Author name: Fikri Haikal

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Sang Pelita dalam Kamar Terkunci : Perlawanan Pena Seorang Perempuan

ruminews.id – Kartini menulis dari balik tembok. Bukan tembok batu, melainkan adat yang membeku. Namun di situlah ilmu tumbuh liar, indomabel, seperti akar yang menembus celah-celah kegelapan. Ia belajar bahasa asing bukan untuk pamer. Melainkan untuk membuka jendela. Setiap kata baru adalah ventilasi, membiarkan udara segar masuk ke ruangan sesak yang menamakan diri “kamar perempuan.” Perlawanan Kartini tak berisik. Tak ada teriakan di pasar, tak ada spanduk bergelombang. Hanya pena yang bergerak malam demi malam, merajut surat-surat menjadi jaring pengetahuan. Inilah revolusi yang sunyi namun subur. Buku-buku yang dibacanya adalah kunci. Bukan untuk membuka pintu fisik, melainkan untuk membuka mata. Ia tahu perempuan yang berilmu tak lagi bisa diperdaya oleh dongeng tentang keterbatasan. Kartini membuktikan bahwa pengetahuan adalah benteng. Di dalamnya, seorang perempuan bisa berdiri tegak meski dunia menekannya tunduk. Ilmu memberinya bahasa untuk mengkritik, visi untuk bermimpi, dan keberanian untuk menolak diam. Surat-suratnya adalah benih. Ditanam dalam keheningan, berkecambah di masa depan. Kita yang membaca sekarang adalah buah dari pohon yang ia sirami dengan tinta dan kerinduan akan terang. Jadi, siapakah perempuan berilmu? Ia yang tak lagi menerima kegelapan sebagai takdir. Ia yang menulis sendiri dongengnya, meski dengan pena pinjaman dan kertas terbatas. Seperti Kartini menjadi pelitanya sendiri. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar Desak DLH Tindak Tegas Pengelolaan Limbah Dapur MBG.

ruminews.id – Takalar_27 Februari 2026_Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar) menyampaikan desakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan Dan DLHP Kabupaten Takalar agar segera mengambil langkah tegas terkait buruknya pengelolaan limbah Dapur MBG di Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar serta praktik pembuangan limbah secara ilegal. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem sekitar. Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar menyatakan bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran tersebut. “Kami menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan bersama DLHP Kabupaten Takalar belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah Dapur MBG. Praktik pembuangan ilegal ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya. Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang HMI Cabang Takalar) HMI Cabang Takalar mendesak DLH Provinsi Sulawesi Selatan Dan DLHP Kabupaten Takalar untuk: . 1.Melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah Dapur MBG. 2.Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 3.Menyampaikan hasil pengawasan secara transparan kepada publik. 4.Meningkatkan pengawasan rutin terhadap aktivitas industri dan dapur produksi. Selain itu, HMI Cabang Takalar juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan demi menjaga keberlanjutan hidup bersama. . “Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tambahnya. . HMI Cabang Takalar berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Tengah Malam, Munafri Datangi Posko Banjir di Biringkanaya, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

