Luwu Timur

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HAM LUTIM Batara Guru Tekan Nota Kesepahaman dengan BAWASLU guna Penguatan Demokrasi

ruminews.id, Luwu Timur – Himpunan Mahasiswa Luwu Timur Batara Guru (HAM-LUTIM BTG) melaksanakan audiens dan konsolidasi demokrasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Luwu Timur untuk memperkuat demokrasi, Rabu (13/05/2026). Agenda ini merupakan keseriusan dan komitmen HAM-LUTIM Batara Guru dalam menjaga dan memperkuat demokrasi di kabupaten Luwu Timur, Pada audiens tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum HAM -LUTIM Batara Guru Rishariyadi, didampingi Wakil Ketua Umum Ihwal Suardi, Sekretaris Umum Lukman. Rombongan dari HAM LUTIM Batara Guru di terima langsung oleh Ketua BAWASLU Luwu Timur yakni Pawennari, S.Pd.i, Zulkifli S.Pd.,M.H selaku kordiv hukum pencegahan,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Dra. Sukmawati Suaib selaku Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta kepala sekretariat dan jajaran staf. Dalam audiens ini Rishariyadi menyampaikan bahwa Agenda ini merupakan Komitmen kami untuk terus menjaga serta turut berperan aktif dalam mengawal agenda-agenda Demokrasi di Kabupaten Luwu Timur. “ Agenda ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami, dalam terus menjaga dan merawat demokrasi di kabupaten luwu timur. kami berharap ke depan dapat terus berkolaborasi dengan Bawaslu yang konsen pada penguatan demokrasi melalui pendidikan politik, ” ujar Rishariyadi. Lukman selaku sekretaris Umum menambahkan bahwa HAM LUTIM Batara Guru menegaskan perlu nya penguatan demokrasi melalui pendidikan politik untuk membangkitkan kesadaran masyarakat. “Kedepannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat perlu di laksanakan pendidikan politik yang intens guna meningkatkan kesadaran politik dan seluruh pihak dapat terlibat sebagai bentuk pengawasan partisipatif untuk penguatan demokrasi di Kabupaten Luwu Timur”. Pawennari selaku ketua Bawaslu menyambut baik agenda HAM LUTIM dalam melakukan Audiens guna penguatan demokrasi. Ia juga menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan bersama. “Masih ada pemilih dalam agenda kontestasi demokrasi yang mau menggadaikan suaranya. Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama, dan solusinya hanya satu, yaitu pendidikan politik guna mengautkan kesadaran masyarakat,” tegasnya. Pada akhir Audiens ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara HAM LUTIM Batara Guru dengan Bawaslu Luwu Timur guna penguatan demokrasi.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMPLT Soroti Tata Kelola Keuangan Luwu Timur, BPK Diminta Bertindak Objektif

ruminews.id, MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kota Makassar dengan menyasar Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (12/5/2026). Mengusung tagline “Lutim Juara dalam Genggaman Arogansi Kekuasaan,” aksi ini menjadi bentuk tekanan serius mahasiswa terhadap dugaan memburuknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan APBD, serta pemanfaatan aset publik. Berbeda dari aksi sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel yang berfokus pada penegakan hukum secara umum, demonstrasi kali ini secara spesifik menyoroti peran strategis BPK sebagai lembaga konstitusional dalam memastikan audit keuangan daerah berjalan independen, objektif, dan bebas intervensi politik. Jenderal Lapangan aksi, Ikram, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan sekadar aksi simbolik mahasiswa, melainkan panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan daerah dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Aksi ini bukan sekadar bentuk protes. Ini adalah panggilan penyelamatan bagi Luwu Timur yang hari ini menghadapi situasi serius akibat dugaan penyimpangan tata kelola, penyalahgunaan anggaran, dan kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat,” tegas Ikram. Menurut HMPLT, menjelang diterbitkannya hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, publik membutuhkan jaminan bahwa proses audit tidak berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan benar-benar menyentuh substansi persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Desak Audit Investigatif APBD Dalam tuntutan resminya, HMPLT mendesak BPK Sulsel melakukan audit investigatif terhadap dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan sah Badan Anggaran DPRD. Mahasiswa meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perubahan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), serta seluruh administrasi fiskal yang diduga bermasalah. “BPK harus mengungkap secara transparan jika terdapat potensi kerugian negara, maladministrasi fiskal, atau penyalahgunaan kewenangan. Audit tidak boleh menjadi alat legitimasi politik, tetapi harus berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Ikram. Soroti Pengelolaan Barang Milik Daerah Selain APBD, HMPLT juga menyoroti dugaan persoalan dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak sesuai aturan. Mereka meminta BPK memeriksa seluruh aspek pemanfaatan aset daerah secara komprehensif guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan publik. Dalam aksinya, HMPLT menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mahasiswa menilai seluruh instrumen hukum tersebut memberi legitimasi penuh kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah. HMPLT menegaskan bahwa gerakan mereka lahir dari kekhawatiran atas arah pemerintahan daerah yang dianggap semakin jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. “Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan rakyat Luwu Timur. Karena itu kami menyerukan lawan korupsi, lawan penyalahgunaan anggaran, dan selamatkan Luwu Timur dari krisis tata kelola,” tegas Ikram. Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam kesempatan tersebut, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk tekanan moral dan administratif agar tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara. Melalui aksi jilid dua ini, HMPLT mempertegas posisinya sebagai gerakan mahasiswa yang tidak hanya mengkritik, tetapi aktif mengawal tata kelola pemerintahan, keuangan publik, dan masa depan pembangunan Kabupaten Luwu Timur. (*)

