26 Desember 2025

Daerah, Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

PeduliNomic: Menakar Euforia di Tengah Duka Bangsa

ruminews.id – Indonesia adalah negeri yang diuji oleh luka-luka alam dan waktu. Dari gempa yang meretakkan bumi hingga banjir yang menenggelamkan harapan, bangsa ini kerap diguncang oleh bencana yang datang tanpa aba-aba. Namun, dari setiap guncangan itu, selalu lahir satu kekuatan yang tak pernah runtuh: kesadaran kolektif dan kepedulian sosial. PeduliNomic bukan sekadar istilah, melainkan denyut baru dalam nadi kebangsaan, sebuah ikhtiar menjadikan empati sebagai fondasi ekonomi dan kebijakan. Ia tumbuh dari kesadaran bahwa ketika negara terluka, rakyat saling merangkul; ketika sistem terguncang, solidaritas justru menguat. Kepedulian bukan lagi reaksi sesaat, melainkan modal sosial yang dapat dikelola, diarahkan, dan diperluas demi keberlanjutan bangsa. Indonesia hari ini tidak sedang baik-baik saja. Di saat sebagian wilayah bersiap menyambut pergantian tahun dengan cahaya dan dentum euforia, sebagian lain justru masih berkabung dalam sunyi. Bencana yang melanda sejumlah daerah di Sumatera banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi telah merenggut rasa aman, mengoyak ruang hidup, dan meninggalkan duka yang belum kering. Di tanah yang basah oleh air mata itu, kita diingatkan bahwa bangsa ini sedang diuji, bukan hanya oleh alam, tetapi oleh kepekaan nuraninya sendiri. Dalam setiap bencana, kita menyaksikan ekonomi gotong royong bekerja secara alami: dapur umum berdiri tanpa komando, relawan bergerak tanpa pamrih, bantuan mengalir melintasi sekat politik dan identitas. Inilah ekonomi kepedulian PeduliNomic yang lahir dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri. Dari peristiwa itulah PeduliNomic menemukan maknanya yang paling nyata. PeduliNomic adalah kesadaran kolektif bahwa kepedulian sosial harus menjadi dasar dalam setiap keputusan publik, termasuk dalam cara kita merayakan sesuatu. Ketika bencana hadir, ekonomi kepedulian tumbuh secara alami: bantuan bergerak, solidaritas menyatu, dan empati menjadi bahasa bersama. Namun PeduliNomic tidak berhenti pada gerakan spontan; ia menuntut keberlanjutan dalam bentuk kebijakan dan sikap resmi negara. Di sinilah peran pemerintah daerah dan negara menjadi penting. Larangan penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan Tahun Baru yang dikeluarkan secara resmi oleh sejumlah pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Bali serta imbauan dan kebijakan nasional dari Mabes Polri, bukanlah bentuk pembatasan kebahagiaan, melainkan ekspresi empati negara kepada rakyatnya sendiri. Regulasi tersebut adalah simbol bahwa negara memilih untuk menundukkan euforia demi menghormati duka. Euforia Tahun Baru yang hiruk-pikuk tidak sejalan dengan kondisi bangsa hari ini. Dentum petasan tidak akan mampu menenggelamkan suara tangis korban bencana, justru berisiko mengaburkan rasa kebersamaan dan solidaritas. Dalam konteks inilah PeduliNomic bekerja: menggeser pusat perayaan dari gemerlap sesaat menuju kesadaran bersama bahwa ada saudara sebangsa yang sedang kehilangan rumah, harapan, bahkan anggota keluarga. PeduliNomic juga memiliki relevansi strategis dalam dinamika politik dan pemerintahan daerah. Ia menjadi fondasi moral dalam percepatan agenda daerah, termasuk dalam momentum pemilihan kepala daerah. Kepemimpinan yang lahir dari PeduliNomic bukan sekadar pandai mengelola seremonial dan popularitas, tetapi mampu membaca situasi kebangsaan secara utuh, tahu kapan harus merayakan, dan tahu kapan harus menahan diri. Ketika pemerintah daerah berani mengambil sikap melarang petasan, sejatinya mereka sedang membangun pendidikan sosial: bahwa empati adalah kebijakan, dan kepedulian adalah bentuk tertinggi dari kepemimpinan. Inilah wajah demokrasi yang matang di mana keputusan tidak semata-mata berpihak pada mayoritas yang bersenang-senang, tetapi juga pada minoritas yang sedang berduka. Pada akhirnya, PeduliNomic adalah tentang memilih menjadi bangsa yang berperasaan. Bahwa Indonesia tidak hanya diikat oleh kalender dan pergantian tahun, tetapi oleh rasa senasib dan sepenanggungan. Selama Sumatera masih berduka, selama luka-luka bencana belum sepenuhnya pulih, maka menahan euforia adalah bentuk hormat, dan kepedulian adalah perayaan yang paling bermakna.