ruminews.id, MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam melayani warganya kembali ditunjukkan langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin. Di tengah padatnya agenda pemerintahan dan rangkaian Safari Ramadan, ia menyempatkan diri meninjau langsung posko pengungsian warga terdampak banjir di SDN Paccerakkang, Kamis malam (26/2/2026) malam. Kunjungan tersebut menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama, bahkan di tengah malam sekalipun. Tepat pukul 22.35 Wita, orang nomor satu di Kota Makassar itu tiba di SDN Paccerakkang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Di titik pengungsian ini, terdapat 64 KK dan 229 orang berasal dari lokasi sekitar, termasuk dari Kodam III. Tanpa sekat dan tanpa protokoler berlebihan, Appi hadir untuk memastikan warganya dalam kondisi aman dan terlayani. Orang nomor satu Kota Makassar, itu tidak datang dengan tangan kosong. Bersama jajaran SKPD, camat, lurah hingga RT/RW setempat, Munafri membawa paket bantuan dan menyerahkannya langsung kepada para pengungsi, khususnya ibu hamil, balita, dan lansia. Kehadirannya di tengah malam menjadi bukti bahwa empati pemerintah tidak mengenal waktu. Appi juga berdialog dengan warga menaykan keluhan, aspirasi serta apa menjadi harapan masyarakat di pengungsian. “Bapak dan ibu, serta anak-anak, jika ada keperluan, aspirasi mohon disampaikan kepada saya, kepada kami semua yang hadir. Agar bisa kami penuhi selagi itu bisa kami bantu dan kami kerjakan, baik makanan, obat-obatan atau bantuan lainya,” kata Appi saat berdialog dengan warga di lokasi titik pengungsian. Dalam kunjungannya, Munafri juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah terkait. Dinas Kesehatan diminta memastikan layanan pengobatan berjalan optimal, Damkarmat dan PDAM memastikan ketersediaan air bersih. Sementara Dinas Sosial dan BPBD bertanggung jawab atas kecukupan logistik, tenda darurat, serta tempat tidur yang layak bagi para pengungsi, tidak hanya di lokasi tersebut tetapi juga di titik-titik pengungsian di Kecamatan lainnya, tetap diperlakukan hal yang sama. Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Sosial, BPBD, Kepala Dinas Damkarmat, Kasatpol PP, Kesbangpol, Kabag Protokol, serta Camat dan Lurah se-Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran lengkap jajaran pemerintah kota ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan bekerja bersama masyarakat di saat-saat cuaca ekstrem terjadi. Disini juga, Munafri kembali menegaskan pentingnya kepedulian antar sesama dalam penanganan warga yang berada di pengungsian sementara. Dia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah, relawan, hingga ketua RT/RW agar benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar para pengungsi serta memastikan tempat tinggal sementara yang layak dan aman. Dalam arahannya di lokasi pengungsian, Munafri meminta seluruh pihak untuk fokus pada pemenuhan kebutuhan harian warga. Tujuan agar, tidak ada satu pun pengungsi yang terabaikan, terutama kelompok rentan. “Jadi tolong kita memperhatikan siapapun yang ada di dalam kem pengungsian sementara ini,” imbuh Appi. “Saya berharap diperhatikan apa yang menjadi kebutuhan, khususnya kepada ibu-ibu hamil, lansia, anak-anak, dan bayi. Ini saya berharap untuk benar-benar diberikan perhatian,” lanjut dia seruan untuk OPD. Secara khusus, Munafri menekankan pentingnya kontrol terhadap ketersediaan bahan makanan, obat-obatan, pakaian, hingga kebutuhan air bersih. Appi juga memastikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para pengungsi dan turut terlibat aktif di lapangan. “Saya berharap seluruh kebutuhan dasar warga di pengungsian dapat terpenuhi dengan baik,” harap politisi Golkar ini. Munafri juga menegaskan bahwa koordinasi pengawasan dan pengendalian di lokasi pengungsian akan dipimpin langsung oleh camat setempat sebagai penanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa warga yang berasal dari kawasan Kodam III untuk sementara ditempatkan di lokasi pengungsian hingga kondisi memungkinkan mereka kembali ke tempat tinggal masing-masing. “Seluruh kebutuhan yang dibutuhkan bisa dipenuhi oleh teman-teman dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dari BPBD, semuanya Satpol, Damkar, semuanya bersama dengan Bapak RT, RW, dan seluruh masyarakat untuk memberikan support,” tutur mantan CEO PSM itu. Ia turut mengajak para ketua RT/RW untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi pengungsian. Oleh sebab itu, meminta agar masyarakat sekitar diberikan pemahaman terkait kondisi lalu lintas yang kemungkinan mengalami kepadatan sementara waktu. “Untuk ketua RT/RW, Lurah dan camat mari sama-sama kita menjaga ketertiban, menjaga saudara-saudara kita yang lagi ada di pengungsian. Yakinlah bahwa pemerintah akan terus hadir bersama-sama dengan masyarakat, baik dalam suka maupun duka,” pungkasnya. (*)

