes warga dipicu oleh rusaknya sumber air, maka tindakan warga adalah upaya bela diri lingkungan yang dilindungi konstitusi. Rihal juga menyoroti asimetri informasi. “Warga dipaksa membuktikan pencemaran dengan parameter laboratorium yang mahal, sementara perusahaan cukup menyodorkan laporan operasional di atas kertas. Di sini peran negara harusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan menjadi ‘satpam’ korporasi,” tambahnya. WALHI Sulsel: Izin PT PUL Layak Dicabut Setali tiga uang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kasus di Desa Ussu adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola nikel di Luwu Timur. Berdasarkan catatan WALHI, rekam jejak PT PUL yang berulang kali menyebabkan banjir lumpur hingga ke jalan trans-nasional pada 2020 seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi mereka. Menanti Nyali Pengawas Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PUL belum memberikan jawaban resmi. Di masa lalu, perusahaan kerap berdalih telah menerapkan praktik tambang yang baik (good mining practice) dan sedang melakukan reklamasi. Namun, fakta di pinggir Sungai Ussu berbicara lain. Tim independen untuk audit lingkungan yang transparan kini mendesak untuk dibentuk. Tanpa langkah konkret, geliat nikel yang digadang-gadang sebagai penopang transisi energi hijau hanya akan meninggalkan jejak hitam bagi warga lokal: air yang tak lagi bisa diminum dan bayang-bayang jeruji besi bagi mereka yang berani bersuara.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketua HAM LUTIM Kecam PT.PUL dan Meminta APH Fokus Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan

ruminews.id, Luwu Timur – Beberapa warga Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur menghadiri undangan panggilan penyidik Polres Luwu Timur terkait laporan PT. PUL (Prima Utama Lestari) atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya PT. PUL diduga melakukan pencemaran lingkungan, dugaan tersebut muncul ketika warga menemukan aktivitas disposal di sekitar aliran sungai ussu. sehingga warga spontan melakukan aksi protes atas kondisi lingkungan. Langka PT. PUL melaporkan warga mendapatkan kecaman dari Rishariyadi selaku ketua umum HAM-LUTIM Batara Guru ia menilai Pelaporan yang dilakukan oleh PT. PUL merupakan upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Desa Ussu. “Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena jika warga menggunakan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di anggap sebuah tindak pidana maka ruang Demokrasi dan HAM akan tercederai”. Lanjutnya. Ia menilai Kasus tersebut harus di hentikan oleh Polres Lutim dan lebih terfokus pada penyelidikan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL. “Kasus tersebut seharusnya di hentikan karena orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami meminta APH lebih fokus melakukan penyelidikan sekaitan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL.” Sebelum menutup ia meminta sikap profesionalisme APH dan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dugaan pencemaran ini “Kami meminta sikap profesionalisme APH maupun instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. PUL dan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya ketika ditemukan adanya tindak pidana atas kasus ini”. Tutup nya.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi Mahasiswa Lumpuhkan Trans Sulawesi, Tuntut Audit Islamic Center dan AMDAL PT IHIP

