28 Maret 2026

Daerah, Politik, Yogyakarta

Dukungan Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II Menguat, Pelajar hingga Akademisi Yogyakarta Turut Bersuara

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang dukungan terhadap pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) sebagai Pahlawan Nasional semakin menguat di Yogyakarta. Tidak hanya datang dari kalangan tokoh masyarakat dan budayawan, aspirasi ini juga mengalir dari pelajar hingga akademisi yang menilai jasa Sultan HB II layak mendapat pengakuan negara. Dalam sebuah pernyataan sikap bertajuk “Surat Pernyataan Dukungan Masyarakat” yang dirilis di Yogyakarta, Rabu (25/3), berbagai elemen yang terdiri dari budayawan, akademisi, hingga Trah Sultan HB II menegaskan bahwa Sultan HB II adalah simbol nyata perlawanan terhadap dominasi asing. “Sri Sultan Hamengku Buwono II bukan sekadar raja, tetapi pemimpin yang secara tegas menolak intervensi kolonial. Sikap keras dan tidak kompromistisnya menjadikannya simbol keberanian bagi bangsa Indonesia,” bunyi petisi tersebut. Dukungan dari generasi muda juga muncul melalui inisiatif dari komunitas “Kampung Literasi Kalimasada” yang juga menyerahkan daftar ratusan tanda tangan dukungan dari pelajar di DIY. Bagi mereka, nilai-nilai nasionalisme yang ditunjukkan Sultan HB II masih relevan untuk membangun kesadaran kebangsaan di kalangan generasi sekarang. Dari sisi regulasi, pengusulan ini dinilai memiliki landasan kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa, integritas moral tinggi, serta kontribusi signifikan bagi bangsa dan negara. Kajian hukum dan sejarah yang disusun oleh pihak Trah Sultan HB II menyebutkan bahwa seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi. Sultan HB II tercatat pernah: Mengorganisasi kekuatan militer, termasuk pembentukan pasukan perempuan Memimpin langsung dengan gagah berani perlawanan saat Keraton Yogyakarta diserang pada 1812 dalam peristiwa yang lebih dikenal sebagai “Geger Sepehi” atau “Geger Sepoy”. Memilih dilengserkan berulang kali daripada tunduk pada kolonialisme Fakta-fakta ini memperkuat posisi HB II sebagai tokoh yang tidak hanya simbolik, tetapi juga aktif dalam perjuangan fisik melawan penjajahan. Petisi pun ditandatangani sejumlah tokoh publik, antara lain Marsekal Madya (Purn) Syajadijono, Dr. Agus Pandoman, hingga perwakilan akademisi dari berbagai universitas ternama di Yogyakarta seperti UGM, UAJY, dan UPN. Sejumlah sejarawan internasional turut memperkuat narasi kepahlawanan Sultan HB II. Peneliti seperti M.C. Ricklefs dan Peter Carey mencatat bahwa perlawanan terhadap ekspansi Eropa di Jawa tidak lepas dari peran penting elite lokal, termasuk HB II yang dikenal keras menentang dominasi asing. Dalam perspektif historiografi, posisi HB II sering dikaitkan dengan fase awal resistensi Jawa terhadap kolonialisme modern yang kemudian berkembang menjadi gerakan nasional di abad berikutnya. Upaya pengusulan gelar ini kini memasuki tahap krusial. Sejumlah tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat telah memberikan dukungan formal, termasuk dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain itu, sebuah seminar nasional bertajuk “Jejak Kepahlawanan Sri Sultan Hamengku Buwono II” direncanakan digelar untuk memperkuat argumentasi berbasis arsip sejarah dan bukti otentik. Forum ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam proses penilaian oleh pemerintah pusat. Dorongan menjadikan Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional tidak hanya soal pengakuan historis, tetapi juga soal memaknai kembali warisan perjuangan lokal dalam konteks Indonesia modern.

