5 Oktober 2025

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Makan Bergizi Gratis, “Cobra Effect” dan Sabotase?

ruminews.id – Sebagai sebuah kebijakan publik, sebetulnya Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wujud kehadiran negara dalam keadilan gizi. Karena itu secara substansi, tak ada problem dengan kebijakan ini. Tentu kita juga percaya dengan maksud baik di baliknya. Tapi, sebagai suatu kebijakan publik, kita juga tentu menyadari kalau tidak selalu kebijakan itu berjalan sesuai niat awalnya. Ada kalanya, niat baik justru melahirkan dampak sebaliknya, yaitu dampak buruk, bahkan kontraproduktif. Fenomena inilah yang dikenal dengan istilah “Cobra Effect”. Kisahnya sudah masyhur. Pada masa kolonial Inggris di India, pemerintah dibuat resah oleh banyaknya ular kobra berbisa di Delhi. Mereka kemudian membuat kebijakan sederhana, yaitu memberi hadiah kepada setiap warga yang menyerahkan bangkai kobra. Sekilas, kebijakan itu berjalan efektif. Populasi kobra menurun drastis. Namun, tak lama kemudian warga menemukan “celah” untuk memanfaatkan situasi. Mereka mulai beternak kobra dengan sengaja, agar bisa menyerahkan bangkainya dan memperoleh hadiah. Ketika pemerintah menyadari penyimpangan itu, kebijakan dihentikan. Sayangnya, para peternak kobra terlanjur memiliki banyak stok ular. Alih-alih dimusnahkan, ular-ular itu dilepaskan kembali ke alam. Hasilnya? Populasi kobra justru melonjak lebih banyak dari sebelumnya. Sejak itu, cerita ini menjadi peringatan klasik bagi para perancang kebijakan, bahwa sebuah niat baik bisa berubah menjadi bumerang jika tidak disertai perhitungan matang. Program MBG dan Potensi Cobra Effect Di Indonesia, pemerintah tengah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu janji politik presiden terpilih. Gagasan ini tentu dilandasi niat mulia, yakni meningkatkan gizi anak sekolah, menekan angka stunting, serta membangun generasi sehat dan produktif. Tidak ada yang menolak cita-cita luhur tersebut. Namun, sebagaimana pepatah “jalan ke neraka juga dipenuhi dengan niat baik”, maksudnya ada banyak orang yang memiliki niat baik, tapi karena dilaksanakan dengan tidak baik, ya ke neraka juga akhirnya. Begitulah juga dengan kebijakan tanpa perencanaan dan tata kelola yang cermat, bisa saja berpotensi berubah menjadi Cobra Effect. Karenanya kita perlu bertanya, apakah program ini benar-benar akan meningkatkan kualitas gizi, atau justru membuka ruang bagi praktik yang merusak tujuan awalnya? Risiko nyata sudah muncul. Pertama, degradasi gizi. Kritik dari para ahli gizi, salah satunya dr. Tan Shot Yen, mengungkapkan banyak menu MBG yang disiapkan tanpa standar gizi ketat, bahkan cenderung mengandalkan produk instan dan kemasan. Mungkin anak-anak akan kenyang, tapi kenyang belum tentu sehat, apalagi bergizi, inilah yang disebut malnutrisi terselubung. Kedua, politik anggaran. Program MBG bukan proyek kecil. Pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun untuk 2025, awalnya untuk 17,5 juta penerima. Namun target diperluas menjadi 82,9 juta anak, membuat anggaran membengkak menjadi Rp 171 triliun. Proyeksi kebutuhan 2026 bahkan bisa mencapai Rp 335 triliun, atau sekitar Rp 1,2 triliun per hari jika seluruh target dijangkau. Dengan skala ini, peluang penyalahgunaan meningkat, dan niat baik bisa tersedot oleh praktik rente atau mark-up. Cobra effect bekerja disini, orang-orang akan mengambil untung dari program ini, dan akhirnya berujung program buntung. Ketiga, ketimpangan kebutuhan gizi antarwilayah. Penurunan stunting nasional memang positif, yaitu 19,8 persen tahun 2024, turun dari 21,5 persen