Luwu Timur, Makassar

Bupati Luwu Timur Siap Mendukung Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar tahun 2026 di Luwu Timur

ruminews.id.Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial yang akan dilaksanakan oleh GMKI Cabang Makassar pada tahun 2026 mendatang di wilayah Luwu Timur. Hal tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi dan koordinasi antara pengurus GMKI Cabang Makassar bersama Bupati Luwu Timur yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan gerakan mahasiswa dalam menghadirkan kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pihak GMKI Cabang Makassar menyampaikan rencana pelaksanaan Bakti Sosial yang akan difokuskan pada pengabdian masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan pemuda dan lingkungan di beberapa wilayah di Luwu Timur. Bupati Luwu Timur menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kolaborasi bersama organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, perwakilan GMKI Cabang Makassar menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi baru bagi kader GMKI untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kerja-kerja sosial dan kemanusiaan. Kegiatan Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar tahun 2026 direncanakan akan melibatkan mahasiswa lintas kampus, pemuda gereja, serta masyarakat lokal sebagai bentuk penguatan solidaritas sosial dan pengabdian kepada rakyat. Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan GMKI Cabang Makassar dalam mewujudkan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMPLT Gugat Tata Kelola Luwu Timur, Kejati dan Polda Sulsel Didatangi Massa Aksi

ruminews.id, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026) siang. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan di Kabupaten Luwu Timur yang dinilai mencerminkan krisis tata kelola pemerintahan dan lemahnya penegakan hukum. Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Sekitar satu jam kemudian, massa bergerak menuju Mapolda Sulsel untuk melanjutkan demonstrasi dengan membawa tiga tuntutan utama terkait dugaan korupsi, pengelolaan APBD, dan konflik agraria. Jenderal Lapangan aksi, Muh Akbar, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi daerah yang dinilai semakin jauh dari prinsip transparansi dan keadilan publik. “Kami melihat banyak persoalan serius di Luwu Timur yang tidak boleh dibiarkan. Mahasiswa hadir untuk mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan harus berpihak pada rakyat dan berjalan sesuai hukum,” ujar Akbar di sela-sela aksi. Dalam pernyataan sikapnya, HMPLT menyebut kondisi Luwu Timur saat ini “tidak baik-baik saja”. Organisasi mahasiswa itu menilai berbagai kebijakan pemerintahan daerah semakin menjauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. Soroti Dugaan Korupsi Sewa Lahan Pada aksi di Kejati Sulsel, HMPLT mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP yang dianggap terlalu murah. Akbar menegaskan laporan yang telah dimasukkan sejak November 2025 harus segera mendapat kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka. “Kami mendesak Kejati Sulsel transparan dalam menangani laporan dugaan korupsi ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian daerah,” tegasnya. HMPLT meminta Kejati Sulsel membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, serta menindak tegas jika ditemukan unsur korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. Desak Investigasi Dugaan Pergeseran APBD Selain itu, massa aksi juga mendesak Polda Sulsel mendalami dugaan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi Badan Anggaran (Banggar). Menurut HMPLT, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah serta mencederai prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah. “APBD adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan yang bisa dikelola secara sepihak. Karena itu kami meminta Polda Sulsel melakukan investigasi secara serius dan profesional,” kata Akbar. Mahasiswa juga meminta kepolisian memeriksa seluruh proses administrasi dan pihak yang terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran. Minta Atensi Khusus Kasus Laoli Dalam aksi di Polda Sulsel, HMPLT turut menyoroti persoalan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli yang dinilai sebagai persoalan agraria serius dan membutuhkan perhatian aparat penegak hukum. Mahasiswa menilai tindakan represif terhadap warga tanpa penyelesaian hukum yang jelas dan verifikasi hak atas tanah berpotensi melanggar hak-hak masyarakat. Karena itu, HMPLT meminta kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap proses penggusuran dan menjamin perlindungan hukum bagi warga terdampak. Akbar menilai pendekatan represif tidak akan menyelesaikan konflik agraria jika hak-hak warga tidak dipastikan terlebih dahulu. “Tanah rakyat tidak boleh diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi masyarakat, bukan justru membiarkan konflik terus membesar,” ujarnya. Menutup aksi dan pernyataan sikapnya, HMPLT menegaskan komitmen untuk terus mengawal berbagai persoalan yang mereka nilai merugikan masyarakat Luwu Timur. Organisasi tersebut menyerukan perlawanan terhadap korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan ketidakadilan agraria demi menyelamatkan tata kelola daerah. (*)