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dinamika Penanganan Kasus Penganiayaan di Kampus Atma Jaya, Menuai Sorotan Publik

ruminews.id, Makassar – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar menjadi perhatian publik setelah muncul perubahan status hukum para pihak yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari aspek konsistensi proses penyidikan. Kasus ini bermula ketika korban atas nama Aco Dg Naba melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Tamalate. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tahap awal proses hukum. Dalam perkembangannya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Permohonan tersebut diputuskan dengan hasil yang memenangkan pihak pelapor, sehingga tindakan penyidik dinyatakan sah. Namun demikian, ketiga tersangka kemudian dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum memenuhi ketentuan kelengkapan formil dan materil (P-21) oleh pihak kejaksaan. Situasi hukum berubah ketika Aco Dg Naba selaku pelapor justru dilaporkan balik dan perkara tersebut diproses di Polrestabes Makassar. Pada 20 Februari 2026, korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama. Perubahan konstruksi hukum ini memunculkan sorotan terkait kesinambungan proses pembuktian dan konsistensi penegakan hukum. Secara normatif, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip objektivitas dan proporsionalitas menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyidikan. Muhammad Nur selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Teknik Universitas Bosowa menilai bahwa dinamika penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perubahan status dari korban menjadi tersangka dalam satu rangkaian peristiwa yang sama harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis. “Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika terjadi perubahan signifikan dalam konstruksi perkara, publik berhak mengetahui dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Terlebih perkara ini terjadi di lingkungan kampus yang memiliki sensitivitas sosial tinggi dan berkaitan dengan rasa aman civitas akademika. Pengamat hukum pidana turut menilai bahwa perubahan status hukum memang dimungkinkan apabila terdapat alat bukti baru atau fakta hukum yang berbeda secara substansial. Namun, tanpa penjelasan komprehensif, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan yuridis atas perubahan status tersebut. Perkara ini menjadi refleksi penting atas urgensi transparansi, konsistensi, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Moratorium Ritel Modern di Gowa: Menakar Keberpihakan Pemda dan Wakil Rakyat

ruminews.id. GOWA – Kabupaten Gowa masih bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat. Struktur perekonomiannya didominasi sektor informal, UMKM, kios kecil, dan warung kelontong yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Dalam kondisi pendapatan per kapita yang relatif rendah dan akses permodalan yang terbatas, pelaku usaha kecil di Gowa bertahan dengan margin tipis dan daya saing yang tidak seimbang. Di tengah realitas tersebut, ekspansi ritel modern yang terus bertambah tanpa pengendalian ketat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ini memperkuat ekonomi daerah secara menyeluruh, atau justru mempersempit ruang hidup usaha rakyat? RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya mengungkap berbagai persoalan, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga lemahnya pengawasan. Bahkan dalam forum tersebut terungkap bahwa sejak beroperasinya ritel modern di Kecamatan Pattallassang, beberapa usaha ritel lokal mengalami penurunan omzet yang signifikan hingga akhirnya gulung tikar. Fakta ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika pasar biasa, melainkan sinyal adanya ketimpangan daya saing yang tidak diimbangi kebijakan perlindungan bagi usaha kecil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan struktur ekonomi lokal akan bergeser. Usaha rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga bisa tersisih oleh jaringan usaha bermodal besar. Ketika warung tutup, yang hilang bukan hanya papan nama, tetapi juga penghidupan dan kemandirian ekonomi warga. Dalam konteks tersebut, moratorium perizinan ritel modern menjadi langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan secara serius. Moratorium bukan tindakan anti-investasi, melainkan jeda kebijakan untuk mengevaluasi tata ruang, kepatuhan izin, serta dampak sosial-ekonomi terhadap UMKM dan pasar rakyat. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata dan melindungi pasar rakyat. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hal tabu. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul melakukan penghentian sementara dan pembatasan ketat izin ritel modern sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan UMKM. Kota Bogor dan Kota Denpasar juga mengambil langkah pembatasan serupa. Investasi tetap berjalan; yang berubah adalah keberanian menata agar pertumbuhan tidak timpang. Kekhawatiran bahwa moratorium akan merusak citra investasi perlu diluruskan. Investor yang sehat membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang adil. Justru pembiaran dan ketidaktegasanlah yang menciptakan ketidakpastian. Moratorium berbasis kajian adalah pesan bahwa pemerintah hadir mengatur, bukan sekadar menyetujui. Namun moratorium harus dibarengi kebijakan afirmatif: akses permodalan murah bagi UMKM, keringanan pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu, perlindungan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ritel modern. Ini tentang arah pembangunan ekonomi Gowa. Apakah pertumbuhan akan dibiarkan bergerak tanpa kendali, atau ditata agar adil dan berkelanjutan? Keberpihakan tidak cukup dinyatakan dalam pidato. Ia harus tampak dalam kebijakan. Moratorium ritel modern adalah ujian keberanian bagi pemerintah daerah dan wakil rakyat: berani menata demi melindungi ekonomi rakyat, atau memilih aman dengan membiarkan ketimpangan berjalan perlahan. Sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal: keberanian berpihak sering kali lebih menentukan daripada kenyamanan bersikap netral.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

