Author name: Admin01

Hukum & Kriminal

BADKO HMI SULSEL Akan Laporkan Perusahaan Nakal Yang Tidak Bayarkan THR Bagi Pekerja

ruminews.id, Makassar – Pembayaran THR secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak. Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. selain itu pemerintah juga mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Ahmad Aidil Fahri selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial BADKO HMI SULSEL mengingatkan agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran THR secara penuh dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan “aturannya sudah jelas, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan”. Ucap Aidil nama sapaannya ia juga mengatakan akan melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut ke Disnaker dan meminta agar diberi sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar. “tentu kami akan melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. kami juga meminta kepada Disnaker agar perusahaan yang melanggar untuk diberi sanksi yang tegas”. ucapnya terakhir ia menambahkan bahwa THR diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan dan pekerja/butuh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “berdasarkan SE Kemenaker bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan berhak untuk diberikan THR. dalam arti pekerja tidak harus bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR”. tutupnya

Opini

Panggung Impostor : Kecemasan HAM menuju Indonesia Emas

ruminews.id- “Begitu rakyat membiarkan dirinya diwakili secara instan, Ia sesungguhnya meniadakan kebebasannya”. (Jean J. Rousseau). Hak Asasi Manusia atau ”human rights” jika dibangun berdasarkan kerangka perintah moral demokrasi, barang kali hakikatnya teridentifikasi pada state of liberty (hakikat kebebasan) yang terikat pada hukum-hukum alam. Setiap individu yang merawat hak asasinya adalah individu yang berkemampuan menghormati hak asasi orang lain. Membangun kesetaraan hak yang menghubungkan secara timbal balik antara keperluan kekuasaan dan rakyat dalam jurisdiksi kekuasaan yang dijalankan berdasarkan mandat sosialnya. Amanat tersebut harus dijaga, baik berupa hak secara personal, hak ekonomi serta hak politiknya. HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes” yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat, dimana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Negara adalah bentuk masyarakat yang terpenting, dan pemerintah adalah susunan pimpinan masyarakat yang terkuat dan berpengaruh. Oleh sebab itu pemerintahlah yang pertama-tama berkewajiban menegakkan keadilan. Maksud semula fundamental dari didirikannya negara dan pemerintahan ialah guna melindungi manusia yang menjadi warga negara dari kemungkinan perusakan terhadap kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia. Sebaliknya setiap orang harus mengambil bagian yang bertanggungjawab dalam masalah-masalah negara atas dasar persamaan yang diperoleh melalui demokrasi, (Nilai-nilai Dasar Perjuangan). Yang pada dasarnya setiap individu memerintah dan memimpin dirinya sendiri (Khalifah) yang cenderung kepada yang hanif di muka bumi ini. Coba kita baca Indonesia dalam perspektif HAM! Problematika umat yang kian gejolak di balik kebrutalan rezim Jokowi-Prabowo adalah kejahatan hak asasi manusia. Rezim tersebut secara brutal memaksa keadaan untuk menormalisasi kejahatan kemanusiaan yang terjadi di beberapa peristiwa. Kenapa? Coba kita uji berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Dalam konsep HAM ada yang disebut pelanggaran HAM berdasarkan pengabaian atau ‘by omission’. Nah! “Jika pemerintah abai terhadap pelanggaran HAM maka itu ialah pelanggaran HAM”. Sepertinya bukan lagi abai, tapi dinormalisasi. Di balik agenda-agenda petinggi negara, umat dan bangsa diperhadap-hadapkan dengan aparat kekuasaan (TNI/Polri). Di ruang-ruang aspirasi senantiasa terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (abuse of power) dalam tindakan pengamanan yang justru menyebabkan korban jiwa, dan itu juga jelas pelanggaran HAM. Agenda apa saja? Sejak 1998 terjadi pembunuhan secara “merangkak” terhadap demokrasi. Tepat tanggal 20 Maret 2025, Puan Maharani (Ketua DPR RI) mengetok palu atas disahkannya Revisi UU TNI di Rapat Paripurna DPR, Pemerintah bersama Petinggi TNI. Gelombang penolakan publik pun pecah dan terjadi demonstrasi di belahan kota-kota besar. Beragam petisi bertuliskan “Tolak RUU TNI”, “Supremasi Sipil Harga Mati Demokrasi”, “Kembalikan TNI ke Barak”, dan beragam petisi-petisi