29 Januari 2025

hmi
Hukum, Internasional, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

PB HMI : Malaysia Terlalu Represif dan Berlebihan, Desak Presiden, Menlu, Dan BP2MI Lindungi WNI.

ruminews.id- Kedaulatan sebuah negara diukur, ketika dapat melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Baru-baru ini, Lima warga negara Indonesia (WNI) berprofesi pekerja migran ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2024) dini hari. Penembakan itu dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden terjadi sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat. Petugas patroli APMM yang tengah bertugas mendapati kapal berisi lima PMI melintas di perairan tersebut. Dari kejadian itu, satu PMI dilaporkan meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya menderita luka-luka. Kejadian ini terjadi menjelang tiga hari Presiden Rebuplik Indonesia Praobowo Subianto, dengan gelar Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (D.K I Johor). Langsung diberikan oleh Sultan Ibrahim Yang Dipertuan Agong ke XVII kerajaan Malaysia. Kejadian penembakan ini mengakibatkan 1 pekerjan Migran yang merupakan WNI tewas dan 2 lainnya kritis. Oleh karena itu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Muhammad Arsyi Jailolo Ketua Bidang Hubungan Internasional menyatakan, PB HMI mengecam keras Tindakan sepihak dari petugas APPM Malaysia, Kami menduga APPM Malaysia melakukan tindakan Excessive Use of Force (tindakan kekuatan berlebihan), Tak hanya itu, kami meminta kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Malaysia mengirimkan nota diplomatik dan protes terhadap sikap APPM Malaysia, dan akibat dari dugaan penggunaan kekuatan berlebih terhadap PMI (pekerja migran Indonesia) oleh APMM. penggunaan excessive use of force dan begitu represif. “Kami mendesak Presiden RI melalui kementrian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menuntut dan meminta  pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli jika terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tegas Muhammad Arsyi Jailolo, cukup permasalahan Ligitan dan Sipadan dan Ambalat yang menjadi duka konflik teritori masa lalu kita bersama Malaysia. Alasan APPM malaysia menembak 5 PMI kita, karena PMI WNI kita melanggar batas wilayah, harusnya mereka tidak langsung menembak ke objek, harusnya peringatan dan di proses secara hukum, tidak langsung represif, harus ada peringatan. Saatnya Indonesia memperlihatkan ketegasannya dan melindungi rakyatnya dalam pemenuhan hak asasi manusia. Setiap warga negara harus dilindungi, minimal dalam hak-hak hidupnya, Tegas Kabid Hubungan Internasional PB HMI ini.

