18 Maret 2026

Ekonomi, Hukum, Internasional, Maros, Pemerintahan, Politik, Tekhnologi

Serangan Israel Tewaskan Tokoh Kunci Keamanan Iran, Ali Larijani Gugur di Teheran

ruminews.id, TEHERAN – Iran secara resmi mengumumkan wafatnya Ali Larijani, salah satu figur penting dalam struktur keamanan nasional, setelah menjadi korban dalam serangan yang dikaitkan dengan Israel di wilayah Teheran. Larijani dikenal luas sebagai sosok strategis yang memiliki kedekatan dengan lingkaran tertinggi kepemimpinan Iran. Perannya selama ini dianggap vital dalam menentukan arah kebijakan pertahanan dan stabilitas negara. Serangan tersebut disebut sebagai bagian dari eskalasi konflik yang terus memanas antara Iran dan Israel. Otoritas Iran menilai insiden ini sebagai pukulan serius terhadap sistem keamanan nasional sekaligus bentuk agresi yang memperkeruh situasi kawasan. Selain menjabat dalam posisi penting di bidang keamanan, Larijani juga dikenal memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam isu-isu geopolitik dan hubungan internasional. Kematian tokoh sentral ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik internal Iran, sekaligus berpotensi meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah dilanda konflik berkepanjangan. Pemerintah Iran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah mempertimbangkan langkah-langkah respons atas serangan tersebut. Situasi ini pun menjadi perhatian dunia internasional karena berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Ekonomi, Hukum, Internasional, Maros, Pemerintahan, Politik, Tekhnologi

Komandan Basij Iran Gugur dalam Serangan di Teheran, Konflik Regional Kian Memanas

ruminews.id, TEHERAN, 18 Maret 2026 – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah dilaporkan gugurnya Komandan pasukan Basij Iran, Gholam Reza Soleimani, dalam serangan udara yang menargetkan ibu kota Teheran. Peristiwa ini terjadi di tengah eskalasi konflik bersenjata yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Gholam Reza Soleimani dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam struktur keamanan internal Iran. Ia menjabat sebagai komandan Basij sejak 2019, sebuah organisasi paramiliter yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas domestik serta mobilisasi masyarakat sipil. Selama masa kepemimpinannya, Soleimani berkontribusi dalam memperkuat jaringan Basij yang berbasis kerakyatan, termasuk dalam program sosial dan penanganan kelompok rentan. Selain itu, ia juga dikenal sebagai veteran perang Iran-Irak yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia militer. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa ia gugur pada 17 Maret 2026 akibat serangan yang secara spesifik menargetkan kawasan strategis di Teheran. Kejadian ini menjadi salah satu pukulan signifikan terhadap struktur keamanan Iran, mengingat posisi Basij yang sangat vital dalam sistem pertahanan dalam negeri. Insiden tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian konflik yang lebih luas di kawasan. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat tinggi Iran juga dilaporkan menjadi target serangan, menandai meningkatnya intensitas konfrontasi antara pihak-pihak yang terlibat. Seiring dengan peristiwa ini, situasi regional diperkirakan akan semakin kompleks. Serangan yang menargetkan figur strategis dinilai dapat memicu respons lanjutan dan memperpanjang siklus ketegangan di Timur Tengah, yang hingga kini masih jauh dari titik penyelesaian. Perkembangan ini menjadi perhatian dunia internasional, mengingat dampaknya tidak hanya pada stabilitas regional, tetapi juga pada dinamika politik global secara keseluruhan.