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Warga Terlibat Bentrok dengan Satpol PP Saat Land Clearing di Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR — Ketegangan antara warga dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur berujung bentrokan fisik pada Rabu (29/04/2026). Insiden tersebut melibatkan keluarga besar Mangade To Magi di kawasan Kilometer Lima, lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Bentrok terjadi saat pemerintah daerah tetap melanjutkan kegiatan land clearing, meskipun pihak keluarga mengaku masih menunggu jadwal pertemuan dengan Bupati Luwu Timur untuk membahas status lahan tersebut. Merasa proses dilakukan secara sepihak, warga pun melakukan perlawanan. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Luwu Timur menurunkan ratusan personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya pembersihan lahan oleh pihak perusahaan. Dua unit alat berat berupa ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses tersebut. Aksi penolakan warga sempat menghentikan aktivitas land clearing untuk sementara waktu. Namun, karena jumlah warga tidak sebanding dengan aparat yang berjaga, pekerjaan pembersihan lahan akhirnya kembali dilanjutkan di bawah pengamanan ketat. Perwakilan ahli waris, Ancong Taruna Negara, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 28 April 2026. Surat tersebut bertujuan untuk meminta dialog terkait sengketa lahan. Ia menjelaskan, pengiriman surat itu merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya dengan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Lutim, yang juga disaksikan oleh Wakapolres Luwu Timur serta Pabung setempat. Namun, di tengah penantian jawaban dari bupati, justru dilakukan kegiatan land clearing di lokasi tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kami akan menempuh jalur hukum karena merasa proses ini dilakukan secara sepihak,” ujar Ancong. Pihak keluarga Mangade To Magi mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan yang kuat, dengan dokumen yang telah ada sejak tahun 1969 dan diperbarui hingga 2025. Senada dengan itu, ahli waris lainnya, Muh. Arfah Syam, menyatakan bahwa melalui kuasa hukumnya, Prof. Jimy, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Luwu Timur. “Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi. Kami juga meminta agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sengketa selama proses hukum berjalan. Kami mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan tidak netral,” tegasnya.

Luwu Timur, Nasional, Palopo, Pemuda, Pendidikan

PP HAM LUTIM Batara Guru melaksanakan Latihan Kepemimpinan Dasar Untuk Mahasiswa Luwu Timur

Ruminews.id, Luwu Timur – Upaya penguatan kaderisasi kembali diwujudkan melalui Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (Pengkaderan) dengan tema Rekontruksi jiwa kepemimpinan Batara Guru muda yang progresif dan berkarakter, yang digelar mulai hari Jumat sampai hari minggu, 10 – 12 April 2026 di Villa Bosowa Latuppa. Kegiatan strategis ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kepemimpinan, loyalitas, serta semangat kontribusi aktif kepada mahasiswa dan pembangunan daerah, khususnya untuk mahasiswa Luwu Timur yang menempuh pendidikan di kota palopo. Acara ini dihadiri mahasiswa luwu timur dari berbagai kecamatan sebagai peserta. Kegiatan pembukaan kegiatan ini di laksanakan di Aula ratona Kantor walikota palopo serta Forum materi dilaksanakan di Villa Bosowa Latuppa. Pada pembukaan kegiatan dihadiri oleh alumni serta organisasi mahasiswa daerah, organisasi cipayung plus dan mahasiswa Luwu timur. Dalam penyampaiannya, Rishariyadi selaku ketua umum Pengurus Pusat HAM-LUTIM Batara Guru menekankan pentingnya membangun pola kaderisasi yang tidak hanya struktural, tetapi juga adaptif serta bagaimana mendorong daya kreatif, kritis, dan kolaboratif mahasiswa. Ia mengajak para peserta untuk menanamkan semangat keberdayaan yakni keberanian berpikir mandiri, bertindak solutif, dan aktif menggali potensi diri di dalam organisasi. Pada kegiatan Latihan Kepemimpinan Dasar ini di hadiri mahasiswa dari berbagai kecamatan yang ada di luwu timur. Pengkaderan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Pada kegiatan ini di hadiri oleh berbagai narasumber yang inspiratif menjadikan kegiatan ini sebagai momentum penting dalam mewujudkan kader-kader mahasiswa yang adaptif, berdaya, dan siap berkembang bersama organisasi yang nantinya bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar, Rencana Taman Kejari Wotu Rp1,7 Miliar Tunai Kritik