ruminews.id, LUWU TIMUR — Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi) di sejumlah titik di Kabupaten Luwu Timur, Kamis (26/3/2026), menyoroti dua isu utama, yakni transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IHIP serta audit anggaran pembangunan Islamic Center Malili. Aksi yang berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di simpang tiga poros Trans menuju pelabuhan PT Vale jalur Balantang, sempat menyebabkan arus lalu lintas lumpuh selama kurang lebih tiga jam. Massa memblokir badan jalan sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 12.00 WITA sambil melakukan orasi secara bergantian. Dalam aksinya, massa menuntut agar dokumen AMDAL PT IHIP dibuka kepada publik karena dinilai menyangkut dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas industri yang beroperasi di wilayah tersebut, terlebih perusahaan tersebut diketahui bekerja sama dengan pemerintah daerah dan menggunakan lahan milik pemerintah. Koordinator Lapangan AMPLi, Yolan Johan, dalam orasinya menegaskan bahwa keterbukaan dokumen AMDAL penting agar masyarakat mengetahui potensi dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan oleh perusahaan. Selain menggelar aksi di jalan Trans Sulawesi, massa AMPLi juga melakukan aksi di depan Islamic Center Malili dengan menyoroti penundaan pembangunan proyek tersebut serta transparansi penggunaan anggaran. Dalam aksi tersebut, massa mengangkat tuntutan terkait alokasi anggaran lanjutan pembangunan Islamic Center tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp25–26 miliar dari total proyek multi-years sekitar Rp65 miliar. Massa mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tersebut karena hingga Maret 2026 pembangunan fisik lanjutan dinilai belum menunjukkan progres signifikan. “Rp26 miliar itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami ingin ada kejelasan terkait penggunaan anggaran dan kelanjutan pembangunan,” ujar Yolan Johan dalam orasinya. Massa juga menyoroti pernyataan Bupati Irwan Bachri Syam yang sebelumnya menyinggung adanya persoalan kualitas pekerjaan seperti desain atap, kondisi lantai, dan beberapa item pekerjaan yang perlu diperbaiki. Namun massa menilai proses perbaikan dan perencanaan ulang berjalan lambat sehingga pembangunan lanjutan belum menunjukkan perkembangan berarti. Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah daerah membuka laporan penggunaan anggaran secara rinci, menjelaskan alasan penundaan pembangunan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek. AMPLi menyatakan akan membawa seluruh tuntutan tersebut, termasuk soal AMDAL PT IHIP dan audit Islamic Center, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026 bersama DPRD dan pemerintah daerah. Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur melakukan pengamanan di sejumlah titik aksi untuk memastikan demonstrasi berjalan tertib dan kondusif. Hingga aksi berakhir, situasi terpantau aman meskipun sempat terjadi kemacetan panjang akibat penutupan jalan Trans Sulawesi. Aksi tersebut menjadi sinyal meningkatnya pengawasan masyarakat sipil terhadap sejumlah proyek strategis dan aktivitas industri di Luwu Timur, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan dampak lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun pihak perusahaan terkait tuntutan keterbukaan dokumen AMDAL PT IHIP dan audit anggaran pembangunan Islamic Center Malili. (*)

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Dugaan Pencemaran Oleh PT. PUL: Ketum HAM Lutim Desak APH dan Pemda Lutim Bertindak

Ruminews.id, LUWU TIMUR – Salah satu Perusahaan Pertambangan yang berada Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Malili, tepatnya di Desa Ussu PT. Prima Utama Lestari (PT. PUL) diduga melakukan pembuangan air limbah ke aliran sungai ussu sehingga mengakibatkan air singa menjadi keruh kecoklatan. Rishariyadi Selaku ketua Umum PP HAM LUTIM Batara Guru, meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur untuk keseriusannya dalam menangani persoalan ini. “Kami minta keseriusan pemerintah Kab. Luwu timur melaluhi instansi terkait untuk menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. PUL, kerena akibat dugaan ini aliran sungai dapat tercemar dan akan berdampak langsung kepada ekosistem lingkungan,” kata Rishariyadi dalam rilisnya. Lanjut Rishariyadi, ia meminta kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil langkah tegas dan terukur serta konsisten dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan terkait dugaan pencemaran lingkungan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan perbuatan kejahatan terhadap kungkungan sesuai aturan yang berlaku. “Sebab sudah jelas dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih lanjut kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Rishariyadi. Rishariyadi, juga berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Luwu timur dalam melakukan evaluasi itu mengedepankan transparansi agar publik mengetahui penyebab permasalahan tersebut, dan bila persoalan terus menerus terjadi maka kami meminta pihak terkait untuk tegas menghentikan aktivitas pertambangan PT PUL. “Dengan permasalahan ini kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan kabupaten Luwu timur agar melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat atas dugaan pencemaran yang dilakukan secara transparansi, dan kami meminta kepada pihak terkait apa bila pelanggaran hukum terus menerus terjadi maka menghentikan dan mengevaluasi aktivitas Pertambangan PT PUL.” tutur Rishariyadi