GM BTP Desak APH Usut Dugaan Pungli Iuran Sampah di Tamalanrea

ruminews.id – Makassar, 26 Februari 2026 – Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam penagihan iuran sampah di Kecamatan Tamalanrea. Desakan ini menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan dan surat pernyataan seorang oknum sopir pengangkut sampah yang mengakui melakukan penagihan kepada warga dan menyatakan tidak akan mengulanginya. Koordinator Advokasi GM BTP, Sulaiman, menegaskan bahwa penarikan retribusi daerah wajib berdasarkan mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan secara personal. “Jika benar ada penagihan langsung tanpa dasar administrasi dan SOP yang sah, maka itu patut diduga sebagai pungli dan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah,” tegasnya. Secara hukum, pemungutan retribusi harus merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi teknis berbasis Peraturan Daerah (Perda). Di luar mekanisme tersebut, pungutan berpotensi melanggar hukum. Apabila terdapat unsur tekanan, pencatutan nama pejabat, atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikaji berdasarkan KUHP maupun UU Tipikor. Selain itu, praktik yang menyimpang dari tata kelola administrasi dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat dan Ombudsman RI. GM BTP meminta APH, Inspektorat, dan DLH Kota Makassar segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. “Ini bukan soal nominal iuran, tetapi soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak terbukti, sampaikan terbuka. Jika terbukti, tindak tegas,” tutup Sulaiman.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

PB HMI Desak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Evaluasi IUP di Aceh

ruminews.id, Jakarta – “PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan” Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Aceh. Desakan ini disampaikan Mahdi Arifan fungsionaris PB HMI Bidang ESDM yang juga mantan Ketua HMI Aceh Selatan menyusul dikeluarkannya 20  rekomendasi Izin Usaha Pertambangan ( IUP) oleh Pemerintahan Aceh beberapa waktu lalu beriringan dengan musibah bencana alam banjir bandang Aceh. Mahdi Arifan menilai, penerbitan dan keberlanjutan izin pertambangan di Aceh sangat tidak tepat dengan keadaan Aceh paska bencana, seharusnya pemerintah lebih fokus terkait pengelolaan lingkungan, penataan kawasan, serta rekontruksi Aceh paska bencana banjir beberapa waktu lalu tetapi pemerintahan Aceh justru mengeluarkan izin tambang yang nyata nyata merusak ekologis dan sewaktu waktu menjadi bom waktu yang berakibat bencana yg lebih besar. Mahdi juga menyoroti 5 Izin Usaha Tambang ( IUP ) baru di Kabupaten Aceh Selatan yaitu IUP PT Kinston Abadi Energi, IUP PT Kinston Abadi Mineral, IUP PT Tunas Mandiri Persada, IUP PT Aurum Indo Mineral, IUP PT Mineral Mega sentosa yang dinilai terkesan dipaksakan. Salah satunya IUP PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Mahdi menilai sejak awal Pemerintah Aceh Selatan memberikan rekomendasi yang nomor 540/ 466 tgl 23 mei 2025 dengan luas lebih 4.312 Ha tanpa kajian ekologis dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah kabupaten Aceh Selatan mestinya sangat tahu bahwa wilayah tersebut daerah rawan bencana apalagi tahun lalu daerah tersebut baru dilanda banjir bandang yg sangat dahsyat dan juga banjir yang beberapa waktu lalu terjadi, namun mengapa justru merekomendasikan IUP papar Mahdi Arifan. Ini bertolak belakang dengan statemen ataupun pernyataan yg sering di ucapkan H. mirwan orang nomor satu di Aceh Selatan tersebut, kalau beliau simpati dan empati para korban banjir di wilayah Trumon juga akan merekonstruksi wilayah tersebut paska bencana dan kedepannya tidak membiarkan rusaknya ekologis wilayah tersebut, tapi kenyataan tidak berpihak kepada masyarakat tapi lebih berpihak kepada korporasi. Adapun aktivitas pertambangan dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir, longsor, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. “Di saat Aceh sedang berduka akibat musibah, negara justru membiarkan eksploitasi alam terus berjalan. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas mahdi  dalam keterangannya. Mahdi Juga menilai bahwa keberadaan lima IUP tersebut berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengabaikan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara komprehensif. Oleh karena itu, PB HMI meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin. Selain kepada Kementerian ESDM, HMI juga mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan berpihak kepada rakyat dengan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Aceh. Aceh tidak membutuhkan investasi yang merusak alam, melainkan kebijakan yang mengedepankan keadilan ekologis, kemanusiaan, dan keselamatan generasi mendatang. “HMI dan mahasiswa Aceh yang ada dijakarta akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi  ke kementrian ESDM jika tuntutan ini diabaikan,” tambahnya.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pendidikan

