19 Agustus 2026

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Prabowonomic dan Ujian Ekonomi Rakyat

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi Ruminews.id – Prabowonomic membawa sejumlah kata kunci yang mudah yaitu kemandirian ekonomi, hilirisasi, swasembada pangan dan energi, industrialisasi, penguatan BUMN, koperasi, serta program sosial berskala besar. Di balik semua itu terdapat satu gagasan utama bahwa negara harus lebih aktif mengarahkan perekonomian dan memastikan Indonesia tidak terus menjadi penonton atas kekayaan yang dimilikinya sendiri.

Daerah, Makassar, Pemerintahan

Kebijakan Sampah Pemkot Makassar Lumpuhkan Ekonomi Warga: AMARTA dan Koalisi Sipil Lawan Penyingkiran Pemulung dan Pemiskinan Sistematis di TPA Tamangapa

Ruminews.id, Makassar – Penerapan kebijakan baru pengelolaan dan pemilahan sampah serta penghentian sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mendatangkan krisis sosial-ekonomi mendalam bagi komunitas lokal, Pada Hari Selasa (18/08/2026). ‎Diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai, asesmen dampak lingkungan dan sosial, maupun skema jaring pengaman, aturan baru ini memangkas pendapatan harian ratusan pemulung dan armada pengangkut sampah swasta mandiri hingga 75 persen. ‎Kondisi kritis tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) bersama koalisi organisasi masyarakat sipil—WALHI Sulsel, LBH Makassar, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Yayasan Pabbata Ummi (YAPTAU), dan LAPAR Sulsel—di kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026). ‎Berdasarkan data pemetaan aliansi, dampak kebijakan ini menghantam sedikitnya 130 Kepala Keluarga (KK) atau 860 jiwa yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari aktivitas daur ulang di TPA Tamangapa, di mana 175 di antaranya merupakan anak usia sekolah. Selain itu, sekitar 10 unit mobil pengangkut sampah swasta mandiri di bawah naungan Amarta yang menopang penghidupan 30 KK turut kehilangan akses pekerjaan. ‎Tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa skema peralihan, aturan tersebut langsung menutup ruang gerak para pemulung dan pengangkut sampah mandiri yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sisa-sisa buangan kota. ‎Sebelum kebijakan berlaku, pekerja lapangan mampu membawa pulang Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per hari. Namun, penutupan akses dan pengetatan aturan secara sepihak menekan penghasilan mereka secara drastis menjadi Rp 25.000 hingga Rp 55.000 per hari, bahkan sebagian warga hanya membawa pulang Rp 30.000 per hari. Nurjannah, seorang ibu rumah tangga sekaligus pemulung yang telah bekerja selama lebih dari 15 tahun di TPA Tamangapa, menumpahkan keluh kesahnya tentang situasi kritis yang dialami keluarganya pasca kebijakan ini diedarkan. ‎”Kami di sini tidak minta kaya, cuma mau makan dan bayar sekolah anak dari hasil keringat sendiri. Dulu hasil memulung masih cukup untuk beli beras dan kebutuhan harian. Sekarang, pegang uang Rp 30.000 sehari buat makan sekeluarga saja tidak cukup. Kalau caranya begini, pemerintah tidak cuma membenahi sampah, tapi matiin kami pelan-pelan,” tutur Nurjannah dengan mata berkaca-kaca. ‎Kondisi tak kalah berat dirasakan oleh para pekerja pengangkut sampah mandiri. Penghentian armada swasta secara sepihak dan penindakan yang dinilai tebang pilih membuat para sopir dan kernet terancam kehilangan pekerjaan sepenuhnya. Sudirman Dg Siama, pemilik sekaligus pengemudi mobil pengangkut sampah swasta mandiri warga Manggala, mengungkapkan keresahannya atas perlakuan tidak adil dan ketiadaan ruang dialog sebelum aturan diberlakukan. ‎”Mobil kami ditahan di pintu masuk, padahal ini modal satu-satunya kami memberi makan anak istri. Anehnya, kendaraan swasta lain masih bebas keluar masuk. Kalau mau ubah aturan, rangkul kami dan beri petunjuk, jangan langsung main tindak