Luwu Timur, Pemuda, Pendidikan

IPMALUTIM Komisariat Angkona Berbagi Sembako dengan Mendatangi Langsung Rumah Warga, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

ruminews.id, Luwu Timur – Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMALUTIM) Komisariat Angkona melaksanakan kegiatan sosial Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama pada Senin, 16 Maret 2026 di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan yang penuh berkah. Berbeda dari kegiatan sosial pada umumnya, pembagian sembako dilakukan dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan. Para pengurus dan panitia IPMALUTIM Komisariat Angkona turun langsung ke lapangan dengan didampingi oleh kepala dusun setempat untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketua Panitia kegiatan, Awal Parubak, mengatakan bahwa metode pembagian secara langsung ke rumah warga dilakukan agar bantuan dapat tepat sasaran sekaligus menjadi sarana silaturahmi antara mahasiswa dan masyarakat. “Kami memilih untuk mendatangi langsung rumah warga agar bantuan sembako bisa tepat sasaran. Selain itu, kami juga ingin membangun kedekatan dengan masyarakat serta melihat langsung kondisi warga yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi berkah di bulan Ramadan,” ujar Awal Paruba. Setelah kegiatan penyaluran sembako, rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang melibatkan pengurus IPMALUTIM, Keluarga Besar IPMALUTIM KOM ANGKONA. Momentum ini dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan dan memperkuat nilai solidaritas sosial. Salah satu masyarakat penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada para mahasiswa yang telah peduli terhadap kondisi masyarakat. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa IPMALUTIM yang sudah datang langsung ke rumah kami untuk memberikan bantuan. Ini sangat membantu kami, apalagi di bulan Ramadan. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah dan IPMALUTIM semakin maju,” ungkap salah satu warga penerima sembako. Sementara itu, Ketua Umum PP IPMALUTIM, Haikun Candra S.AB., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa Luwu Timur untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. “Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk berkontribusi dalam ruang akademik, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat. Kegiatan berbagi sembako ini adalah bentuk kepedulian sosial dan penguatan nilai gotong royong antara mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, IPMALUTIM berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, serta menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk bersama-sama membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di momentum bulan suci Ramadan.

Luwu Timur, Palopo, Pemuda, Pendidikan

Bulan Ramadhan, PP HAM-LUTIM Batara Guru Salurkan Bantuan Sembako di Panti Asuhan

ruminews.id, Palopo – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Luwu Timur Batara Guru (PP HAM-LUTIM) Batara Guru menyalurkan bantuan paket sembako kepada panti asuhan dalam rangka bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan berbagi tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan Ar-Rahman, Kota Palopo. Ketua Umum PP HAM-LUTIM Batara Guru, Rishariyadi, mengatakan program berbagi sembako ini merupakan agenda di bulan suci Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial. “Kegiatan berbagi sembako ini kami salurkan pada Panti Asuhan Ar-Rahman di Jalan Ambe Nona, Kelurahan Amassangan. Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako yang berisi berbagai kebutuhan pokok yang diharapkan dapat membantu pengelola panti asuhan. Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi saluran berkah bagi yang membutuhkan, terutama di momen bulan suci Ramadan ini,” ujarnya. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan Pengurus Pusat HAM-LUTIM Batara Guru dari berbagai kampus di Kota Palopo. Melalui kegiatan pembagian sembako tersebut, Pengurus Pusat HAM-LUTIM Batara Guru berharap dapat terus memperkuat kepedulian, kepekaan sosial, dan semangat kebersamaan yang harus tetap tumbuh di tengah masyarakat, terutama dalam menjalani bulan suci Ramadan. Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para mahasiswa untuk menjalin silaturahmi dengan pengurus serta anak-anak panti asuhan. Suasana kebersamaan terlihat hangat ketika para pengurus PP HAM-LUTIM Batara Guru berinteraksi langsung dengan anak-anak panti, berbagi cerita, serta memberikan motivasi agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan. Para pengurus panti asuhan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan oleh mahasiswa asal Luwu Timur tersebut. Mereka berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan anak-anak panti sekaligus memberikan dukungan moral bagi mereka. Rishariyadi menambahkan bahwa kegiatan berbagi di bulan Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai bentuk bantuan material semata, tetapi juga sebagai upaya menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas di kalangan mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ke depan, PP HAM-LUTIM Batara Guru berkomitmen untuk terus melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui program-program kemanusiaan tersebut, organisasi ini berharap dapat mempererat hubungan antara mahasiswa dan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam membangun kepedulian sosial.