Persidangan Pengadaan Unhas: Saksi Tergugat Akui Dasar Keputusan Hanya Aturan Internal

ruminews.id, Makassar, 26 Februari 2026 — Persidangan sengketa pengadaan barang/jasa yang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar Dengan Nomor Perkara 440/Pdt.g/PN Mks Anatara CV. Solusi Klik Melawan Universitas Hasanuddin mengungkap fakta penting setelah saksi pertama dari pihak Tergugat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi Tergugat, Ibu Mulha, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Universitas Hasanuddin, menerangkan bahwa pengguguran penawaran Penggugat dilakukan berdasarkan ketentuan internal. Dalam persidangan, saksi tidak dapat menunjukkan dasar hukum pada tingkat nasional, baik Peraturan Presiden maupun peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengatur pengguguran penawaran dengan ambang tertentu. Dalam keterangannya, saksi menyebut penawaran Penggugat dinilai berada di bawah ambang 85 persen sehingga tidak dievaluasi. Namun, ketika diminta menjelaskan rujukan hukumnya, saksi tidak dapat menunjukkan ketentuan Perpres atau aturan LKPP yang mewajibkan pengguguran otomatis atas dasar tersebut, dan hanya merujuk pada aturan internal institusi. Fakta lain yang terungkap, saksi mengakui bahwa baik Penggugat maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang sama-sama tidak mencantumkan merek pada salah satu produk yang ditawarkan. Meski demikian, hanya Penggugat yang dinyatakan gugur dengan alasan tidak mencantumkan merek. Saksi tidak dapat menjelaskan dasar hukum perlakuan berbeda tersebut. Terkait permintaan dokumen tambahan berupa surat dukungan, saksi menerangkan bahwa permintaan tersebut dilakukan berdasarkan kebiasaan. Saksi menjelaskan pemahaman tersebut berangkat dari pengalaman pribadi pernah menemukan barang yang dinilai tidak asli ketika dukungan tidak berasal dari principal. Namun demikian, saksi tidak dapat menunjukkan ketentuan Perpres atau aturan LKPP yang membenarkan penambahan persyaratan dokumen setelah batas waktu penawaran ditutup. Dalam persidangan, saksi juga menyatakan mengetahui bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Hadin ITE Solution. Saksi tidak menyangkal adanya keterkaitan atau afiliasi perusahaan tersebut dengan Universitas Hasanuddin. Kuasa hukum Penggugat Dari Kantor Hukum CITRA CELEBES LAW, menilai keterangan saksi Tergugat justru memperjelas bahwa keputusan-keputusan penting dalam proses pengadaan didasarkan pada aturan internal dan kebiasaan, bukan pada Norma pengadaan nasional yang berlaku. Menurutnya, hal ini relevan dalam menilai penerapan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta. Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak Tergugat. Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Lulusan Keguruan Dipersimpangan Jalan