pada 2023. Namun angka ini tidak merata. NTT masih tinggi di 37 persen, sedangkan Bali hanya 8,7 persen. Jika MBG diterapkan seragam di seluruh wilayah, porsi sekolah di kota besar yang relatif sejahtera akan sama dengan sekolah di daerah miskin. Akibatnya, sumber daya tidak diarahkan ke yang paling membutuhkan. Keempat, budaya ketergantungan. Tanpa pendekatan edukatif, program makan gratis bisa membentuk mental instan, bahwa negara selalu hadir untuk menyiapkan makanan. Padahal tujuan jangka panjang kebijakan gizi adalah mendorong kemandirian keluarga dan komunitas. Karena itu intervensi berupa pembinaan keluarga, UMKM berupa kantin sekolah yang justru penting. Kelima, keberadaan kasus nyata memperkuat kekhawatiran ini. Hingga September 2025, menurut data Kompas, lebih dari 6.400 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat MBG. Di Jawa Barat saja, lebih dari 1.000 anak terjangkit. Pemerintah menyebut bahwa ketidakpatuhan dalam standar kebersihan, penggunaan bahan rusak, serta distribusi yang lemah menjadi faktor penyebab. Fakta ini menunjukkan bahwa risiko buruk bukan lagi hipotetis, efek bumerang sudah mulai terasa. Cobra Effect dan Sabotase? Pelajaran dari kobra Delhi manandaskan satu hal, kebijakan publik tidak cukup hanya berdasarkan niat baik. Pemerintah kolonial saat itu hanya melihat masalah di permukaan, banyaknya ular, tanpa memprediksi perilaku warga. Ketika warga mulai memelihara kobra demi hadiah, niat baik berubah menjadi masalah baru. Untuk menghindari efek buruk, MBG sebaiknya dijalankan secara asimetris, fokus pada masyarakatyang mengalami stunting, kemiskinan ekstrem, atau keterbatasan akses pangan. Program juga harus berbasis pangan lokal, dengan melibatkan petani, nelayan, dan UMKM agar sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Lidah anak-anak juga sudah akrab dengan menu tersebut, gizinya saja yang perludiintervensi. Selain itu, edukasi gizi sangat penting. Anak-anak, orang tua,  guru dan kantin perlu memahami nutrisi agar kebiasaan makan sehat terbentuk berkelanjutan. Tanpa edukasi, makan gratis hanya solusi sesaat. Pengawasan dan ketegasan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program MBG. Setiap kesalahan, sekecil apa pun, harus ditindak tegas, tidak ada toleransi, ini soal nyawa, soal keselamatan. Tidak cukup pemerintah hanya memberi peringatan atau beralasan bahwa ada pihak yang mempolitisasi, mensabotase, atau bahkan campur tangan asing. Semua alasan “cuci tangan” itu tidak relevan jika menyangkut keselamatan dan gizi anak-anak bangsa. Pemerintah memiliki seluruh instrumen hukum dan mekanisme pengawasan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, baik yang terjadi di dapur penyedia makanan, yayasan pengelola, vendor catering, pengawas lapangan, maupun pihak terkait lain, harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Tidak ada ruang untuk pembiaran, kompromi, atau penundaan tindakan. Hukum harus berbicara, bukan sekadar komentar. Yang perlu diingat, kebijakan ini bukan lah proyek politik atau program bisnis. Program makan bergizi untuk anak-anak harus dijalankan dengan prinsip zero accident. Artinya, setiap risiko harus diantisipasi, setiap prosedur dijalankan sesuai standar, dan setiap pelanggaran diberi konsekuensi hukum. Keselamatan, kesehatan, dan kualitas gizi anak-anak bukanlah hal yang bisa dinegosiasikan, mereka adalah prioritas mutlak. Dengan pengawasan yang ketat, tindakan hukum yang tegas, dan komitmen untuk zero accident, program MBG baru bisa mencapai tujuan sebenarnya, yaitu anak-anak sehat, gizi terpenuhi, dan masa depan generasi bangsa terlindungi.