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda

Pemkab Lutim dan Diaspora Bukber di Makassar, KKLT Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama masyarakat diaspora menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama di Aula Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar, Sabtu (14/3/2026). Momentum tersebut dimanfaatkan untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan warga Luwu Timur yang berada di perantauan sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT), tokoh masyarakat, serta mahasiswa asal Luwu Timur yang sedang menempuh pendidikan di Makassar dan sekitarnya. Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam hadir bersama istrinya yang juga anggota DPRD Sulawesi Selatan, dr. Any Nurbani. Turut hadir pula sejumlah tokoh Luwu Timur, di antaranya mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma serta Wakil Ketua DPRD Lutim Jihadin Peruge. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga memaparkan sejumlah capaian serta program unggulan pemerintahan Irwan Bachri Syam–Puspawati Husler (Ibas–Puspa) melalui tayangan visual. Beberapa program yang diperkenalkan di antaranya pemberian beasiswa gratis bagi pelajar dan mahasiswa, program kartu lansia yang memberikan insentif bagi warga lanjut usia, serta berbagai program pembangunan daerah lainnya yang saat ini tengah berjalan di Luwu Timur. Di hadapan pengurus KKLT dan mahasiswa, Bupati Irwan Bachri Syam berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk diaspora Luwu Timur di Makassar, dapat memberikan dukungan terhadap berbagai program pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Luwu Timur yang selama ini terus mendukung upaya pembangunan di daerah. Sementara itu, Ketua KKLT Dr. dr. Abdul Rahman Rauf, Sp.OG(K) mengapresiasi kegiatan silaturahmi Ramadan yang digelar Pemkab Luwu Timur tersebut. Menurutnya, kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat Luwu Timur yang berada di perantauan. “Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi Pemkab Lutim yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama ini. Memang sudah menjadi agenda rutin setiap Ramadan bagi kita untuk berkumpul dan bersilaturahmi,” ujar Abdul Rahman Rauf yang akrab disapa Dokter Mammang. Ia menilai kehadiran jajaran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya semangat keterbukaan dalam membangun komunikasi dengan masyarakat diaspora. “Kita melihat banyak pejabat OPD Lutim yang hadir, termasuk Ibu Bupati yang juga anggota DPRD Sulsel. Semuanya berbaur dengan masyarakat. Ini menjadi wujud kebersamaan dan kolaborasi kita dalam membangun Luwu Timur yang lebih baik ke depan,” katanya. Dokter Mammang menambahkan, masyarakat diaspora Luwu Timur di Makassar memiliki potensi besar untuk berkontribusi bagi daerah, baik melalui pemikiran, jejaring, maupun dukungan terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan diaspora dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendorong pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. (*)

