tni

Hukum & Kriminal, Jeneponto, Nasional, Opini, Pemerintahan

Tanah Rakyat atau Ekspansi Militer? Warga Kareloe Pertanyakan Urgensi Pembangunan Batalyon TNI di Jeneponto

Penulis: Dwi Andika Saputra –  Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ruminews.id, Jeneponto — Rencana pembangunan batalyon TNI di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, melainkan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai perlu dikaji secara lebih terbuka, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Empat Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ruminews.id, Jakarta — Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemuda

Loreng Hijau di Padang Padi

Penulis: Rawan R. Wijaya – Wabendum PTKP BADKO HMI SULSEL  ruminews.id – Setelah menyaksikan film pesta babi, seorang kawan mengirimkan kabar dari sebuah grup percakapan, bahwa loreng itu akan kembali ke sawah. Di samping pro dan kontranya film itu, saya membayangkan kemungkinan berlangsung kembalinya rezim otoritarian. Sawah, padi, dan kerbau—sejak dulu, dalam puisi dan perbincangan warung kopi—adalah lambang kehidupan yang diam-diam menolak seragam. Tapi kini kita mendengar rencana membentuk tujuh ratus lima puluh batalyon teritorial pembangunan. Tujuh ratus lima puluh. Angka yang nyaris sebesar jumlah kecamatan di negeri ini. Sebentuk formasi yang, kata penggagasnya, akan menancapkan cangkul bersama rakyat, menanam benih, mengairi ladang, membangun jembatan. Loreng hijau di antara batang padi. Senapan disandang, sekop di tangan. Agaknya, sejarah memang jarang benar-benar mati. Ia hanya tidur sebentar, lalu bangun dengan nama baru. Dulu ia disebut dwifungsi—sebuah doktrin yang menempatkan militer bukan saja sebagai penjaga kedaulatan NKRI, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan politik. Kini ia muncul lagi dalam balutan istilah yang terdengar lebih bersahaja, “Batalyon Teritorial Pembangunan. Memang Tak ada kata kekuasaan di sana, tak ada kata politik. Hanya pembangunan—kata yang manis, yang selama tiga dekade lebih telah kita telan tanpa sempat mengunyah maknanya. Tapi mereka, yang pernah hidup dalam senyapnya ketakutan pada masa Orde Baru, tahu persis apa yang tersirat dari kosakata itu. Pada mulanya, padi memang tak mengenal politik. Ia hanya tumbuh, menguning, dan menunduk. Namun ketika tentara masuk ke desa dengan dalih pembangunan, ada yang berubah dalam urat nadi sawah. Program ABRI Masuk Desa, yang konon membantu petani mengairi sawah dan membangun jalan, seringkali berujung pada daftar nama—siapa yang hadir, siapa yang absen, siapa yang berbisik di sudut, siapa yang bertepuk tangan paling keras. Seketika Desa barak tanpa dinding. Pembangunan fisik terjadi, iya, tapi dengan harga yang dibayar tuntas lewat budaya “Siap Perintah.” Ada semacam yang lebih dalam dari sekadar hilangnya keberanian berbicara. Ada luka yang tak kasat mata, yang merembes ke dalam bilik-bilik kesadaran, menetap di sana seperti air yang diam-diam melapukkan kayu. Inilah yang ingin saya sebut sebagai mekanisme afek kekuasaan—cara kuasa bekerja bukan melalui perintah semata, melainkan melalui getaran rasa yang ia tanamkan di tubuh dan ingatan. Ketika seorang Babinsa duduk di pojok balai desa, ia tak perlu banyak bicara. Cukup kehadirannya—tubuh berseragam itu, sepatu lars yang mengilat, catatan kecil di saku—menyebarkan suatu atmosfer yang mengendap di dada warga, sebuah kewaspadaan rendah yang terus-menerus, setiap pertemuan bisa dilaporkan, setiap keberatan bisa berubah menjadi panggilan ke koramil. Inilah teror yang tak perlu berwujud todongan senjata. Ia bekerja melalui bisikan, melalui senyap, melalui pengetahuan bahwa ada mata yang selalu mengawasi. Dan ia meninggalkan trauma yang tak mudah dihapus—trauma yang diwariskan dari bapak ke anak, dari generasi ke generasi. Generasi yang tumbuh dalam naungan dwifungsi belajar bahwa diam adalah selamat, mereka tak perlu lagi diancam. Ancaman telah menjadi bagian dari cuaca yang mereka hirup. Tak bisa dipegang, tapi ia membentuk seluruh lanskap kehidupan. Kini kita menyaksikan ide tujuh ratus lima puluh batalyon itu meluncur dari mulut seorang jenderal yang tujuannya sungguh mulia: ketahanan pangan, swasembada, pembangunan infrastruktur desa. Tapi benarkah tentara dibutuhkan untuk menanam jagung? Apakah kita kekurangan penyuluh pertanian sipil, kekurangan pendamping desa, kekurangan lulusan sekolah pertanian yang menganggur, sehingga kita mesti menyerahkan sekop dan traktor kepada mereka yang sehari-harinya berlatih menembak? Jika demikian, lantas siapa yang akan mengawasi para pengawas ini? Jika 750 batalyon itu terbentuk, ia akan menjadi jejaring kekuasaan yang merambat dari kota hingga ke balai pertemuan RT. Bukan hanya pembangunan yang akan mereka kelola, tetapi—sadar atau tidak—juga informasi, pengaruh, dan ketundukan. Inilah watak dasar dari setiap struktur hierarkis bersenjata yang selalu mencintai ketertiban, tapi seringkali gagap menghadapi demokrasi yang berisik, yang berantakan, yang mensyaratkan perdebatan dan negosiasi fluktuatif. Yang mengerikan dari kembalinya dwifungsi bukanlah semata-mata bahwa tentara akan kembali duduk di kursi-kursi pemerintahan sipil. Melainkan bahwa ia akan kembali memproduksi apa yang dulu pernah ia produksi dengan begitu efisien. Adalah distribusi rasa takut yang merata, yang meresap ke dalam percakapan sehari-hari, ke dalam cara orang tua mendidik anaknya untuk jangan bandel, ke dalam kebiasaan tubuh untuk menunduk ketika melihat seragam, ke dalam iklim menyembunyikan pendapat. Afek kekuasaan bekerja seperti cuaca—ia tak bisa dipegang, tapi ia membentuk seluruh lanskap kehidupan. Di bawah dwifungsi, ketakutan menjadi semacam bahasa ibu. Ia dipelajari sejak kecil, seperti di sekolah, di pengajian, di rapat RT. Tidak wajib diucapkan namun, afek itu ada di antara sela-sela kalimat, di jeda sebelum seseorang menjawab pertanyaan. Kita pernah dikuasai rezim diktator dan celakanya, rezim itu runtuh namun traumanya enggan. Trauma ini bersifat kolektif dan tak pernah benar-benar sembuh. Ia hanya ditutupi oleh waktu. Dan ketika ada yang datang membawa cangkul dan berseragam loreng, mereka yang masih menyimpan ingatan tubuh tentang ketakutan itu akan mengenali aroma yang sama—aroma kekuasaan yang menyamar sebagai pertolongan. Padi tidak tumbuh dengan aba-aba. Ia tak mengenal hormat bendera pagi hari. Padi butuh kesabaran, butuh hujan, butuh tangan-tangan yang mengerti kapan harus menyiraminya dan kapan harus membiarkan tanah bernapas. Menyerahkan urusan sipil kepada tentara adalah seperti menyuruh seorang pemain drum mengiringi sebuah sonata biola. Boleh jadi bunyi yang dihasilkan lantang dan menggetarkan, tapi adakah melodi yang tersisa? Pernah, dalam sebuah esainya, Goenawan Mohamad mengingatkan kita tentang “yang biasa dan yang luar biasa.” Yang biasa, katanya, adalah kehidupan sehari-hari yang cair, yang tak terlalu peduli pada perintah dan instruksi. Yang luar biasa adalah kekuasaan yang datang dengan suara lantang dan gerak serempak. Dwifungsi ABRI dulu adalah yang luar biasa itu, ia menyusup ke dalam yang biasa, mengubah kedai kopi menjadi tempat pengintaian, menjadikan rapat desa sebagai ajang pelaporan. Ia berusaha menaklukkan yang biasa dengan seragam dan komando. Dan sejarah membuktikan, yang biasa selalu kalah, meskipun ia tak pernah benar-benar mati. Ia hanya menunggu, seperti benih dalam tanah, menanti musim yang lebih ramah. Rencana 750 batalyon teritorial pembangunan ini, bila tak kita kritisi, adalah usaha lain dari “yang luar biasa” untuk kembali menjamah “yang biasa.” Kali ini dengan dalih ketahanan pangan. Dengan argumen bahwa negara dalam bahaya, bahwa ancaman krisis pangan global menuntut kita bersatu di bawah komando. Sebuah narasi yang selalu ampuh. Dalam situasi darurat, demokrasi bisa ditunda, hak-hak bisa