Daerah, Gowa, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Ahmad Aidil Fahri Mendorong di Bentuknya Ikatan Alumni Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Alauddin Makassar

ruminews.id – Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) UIN Alauddin Makassar merupakan salah satu jurusan yang memiliki posisi strategis dalam pengembangan keilmuan hukum Islam, kajian lintas mazhab, serta penguatan nilai-nilai keadilan dan moderasi beragama. Sepanjang perjalanannya, jurusan ini telah melahirkan banyak lulusan yang kini berkiprah dan meniti karier di berbagai sektor, baik akademik, keagamaan, sosial kemasyarakatan, maupun profesional, serta tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun demikian, hingga saat ini Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum masih belum memiliki Ikatan Alumni (IKA) sebagai wadah resmi yang menghimpun dan mengoordinasikan potensi para alumninya. Ketiadaan IKA dinilai sebagai sebuah kekosongan kelembagaan yang berdampak pada belum optimalnya peran alumni dalam mendukung penguatan dan pengembangan jurusan secara berkelanjutan. Menanggapi kondisi tersebut, Ahmad Aidil Fahri yang juga merupakan alumni PMH mendorong agar pembentukan Ikatan Alumni Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Alauddin Makassar segera direalisasikan. Menurutnya, kehadiran IKA PMH memiliki urgensi yang sangat tinggi, mengingat alumni merupakan salah satu pilar utama dalam ekosistem perguruan tinggi, selain mahasiswa dan civitas akademika. “Kehadiran IKA bukan sekadar forum silaturahmi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun jejaring, konsolidasi sumber daya, serta penguatan kontribusi alumni terhadap jurusan. Tanpa IKA, potensi besar alumni PMH yang tersebar di berbagai daerah dan profesi tidak terkelola secara sistematis,” ujarnya. Lebih lanjut, keberadaan IKA PMH dinilai penting untuk membuka ruang partisipasi alumni secara terstruktur dan berkelanjutan. IKA dapat menjadi medium yang memungkinkan alumni berkontribusi dalam berbagai aspek, mulai dari penguatan akademik, pengembangan kurikulum, dukungan kegiatan kemahasiswaan, hingga perluasan jejaring kerja dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara alumni dan jurusan tidak bersifat sporadis, melainkan terbangun secara institusional dan berkesinambungan. Selain itu, IKA PMH juga berperan strategis dalam memperkuat identitas dan daya saing jurusan di tengah dinamika pendidikan tinggi dan tantangan sosial yang semakin kompleks. Melalui IKA, jurusan dapat membangun sinergi lintas generasi alumni yang mampu memberikan masukan, pengalaman praktis, serta dukungan nyata bagi pengembangan mutu lulusan dan reputasi jurusan. Oleh karena itu, Ahmad Aidil Fahri mengajak seluruh alumni PMH, civitas akademika, serta para pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mendukung dan menginisiasi pembentukan Ikatan Alumni Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (IKA PMH) sebagai langkah strategis dan visioner demi terwujudnya jurusan yang lebih solid, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Munafri: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan

ruminews.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan memperkuat toleransi antarumat beragama sebagai salah satu kunci utama dalam membangun Kota Makassar yang aman, damai, dan harmonis. Ajakan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Kegiatan Open House dan Silaturahmi Natal dan Tahun Baru, bersama umat Kristiani, yang digelar di Aula GR. Schienders, CICM Keuskupan Agung Makassar, Jalan Thamrin No. 5 Makassar, Jumat (26/12/2025). Pada kesempatan tersebut, Munafri hadir bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Fathur Rahim. Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Makassar ini menjadi simbol nyata dukungan pemerintah terhadap semangat kebersamaan dan toleransi lintas iman. Dalam sambutannya, Munafri mengapresiasi ketertiban dan ketenteraman selama perayaan Natal 2025 di Kota Makassar. Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif tersebut mencerminkan kuatnya nilai toleransi dan persaudaraan yang telah lama terbangun di tengah masyarakat. “Alhamdulillah, perayaan Natal tahun ini berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan,” ujarnya. “Ini menunjukkan bahwa toleransi dan rasa saling menghormati antarumat beragama di Kota Makassar terus terjaga dengan baik,” tambah Munafri. Ia menegaskan, momentum Natal dan Tahun Baru bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan, kebersamaan, dan keberagaman yang menjadi ciri khas Kota Makassar. Menurut Munafri, toleransi merupakan fondasi penting dalam memperkuat keharmonisan antarkomunitas. Melalui silaturahmi lintas agama, persatuan dan rasa saling menjaga dapat terus diperkuat di tengah perbedaan yang ada. “Toleransi adalah modal utama kita. Dengan saling menghormati dan menjaga persaudaraan, kita bisa menciptakan kota yang damai dan harmonis, sehingga seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan dengan nyaman,” jelasnya. Lebih lanjut politisi Golkar itu juga menyampaikan, kebanggaannya atas capaian Kota Makassar yang tahun ini kembali meraih Harmony Award melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Penghargaan tersebut dinilai sebagai simbol tertinggi atas keberhasilan daerah dalam membangun toleransi dan keharmonisan secara berkelanjutan. “Penghargaan Harmony Award ini bukan hadir begitu saja. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh umat beragama di Kota Makassar, yang terus dilibatkan untuk berpikir dan berkontribusi dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan kedamaian kota ini,” ungkapnya. Ia menambahkan, keberhasilan tersebut juga merupakan buah dari komitmen para pemimpin Kota Makassar sebelumnya yang secara konsisten menjaga dan memperhatikan harmonisasi kehidupan beragama. Nilai-nilai tersebut, kata Munafri, terus dilanjutkan hingga saat ini. Menutup sambutannya, Munafri berharap seluruh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam forum lintas umat beragama, terus menjaga keharmonisan dan menyelesaikan setiap potensi persoalan secara internal melalui dialog dan musyawarah. “Kami berharap tidak ada lagi konflik antaragama di Kota Makassar. Mari kita jaga persaudaraan ini bersama-sama, saling melindungi dan menguatkan satu sama lain,” pungkasnya. Atas nama Pemerintah Kota Makassar, Munafri Arifuddin juga menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani. “Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan Selamat Hari Natal. Semoga perayaan ini membawa berkah, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kita semua,” tutupnya. Pada kesmepatan ini, Munafri yang juga orang nomor satu Kota Makassar itu, mengajak seluruh pihak, pada momentum Natal 2025 ini, untuk mendoakan warga yang terdampak bencana di Sumatera dan Aceh, bisa segera pulih. Secara terpisah, dalam momen tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan pesan tentang pentingnya toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan dalam keberagaman. Lanjut dia, Kota Makassar adalah rumah bersama bagi seluruh umat beragama. “Melalui momentum Natal dan Tahun Baru ini, kita memperkuat silaturahmi, saling menghormati, dan menjaga persatuan agar kota kita tetap rukun, damai, dan penuh kasih dalam keberagaman,” singkat Aliyah Mustika Ilham.