ruminews.id – Hari itu, hari dimana aku melihat dan menyaksikan ratusan mahasiswa mengenakan baju impian dibalut mahkota toga diatas kepalanya. Riuh kebahagiaan dan tangis kebanggaan menyeruak menghujam seantero kampus. Mereka telah membangun mimpi yang mereka cita-citakan. Mimpi yang dibangun oleh kampus-untuknya, mimpi yang dibangun oleh orang-orang disekitarnya, mimpi yang dibangun oleh intuisi-intuisi yang menguasainya. Namun, mimpi itu telah mati bersama cita-cita. Sistem yang aneh berhasil membunuh dan menguburnya. Rupanya tidak pernah benar-benar mati tetapi mimpi itu sesekali berteriak ingin dibebaskan. Terik-nya matahari membawaku menuju kantin, aku langsung mencari bangku paling ujung, bangku yang aku rasa paling aman dari keributan, memesan minuman yang isi dompetku bisa menanggungnya. Tempat ini menjadi Pelepas penat pasca dua mata-kuliah yang membosankan. Bagaimana tidak bosan, Dosen hanya sepuluh-menit absensi lalu dilanjutkan dengan pembagian kelompok kemudian presentasi. Pelaksanaan presentasi pun terkesan ke kanak-kanakan, membaca teks lalu sesi tanya jawab. Pertanyaan pun hasil pesanan sih presentasi, kadang pula hasil AI. Bertanya adalah tabu, membangkang adalah dosa, kreatif adalah memalukan, diam adalah emas, penurut adalah mem-banggakan. Begitulah tertulis disalah satu halaman buku Sekolah Bubarkan saja yang ditulis oleh Chu-Diel. Jangan heran jika dosen pengampuh matkul favorit saya ialah dosen yang kerap melontarkan bahasa “hari ini bapak tidak masuk karena lagi diluar kota”. Satu tegukan minuman rasanya sangat menyejukkan tenggorokan. Suasana yang damai datanglah dua pria berbadan tinggi dan tegap, tampaknya mereka adalah alumni kampus yang baru saja diwisuda. Sepertinya aku seprodi dan sefakultas dengan mereka ditandai dengan gantungan kunci himpunan yang menggelantung di tas mereka. Duduk persis disampingku dan gelombang suara percakapan meraka terdengar khusyuk di telingaku, alam bawa sadarku terasa ditarik kedalam dialog mereka. Aku langsung memalingkan muka berpura-pura tidak melihat tetapi telinga kananku kupasang amat tajam. Salah satu dari mereka berkata ”sangat susah kuliah sementara gaji honor hanya 400 – 600 ribu tidak cukup untuk satu bulan pengeluaran”, kemudian dilanjutkan dengan teman di sebelahnya “kalau saya mau berlayar saja mau kejar sertifikat ikut pelatihan kumpul uang untuk menikah”. Mendengar dialog mereka tubuh ini berdetak lebih cepat dari biasanya. Kebimbangan dipersimpangan jalan mulai mereka rasakan, yang seharusnya mereka berdiri didepan kelas mentransfer ilmu mereka yang digeluti selama kurang lebih 4 tahun, tetapi akan memilih jalan yang berbeda dari mimpi mereka. Banyak pertanyaan yang berputar dibenakku apa yang kemudian membuat mereka bertindak demikian? Mengapa mereka tidak begitu percaya diri menjadi seorang guru? Tidak sia-siakah titel sarjana keguruan yang melekat pada mereka? Ternyata menjadi seorang guru bukanlah perkara yang mudah, di negara yang selalu menggaungkan tentang pentingnya Pendidikan tetapi kesejahteraan guru amat memprihatinkan, kebijakan seringkali menimbulkan kontroversi, fasilitas dan gaji yang dijanjikan upahnya sangat jauh di bawah standar hidup yang layak, mereka yang selama ini mendidik tanpa tanda jasa, yang setiap harinya berjibaku memberantas kebodohan, menegakkan moralitas tetapi dibiarkan dalam kungkuangan penderitaan. Sebut saja rasnal dan abdul muis dua Guru SMANSA LUTRA sempat diberhentikan tidak dengan hormat, sebagai ASN karena terjerat kasus pengumpulan dana sukarela untuk membantu 10 guru honorer. Di persimpangan itu, lulusan keguruan tidak sedang menyerah. Mereka sedang bertahan dengan cara yang berbeda. Mereka tidak membunuh mimpi mereka hanya menyimpannya sementara, di sudut hati yang paling sunyi.Dan aku yang masih duduk sebagai mahasiswa mulai bertanya pada diri sendiri: Kelak, ketika toga itu benar-benar berada di kepalaku, apakah aku akan cukup berani mempertahankan mimpi?atau justru ikut berdiri di persimpangan yang sama, menimbang idealisme dan kebutuhan dengan hati yang bergetar? Di kampus ini, wisuda selalu tampak seperti garis akhir. Padahal, bagiku sebagian lulusan keguruan, ia hanyalah awal dari kebimbangan yang panjang.