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Ramadan Petani Laoli di Tengah Ancaman Penggusuran Pemkab Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR – Ramadhan tahun ini tidak hanya menjadi bulan ibadah bagi warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Ia juga menjadi bulan penuh kegelisahan—bulan ketika doa dan kecemasan berjalan beriringan. Di tengah kewajiban menahan lapar dan dahaga, para petani di dusun kecil itu menghadapi ancaman kehilangan lahan yang selama ini mereka garap. Lahan yang mereka tanami dan tempati ternyata berada dalam area 395 hektare yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi. Bagi warga, Ramadhan kali ini terasa berbeda. “Puasa bukan penghalang bagi kami untuk tetap menjaga tanah ini. Justru di bulan suci ini, doa-doa kami semakin kencang agar keadilan berpihak pada rakyat kecil,” ujar seorang petani, Minggu (1/3/2026). Kalimat itu sederhana. Namun di baliknya tersimpan kegelisahan panjang tentang status tanah yang kini diperebutkan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan hidup warga. *Dari Lahan Kompensasi ke Sengkarut Legalitas* Secara historis, lahan di Desa Harapan merupakan bagian dari kewajiban kompensasi kehutanan atas pembangunan PLTA Karebbe—proyek energi yang dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk (dahulu PT INCO). Pada 2006, melalui nota kesepahaman dengan Pemkab Luwu Timur, perusahaan tambang tersebut berkewajiban menyediakan lahan kompensasi sebagai konsekuensi penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan rezim kehutanan saat itu, lahan pengganti semestinya diserahkan sebagai kawasan hutan kompensasi—bukan menjadi objek komersial. Namun pada 20 Juni 2007, lahan itu disertifikatkan sebagai Hak Pakai atas nama PT INCO. Status inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan hukum: bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi kehutanan dapat berubah menjadi hak penggunaan yang kemudian berujung pada transaksi komersial? Pada 2022, PT Vale Indonesia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Luwu Timur. Lahan tersebut dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Dua tahun kemudian, pada 28 Agustus 2024, terbit Sertifikat HPL atas nama pemerintah daerah. Rantai administrasi itu berlanjut pada September 2025, ketika Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian pemanfaatan HPL dengan PT IHIP selama 50 tahun. Nilai sewa untuk lima tahun pertama tercatat sebesar Rp4,445 miliar. Lima Pertanyaan yang Belum Terjawab Sejumlah dokumen kajian hukum menyoroti setidaknya lima persoalan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka. Pertama, adanya dugaan pergeseran titik koordinat antara peta MoU 2006, Sertifikat Hak Pakai 2007, dan Sertifikat HPL 2024. Dalam hukum pertanahan, identitas objek adalah unsur esensial. Jika batas berubah, maka objek pun dianggap berbeda. Kedua, dasar hukum pensertifikatan Hak Pakai atas lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi kehutanan. Ketiga, mekanisme hibah dari pemegang Hak Pakai kepada pemerintah daerah. Secara doktrin agraria, Hak Pakai bukan hak milik. Mekanisme yang lazim jika hak tersebut tidak lagi digunakan adalah pelepasan kepada negara, bukan hibah langsung. Keempat, penerbitan HPL yang bergantung pada keabsahan rantai hak sebelumnya. Kelima, penyewaan lahan selama 50 tahun kepada PT IHIP—yang memunculkan pertanyaan mengenai persetujuan DPRD serta aspek “clear and clean” di lapangan, termasuk keberadaan warga yang telah lama bermukim dan menggarap lahan tersebut. Tanpa audit hukum dan geospasial independen, seluruh rangkaian itu masih menyisakan ruang sengketa. Perlawanan Sunyi Di Dusun Laoli, perlawanan tidak hadir dalam bentuk demonstrasi besar atau spanduk-spanduk protes. Ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi dimana warga tetap menanam, tetap berbuka puasa bersama, dan tetap menjaga kebersamaan. Setiap sore, menjelang azan Magrib, warga berkumpul di pelataran rumah sederhana. Obrolan mereka tak lagi hanya soal harga pupuk atau hasil panen, tetapi juga tentang kabar terbaru rencana pengosongan lahan. Bagi pemerintah daerah, kawasan industri diproyeksikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru. Namun bagi petani Laoli, tanah bukan sekadar aset yang bisa dihitung dalam appraisal. Ia adalah sumber nafkah, ruang hidup, dan jejak sejarah keluarga. Ramadhan kali ini menjadi cermin kontras itu. Di satu sisi, ambisi percepatan investasi. Di sisi lain, kegelisahan warga kecil yang merasa berdiri di atas lahan dengan status yang belum sepenuhnya terang. “Kalau memang ini tanah negara, kami hanya ingin kejelasan. Kalau harus pergi, bagaimana nasib kami?” kata seorang ibu rumah tangga dengan suara pelan. Di bulan yang diyakini sebagai bulan keadilan dan pengampunan, warga Dusun Laoli memilih bertahan dengan cara mereka sendiri—berpuasa, berdoa, dan menjaga tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari hidupnya. Puasa dan perlawanan mereka mungkin sunyi. Namun di atas lahan kompensasi yang problematik itu, suara keadilan justru terdengar paling nyaring. (*)

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Rangkaian Investigasi Lahan Kompensasi PLTA Karebbe: Mengurai Persoalan Koordinat, Status Hak, hingga Pemanfaatan Jangka Panjang