Opini

Memahami Niat dan Perbuatan Melalui Kacamata Neurosains

ruminews.id- Dalam penelitian mutakhir, otak kita bekerja sebagai sebuah sistem yang saling terhubung, bukan sebagai bagian-bagian terpisah dengan fungsi tertentu. Semua bagian otak saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk membantu kita memahami dunia, membuat keputusan, dan bertindak. Banyak orang menganggap otak seperti komputer, dimana ada “bagian khusus” untuk berpikir (logika), merasa (emosi), dan bertindak. Namun, otak lebih seperti “orkestra”, dimana setiap instrumen (bagian otak) memainkan perannya secara harmonis untuk menciptakan satu musik yang utuh. Ketika kita memutuskan untuk membantu seseorang, itu bukan hanya karena emosi, tetapi juga karena otak kita memproses informasi, membuat prediksi, dan menggerakkan tubuh kita secara terkoordinasi. Otak tidak hanya merespons dunia luar seperti kamera yang merekam apa yang terjadi. Sebaliknya, otak adalah “mesin prediksi”. Ia terus memprediksi apa yang mungkin terjadi berdasarkan pengalaman sebelumnya dan menggunakan prediksi itu untuk menentukan tindakan terbaik. Jika kita melihat seseorang menjatuhkan barang, otak kita mungkin memprediksi bahwa mereka butuh bantuan, sehingga kita langsung bertindak. Tidak ada “pusat logika” atau “pusat emosi” yang bekerja secara terpisah. Semua perasaan, pikiran, dan tindakan melibatkan kerjasama seluruh otak. Ketika kita merasa kasihan kepada seseorang (emosi), itu melibatkan bagian otak yang memproses hubungan sosial. Saat kita memutuskan cara membantu (logika), bagian lain dari otak membantu kita mengevaluasi opsi. Ketika kita benar-benar membantu (gerakan), bagian yang mengontrol tubuh kita ikut bekerja. Ketika seseorang menolong orang lain demi kepentingan tertentu, otak tidak lagi berfokus pada perasaan empati, melainkan pada hasil atau manfaat yang diharapkan dari tindakan tersebut. Dalam situasi ini, otak limbik memproses motivasi berbasis kepentingan. Alih-alih empati, mungkin yang muncul adalah keinginan untuk mendapatkan penghargaan, status sosial, atau keuntungan material. Neokorteks berperan dalam memproses informasi sosial dan mengevaluasi tindakan berdasarkan norma atau keuntungan pragmatis. Ini termasuk membuat prediksi tentang bagaimana tindakan tersebut akan diterima oleh orang lain atau manfaat apa yang bisa diperoleh (Saya akan dipuji jika saya membantu dia di depan umum). Setelah motivasi dan rencana ditetapkan, otak reptil menggerakkan tubuh untuk melaksanakan tindakan. Tindakan membantu ini mungkin dilakukan secara otomatis, tetapi didasari oleh motivasi rasional yang sudah diproses di neokorteks. Dalam kasus ini, realitas yang dirasakan individu sebagian besar dibentuk oleh prediksi tentang respons sosial dan hasil yang diinginkan. Orang tersebut tidak sepenuhnya merasakan empati, tetapi dia masih membangun realitas berdasarkan asumsi tentang bagaimana tindakan akan menguntungkan dirinya. Orang tersebut memprediksi bahwa tindakannya akan meningkatkan citra dirinya, mendapatkan rasa hormat, atau memengaruhi orang lain untuk membalas budi. Ini adalah bentuk model internal yang dibuat otak untuk memandu perilaku. Realitas yang terbentuk adalah bahwa menolong seseorang bukan semata-mata untuk kebaikan orang tersebut, tetapi untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Bagi individu ini, tindakan baik tetap terlihat sebagai “realitas sosial yang benar”, meskipun niatnya berbeda. Jadi, saat kita menolong karena empati, otak limbik memainkan peran utama dengan memicu perasaan kasih atau kepedulian. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan orang lain, tanpa ekspektasi langsung akan imbalan. Sedangkan dalam kasus di atas, motivasi berasal dari prediksi yang lebih logis atau strategis, dengan neokorteks mengambil peran dominan (berpikir pragmatis). Otak limbik cenderung hanya memainkan peran kecil, seperti menekan rasa bersalah atau menciptakan dorongan untuk memenuhi kebutuhan sosial. Menolong karena empati didorong oleh emosi murni tanpa perhitungan besar, tetapi berorientasi pada hubungan antarmanusia. Sedangkan menolong karena adanya kepentingan tertentu, didorong oleh logika strategis untuk mendapatkan manfaat pribadi, dengan ketulusan yang terbatas. Ada lagi niat yang lebih tinggi dari demi kepentingan tertentu dan empati, yaitu mengharapkan ridha Sang Maha Sempurna. Ketika kita menolong orang lain murni karena mengharapkan ridha Sang Maha Sempurna, maka tindakan tersebut mencerminkan motivasi spiritual yang mendalam. Dalam konteks kerja otak yang terintegrasi, tindakan ini melibatkan proses kompleks yang tidak hanya mencakup aspek emosional dan rasional, tetapi juga keyakinan yang melibatkan dimensi makna dan tujuan hidup. Dalam konteks spiritual, otak mengkonstruksi realitas berdasarkan keyakinan terhadap nilai-nilai agama, moralitas, dan tujuan hidup. Keyakinan kepada Sang Maha Sempurna memengaruhi cara kita memandang dunia dan menentukan makna dari setiap tindakan. Otak menggunakan keyakinan ini untuk membuat prediksi tentang konsekuensi spiritual dari tindakan. Kita percaya bahwa menolong orang lain akan membawa keridhaan-Nya. Otak limbik berperan dalam memunculkan perasaan cinta kepada Sang Maha Sempurna dan rasa empati kepada sesama manusia. Namun, dalam konteks ini, emosi tersebut tidak berhenti pada hubungan antarmanusia, tetapi ditransformasikan menjadi bentuk ibadah kepada Sang Maha Sempurna. Ketika kita menolong demi ridha Sang Maha Sempurna, otak limbik memproses perasaan damai, syukur, dan kebahagiaan yang timbul dari keyakinan bahwa Sang Maha Sempurna memerintahkan kita melakukan amal tersebut. Ini adalah bentuk kepuasan spiritual yang berbeda dari kepuasan material atau sosial. Neokorteks, yang bertanggung jawab atas logika dan perencanaan, memainkan peran dalam menghubungkan tindakan menolong dengan konsekuensi akhirat (Saya membantu orang ini karena Sang Maha Sempurna memerintahkan untuk berbuat baik. Pahala saya ada di sisi-Nya, bukan pada penilaian manusia). Otak memprediksi bahwa menolong akan membawa manfaat spiritual, meskipun mungkin tidak ada keuntungan langsung secara duniawi. Prediksi ini didasarkan pada keyakinan agama yang mendalam, seperti firman-Nya: “Barangsiapa yang melakukan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya” (QS 99:7). Setelah motivasi spiritual ditentukan dan rencana tindakan dibuat, otak reptil bertanggung jawab untuk menggerakkan tubuh. Dalam situasi ini, tindakan membantu dilakukan dengan lancar dan ikhlas karena didasari niat yang sudah terinternalisasi. Ketika kita bertindak karena niat semata-mata karena-Nya, otak reptil menjalankan perintah tanpa terpengaruh oleh hambatan emosional seperti rasa gengsi atau keinginan akan pengakuan. Menolong demi ridha Sang Maha Sempurna menunjukkan bagaimana otak manusia mampu bekerja secara terintegrasi dalam konteks spiritual. Motivasi spiritual ini melibatkan otak limbik (emosi), neokorteks (logika berbasis agama), dan otak reptil (tindakan otomatis). Realitas yang terbentuk adalah keyakinan bahwa setiap perbuatan baik bernilai ibadah, dan prediksi otak diarahkan pada balasan di akhirat karena kita yakin bahwa Sang Maha Sempurna mencintai perbuatan baik, bukan pada hasil duniawi. Hal ini menciptakan tindakan yang tulus, ikhlas, dan bermakna mendalam. Menolong karena ridha Sang Maha Sempurna menghubungkan dunia nyata dengan tujuan spiritual. Ini bukan hanya soal membantu, tetapi juga soal menjalani hidup sesuai dengan nilai-nilai agama, yang memberikan makna mendalam bagi setiap tindakan. @pakarpemberdayaandiri