dan gembok rezeki orang kecil. Kami ini bukan penjahat, kami cuma mau kerja,” ungkap Sudirman tegas. ‎Kekecewaan warga kian memuncak karena kebijakan yang membawa jargon perbaikan lingkungan ini justru mengabaikan dimensi kemanusiaan. Perwakilan komunitas menegaskan bahwa warga Tamangapa siap mendukung pengelolaan sampah modern, asalkan hak atas pekerjaan dan jaminan hidup mereka tidak dikorbankan. “Pemerintah selalu bicara soal kota bersih dan aturan baru, tapi tidak pernah tanya bagaimana nasib 800 lebih jiwa di sini kalau akses kami ditutup. Kami tidak anti-kemajuan, tapi jangan jadikan kami korban dari kebijakan yang dibuat dari balik meja tanpa melihat perut rakyat di lapangan,” pungkas warga pengangkut sampah, Puang Muin. ‎Ketua Yayasan Pabatta Ummi (YAPTAU), Makmur, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menentang agenda pembenahan lingkungan. Namun, mekanisme tanpa solusi yang diterapkan pemerintah justru mencekik mata pencaharian warga lokal. ‎“Kami tidak pernah menolak upaya pemerintah membenahi sistem pengelolaan sampah. Namun, kebijakan ini membunuh mata pencaharian kami. Ketika pemerintah tidak memberikan solusi terbaik, kami akan terus berjuang dan mendampingi teman-teman pemulung,” tegas Makmur. Koalisi masyarakat sipil menyayangkan pola penindakan di lapangan yang berlangsung sporadis, termasuk pemasangan spanduk larangan armada swasta tanpa adanya masa transisi yang adil. LBH Makassar mengkritik dugaan perlakuan diskriminatif dalam penegakan aturan di pintu masuk TPA Tamangapa. ‎“Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap masyarakat terdampak. Kami menemukan indikasi perlakuan tidak setara, di mana kendaraan swasta mandiri milik warga ditahan dan diamankan, sementara kendaraan swasta tertentu lainnya masih dibiarkan beraktivitas,” ujar perwakilan LBH Makassar, Salman. Dari sisi akuntabilitas publik, ACC Sulawesi menyoroti potensi timbulnya praktik monopoli bisnis pengangkutan sampah akibat pembatasan akses warga secara mendadak. ‎“Pengelolaan sampah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pembatasan akses masyarakat secara mendadak berpotensi membuka ruang monopoli jasa pengangkutan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyingkirkan pelaku ekonomi kerakyatan,” ungkap peneliti ACC Sulawesi, Sukrianto. ‎WALHI Sulsel menilai bahwa keberlanjutan lingkungan hidup harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja informal yang selama ini menjadi garda terdepan rantai daur ulang. ‎“Dalam pengelolaan sampah dan lingkungan, kita tidak bisa mengabaikan peran aktif masyarakat. Pemkot Makassar wajib membuka ruang partisipasi inklusif bagi pemulung dan pekerja TPA ke dalam sistem pengelolaan modern,” jelas perwakilan WALHI Sulsel, Pendi. ‎Sementara itu, LAPAR Sulsel mengingatkan kewajiban negara untuk hadir memberikan jaminan hidup selama proses pembenahan tata kelola sampah berlangsung. ‎“Jika pemerintah belum mampu mempertahankan pekerjaan masyarakat terdampak, maka pemerintah wajib menyediakan jaminan sosial serta skema pekerjaan alternatif yang layak,” imbau perwakilan LAPAR Sulsel, Putra. Sambil mendukung pembenahan TPA Tamangapa, Aliansi dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera membuka dialog konstruktif dan menjalankan Enam Rekomendasi Utama. Rekomendasi tersebut mencakup pendataan menyeluruh dan transparan, sosialisasi terbuka tanpa pendekatan represif, penyediaan fasilitas pemilahan, integrasi pemulung ke sistem resmi, serta kemitraan dengan pengangkut sampah mandiri. ‎“Seluruh langkah teknis ini harus ditopang dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan ekonomi. Koalisi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar wajib memprioritaskan perlindungan sosial, bantuan masa transisi, serta pelatihan pekerjaan hijau bagi warga yang terancam kehilangan mata pencaharian.” Tegas Ketua Yaptau, Makmur.