Ruminews.id, Luwu Timur – Beredar isu di tengah masyarakat terkait rencana pembahasan pengalokasian anggaran sebesar Rp1,7 miliar di tingkat DPRD untuk pembangunan taman Kejaksaan Negeri Cabang Wotu memantik kritik keras, salah satunya dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur. Kebijakan tersebut disebut-sebut akan didorong atas nama pemerataan pembangunan. Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur, Paslan Ali az-Zahra, menilai rencana tersebut jika benar terealisasi, maka ini adalah simbol kegagalan DPRD Luwu Timur dalam membaca kebutuhan riil masyarakat. Ia menyebut, di tengah kondisi infrastruktur dasar yang masih memprihatinkan, pengalokasian anggaran untuk pembangunan taman justru menunjukkan ketimpangan prioritas. “Ini bukan soal setuju atau tidak terhadap pembangunan, tetapi soal keberpihakan anggaran. Ketika kebutuhan dasar seperti jalan tani dan infrastruktur desa belum terpenuhi, lalu tiba-tiba muncul anggaran miliaran untuk sebuah taman, maka sangat patut kita pertanyakan bahwa untuk siapa sebenarnya pembangunan ini?” tegasnya. Menurutnya, dalih “pemerataan pembangunan” dalam konteks ini terkesan dipaksakan dan cenderung menjadi justifikasi atas kebijakan yang tidak berpijak pada kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menilai, pemerataan tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai penyebaran proyek, tetapi harus dilihat dari sejauh mana anggaran tersebut berdampak langsung pada kehidupan rakyat. Lebih jauh, ia juga menyoroti peran dan kinerja institusi kejaksaan di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan semestinya memprioritaskan fungsi utamanya dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap berbagai persoalan di daerah, bukan malah mempertontonkan hal-hal yang dapat menurunkan kepercayaan publik. “Alih-alih memperkuat kepercayaan publik melalui kinerja yang konkret, langkah ini justru berpotensi menciptakan kesan bahwa institusi lebih sibuk membangun simbol daripada menyelesaikan persoalan. Ini berbahaya bagi legitimasi lembaga di mata masyarakat,” lanjutnya. Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus disusun secara rasional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Mereka mendesak agar rencana tersebut dikaji ulang secara serius, dengan melibatkan partisipasi publik serta mempertimbangkan urgensi kebutuhan dasar masyarakat yang hingga kini masih terabaikan. “Jangan sampai anggaran publik yang bersumber dari rakyat justru digunakan untuk hal-hal yang tidak menjawab persoalan rakyat itu sendiri,” tutupnya.

