Kebijakan Sampah Pemkot Makassar Lumpuhkan Ekonomi Warga: AMARTA dan Koalisi Sipil Lawan Penyingkiran Pemulung dan Pemiskinan Sistematis di TPA Tamangapa

Ruminews.id, Makassar – Penerapan kebijakan baru pengelolaan dan pemilahan sampah serta penghentian sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mendatangkan krisis sosial-ekonomi mendalam bagi komunitas lokal, Pada Hari Selasa (18/08/2026).

‎Diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai, asesmen dampak lingkungan dan sosial, maupun skema jaring pengaman, aturan baru ini memangkas pendapatan harian ratusan pemulung dan armada pengangkut sampah swasta mandiri hingga 75 persen.

‎Kondisi kritis tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) bersama koalisi organisasi masyarakat sipil—WALHI Sulsel, LBH Makassar, Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Yayasan Pabbata Ummi (YAPTAU), dan LAPAR Sulsel—di kawasan TPA Tamangapa, Selasa (18/8/2026).

‎Berdasarkan data pemetaan aliansi, dampak kebijakan ini menghantam sedikitnya 130 Kepala Keluarga (KK) atau 860 jiwa yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari aktivitas daur ulang di TPA Tamangapa, di mana 175 di antaranya merupakan anak usia sekolah. Selain itu, sekitar 10 unit mobil pengangkut sampah swasta mandiri di bawah naungan Amarta yang menopang penghidupan 30 KK turut kehilangan akses pekerjaan.

‎Tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa skema peralihan, aturan tersebut langsung menutup ruang gerak para pemulung dan pengangkut sampah mandiri yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sisa-sisa buangan kota.

‎Sebelum kebijakan berlaku, pekerja lapangan mampu membawa pulang Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per hari. Namun, penutupan akses dan pengetatan aturan secara sepihak menekan penghasilan mereka secara drastis menjadi Rp 25.000 hingga Rp 55.000 per hari, bahkan sebagian warga hanya membawa pulang Rp 30.000 per hari.

Nurjannah, seorang ibu rumah tangga sekaligus pemulung yang telah bekerja selama lebih dari 15 tahun di TPA Tamangapa, menumpahkan keluh kesahnya tentang situasi kritis yang dialami keluarganya pasca kebijakan ini diedarkan.

‎”Kami di sini tidak minta kaya, cuma mau makan dan bayar sekolah anak dari hasil keringat sendiri. Dulu hasil memulung masih cukup untuk beli beras dan kebutuhan harian. Sekarang, pegang uang Rp 30.000 sehari buat makan sekeluarga saja tidak cukup. Kalau caranya begini, pemerintah tidak cuma membenahi sampah, tapi matiin kami pelan-pelan,” tutur Nurjannah dengan mata berkaca-kaca.

‎Kondisi tak kalah berat dirasakan oleh para pekerja pengangkut sampah mandiri. Penghentian armada swasta secara sepihak dan penindakan yang dinilai tebang pilih membuat para sopir dan kernet terancam kehilangan pekerjaan sepenuhnya.

Sudirman Dg Siama, pemilik sekaligus pengemudi mobil pengangkut sampah swasta mandiri warga Manggala, mengungkapkan keresahannya atas perlakuan tidak adil dan ketiadaan ruang dialog sebelum aturan diberlakukan.

‎”Mobil kami ditahan di pintu masuk, padahal ini modal satu-satunya kami memberi makan anak istri. Anehnya, kendaraan swasta lain masih bebas keluar masuk. Kalau mau ubah aturan, rangkul kami dan beri petunjuk, jangan langsung main tindak dan gembok rezeki orang kecil. Kami ini bukan penjahat, kami cuma mau kerja,” ungkap Sudirman tegas.

‎Kekecewaan warga kian memuncak karena kebijakan yang membawa jargon perbaikan lingkungan ini justru mengabaikan dimensi kemanusiaan. Perwakilan komunitas menegaskan bahwa warga Tamangapa siap mendukung pengelolaan sampah modern, asalkan hak atas pekerjaan dan jaminan hidup mereka tidak dikorbankan.