lainnya, termasuk kecemasan HAM. Kejadiannya begitu cepat, Revisi UU TNI dianggap sangat tidak objektif. Dikebutnya Revisi UU TNI oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Adanya potensi Dwi Fungsi ABRI dan Stagnasi Generasi. Di balik penolakan tersebut, kebrutalan aparat semakin tidak terkendali. Banyaknya korban mempertegas matinya reformasi dan terlihat sebagai mainan di “Panggung Impostor” untuk memporak-poranda hak asasi manusia. Pelakunya disebut Wilson sebagai “Neo Orba” dan “Reformis gadungan”. Upaya legitimasi kekerasan di balik ambisi kekuasaan. Buktinya, beragam kriminalisasi berupa teror, intimidasi, represifitas aktivis semakin dipertontonkan sebagai hal yang normal. Diperlakukan tidak manusiawi, ditindak seperti penjahat. Rocki Gerung bilang “Sinting – “Negara memperkarakan warga negara”. Itu, otoritarianisme. Dalam perspektif politik, membaca rezim Prabowo dengan rentetan masalah seperti “Indonesia Gelap” baik terjadi di tingkat nasional, regional hingga sektor daerah. Sangat jauh dari substansi demokrasi. Masalah-masalah tersebut pun belum menuai kepastian hukum. Publik diombang-ambing guncangan kepentingan kelompok oligarki. Kejahatan-kejahatan demokrasi di Rezim Jokowi terbongkar, ditambah dengan program prioritas ala rezim Prabowo yang ambisius, memaksakan kepentingan kekuasaan. Terlihat dari riak-riak Revisi UU TNI, jalan menuju otoriter. Semacam persekutuan “Cucu Soekarno dengan Menantu Soeharto”, melawan Post-Power Syndrome Jokowi dengan isu seprangkat Polri-oligarki. Tentu ada tarik-menarik kepentingan investasi kekuasaan. Indonesia sedang maju menuju Emas. Tapi kenapa ribut-ribut? Iya, itu hanya prosesi pergantian pemain, yang berujung bagi-bagi kue Danantara! Entahlah. Publik sedang terjebak dalam pertunjukan ‘Ndasmu’ menuju Indonesia Emas yang dimainkan di “Panggung Impostor”. Apa itu Impostor? Impostor artinya “Peran Palsu” atau “Menipu”. Dalam permainan Among Us, “Impostor adalah sebuah peran yang bertugas menipu, mengacaukan permainan tanpa ketahuan dan membunuh karakter pemain lainnya”. Sebuah peran yang mendapatkan prestasi, namun merasa seperti ‘impostor’ tidak pantas mendapatkannya. Semacam validasi ‘fun-teck’ atau pengakuan palsu. Misal, Kementerian HAM bangga dengan program bagi-bagi piagam penghargaan peduli HAM. Namun abai terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM. Harry Browne mengungkapkan – “Pemerintah pandai dalam satu hal ; Ia tahu cara mematahkan kaki Anda, lalu memberi Anda tongkat dan berkata, ‘lihat, andai bukan karena pemerintah, kamu tak akan bisa berjalan”. Pemerintah tak pernah gagal menipu rakyat. Begitulah ‘impostor. Kita coba tarik ke kitab suci. “Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya”. (Q.S. Al-An’am ayat 123). Demikianlah peran Impostor, memainkan dan membunuh karakter ‘crewmates (spt. institusi/lembaga negara), sabotase atau membuat kekacauan. Hal demikian berakibat pada ‘delinguence demokrasi’, yang melanggengkan kenakalan-kenakalan dalam sistem demokrasi. Itu mengundang kecemasan. Kecemasan HAM menuju Indonesia Emas. ‘Criminal aetiologie’ menggambarkan ilmu yang menyelediki tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan atau asal-usul kejahatan. ‘Etiologi hukum’ melahirkan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan. Apa yang dicemaskan? Pertautan oligarki dan otoritarianisme membangun investasi kekuasaan sebagai bekal menuju Indonesia Emas. Tentu melahirkan kekhawatiran publik, termasuk nasib HAM. Hakikat kebebasan dibelenggu melalui penjajahan secara ‘Ekonomi-politik’ yang sangat berpotensi menambah deretan Kejahatan-kejahatan HAM. Kejahatan bukan yang hanya bertentangan dengan hukum pidana saja, tapi juga bertentangan dengan norma-norma kelakuan (candut norm) seperti; “norma kesopanan, norma susila, norma adat dan norma hukum”. Satjipto Rahardjo dari jauh-jauh hari menegaskan bahwa “Hukum Hadir untuk Manusia”, oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, meremehkan, mengkerdilkan nilai-nilai kemanusiaan tentunya tidak dapat ditolerir. Dalam objek studi kriminologi, yaitu – “Penjahat”, “Kejahatan” dan “Reaksi masyarakat terhadap keduanya”. Apa reaksinya terhadap kecemasan HAM? Karena siapa saja bisa jadi korban. Kita mesti mengembangbiakkan pemahaman SDM mengenani Diseminasi HAM sebagai upaya untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada “penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM”. Pikiran-pikiran baik itu minimal menyumbang untuk negara. Semisal memperjelas Komitmen Diseminasi