Ruminews.id, Luwu Timur – Rangkaian laporan investigatif yang disusun oleh The Sawerigading Institute mengangkat sejumlah persoalan mendasar terkait status hukum dan tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kajian yang terdiri dari lima bagian ini menelusuri perjalanan status lahan sejak kesepakatan awal pada pertengahan 2000-an hingga pemanfaatan jangka panjang oleh pihak ketiga pada dekade berikutnya. Investigasi ini berangkat dari premis bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen formal, tetapi juga oleh konsistensi identitas objek, kesesuaian prosedur administratif, serta keharmonisan antara berbagai rezim hukum yang mengatur mulai dari kehutanan, agraria, hingga pengelolaan aset daerah. Dalam konteks tersebut, rangkaian temuan menunjukkan adanya sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan. Indikasi Pergeseran Koordinat sebagai Titik Awal Persoalan   Laporan pertama menyoroti indikasi perbedaan titik koordinat antara peta dalam dokumen kesepakatan awal tahun 2006 dengan peta pada sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta sertifikat Hak Pengelolaan yang terbit kemudian. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut detail teknis pemetaan, tetapi juga berimplikasi pada identitas hukum objek tanah.    Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepastian mengenai letak, batas, dan luas merupakan unsur esensial yang menentukan keabsahan hak. Oleh karena itu, setiap perubahan data fisik semestinya disertai prosedur pengukuran ulang, dokumentasi resmi, serta publikasi yang transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pergeseran koordinat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan objek dalam rantai hak. Kajian ini juga menekankan bahwa jika objek dalam dokumen awal tidak identik dengan objek dalam sertifikat berikutnya, maka secara teoritis dapat timbul risiko cacat asal yang berdampak pada seluruh keputusan administratif setelahnya. Persoalan Sertifikat Hak Pakai atas Lahan Kompensasi Pada bagian kedua, investigasi menyoroti penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan yang pada dasarnya merupakan kewajiban kompensasi penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur energi. Secara normatif, lahan kompensasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemulihan kawasan hutan negara, sehingga statusnya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam rezim kehutanan sebelum diperlakukan dalam rezim agraria. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi dapat disertifikatkan sebagai hak penggunaan oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut. Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan kemungkinan terjadinya disharmonisasi antara kewenangan sektoral, terutama apabila kewajiban kehutanan belum sepenuhnya dipenuhi pada saat pensertifikatan dilakukan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan, maka potensi cacat administratif pada tahap awal dapat membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan hak yang lahir kemudian. Kontroversi Hibah dan Batasan Doktrin Agraria Laporan ketiga mengulas proses hibah yang dilakukan kepada pemerintah daerah pada awal dekade 2020-an. Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak atas tanah negara yang memberikan kewenangan penggunaan, bukan kepemilikan. Oleh karena itu, pengalihan hak harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat, termasuk persetujuan otoritas pertanahan. Kajian ini menyoroti perbedaan konseptual antara hibah atas tanah milik dan peralihan hak penggunaan. Jika konstruksi hukum hibah tidak mencerminkan karakter Hak Pakai, maka dapat timbul persoalan mengenai kepastian objek dan alas hak dalam pencatatan sebagai aset publik. Dalam konteks tata kelola, hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Penerbitan Hak Pengelolaan dan Uji Rantai Keabsahan Bagian keempat menelusuri proses penerbitan Hak Pengelolaan yang kemudian menjadi dasar pengaturan pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah. Secara administratif, penerbitan HPL mensyaratkan bahwa tanah harus berstatus negara yang bebas dari sengketa dan memiliki alas hak yang sah. Investigasi ini menekankan prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan yang sah harus lahir dari proses yang sah. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan pada tahap sebelumnya, maka keputusan lanjutan berpotensi terpengaruh oleh cacat turunan. Selain itu, laporan menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pelepasan hak hingga penetapan status tanah telah dilakukan sesuai prosedur. Penyewaan Jangka Panjang kepada Investor Laporan kelima mengkaji perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan pihak investor industri. Secara normatif, kerja sama pemanfaatan aset daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk status tanah yang jelas, persetujuan lembaga pengawas, serta kajian kelayakan. Namun investigasi ini menggarisbawahi bahwa apabila terdapat ketidakpastian dalam rantai hak sebelumnya, maka transaksi jangka panjang dapat meningkatkan eksposur risiko hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor. Dalam praktik, sengketa atas status tanah dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak dan kepastian investasi. Dimensi Tata Kelola dan Kepentingan Publik Di luar aspek legal formal, rangkaian kajian ini juga menyoroti dimensi tata kelola yang lebih luas. Pengelolaan lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi menyangkut kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan, akuntabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, serta bagaimana transparansi dijaga agar publik dapat memahami dasar kebijakan yang diambil. Pentingnya Evaluasi dan Klarifikasi Sebagai penutup, rangkaian investigasi menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai legalitas lahan kompensasi. Audit geospasial independen, verifikasi dokumen oleh otoritas pertanahan, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan. Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan final, melainkan untuk mendorong dialog berbasis data dan analisis hukum guna memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip good governance dan kepentingan masyarakat luas.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Polemik Lahan Desa Harapan Luwu Timur: Dua Dekade Digarap, Kini Dipolisikan Pemkab