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

Konsolidasi Perjuangan Luwu Raya, HBH Wija to Luwu Digelar 18 April di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu 2026 resmi dijadwalkan pada hari Sabtu, 18 April 2026 bertempat di Gedung Graha Pena Fajar Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Semula, kegiatan ini dijadwalkan pada 4 April 2026. Keputusan perubahan jadwal ini diambil dalam rapat koordinasi panitia yang berlangsung pada Sabtu (28/3) petang. Penyesuaian waktu dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek teknis guna memastikan kelancaran dan kesuksesan acara. Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, bersama Sekretaris BPW KKLR Sulsel, Asri Tadda, Ketua Panitia Ir Ahmad Huzain, serta unsur-unsur kepanitiaan lainnya. Dalam arahannya, Hasbi menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal Wija to Luwu memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum penting dalam konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal Wija to Luwu 2026 adalah momentum penting dan strategis bagi konsolidasi perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin pada acara ini seluruh stakeholder Luwu Raya dapat berkumpul kembali untuk menguatkan barisan perjuangan,” ujar Hasbi. Ia juga meminta seluruh panitia bekerja maksimal dalam mempersiapkan kegiatan tersebut, sekaligus membuka ruang partisipasi yang luas bagi diaspora Wija to Luwu yang berada di Makassar dan sekitarnya. Menurut rencana, panitia akan mengundang seluruh kepala daerah di wilayah Luwu Raya, termasuk pimpinan dan anggota DPRD se-Luwu Raya untuk turut hadir meramaikan kegiatan yang mengangkat tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Arah Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” Selain itu, panitia juga berencana mengundang Datu Luwu serta unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya (BPP-DOB). “Jika jadwalnya memungkinkan, kita juga akan mengundang Datu Luwu agar bisa hadir bersama-sama di acara ini, termasuk dari unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin memaksimalkan konsolidasi,” tambahnya. Berdasarkan rancangan rundown yang tengah disusun panitia, acara HBH Wija to Luwu 2026 juga akan diisi dengan dzikir dan doa bersama untuk kelancaran perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Insya Allah semua ikhtiar kita lakukan untuk perjuangan yang mulia demi terwujudnya Provinsi Luwu Raya, termasuk dengan mengetuk pintu-pintu langit agar apa yang kita laksanakan mendapatkan rahmat dan ridho Allah,” ungkap Hasbi. Dirinya berharap diaspora Wija to Luwu yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dapat menjadwalkan waktunya untuk hadir dan mensukseskan kegiatan Halalbihalal ini. (*)