Makassar

Prof Hamsu Gani Resmi Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Pendidikan Teknik Sipil UNM Resmi di Lantik

ruminews.id, Makassar – Kerukunan Keluarga Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar buka puasa bersama di Hotel Remcy, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (22/3/2025). Bukber dirangkaikan dengan pelantikan. Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisariat Fakultas Teknik IKA Universitas Negeri Makassar Prof Hamsu Abdul Gani. Turut hadir Dewan Pembina Dr.Drs. Latunreng, MM, Dewan Penasehat Prof Taufiq Natsir, M.Pd. Acara yang dihadiri oleh berbagai kalangan alumni, dosen, serta mahasiswa ini tidak hanya menjadi momen berbuka puasa yang penuh berkah, tetapi juga sebuah langkah penting dalam mempererat tali silaturahmi antar anggota keluarga besar Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan UNM. Dalam acara pelantikan tersebut, pengurus baru Kerukunan Keluarga Teknik Sipil dan Perencanaan UNM resmi dilantik untuk periode mendatang. Harapan besar disampaikan agar pengurus baru ini dapat memperkuat eksistensi organisasi serta meningkatkan kualitas akademik dan sosial di kalangan mahasiswa dan alumni PTSP UNM. “Buka puasa bersama ini bukan hanya soal berbuka, tetapi lebih kepada mempererat kebersamaan kita, memperkuat komunikasi dan kerja sama antar sesama, serta membangun semangat baru dalam menjalankan berbagai program yang telah direncanakan,” ujar Dr Anas Arfandi, Ketua Kerukunan Keluarga Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan UNM yang baru dilantik. Acara ini diakhiri dengan doa bersama dan semangat untuk terus berkolaborasi demi kemajuan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan UNM yang semakin unggul di masa depan.

hmi
Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar

Aktivis Hukum : Syamsuddin Sosok Yang Dapat Memimpin DPC PERADI Makassar Yang Moderat Dan Adaptif

ruminews,id – Indonesia Adalah Negara Hukum, sesuai amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, negara harus memerhatikan kesejahteraan rakyat. Salah satu proses peningkatan ekonomi kerakyatan, jika terjadi proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Kota Makassar sendiri adalah salah satu kota mentropolitan, terdiri dari 15 kecamatan dan 153 kelurahan, dengan kurang lebih 1.000.000 penduduk. Salah satu unsur kemajuan Kota Makassar adalah dengan adanya penegakan hukum yanga adil dan selaras pada prinsip pembangunan negara. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Di kota Makassar sendiri terdapat ribuan advokat dalam naungan DPC Peradi Kota Makassar, yang melaksanakan Musyawarah Cabang ke II, salah satu kader advokat Peradi Makassar dan Juga Aktivis Mahasiswa Muhammad Arsyi Jailolo, S.H., M.H. menilai Peradi Makassar akan jauh lebih dimasa depan menjalankan fungsi reformis dalam pengembangan SDM Advokat yang moderat dan akuntabel. Menurut Arsyi, salah satu sosok yang ideal adalah Bapak Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. menurutnya, sosok pak Syam, dengan visi misinya, dapat membuat Peradi Makassar menjadi inkubator kelembagaan yang dapat menciptakan kader advokat yang profesional dan maju secara sumber daya manusia. “Betul, menurut hemat saya, Kanda Syamsuddin adalah salah satu orang yang mampu menciptakan infrastruktur kaderisasi advokat yang maju dan adaptif terhadap fenomena peristiwa hukum dan negara, dilain sisi pastinya kanda Syamsuddin dapat menciptakan kualitas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dengan kurikulum terbaik dan sosok beliau adalah pemimpin kader advokat yang interaktif dengan kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Intinya tata kelola kedepannya, kami sangat yakin jika kanda Syamsuddin memimpin DPC Peradi Makassar, dia akan mampu meningkatkan kualitas kader Advokat dan membuat DPC Peradi Kota Makassar ini mampu memberikan efek keadilan bagi 1 juta lebih warga Kota Makassar, Jelas Muhammad Arsyi yang juga merupakan salah satu mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar.