Ekonomi, Opini, Tekhnologi

Menyambut Era Algoritmokrasi Ekonomi

ruminews.id – Kita akan memasuki fase kehidupan dimana keputusan ekonomi tidak lagi dibuat di ruang rapat kementerian atau lantai bursa, tetapi di ruang server yang dingin dan senyap. Harga tiket pesawat, peluang kredit, bahkan siapa yang muncul di linimasa media sosial Anda, semuanya diatur oleh algoritma. Dunia sedang bergerak ke arah baru, ke sebuah rezim yang belum sepenuhnya kita pahami, di mana logika digital menggantikan logika ekonomi konvensional. Saya menyebutnya: Algoritmokrasi Ekonomi. Istilah ini berasal dari dua kata: algorithm dan kratos. Kata pertama berakar dari nama ilmuwan Muslim abad ke-9, Al-Khwarizmi, pelopor aljabar yang warisannya melahirkan revolusi digital. Kata kedua berasal dari bahasa Yunani, berarti kekuasaan. Secara harfiah, algoritmokrasi berarti “pemerintahan oleh algoritma”. Jika demokrasi adalah kekuasaan rakyat, plutokrasi kekuasaan modal, maka algoritmokrasi adalah kekuasaan “kode” atau aturan-aturan digital yang mengatur perilaku manusia tanpa kita sadari. Fenomena ini tidak datang melalui kudeta atau revolusi, melainkan lewat inovasi yang menjanjikan kemudahan. Kita menyambutnya dengan antusias. Algoritma mempermudah hidup, mempercepat keputusan, dan menghapus bias manusia. Namun di balik kemudahan itu, tumbuh bentuk kekuasaan baru yang jauh lebih subtil. Sebuah kekuasaan yang tidak menampakkan wajahnya, tidak berpidato, tetapi menentukan arah hidup miliaran orang setiap hari. Shoshana Zuboff menyebutnya kapitalisme pengawasan, di mana data pribadi menjadi komoditas utama. Frank Pasquale menamainya black box society (masyarakat kotak hitam), karena keputusan yang memengaruhi hidup kita kini diambil oleh sistem yang tidak bisa diaudit. John Danaher, filsuf teknologi, bahkan memperingatkan munculnya algocracy, yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh algoritma, bukan manusia. Dalam dunia algoritmokrasi ekonomi, pasar dan negara tidak lagi menjadi pusat gravitasi ekonomi. Mekanisme harga yang dulu dianggap sebagai “tangan tak terlihat” kini digantikan oleh tangan tak berwujud, berupa kode yang bekerja melalui data besar (big data) dan kecerdasan buatan (AI). Ketika algoritma menentukan harga dinamis ojek daring, mengatur logistik, atau memprediksi permintaan, ia sedang menggantikan mekanisme pasar klasik. Saat sistem prediktif menentukan siapa berhak menerima bantuan sosial atau kredit, algoritma sedang mengambil peran negara dalam menentukan keadilan distribusi. Ironisnya, semua itu terjadi tanpa kita benar-benar menyadarinya. Kita hidup dalam kenyamanan yang dikendalikan. Setiap klik, setiap pembelian, setiap pencarian di internet, adalah bentuk partisipasi dalam ekonomi algoritmik. Suatu sistem di mana perilaku manusia menjadi sumber daya mentah untuk prediksi dan kontrol. Dalam paradigma ini, manusia tidak lagi sepenuhnya menjadi aktor ekonomi, melainkan objek data ekonomi. Kita bukan lagi produsen dan konsumen dalam pengertian klasik, melainkan kumpulan variabel yang terus diukur, diproses, dan dimonetisasi. Namun, algoritmokrasi ekonomi bukanlah kutukan yang tak terhindarkan. Ia adalah fase evolusi baru dalam sejarah ekonomi, yaitu sebuah bentuk teknopolitik di mana kekuasaan berpindah dari tangan modal ke tangan data. Ia bisa menjadi berkat, jika diarahkan untuk menciptakan keadilan dan transparansi baru. Tapi ia juga bisa menjadi bencana, jika dibiarkan bekerja tanpa akuntabilitas dan refleksi etis. Di sinilah filsafat memiliki peran mendesak. Kita harus meninjau ulang pertanyaan lama dengan cara baru: apa arti keadilan ketika algoritma menentukan peluang hidup seseorang? Apa makna kebebasan jika pilihan kita telah dikurasi oleh sistem rekomendasi? Dan apa yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi di dunia ketika mesin memahami kita lebih baik daripada kita memahami diri sendiri? Algoritmokrasi Ekonomi memaksa kita untuk menimbang kembali batas antara efisiensi dan kemanusiaan. Sebab di balik logika dingin data, selalu ada keputusan moral yang diambil oleh seseorang (atau sesuatu) atas nama kebaikan bersama. Pertanyaannya: siapakah yang mengontrol pengontrol itu? Apakah kita masih memiliki ruang untuk bertanya, berdebat, dan menegosiasikan nilai-nilai di tengah algoritma yang mengklaim netralitas mutlak? Pasar pernah kita percayai sebagai mekanisme alami, negara pernah kita andalkan sebagai pengatur moral kolektif. Kini, algoritma mengambil alih keduanya dengan wajah yang tak kasat mata. Di era ini, filsafat bukan lagi sekadar renungan akademik, melainkan kebutuhan politik. Sebuah upaya mempertahankan makna kemanusiaan di tengah dunia yang semakin dikalkulasi. Sebab jika kita tidak memikirkan cara manusia mengatur algoritma, maka cepat atau lambat, algoritmalah yang akan mengatur manusia.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan

Alibi Dangkal Menteri HAM: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM?

ruminews.id – ​Beberapa pekan terakhir, linimasa saya dipenuhi oleh kabar keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang awalnya disambut hangat karena dianggap mampu memperbaiki gizi anak sekolah, kini justru ramai diperbincangkan bukan karena keberhasilan, melainkan karena kegagalannya yang paling mendasar: makanan yang seharusnya menjadi sumber kesehatan justru berbalik membawa penyakit. Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin terlihat sepele dan dianggap sekadar urusan teknis atau kelalaian yang bisa segera dibenahi. Namun bagi saya, justru di situlah letak masalah seriusnya: Bagaimana mungkin sebuah program yang bertujuan memberikan gizi justru menimbulkan masalah baru di meja makan sekolah? Yang paling mengganggu saya dari kasus ini bukan hanya soal keracunan itu sendiri, melainkan bagaimana negara meresponsnya. Respons yang cenderung mereduksi tragedi ini hanya sebagai kesalahan teknis-administratif membuat pertanyaan besar muncul: apakah negara sungguh memahami arti hak asasi manusia dalam konteks pangan yang aman? Saya khawatir, jika cara pandang semacam ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan rasa percaya pada negara. MBG dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicanangkan dengan semangat yang tampak sederhana namun punya makna besar. Yakni, memastikan setiap anak sekolah mendapat makanan layak tanpa harus memandang status ekonomi keluarganya. Ide ini sendiri bukan lahir dari ruang kosong. Dalam visi politik, MBG diproyeksikan sebagai salah satu strategi mengatasi masalah gizi kronis di Indonesia, mulai dari stunting hingga lemahnya daya saing generasi muda. Dengan kata lain, ia bukan sekadar “program bagi-bagi makanan”, tetapi sebuah intervensi negara untuk menutup celah ketidakadilan sosial yang paling nyata: perbedaan akses pangan antara si kaya dan si miskin. Di titik ini, program MBG bersentuhan langsung dengan prinsip hak asasi manusia. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang layak bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk pangan yang memadai. Hal ini ditegaskan kembali dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Artinya, negara punya kewajiban hukum untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi rakyatnya tidak hanya tersedia, tetapi juga aman dan bergizi. Persoalannya, hak atas pangan di Indonesia sering kali berhenti di ranah konsep. Data Badan Pangan Nasional mencatat bahwa pada tahun 2023, masih ada sekitar 7,7% rumah tangga Indonesia yang mengalami kerawanan pangan sedang hingga berat (Badan Pangan Nasional, 2023). Angka ini menunjukkan betapa pentingnya program seperti MBG. Ia menjadi jawaban politik atas situasi nyata di lapangan, di mana jutaan anak masih berangkat sekolah dengan perut kosong atau hanya ditopang makanan seadanya. Namun di balik niat baik itu, ada satu hal mendasar yang sering dilupakan, yaitu memastikan kualitas dan keamanan makanan. Di sinilah hubungan antara MBG dan HAM menemukan titik krusialnya. Hak atas pangan tidak bisa dipisahkan dari hak atas kesehatan. Pangan yang diklaim “bergizi” tapi berpotensi menimbulkan keracunan justru melanggar prinsip HAM itu sendiri. Pertanyaannya, apakah negara benar-benar serius menjadikan MBG sebagai instrumen pemenuhan hak warga, ataukah sekadar simbol politik untuk meraup simpati? Saya melihat, problem terbesar bukan pada ide MBG itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara menerjemahkan ide itu dalam praktik Hak atas pangan yang tidak berhenti pada kegiatan membagikan makanan, tetapi menuntut jaminan mutu, keamanan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya. Tanpa pengawasan dan jaminan mutu yang memadai, MBG bisa berubah menjadi ironi, yakni program yang dirancang untuk menyehatkan anak-anak justru dapat menimbulkan ancaman baru bagi kesehatan mereka. Masalah dalam Implementasi MBG ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang tampak menjanjikan. Ia hadir sebagai wujud kepedulian negara terhadap anak-anak yang sering kali berangkat sekolah dengan perut kosong. Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari ideal. Sejak awal pelaksanaannya, program ini diwarnai berbagai kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Menurut data resmi Kementerian Kesehatan, hingga Juli 2025 tercatat lebih dari enam ribu siswa mengalami gejala keracunan yang diduga kuat berasal dari makanan MBG. Pemeriksaan laboratorium bahkan menemukan keberadaan bakteri E. coli, Salmonella, hingga Bacillus cereus pada beberapa sampel makanan yang dikonsumsi siswa (Detik, 2025). Saya melihat persoalan utama bukan semata pada niat baik programnya, melainkan pada kualitas pengelolaan yang belum siap menghadapi skala nasional. Laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada 13 temuan pelanggaran serius di dapur penyedia MBG yang berkaitan langsung dengan kasus luar biasa (KLB) keracunan (Kontan, 2025). Dari mulai penyimpanan bahan makanan tanpa pendingin yang layak, proses distribusi yang tidak higienis, hingga dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dasar. Ahli gizi publik, Imas Arumsari dari RUKKI, menilai bahwa akar masalahnya terletak pada absennya standar keamanan pangan yang seharusnya diterapkan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap dapur MBG semestinya menggunakan pendekatan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), bukan sekadar mengandalkan pemeriksaan visual atau uji acak. Menurutnya, “Keamanan pangan bukan hanya soal memasak dengan benar, tetapi juga bagaimana sistem distribusi dan penyimpanan dijaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi anak-anak yang mengonsumsinya” (Liputan6, 2025). Ironinya, di beberapa wilayah justru ditemukan menu MBG yang menggunakan makanan ultra-proses seperti burger, sosis, atau spaghetti instan atau jenis makanan yang dalam banyak penelitian disebut memiliki dampak jangka panjang bagi kesehatan anak. Pakar gizi Tan Shot Yen bahkan menyebut langkah ini “keliru secara filosofi”, karena tujuan MBG mestinya membangun kebiasaan makan sehat berbasis pangan lokal, bukan memperkenalkan pola makan instan ala industri (Suaramerdeka, 2025). Tanggapan Menteri HAM Ketika berita keracunan massal mulai menghampiri berbagai daerah, harapan publik tertuju kepada pejabat tinggi negara untuk memberikan jawaban yang bertanggung jawab. Namun tanggapan yang muncul justru menimbulkan kegelisahan baru. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan di kantor Kementerian HAM bahwa kasus keracunan massal dalam proyek MBG “tidak melanggar HAM milik korban.” Pigai menyatakan bahwa ribuan siswa yang mengalami keracunan itu “tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM”. Unsur pelanggaran HAM yang ia maksud adalah negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. Menurutnya, “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan.” (Tempo, 2025). Pernyataan tersebut seolah hendak menegaskan bahwa kegagalan teknis atau administratif tidak sama dengan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, pandangan itu menyisakan kekeliruan mendasar karena kelalaian yang terjadi secara sistematis dan berdampak luas terhadap masyarakat, seperti ribuan siswa yang jatuh sakit yang dapat