ruminews.id, LUWU TIMUR — Sengketa lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kian memanas. Bukan hanya soal klaim kepemilikan antara warga dan pemerintah daerah, kini persoalan itu merembet ke ranah pidana setelah sejumlah petani dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan papan penanda aset. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan dugaan perusakan papan bicara aset daerah ke Polres Luwu Timur. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan laporan tersebut. “Sudah kami laporkan ke Polres Luwu Timur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026). Namun bagi petani, laporan itu tidak berdiri sendiri. Mereka menilai, sebelum papan dipasang, telah terjadi negosiasi terbuka antara perwakilan warga dan pemerintah daerah di lokasi lahan. Negosiasi itu bahkan terekam dalam video yang kini beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, salah satu perwakilan petani, Iwan, menunjukkan batas-batas lahan garapan warga dan meminta agar papan tidak dipasang di titik tertentu. Sekda disebut merespons dengan kalimat, “Tunjuk saja, jangan di sini, di situ,” merujuk pada lokasi yang diminta agar tidak dipasangi papan. “Kami tidak melarang pemasangan. Yang kami minta cuma satu, jangan pasang di lahan kami,” kata Iwan. Menurut petani, kesepakatan itu disaksikan ratusan warga serta aparat yang hadir. Namun setelah rombongan pemerintah meninggalkan lokasi, mereka menemukan sejumlah papan justru terpasang di atas lahan yang mereka klaim sebagai garapan. Salah satu papan disebut terpasang di lahan milik Acis. Papan tersebut kemudian dicabut. Petani membantah tudingan perusakan. “Kami tidak merusak. Kami mencabut karena dipasang di lahan yang kami kelola. Kalau sudah disepakati tidak boleh dipasang di situ, lalu tetap dipasang, itu artinya kesepakatan dilanggar,” ujar seorang petani. Dalam Laporan Hasil Patroli dan Pemantauan Satpol PP tertanggal 16 Februari 2026, tercatat enam papan dalam kondisi rusak dan dua garis pembatas ikut terdampak. Namun laporan itu tidak mencantumkan adanya negosiasi sebelumnya antara pemerintah dan warga. Puluhan Tahun Digarap, Kini Diklaim Aset Daerah Konflik papan bicara ini tidak terlepas dari sengketa lahan yang lebih besar. Lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu selama lebih dari dua dekade digarap warga Desa Harapan. Tanah tersebut dibuka sejak akhir 1990-an, ditanami, diwariskan antar-generasi, dan setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Namun pada 2024, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). “Iya kan tanahnya Pemda,” ujar Ramadhan Pirade. Menurutnya, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran PBB bukan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Warga menilai pernyataan itu mengabaikan fakta penguasaan fisik dan pengakuan administratif yang berlangsung puluhan tahun. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Sengketa Objek dan Pertanyaan Proses Persoalan semakin rumit karena warga mempertanyakan apakah lahan dalam HPL 2024 identik dengan lahan kompensasi yang disebut berasal dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) pada 2006. Perbandingan peta tahun 2006 dan peta HPL 2024 dinilai menunjukkan perbedaan batas yang signifikan. Ramadhan mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja,” ujarnya. Dalam sengketa pertanahan, pergeseran sekecil apa pun dinilai krusial karena menyangkut identitas objek hukum. Pertanyaan lain muncul, yakni mengapa lahan yang disebut sebagai aset sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024? Ramadhan menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru rampung pada 2022. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” katanya. Artinya, meski disebut lahan kompensasi sejak 2006, proses administratif formal baru tuntas belasan tahun kemudian. LBH: Harus Diuji di Pengadilan Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai klaim sepihak dan pemasangan papan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Kini, di tengah perdebatan soal status lahan, petani justru harus menghadapi proses hukum atas pencabutan papan bicara. Bagi warga, sengketa ini bukan sekadar soal papan yang rusak. Tetapi lebih tentang hak hidup dan keberlangsungan lahan yang mereka garap selama lebih dari dua dekade. (*)

Scroll to Top