Hukum & Kriminal, Makassar

Silaturahmi dan Dukungan Advokat Maros: Syamsuddin Persiapkan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar

ruminews.id, Maros – Calon Ketua DPC Peradi Makassar Syamsuddin SH MH MM didampingi Rahmat Kurniawan, SH (Iwan Torres) buka puasa bersama advokat yang berdomisili Maros disalah satu Rumah Makan ternama yang terletak di belakang kantor Bupati Maros, Sabtu 22 Maret 2025. Dalam kunjungannya, Syamsudin meminta support advokat yang berdomisili Maros agar dapat memberikan support pada musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar 28 April 2025. Setelah berbuka puasa dengan rekan sejawat yang berdomisili Maros, Syamsuddin juga silaturahmi dengan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros di Sekertariatnya yang terletak di Jalan Gladiol, Maros Syamsuddin yang juga merupakan Bendahara DPC Peradi Makassar tiba di sekertariat LKBH Maros Pukul 19.15 Wita.Kehadirannya disambut hangat oleh pengurus LKBH Maros. Alhamdulillah melalui buka puasa bersama ini, saya dapat bersilaturahmi dengan teman-teman advokat yang berdomisili di Maros, Kata Syamsuddin Saya mengajak teman-teman advokat yang berdomisili Maros untuk dapat mensukseskan pelaksanaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar yang Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan April 2025 mendatang, ujarnya Syamsuddin berharap pelaksanaan Musawarah Cabang II DPC Peradi Makassar dapat berjalan lancar, dan dapat melahirkan pemimpin yang dapat membawa DPC PERADI Makassar jauh lebih baik.

Gowa, Pemerintahan

Membangun Gowa Sejahtera: Dukungan Kepala Inspektorat untuk Program Orangtua Asuh

ruminews.id, GOWA – Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, M Agus Salim Harahap, menegaskan dukungannya terhadap program orangtua asuh yang digagas Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin. Program orangtua asuh yang bertujuan mengentaskan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Gowa, implementasi dari program Gowa Sejahtera yang merupakan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa. Dukungan Agus Salim ditunjukkan dengan mengunjungi rumah Hambali, keluarga miskin ekstrim di Kampung Mejang, Gowa, Sabtu (22/3/2025). Menurut Agus Salim, Hambali tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di rumah tak layak huni bersama keluarganya. Kondisi tersebut membuat Agus Salim mengangkat Hambali sebagi anak asuhnya dan akan membimbing hingga menjadi mandiri. “Untuk saat ini, bantuan yang dibutuhkan Hambali adalah diberi pekerjaan dan perbaikan rumah,” ujar Agus Salim. Dia menjelaskan, Program Gowa Sejahtera yang dicanangkan Bupati adalah langkah mulia dan patut didukung oleh seluruh jajajaran Pemkab Gowa. “Pada dasarnya, kehidupan ini mengajarkan kita untuk memanusiakan manusia dan berbagi kebahagiaan kepada sesama,” ujar M Agus Salim Harahap dengan penuh semangat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya. Menurutnya, Program Gowa Sejahtera diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi warga yang membutuhkan, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga kurang mampu. “Karena itu saya siap mendukung penuh program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa ini, dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Gowa yang lebih sejahtera,” tegasnya. Sebelumnya, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk turut serta menjadi orang tua asuh bagi warga miskin ekstrem. Ketua DPD PAN Gowa ini mengingatkan pentingnya kerjasama semua pihak, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga desa dalam mensukseskan program Gowa Bersama. “Program 100 hari kerja ini telah berjalan sekitar tiga minggu. Kolaborasi antara seluruh stakeholder sangat diperlukan agar program ini dapat tercapai dengan optimal,” ungkap Husniah. Bupati Gowa juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Gowa turut turun langsung ke lapangan untuk menjadi orang tua asuh, guna menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa. Tak hanya itu, program “Gowa Annangkasi (Bersih)” juga telah berjalan dengan fokus pada kebersihan dan kenyamanan di titik-titik ikonik Kabupaten Gowa, termasuk perkantoran dan rumah ibadah. Lebih lanjut, program “Gowa Caradde (Cerdas) yang juga telah dilaunching mewajibkan siswa TK, SD, dan SMP untuk mengaji selama 30 menit sebelum memulai pembelajaran di sekolah. Untuk Program Gowa Sehat, fokusnya pada pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia dan warga yang merayakan ulang tahun. Dengan segala upaya ini, diharapkan Kabupaten Gowa dapat semakin maju dan sejahtera, dengan seluruh warganya menikmati hasil pembangunan yang merata.(*)