Daerah, Hukum, Pemuda, Politik, Yogyakarta

GMKI Yogyakarta Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM

Ruminews.id, Yogyakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta secara tegas mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. GMKI Yogyakarta menilai peristiwa ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis sekaligus serangan nyata terhadap demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Ketua GMKI Yogyakarta, Umbu Valentino Kanna Ngundju Mbani, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terus berulangnya serangan kekerasan dan pembungkamN terhadap aktivis yang kerap berakhir tanpa penyelesaian secara tuntas. Ia menyinggung kasus serupa yang menimpa Novel Baswedan pada 2017 sebagai ‘raport merah’ penegakan hukum yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. “Publik belum lupa bagaimana dalang intelektual dalam kasus Novel Baswedan tetap melenggang bebas, sementara publik hanya disuguhi drama penangkapan ‘orang suruhan’ yang tidak tahu apa-apa. Jika Polri kembali gagal menyeret aktor utama di balik serangan Andrie Yunus, ini akan menjadi preseden paling berbahaya: bahwa siapa pun boleh menyakiti pengkritik kekuasaan tanpa perlu takut dihukum. Negara akan resmi menjadi sarang impunitas,” tegas Umbu dalam pernyataan sikap yang disebar secara daring pada Senin (16/03/26). Selain mendorong pengusutan kasus, GMKI Yogyakarta juga mengkritik keras pola komunikasi pemerintah yang dinilai semakin mengarah pada praktik otoritarian. Mereka menyoroti kecenderungan pelabelan terhadap pihak kritis sebagai tidak patriotik, tidak nasionalis, bahkan dianggap sebagai musuh negara. Dalam konteks hukum, GMKI menilai KUHP Baru belum memberikan dasar yang memadai untuk menjerat sejumlah tindakan pidana tertentu. Umbu juga mengingatkan, “Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya harus segera berhenti melabeli pengkritik sebagai orang yang tidak cinta negara. Itu adalah logika pemimpin otoriter, bukan pemimpin demokratis. Kritik justru bentuk cinta tertinggi agar kekuasaan tidak melenceng dari konstitusi. Anti-kritiklah yang sebenarnya membahayakan republik, karena dari sanalah benih-benih tirani tumbuh subur.” GMKI juga mengingatkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus melanggar banyak sekali hukum dan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri dan rasa aman bagi setiap warga negara. Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Yogyakarta menyampaikan beberapa poin utama. Pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus yang dinilai sebagai bentuk teror terencana terhadap pembela HAM dan ancaman serius bagi demokrasi. Kedua, mendesak Polri untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dengan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut, sebagaimana juga didorong oleh YLBHI. Ketiga, menuntut diakhirinya praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku kekerasan atas nama kekuasaan. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan HAM merupakan tanggung jawab negara. Jika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, Umbu juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan janji perlindungan kebebasan sipil melalui tindakan konkret. Keempat, GMKI Yogyakarta turut pula mengecam narasi pemerintah yang bersifat ‘killing the messenger‘ dengan terus melabeli aktivis dan rakyat yang kritis sebagai tidak nasionalis, tidak patriotik, atau bahkan antek-antek asing. Kritik sejatinya merpakan bentuk kecintaan terhadap negara, sementara upaya membungkam kritik justru mencerminkan sikap yang tidak demokratis dan pada akhirnya justru mendorong Republik ke jurang otoritarianisme. Kelima, GMKI Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya solidaritas dalam melawan rasa takut dan memastikan demokrasi tidak runtuh akibat teror terhadap pembela HAM. Menurut Umbu, GMKI Yogyakarta menegaskan bahwa sejarah akan mencatat posisi negara dalam peristiwa ini, apakah berpihak pada keadilan atau justru membiarkan kejahatan terus berlangsung dalam bayang-bayang impunitas. Ia menutup dengan penegasan sikap GMKI khususnya Cabang Yogyakarta untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti bersuara. Sampai aktor intelektualnya berdiri di pengadilan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan, sampai demokrasi tidak lagi melepuh disiram air keras,” tegas alumni Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa tersebut.

Nasional, Politik

PKN Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Ruminews.id – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia sekaligus ancaman serius bagi ruang kebebasan sipil di Indonesia. Tragedi ini terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan agenda rekaman podcast di kantor YLBHI, yang membahas isu sensitif terkait militerisme dan judicial review Undang-Undang TNI. Dalam perjalanan pulang, ia diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya, menyebabkan luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata. Dalam pernyataan sikap resminya, yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, dan Sekretaris Jenderal PKN, Sri Mulyono pada Minggu (15/03/26). PKN Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan dan menyatakan rasa prihatin mendalam sekaligus menyesalkan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan keji yang tidak dapat ditoleransi. PKN juga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan transparan untuk mengungkap pelaku lapangan hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut. PKN menyoroti pula mengenai situasi ruang demokrasi Indonesia dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga ruang demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat. Bagi PKN, perbedaan pendapat adalah anugerah tertinggi dalam kehidupan berbangsa di Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika (GPS) juga menambahkan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk dukungan moril PKN bagi seluruh elemen masyarakat sipil. “Pernyataan ini kami sampaikan agar hak-hak masyarakat sipil dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tetap terjaga dan terlindungi dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” tegasnya politisi senior asal Pulau Dewata ini. Kecaman terhadap kasus ini tidak hanya datang dari PKN, tetapi juga dari jaringan aktivis, organisasi masyarakat sipil,  partai politik, lembaga HAM, hingga tokoh publik yang menilai bahwa pola kekerasan terhadap individu kritis menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan kebebasan sipil. Sejumlah pihak bahkan mengaitkan peristiwa ini dengan tren meningkatnya intimidasi terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.

Scroll to Top