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Tekhnologi

LTMI HMI Maktim Dukung Dewan Energi Nasional dalam Mewujudkan Net Zero Emisi

ruminews.id, Makassar – Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI) HMI Cabang Makassar Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung tercapainya Net Zero Emisi 2060 dengan menggelar Latihan Kader Khusus (Laksus) 2 Tingkat Nasional. Kegiatan ini mengangkat tema “Transformasi Energi Hijau melalui Inovasi Teknologi Cerdas Menuju Net Zero Emisi” sebagai wujud nyata kontribusi kader HMI terhadap isu global transisi energi. Melalui kegiatan ini, LTMI HMI Maktim menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran energi hijau yang berkelanjutan. Peserta akan mendapatkan materi yang tidak hanya memperkuat ideologi dan kepemimpinan, tetapi juga menekankan inovasi teknologi cerdas yang mendukung pembangunan energi ramah lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan LTMI HMI Cabang Makassar Timur terhadap kebijakan transisi energi yang dikoordinasikan oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dalam upaya mewujudkan Net Zero Emisi 2060. “Melalui kegiatan ini, kita ingin melahirkan kader yang siap menjadi motor penggerak transformasi energi hijau di tingkat lokal maupun nasional. Dukungan terhadap Net Zero Emisi adalah bukti bahwa mahasiswa Islam hadir membawa solusi untuk masa depan bangsa,” ujar Ketua LTMI HMI Cabang Makassar Timur. Dengan semangat kolaborasi, LTMI berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal terbangunnya gerakan mahasiswa yang konsisten mendorong tercapainya Net Zero Emisi dan keberlanjutan energi di Indonesia.

Scroll to Top