Daerah, Pendidikan

Pemkab Gowa Gandeng ICATT Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

ruminews.id, GOWA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menekan buta huruf Al-Qur’an melalui program Ayo Mengaji terus ditunjukkan dengan melibatkan berbagai elemen strategis, termasuk cendekiawan hingga organisasi keagamaan. Hal tersebut diungkapkan, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri Musyawarah Besar dan Halal bi Halal Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (ICATT) Indonesia, di Hotel UIN Makassar, Sabtu (28/3). “Di Kabupaten Gowa kami melaksanakan program Ayo Mengaji. Kami berkomitmen bahwa untuk menghasilkan SDM yang baik harus dimulai dengan pembiasaan diri mengaji bagi anak sebelum pembelajaran dimulai,” ungkapnya Dirinya menyebut, program ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan angka buta huruf sekaligus memperkuat karakter generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual dan spiritual. “Kami mengajak ICATT untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak dan integritas yang kuat,” tambah Talenrang. Selain itu, Husniah membuka peluang kolaborasi dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui pelatihan, seminar, penguatan literasi keislaman, serta pembinaan generasi muda di Kabupaten Gowa. “Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan para cendekiawan akan menjadi kekuatan besar dalam membangun daerah yang maju, religius, dan berdaya saing,” jelasnya. Sementara Ketua Umum ICATT, Prof. Dr. Andi Aderus, menyampaikan kesiapan organisasinya untuk mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan dan pembinaan keagamaan. “Kami siap bersinergi dan membantu program Pemerintah Kabupaten Gowa khususnya di bidang pendidikan, termasuk jika terdapat rencana pengembangan pesantren di wilayah tersebut maka tenaga pengajar itu bisa dari ICATT,” pungkasnya. (NH)

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekat Lumpur, Pucat Hukum

ruminews.id – Sungai Ussu di Luwu Timur berubah warna setiap kali hujan deras, diduga tercemar limbah PT Prima Utama Lestari. Bukannya membenahi kolam pengendap, perusahaan justru memolisikan warga yang protes dengan pasal merintangi tambang. Potret asimetri hukum di pusaran nikel. Setiap kali mendung menggelayut di langit Desa Ussu, rasa cemas menyergap hati warga. Bukan karena takut basah, melainkan karena mereka tahu apa yang akan mengalir di sungai mereka, bubur merah kecokelatan yang pekat. Sungai Ussu, yang dahulu menjadi sumber air bersih, kini lebih mirip saluran pembuangan limbah raksasa. Dugaan mengarah kuat pada aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, warga yang berteriak justru dibungkam. Panggilan polisi datang beruntun. Tuduhannya serius, merintangi aktivitas pertambangan. Di sini, hukum tampak kehilangan warnanya saat berhadapan dengan korporasi, namun mendadak tajam ketika menyasar rakyat jelata. “Ini adalah potret pucatnya penegakan hukum kita,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma. Ketika warga membela hak atas air bersih, mereka justru dijerat pasal-pasal karet UU Minerba. Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan seolah-olah menjadi urusan kelas dua yang tak kunjung tuntas. Lumpur pekat itu diduga kuat berasal dari limpasan disposal atau tempat pembuangan tanah kupasan tambang nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL). Alih-alih mendapatkan kompensasi atau perbaikan lingkungan, warga yang vokal justru harus berurusan dengan meja penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur. Mereka dipanggil dengan tuduhan yang kini menjadi “senjata pamungkas” korporasi, merintangi aktivitas pertambangan. “Ini anomali penegakan hukum. Masyarakat yang kehilangan air bersih justru dikriminalisasi, sementara dugaan pencemaran lingkungan seolah dibiarkan melenggang,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Unanda, kepada media, Sabtu, 28 Maret 2026. Jejak Lumpur yang Tak Terhapus PT PUL bukan pemain baru yang minim catatan merah. Beroperasi sejak 2011, perusahaan ini kerap tersandung urusan lingkungan. Pada 2020, luapan lumpur dari area konsesinya sempat ‘mengunci’ Jalan Trans Sulawesi, memutus urat nadi transportasi dan menenggelamkan sawah warga. Kala itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sudah berteriak lantang meminta izin perusahaan dicabut. Penelusuran media mengungkap bahwa rekomendasi perbaikan dari Kementerian ESDM dan temuan sidak DPRD Luwu Timur berkali-kali menyoroti lubang-lubang dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mulai dari sistem sediment pond (kolam pengendap) yang tak memadai hingga penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (pengangkutan) yang menyisakan debu dan ceceran material. Meski sidak berulang kali dilakukan, taring pengawasan pemerintah daerah dan pusat seolah tumpul. Di lapangan, Sungai Ussu tetap saja memerah. “Korporasi seolah memiliki privilege hukum. Alih-alih menyelesaikan akar masalah pengelolaan limbah, mereka lebih memilih membungkam suara kritis warga,” tambah Rihal. Hukum yang Tajam ke Bawah Pola yang terjadi di Ussu dianggap Rihal sebagai cermin retak industri ekstraktif di Sulawesi. Ada asimetri kekuasaan yang nyata, perusahaan memiliki akses karpet merah ke aparat penegak hukum, sementara warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan sehat dianggap sebagai pengganggu investasi. Padahal, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, di Luwu Timur, pasal-pasal ‘karet’ dalam UU Minerba lebih sering dipakai untuk menjerat masyarakat yang melakukan protes spontan. “Protes warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah, bukan tindak pidana. Polisi seharusnya tidak cepat-cepat memproses laporan perusahaan tanpa melihat latar belakang mengapa warga bergerak,” tegas Rihal. Analisis Hukum: Tameng “Anti-SLAPP” yang Terabaikan Rihal Tamsin menunjuk hidung praktik ini sebagai gejala Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, aparat penegak hukum di Luwu Timur sering kali abai terhadap Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Polisi seharusnya menggunakan kacamata lingkungan, bukan sekadar kacamata niaga. Memanggil warga dengan dalih ‘merintangi pertambangan’ (Pasal 162 UU Minerba) tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan telah melanggar AMDAL adalah bentuk sesat pikir hukum,” ujar Rihal. Ia menilai, jika protes warga dipicu oleh rusaknya sumber air, maka tindakan warga adalah upaya bela diri lingkungan yang dilindungi konstitusi. Rihal juga menyoroti asimetri informasi. “Warga dipaksa membuktikan pencemaran dengan parameter laboratorium yang mahal, sementara perusahaan cukup menyodorkan laporan operasional di atas kertas. Di sini peran negara harusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan menjadi ‘satpam’ korporasi,” tambahnya. WALHI Sulsel: Izin PT PUL Layak Dicabut Setali tiga uang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kasus di Desa Ussu adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola nikel di Luwu Timur. Berdasarkan catatan WALHI, rekam jejak PT PUL yang berulang kali menyebabkan banjir lumpur hingga ke jalan trans-nasional pada 2020 seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi mereka. Menanti Nyali Pengawas Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PUL belum memberikan jawaban resmi. Di masa lalu, perusahaan kerap berdalih telah menerapkan praktik tambang yang baik (good mining practice) dan sedang melakukan reklamasi. Namun, fakta di pinggir Sungai Ussu berbicara lain. Tim independen untuk audit lingkungan yang transparan kini mendesak untuk dibentuk. Tanpa langkah konkret, geliat nikel yang digadang-gadang sebagai penopang transisi energi hijau hanya akan meninggalkan jejak hitam bagi warga lokal: air yang tak lagi bisa diminum dan bayang-bayang jeruji besi bagi mereka yang berani bersuara.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketua HAM LUTIM Kecam PT.PUL dan Meminta APH Fokus Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan

ruminews.id, Luwu Timur – Beberapa warga Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur menghadiri undangan panggilan penyidik Polres Luwu Timur terkait laporan PT. PUL (Prima Utama Lestari) atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya PT. PUL diduga melakukan pencemaran lingkungan, dugaan tersebut muncul ketika warga menemukan aktivitas disposal di sekitar aliran sungai ussu. sehingga warga spontan melakukan aksi protes atas kondisi lingkungan. Langka PT. PUL melaporkan warga mendapatkan kecaman dari Rishariyadi selaku ketua umum HAM-LUTIM Batara Guru ia menilai Pelaporan yang dilakukan oleh PT. PUL merupakan upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Desa Ussu. “Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena jika warga menggunakan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di anggap sebuah tindak pidana maka ruang Demokrasi dan HAM akan tercederai”. Lanjutnya. Ia menilai Kasus tersebut harus di hentikan oleh Polres Lutim dan lebih terfokus pada penyelidikan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL. “Kasus tersebut seharusnya di hentikan karena orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami meminta APH lebih fokus melakukan penyelidikan sekaitan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL.” Sebelum menutup ia meminta sikap profesionalisme APH dan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dugaan pencemaran ini “Kami meminta sikap profesionalisme APH maupun instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. PUL dan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya ketika ditemukan adanya tindak pidana atas kasus ini”. Tutup nya.

Scroll to Top