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekat Lumpur, Pucat Hukum

ruminews.id – Sungai Ussu di Luwu Timur berubah warna setiap kali hujan deras, diduga tercemar limbah PT Prima Utama Lestari. Bukannya membenahi kolam pengendap, perusahaan justru memolisikan warga yang protes dengan pasal merintangi tambang. Potret asimetri hukum di pusaran nikel. Setiap kali mendung menggelayut di langit Desa Ussu, rasa cemas menyergap hati warga. Bukan karena takut basah, melainkan karena mereka tahu apa yang akan mengalir di sungai mereka, bubur merah kecokelatan yang pekat. Sungai Ussu, yang dahulu menjadi sumber air bersih, kini lebih mirip saluran pembuangan limbah raksasa. Dugaan mengarah kuat pada aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, warga yang berteriak justru dibungkam. Panggilan polisi datang beruntun. Tuduhannya serius, merintangi aktivitas pertambangan. Di sini, hukum tampak kehilangan warnanya saat berhadapan dengan korporasi, namun mendadak tajam ketika menyasar rakyat jelata. “Ini adalah potret pucatnya penegakan hukum kita,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma. Ketika warga membela hak atas air bersih, mereka justru dijerat pasal-pasal karet UU Minerba. Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan seolah-olah menjadi urusan kelas dua yang tak kunjung tuntas. Lumpur pekat itu diduga kuat berasal dari limpasan disposal atau tempat pembuangan tanah kupasan tambang nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL). Alih-alih mendapatkan kompensasi atau perbaikan lingkungan, warga yang vokal justru harus berurusan dengan meja penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur. Mereka dipanggil dengan tuduhan yang kini menjadi “senjata pamungkas” korporasi, merintangi aktivitas pertambangan. “Ini anomali penegakan hukum. Masyarakat yang kehilangan air bersih justru dikriminalisasi, sementara dugaan pencemaran lingkungan seolah dibiarkan melenggang,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Unanda, kepada media, Sabtu, 28 Maret 2026. Jejak Lumpur yang Tak Terhapus PT PUL bukan pemain baru yang minim catatan merah. Beroperasi sejak 2011, perusahaan ini kerap tersandung urusan lingkungan. Pada 2020, luapan lumpur dari area konsesinya sempat ‘mengunci’ Jalan Trans Sulawesi, memutus urat nadi transportasi dan menenggelamkan sawah warga. Kala itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sudah berteriak lantang meminta izin perusahaan dicabut. Penelusuran media mengungkap bahwa rekomendasi perbaikan dari Kementerian ESDM dan temuan sidak DPRD Luwu Timur berkali-kali menyoroti lubang-lubang dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mulai dari sistem sediment pond (kolam pengendap) yang tak memadai hingga penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (pengangkutan) yang menyisakan debu dan ceceran material. Meski sidak berulang kali dilakukan, taring pengawasan pemerintah daerah dan pusat seolah tumpul. Di lapangan, Sungai Ussu tetap saja memerah. “Korporasi seolah memiliki privilege hukum. Alih-alih menyelesaikan akar masalah pengelolaan limbah, mereka lebih memilih membungkam suara kritis warga,” tambah Rihal. Hukum yang Tajam ke Bawah Pola yang terjadi di Ussu dianggap Rihal sebagai cermin retak industri ekstraktif di Sulawesi. Ada asimetri kekuasaan yang nyata, perusahaan memiliki akses karpet merah ke aparat penegak hukum, sementara warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan sehat dianggap sebagai pengganggu investasi. Padahal, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, di Luwu Timur, pasal-pasal ‘karet’ dalam UU Minerba lebih sering dipakai untuk menjerat masyarakat yang melakukan protes spontan. “Protes warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah, bukan tindak pidana. Polisi seharusnya tidak cepat-cepat memproses laporan perusahaan tanpa melihat latar belakang mengapa warga bergerak,” tegas Rihal. Analisis Hukum: Tameng “Anti-SLAPP” yang Terabaikan Rihal Tamsin menunjuk hidung praktik ini sebagai gejala Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, aparat penegak hukum di Luwu Timur sering kali abai terhadap Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Polisi seharusnya menggunakan kacamata lingkungan, bukan sekadar kacamata niaga. Memanggil warga dengan dalih ‘merintangi pertambangan’ (Pasal 162 UU Minerba) tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan telah melanggar AMDAL adalah bentuk sesat pikir hukum,” ujar Rihal. Ia menilai, jika protes warga dipicu oleh rusaknya sumber air, maka tindakan warga adalah upaya bela diri lingkungan yang dilindungi konstitusi. Rihal juga menyoroti asimetri informasi. “Warga dipaksa membuktikan pencemaran dengan parameter laboratorium yang mahal, sementara perusahaan cukup menyodorkan laporan operasional di atas kertas. Di sini peran negara harusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan menjadi ‘satpam’ korporasi,” tambahnya. WALHI Sulsel: Izin PT PUL Layak Dicabut Setali tiga uang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kasus di Desa Ussu adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola nikel di Luwu Timur. Berdasarkan catatan WALHI, rekam jejak PT PUL yang berulang kali menyebabkan banjir lumpur hingga ke jalan trans-nasional pada 2020 seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi mereka. Menanti Nyali Pengawas Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PUL belum memberikan jawaban resmi. Di masa lalu, perusahaan kerap berdalih telah menerapkan praktik tambang yang baik (good mining practice) dan sedang melakukan reklamasi. Namun, fakta di pinggir Sungai Ussu berbicara lain. Tim independen untuk audit lingkungan yang transparan kini mendesak untuk dibentuk. Tanpa langkah konkret, geliat nikel yang digadang-gadang sebagai penopang transisi energi hijau hanya akan meninggalkan jejak hitam bagi warga lokal: air yang tak lagi bisa diminum dan bayang-bayang jeruji besi bagi mereka yang berani bersuara.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketua HAM LUTIM Kecam PT.PUL dan Meminta APH Fokus Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan

ruminews.id, Luwu Timur – Beberapa warga Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur menghadiri undangan panggilan penyidik Polres Luwu Timur terkait laporan PT. PUL (Prima Utama Lestari) atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya PT. PUL diduga melakukan pencemaran lingkungan, dugaan tersebut muncul ketika warga menemukan aktivitas disposal di sekitar aliran sungai ussu. sehingga warga spontan melakukan aksi protes atas kondisi lingkungan. Langka PT. PUL melaporkan warga mendapatkan kecaman dari Rishariyadi selaku ketua umum HAM-LUTIM Batara Guru ia menilai Pelaporan yang dilakukan oleh PT. PUL merupakan upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Desa Ussu. “Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena jika warga menggunakan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di anggap sebuah tindak pidana maka ruang Demokrasi dan HAM akan tercederai”. Lanjutnya. Ia menilai Kasus tersebut harus di hentikan oleh Polres Lutim dan lebih terfokus pada penyelidikan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL. “Kasus tersebut seharusnya di hentikan karena orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami meminta APH lebih fokus melakukan penyelidikan sekaitan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL.” Sebelum menutup ia meminta sikap profesionalisme APH dan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dugaan pencemaran ini “Kami meminta sikap profesionalisme APH maupun instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. PUL dan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya ketika ditemukan adanya tindak pidana atas kasus ini”. Tutup nya.

Scroll to Top