Ruminews.id -Makassar, Berbicara mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur dalam regulasi terbaru PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Wacana tersebut adalah alternatif atau jalan tengah pemerintah untuk menata tenaga honorer (non-ASN) tanpa melakukan PHK massal. Bahkan Permen ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas pendapatan bagi eks-honorer. Melalui status PPPK, para guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis kini memiliki payung hukum resmi yang melindungi mereka dari kesewenang-wenangan pemotongan insentif sepihak.
Kebijakan penataan tenaga non-ASN yang melahirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atauPPPK Paruh Waktu sering diklaim pemerintah sebagai juru selamat nasib jutaan honorer. Secara administratif, kebijakan ini berhasil menghindarkan negara dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pasca-penghapusan status honorer. Namun, di balik seremonial pembagian Surat Keputusan (SK) dan perolehan Nomor Induk dari BKN, tersimpan persoalan fundamental mengenai masa depan kesejahteraan mereka. Status kepegawaian baru ini nyatanya belum sepenuhnya memerdekakan para abdi negara dari ketidakpastian.
Persoalan nasib PPPK kian mengerucut ketika berbenturan dengan realitas ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Banyak pemerintah daerah mengeluhkan bahwa instruksi pengangkatan PPPK dari pemerintah pusat tidak dibarengi dengan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang proporsional. Di beberapa kabupaten dan kota, belanja pegawai bahkan telah menyedot hampir separuh total APBD, yang secara otomatis mengorbankan pos anggaran vital untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat. Jika kapasitas finansial daerah terus dipaksa tanpa formula subsidi yang jelas, kesejahteraan PPPK di daerah terancam menjadi janji manis di atas kertas semata.
Misalnya di beberapa daerah Maluku serta Maluku Utara, tidore adalah salah satu contoh bagaimana nasib PPPK Paruh Waktu di rumahkan akibat dari ketidak mampuan daerah dalam memberikan gaji mereka. Sempat terjadi unjuk rasa sampai memicu keributan antara staf pemerintah dan Pegawai PPPK. Kondisi ini membuat pemerintah daerah semakin tertekan akibat dari regulasi yang tidak di topang oleh transfer negara ke daerah. Dari komisi 2 DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk menjadi penghubung pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk sama-sama mencari solusi terkait nasib PPPK. Namun sampai hari ini belum ada titik terangnya.
Ketidakjelasan nasib PPPK juga terlihat dari terbatasnya ruang pengembangan karier dan kompetensi jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai pegawai berbasis kontrak, PPPK sering kali terjebak dalam posisi struktural yang monoton tanpa adanya kepastian promosi jabatan yang jelas. Minimnya akses terhadap diklat kepemimpinan atau beasiswa peningkatan kualifikasi akademik membuat status PPPK rentan mengalami stagnasi profesional. Padahal, tantangan birokrasi modern menuntut adaptabilitas tinggi. Jika negara terus membiarkan PPPK menjadi pekerja kelas dua tanpa investasi kompetensi yang setara, maka visi menciptakan birokrasi berkelas dunia hanya akan menjadi angan-angan yang gagal terwujud.
Di sisi lain, sistem evaluasi berkala untuk perpanjangan kontrak kerja PPPK menyimpan kerawanan tersendiri di tingkat akar rumput, khususnya di daerah. Ketiadaan jaminan masa kerja hingga usia pensiun seperti PNS membuat posisi PPPK sangat rentan terhadap intervensi politisasi birokrasi, terutama menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Nasib keberlanjutan kontrak seorang PPPK bisa dengan mudah disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah sebagai alat penekanan politik atau balas jasa tim sukses. Tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang independen dan objektif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), profesionalisme PPPK akan selalu tersandera oleh rasa takut akan pemutusan kontrak secara sepihak.
Jalan keluar dari kebuntuan anggaran daerah terletak pada integrasi sistem penilaian kinerja yang objektif dengan insentif fiskal dari pusat. Pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan; mereka harus memberikan reward berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik (targeted) kepada pemerintah daerah yang berhasil menaikkan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu berdasarkan capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang tinggi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus kreatif melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus jabatan-jabatan birokrasi yang tumpang tindih. Hasil efisiensi anggaran tersebut kemudian dialokasikan kembali untuk menjamin hak kesejahteraan dan kepastian karier para PPPK yang menjadi motor penggerak utama pelayanan publik di lapangan.
Penulis :
Dali Souwakil – MKKO HIPMALUT UMI