Nasional, Politik

Menjelang Lebaran 2025, Andi Iwan Aras Soroti Kesiapan Infrastruktur untuk Mudik Aman

ruminews.id- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan transportasi publik guna kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Dengan prediksi lonjakan pemudik hingga 146 juta orang, Iwan meminta mitigasi antisipatif agar mudik berjalan aman dan nyaman. “Libur Idul Fitri sudah dekat. Kementerian dan BUMN terkait harus segera memastikan kesiapan infrastruktur, moda transportasi, dan fasilitas pendukung lainnya,” ujar Iwan di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Iwan juga mengapresiasi kebijakan diskon tarif tol dan tiket pesawat yang dianggap meringankan beban masyarakat. Selain itu, pemerintah sedang mempersiapkan infrastruktur jalan, termasuk jalan tol 3.020,5 km dan jalan nasional 47.604,34 km, yang sudah 95,22 persen layak untuk dilewati. Iwan mengingatkan agar pengerjaan jalan selesai sebelum libur Lebaran dan memperhatikan infrastruktur drainase untuk mencegah kerusakan akibat hujan. Ia juga mengusulkan pengawasan ketat terhadap truk ODOL yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Pimpinan Komisi V ini juga meminta agar rest area dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti toilet bersih, SPBU, dan pelayanan kesehatan, serta penambahan kantong-kantong peristirahatan dan pengaturan keluar-masuk kendaraan. Iwan menekankan pentingnya kesiapan moda transportasi umum untuk mengakomodasi lonjakan pemudik, seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara. Pemerintah juga perlu menambah frekuensi dan kapasitas perjalanan, serta memastikan tarif transportasi tetap terjangkau. Legislator Gerindra itu berharap kementerian dan lembaga terkait dapat bekerja efektif agar mudik Lebaran berjalan lancar. Ia juga menekankan sinergi antar instansi sangat penting untuk kesuksesan mudik yang aman. “Komisi V DPR akan terus mengawal persiapan arus mudik Lebaran 2025, agar masyarakat bisa mudik aman dan nyaman,” tutup Iwan.

Hukum & Kriminal, Makassar

Legislator dan Guru yang Berseteru Sepakat Berdamai

Ruminews.id, Makassar – Seorang legislator DPRD Kota Makassar berinisial AM dan seorang guru berinisial IMS akhirnya sepakat berdamai setelah terlibat perseteruan yang sempat menjadi perbincangan publik. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri. Pendamping IMS dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, Itha Karen, mengonfirmasi bahwa permasalahan antara keduanya telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. “Kesepakatan telah diambil. Pelapor dan terlapor telah dimediasi dengan baik, sehingga saya, mewakili Ibu IMS, sepakat berdamai dengan Bapak AM,” ujar Itha di Makassar, Jumat (21/3/2025). Menurut Itha, tidak ada pihak yang sepenuhnya salah atau benar dalam kasus ini. Baik AM maupun IMS mengakui bahwa emosi yang tak terkendali menjadi pemicu perseteruan. “Saat emosi memuncak, apa saja bisa terjadi. Tidak ada yang sepenuhnya salah atau benar di sini. Keduanya telah berjuang menurut perspektif masing-masing,” tambahnya. Itha juga menegaskan bahwa poin-poin kesepakatan antara AM dan IMS bersifat pribadi. Namun, salah satu bentuk itikad baik yang disepakati adalah pencabutan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online. “Pak AM akan menarik laporannya dari Polres. Itu langkah positif yang kami apresiasi,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi mediasi antara AM dan IMS. Sebagai atasan IMS, ia merasa bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik di bawah naungannya. “Pada prinsipnya, kami di Dinas Pendidikan ingin agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah, sudah ada titik temu, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Andi Bukti. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama karena momen perdamaian terjadi di bulan suci Ramadan. Di akhir pertemuan, AM dan IMS bersalaman sebagai simbol perdamaian. Momen ini turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar sebagai bukti bahwa konflik telah diselesaikan dengan baik.