Pemuda, Pendidikan

Menanam Mangrove, Menanam Kemerdekaan: Refleksi 34 Tahun HPMT UINAM untuk Pesisir Desa Pao

Ruminews.id – Setiap kali bulan Agustus tiba, kita seolah kembali dibawa pada satu kata yang sakral: “kemerdekaan”. Ia hadir bukan sekadar sebagai penanda waktu, melainkan sebagai ingatan kolektif yang mengendap dalam kesadaran bangsa. Namun di balik gegap gempita upacara, riuh lomba, dan meriahnya perayaan, perlahan muncul sebuah renungan yang tidak selalu terucap lantang di antara anak-anak muda. Kemerdekaan yang kita rayakan hari ini belum sepenuhnya hadir dalam makna yang utuh, termasuk dalam cara kita memperlakukan lingkungan yang menjadi ruang hidup kita bersama. Di tengah kondisi pesisir yang kian terancam, abrasi yang terus menggerus garis pantai, serta ekosistem laut yang semakin tertekan, Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea Komisariat UIN Alauddin Makassar memilih untuk merespons dengan cara yang sederhana namun bermakna: menanam mangrove. Kegiatan penanaman 1000 bibit mangrove yang dilakukan HPMT UINAM bukan hanya sekadar agenda seremonial, melainkan sebuah bentuk kegelisahan yang diwujudkan menjadi aksi nyata. Di saat sebagian kebijakan lingkungan masih sering berhenti pada tataran wacana dan program di atas kertas, HPMT justru turun langsung ke wilayah pesisir, menyusuri lumpur, menancapkan bibit mangrove, dan menitipkan harapan pada setiap tanaman yang mereka tanam di tepi laut. Menariknya, kegiatan ini juga bertepatan dengan Milad HPMT UINAM yang ke-34 tahun. Usia yang cukup matang bagi sebuah organisasi mahasiswa, yang telah melewati berbagai fase perjalanan, dinamika, dan tantangan. Di titik ini, peringatan kemerdekaan dan milad seolah bertemu dalam satu ruang refleksi: bahwa kemerdekaan tidak akan bermakna jika pesisir yang menjadi benteng kehidupan terus dibiarkan rapuh dan rusak perlahan. Di tengah minimnya perhatian serius dari sebagian pihak terhadap isu lingkungan pesisir, langkah kecil seperti ini justru menjadi pengingat yang kuat. Bahwa menjaga ekosistem mangrove tidak selalu harus menunggu program besar dari pemerintah, yang kadang hadir terlambat atau sekadar menjadi formalitas. Justru dari gerakan-gerakan kecil yang konsisten inilah perlindungan pesisir benar-benar dapat tumbuh dan memberi dampak nyata. Penanaman 1000 bibit mangrove ini bukan sekadar angka yang ingin dibanggakan, tetapi wujud nyata kepedulian. Setiap bibit yang ditanam adalah bentuk perlawanan terhadap abrasi dan kerusakan pesisir, sekaligus harapan agar suatu hari nanti generasi setelah kita masih bisa menikmati garis pantai yang lestari, laut yang sehat, serta ekosistem yang tetap seimbang. Melalui kegiatan ini, HPMT UINAM ingin menegaskan bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan atau slogan di spanduk. Kemerdekaan harus hadir dalam tindakan nyata termasuk dalam keberanian untuk menjaga pesisir dan ekosistem mangrove di tengah kurangnya keseriusan sebagian pihak yang seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan. Di usia ke-34 tahun ini, HPMT UINAM berharap dapat terus tumbuh bukan hanya sebagai organisasi kemahasiswaan, tetapi juga sebagai bagian dari suara kecil yang terus mengingatkan bahwa bumi, termasuk pesisirnya, tidak sedang baik-baik saja. Karena pada akhirnya, perubahan besar tidak selalu lahir dari kebijakan besar, tetapi dari langkah-langkah sederhana yang dilakukan dengan kesadaran dan kepedulian yang tulus.

Daerah, Pemuda, Tana Toraja

25×15 Meter Merah Putih Membentang di Tebing KM 5 Makale, MAPALA 45 Makassar Kembali Peringati Kemerdekaan dengan Cara Berbeda

Ruminews.id – TANA TORAJA, 17 AGUSTUS 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai dengan aksi pembentangan Bendera Merah Putih raksasa oleh MAPALA 45 Makassar. Bendera berukuran 25 x 15 meter tersebut dibentangkan di Tebing Selamat Datang KM 5, Lembang Randanan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026).

Scroll to Top