Daerah, Makassar

Curah Hujan Tinggi Ancam Makassar, Warga Diminta Siaga Banjir!

ruminews.id – Kota Makassar kembali menghadapi curah hujan tinggi pada Rabu, 29 Januari 2025. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan lebat disertai angin kencang serta petir akan melanda sebagian besar wilayah kota. Dengan curah hujan yang diperkirakan mencapai 300-500m, risiko banjir dan genangan air semakin tinggi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah rawan banjir seperti Antang, Daya, dan daerah pesisir. Banjir yang terjadi pada Desember 2024 lalu menyebabkan kerugian besar, dan potensi kejadian serupa masih tinggi jika curah hujan terus meningkat. Warga dihimbau untuk selalu memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG dan BPBD. Selain itu, masyarakat diharapkan segera mengamankan barang berharga, memastikan sistem drainase di sekitar rumah berfungsi dengan baik, dan bersiap untuk evakuasi jika diperlukan. Jangan anggap remeh potensi bencana ini! Hujan deras yang terus mengguyur dapat meningkatkan risiko banjir di beberapa titik serta melumpuhkan akses transportasi. Tetap waspada, jaga keselamatan keluarga, dan segera laporkan kondisi darurat ke pihak berwenang. Makassar, bersiaplah! Musim hujan belum berakhir, dan kewaspadaan kita adalah kunci untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin terjadi.

Daerah, Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Reklamasi Laut Makassar Disorot: Pemprov dan ATR/BPN Diduga Langgar Aturan

ruminews.id- Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar memicu polemik serius. Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat. Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat. Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan Reklamasi dan Privatisasi Dugaan awal menyebut bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk melakukan penimbunan laut guna menciptakan daratan baru. Jika reklamasi ini terjadi, ruang laut yang menjadi milik publik berpotensi berubah menjadi area privat, sehingga menutup akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya alam laut. Andi Januar Jaury Dharwis aktivis bahari menyebutkan, “Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak tegas.” Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Desakan Peninjauan Ulang dan Klarifikasi Publik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Andi Januar Jaury Dharwis mendorong DKP Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Privatisasi Laut di Tanjung Bunga, SHGB Diduga Langgar Aturan.

ruminews.id- Makassar, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik serius. SHGB yang diterbitkan untuk Dillah Group pada 2015 ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan memicu potensi privatisasi ruang publik. Aktivis bahari, Andi Januar Jaury Dharwis, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejatinya diperuntukkan untuk kawasan daratan. Namun, kawasan tersebut saat itu masih berupa wilayah perairan dan aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum ada izin resmi. “Penerbitan SHGB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata ruang wilayah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Januar, Senin (27/1). Sedangkan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan baru menetapkan kawasan tersebut sebagai daratan pada 2022. Artinya, aktivitas reklamasi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, reklamasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, yang melindungi fungsi ekologis ruang laut. Penerbitan SHGB di kawasan laut ini dinilai sebagai langkah awal privatisasi ruang publik melalui reklamasi. Akibatnya, akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut bisa terhalang. “Jika reklamasi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, ini akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” tegas Januar. Januar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Makassar untuk segera meninjau ulang SHGB tersebut. Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel memeriksa izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan pemegang sertifikat. Ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah aset publik yang diatur oleh pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Penerbitan SHGB di ruang laut bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,” ungkapnya. Langkah reklamasi di kawasan pesisir harus diawasi ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. “Pemprov harus segera bertindak tegas agar ruang laut tetap menjadi milik publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” tutup Januar.

Scroll to Top