Gowa, Pemerintahan

Begini Kondisi Keluarga Miskin Ekstrim yang Menjadi Anak Asuh Kabag Kesra Gowa 

ruminews.id, GOWA – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Gowa, Mardani Hamdani, menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan program 100 kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin. Kegiatan prioritas dalam program 100 kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, adalah pengentasan kemiskinan esktrim hingga 0 persen. Implementasi dari program tersebut adalah mewajibkan seluruh pejabat Pemkab Gowa menjadi orangtua asuh bagi keluarga miskin ekstrim di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulsel ini. Sejak program tersebut diumumkan oleh Bupati Husniah Talenrang, Mardani Hamdani kini telah menjadi orangtua asuh bagi dua keluarga miskin ekstrim. Keluarga pertama yang menjadi anak asuh Mardani adalah Salasa, warga Makabori, Kecamatan Bontolempangan. Menurut Mardani, dia menjadi orangtua asuh bagi Salasa dan keluarganya dengan pertimbangan Salasa tidak memiliki penghasilan sementara istrinya mengalami gangguan kejiwaan dan masih punya anak kecil. “Usia pak Salasa sudah sangat tua dan rumahnya sangat tidak layak huni. Hasil pendataan saya, Pak Salasa butuh bantuan pekerjaan, perbaikan rumah dan bantuan psikiater untuk rumahnya,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (21/3/25). Keluarga kedua yang menjadi anak asuh Mardani yaitu Muddin, warga Bongki, Kecamatan Bontolempangan. Namun, menurut Mardani, Muddin hanya kategori miskin, bukan kategori miskin ekstrim. Pasalnya, Muddin masih memiliki penghasilan dari kebunnya dan dia terdaftar sebagai penerima bantuan program keluarga harapan. “Rumah keluarga Pak Muddin juga masih cukup layak huni dan dia punya kendaraan bermotor. Untuk bantuan, Pak Muddin butuh bantuan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya. Menurut Mardani, pada Kamis (20/32025), dia mengunjungi kediaman dua keluarga yang menjadi anak asuhnya itu. Dalam kunjungannya tersebut, dia memberikan bantuan materi tetapi juga menyatakan konsistensinya akan terus menjadi orang tua asuh bagi kedua keluarga itu hingga bisa mandiri. “Mewujudkan program 100 hari kerja Ibu Bupati Gowa dan juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, saya merasa perlu untuk turun langsung dan memastikan kondisi dan bagaimana mencarikan solusi agar Pak Salasa dan Pak Muddin yang menjadi anak asuh saya bisa menjadi mandiri,” terangnya. Mardani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan warga Gowa. Selain itu, dalam kunjungan tersebut, Mardani berkesempatan berdialog langsung dengan warga setempat guna mendengarkan keluhan mereka dan memberikan solusi terkait permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat miskin. “Semoga langkah ini dapat membawa perubahan positif bagi warga miskin ekstrim di Kecamatan Bontolempangan, serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk peduli kepada sesama,” tutupnya. Sebagai informasi, Pemkab Gowa sendiri memang sedang giat mengimplementasikan program Gowa Bersama, dan mengurangi angka kemiskinan, termasuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.

Hukum & Kriminal, Politik

Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi

ruminews.id, – Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini bisa menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang sudah seharusnya diisi oleh sipil. Miftahul Chair selaku Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan menegaskan bahkan revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara (dalam pengelolaannya) justru mundur kebelakang. “Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil” tegasnya. Selain itu agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup untuk sekarang ini tidak memiliki urgensi apapun apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional, dan justru dapat melemahkan profesionalisme militer. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif. Salah satu alasan revisi UU TNI yaitu untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis. Namun, tanpa pengawasan ketat, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Masih banyak hal yang lebih penting dibenahi oleh pemerintah daripada revisi UU TNI seperti penegakkan hukum dan hal-hal urgent lainnya. Justru revisi ini menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi” ujarnya

Scroll to Top