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Aksi Hijau dan Berbagi Takjil Jadi Penanda Setahun Gerakan Rakyat di Sulsel

ruminews.id, MAKASSAR — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat (GR) Sulawesi Selatan terus menggelar rangkaian kegiatan sosial menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-1 yang jatuh pada 27 Februari mendatang. Pada Rabu (25/2) sore, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GR Sulsel bersama DPW Muda Bergerak Sulsel membagikan 100 bibit pohon kepada warga di kawasan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Bibit yang dibagikan terdiri atas ketapang, jambu batu, mangga, sirsak, dan jeruk. Selain pembagian bibit, kegiatan juga dirangkaikan dengan penanaman pohon secara simbolis. Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap kelestarian lingkungan sekaligus kontribusi nyata kepada masyarakat. “Gerakan Rakyat hadir di lingkungan ini membawa seratusan bibit pohon untuk dibagikan kepada warga. Silakan ditanam dan dipelihara, semoga kelak memberikan manfaat bagi banyak orang,” ujar Asri saat menyerahkan bibit kepada Ketua RW setempat. Penanaman simbolis dilakukan oleh Asri Tadda bersama Wakil Sekretaris Bidang POK, Renaldy, disaksikan tokoh masyarakat serta pengurus RT/RW setempat. Asri menegaskan, budaya menanam pohon perlu terus ditumbuhkan sebagai bagian dari tradisi menjaga keseimbangan lingkungan di tengah tantangan perubahan iklim dan kepadatan kawasan perkotaan. “Menanam pohon adalah bagian dari tradisi yang harus terus kita tumbuhkan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Sumbangsih kami mungkin kecil, tetapi inilah wujud kepedulian organisasi Gerakan Rakyat,” katanya. Usai kegiatan di Galangan Kapal, jajaran pengurus GR Sulsel melanjutkan agenda sosial dengan membagikan takjil kepada pengguna jalan di persimpangan Fly Over Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Kegiatan di titik tersebut dikoordinir Bendahara DPW GR Sulsel, Irma Effendy. Ratusan paket takjil disiapkan dan dibagikan kepada pengendara yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Meski dalam suasana hujan rintik, antusiasme pengguna jalan terlihat tinggi. Dalam waktu singkat, seluruh paket takjil habis terbagikan. “Terima kasih Gerakan Rakyat. Hidup Gerakan Rakyat. Mantap!” seru sejumlah pengendara saat menerima paket takjil sebelum melanjutkan perjalanan ketika lampu lalu lintas kembali hijau. “Alhamdulillah kita bersyukur bisa berbagi paket takjil ke pengguna jalan. Meski mungkin tak seberapa jumlahnya, tapi setidaknya inilah salah satu bentuk kepedulian Gerakan Rakyat. Mudah-mudahan berkah,” ujar Irma Effendy. Rangkaian kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari upaya GR Sulsel memperkenalkan organisasi kepada masyarakat luas sekaligus menegaskan komitmennya untuk hadir melalui aksi-aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga, menjelang genap satu tahun kiprah organisasi tersebut. (*)

Scroll to Top