“Pemerintah selalu bicara soal kota bersih dan aturan baru, tapi tidak pernah tanya bagaimana nasib 800 lebih jiwa di sini kalau akses kami ditutup. Kami tidak anti-kemajuan, tapi jangan jadikan kami korban dari kebijakan yang dibuat dari balik meja tanpa melihat perut rakyat di lapangan,” pungkas warga pengangkut sampah, Puang Muin.

‎Ketua Yayasan Pabatta Ummi (YAPTAU), Makmur, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menentang agenda pembenahan lingkungan. Namun, mekanisme tanpa solusi yang diterapkan pemerintah justru mencekik mata pencaharian warga lokal.

‎“Kami tidak pernah menolak upaya pemerintah membenahi sistem pengelolaan sampah. Namun, kebijakan ini membunuh mata pencaharian kami. Ketika pemerintah tidak memberikan solusi terbaik, kami akan terus berjuang dan mendampingi teman-teman pemulung,” tegas Makmur.

Koalisi masyarakat sipil menyayangkan pola penindakan di lapangan yang berlangsung sporadis, termasuk pemasangan spanduk larangan armada swasta tanpa adanya masa transisi yang adil. LBH Makassar mengkritik dugaan perlakuan diskriminatif dalam penegakan aturan di pintu masuk TPA Tamangapa.

‎“Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap masyarakat terdampak. Kami menemukan indikasi perlakuan tidak setara, di mana kendaraan swasta mandiri milik warga ditahan dan diamankan, sementara kendaraan swasta tertentu lainnya masih dibiarkan beraktivitas,” ujar perwakilan LBH Makassar, Salman.

Dari sisi akuntabilitas publik, ACC Sulawesi menyoroti potensi timbulnya praktik monopoli bisnis pengangkutan sampah akibat pembatasan akses warga secara mendadak.

‎“Pengelolaan sampah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pembatasan akses masyarakat secara mendadak berpotensi membuka ruang monopoli jasa pengangkutan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyingkirkan pelaku ekonomi kerakyatan,” ungkap peneliti ACC Sulawesi, Sukrianto.

‎WALHI Sulsel menilai bahwa keberlanjutan lingkungan hidup harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja informal yang selama ini menjadi garda terdepan rantai daur ulang.

‎“Dalam pengelolaan sampah dan lingkungan, kita tidak bisa mengabaikan peran aktif masyarakat. Pemkot Makassar wajib membuka ruang partisipasi inklusif bagi pemulung dan pekerja TPA ke dalam sistem pengelolaan modern,” jelas perwakilan WALHI Sulsel, Pendi.

‎Sementara itu, LAPAR Sulsel mengingatkan kewajiban negara untuk hadir memberikan jaminan hidup selama proses pembenahan tata kelola sampah berlangsung.

‎“Jika pemerintah belum mampu mempertahankan pekerjaan masyarakat terdampak, maka pemerintah wajib menyediakan jaminan sosial serta skema pekerjaan alternatif yang layak,” imbau perwakilan LAPAR Sulsel, Putra.

Sambil mendukung pembenahan TPA Tamangapa, Aliansi dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera membuka dialog konstruktif dan menjalankan Enam Rekomendasi Utama. Rekomendasi tersebut mencakup pendataan menyeluruh dan transparan, sosialisasi terbuka tanpa pendekatan represif, penyediaan fasilitas pemilahan, integrasi pemulung ke sistem resmi, serta kemitraan dengan pengangkut sampah mandiri.

‎“Seluruh langkah teknis ini harus ditopang dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan ekonomi. Koalisi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar wajib memprioritaskan perlindungan sosial, bantuan masa transisi, serta pelatihan pekerjaan hijau bagi warga yang terancam kehilangan mata pencaharian.” Tegas Ketua Yaptau, Makmur.

Share

Scroll to Top