Daerah, Hukum, Makassar

Restoran Serasa Mall Pipo Makassar Disulap jadi Diskotik di Malam Misa Natal 2025, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Pertanyakan Peran Pemerintah dan APH

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan surat himbauan terkait Perayaan Natal Tahun 2025 dan Malam Pergantian Tahun 2026. Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025 ini untuk menunjukkan empati terhadap beberapa wilayah di pulau Sumatera yang sedang mengalami bencana banjir dan longsor, selain itu juga menjaga ketertiban dan keamanan THM selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2025. Selain itu, Kota Makassar dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Berkaitan dengan Perda tersebut, Founder Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Muh. Sulhardianto Agus yang akrab disapa Cimeng menyaksikan secara langsung salah satu bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Mall Pipo dalam hal ini Restoran Serasa yang berlokasi di dalam kawasan Mall tersebut pada malam Misa Natal 2025. Dirinya mempertanyakan peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam satu momen yang disaksikannya secara langsung pada, 24 Desember 2025 malam di Restoran Serasa Mall Pipo Kota Makassar. “Dimana peran Pemerintah dan APH? Masa Restoran Serasa Mall Pipo seperti disulap, tiba-tiba menyajikan live musik Dj dengan gemerlap lampu layaknya Diskotik”, ujar Bung Cimeng ke awak media, Kamis (25/12/2025). Diketahui, Restoran Serasa diketahui menggelar acara bertajuk “Pop Up Sessions Sosial Takeover” pada 24 Desember 2025 dengan menampilkan live perform 6 Dj yakni Kai, Revo, Joji, Wong, Ai Jnr dan Dj Shinta. Sebagai penegasannya, Cimeng menunjukan kepada awak media beberapa bukti rekaman video pada saat live musik Dj tersebut berlangsung dan nampak dibanjiri pengunjung yang rata-rata usianya belia atau remaja. Ini jelas pelanggaran. “BAB V Pasal 13 berbunyi Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat setempat”, imbuh Bung Cimeng. “BAB VIII Pasal 34 yang berbunyi Usaha kepariwisataan berupa usaha Rumah Bernyanyi Keluarga, Karaoke, Klub Malam, Diskotik, Panti Pijat dilarang menjalankan usaha/melakukan kegiatan operasi pada setiap: b. satu hari sebelum dan sesudah hari natal”, tambahnya. Dirinya berharap OPD yang berkaitan dengan Mall, Hotel maupun THM, untuk kembali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait izin operasional demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada saat perayaan Nataru. “Kami meminta untuk dilakukan pengecekan kembali terkait perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam karena ini sudah jelas-jelas melanggar Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” tegasnya lagi. Cimeng menuturkan bahwa proses perizinan Mall, Hotel maupun THM, terutama di Kota Makassar, harus lebih diperketat karena adanya Perda atau regulasi utama yang mengacu pada Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penertiban pelanggaran izin operasional. “Pelanggaran ketentuan dalam Perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pihak pengelola dan pelaku usaha, makanya mereka harus taat dengan Undang- Undang dan perda yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Scroll to Top