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik

Dari Reformasi 1998 ke “Pesta Babi”: Kembalikan TNI Barak!

Penulis: Andi Akram Al Qadri – Ketua Bidang ESDM BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id, Makassar – Pernyataan “Kembalikan TNI ke barak” hari ini tidak boleh lagi dibaca sebagai romantisasi sejarah reformasi 1998 semata. Ia telah bertransformasi menjadi kritik struktural yang mendesak di tengah masifnya perluasan peran militer dalam dimensi ekonomi-politik domestik. Ketika seragam loreng tidak lagi sekadar berjaga di tapal batas negara, melainkan ikut mengamankan konsesi, menggerakkan roda korporasi, hingga memperluas struktur komando teritorial lewat pembangunan batalyon-batalyon baru di wilayah domestik, demokrasi kita sedang mengalami regresi yang serius. Kita wajib membedah fenomena ini secara empiris dengan mengonfrontasi realitas lapangan yang terekam dalam film dokumenter “Pesta Babi” (produksi Watchdoc), menelusuri penetrasi ekonomi institusi pertahanan lewat Koperasi Merah Putih, serta menganalisis implikasi penambahan komando teritorial lewat kacamata tata negara khususnya melihat tren pembangunan batalyon baru di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan. Anatomi Konflik Agraria dalam Sinematografi Pesta Babi Untuk memahami mengapa militer harus dipisahkan dari urusan domestik, kita harus menyaksikan kejujuran visual yang dihadirkan oleh Watchdoc melalui dokumenter Pesta Babi. Film ini secara radikal membongkar bagaimana wilayah-wilayah pedalaman Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam, diubah menjadi arena penindasan struktural. Istilah “Pesta Babi” dalam dokumenter tersebut menjadi metafora satir yang tajam: sebuah perayaan keserakahan para elite politik, korporasi raksasa, dan oligarki yang berpesta pora di atas tanah adat dan ruang hidup masyarakat sipil. Namun, film ini tidak berhenti pada kritik terhadap korporasi. Fokus krusial yang dibedah adalah eksistensi aparat keamanan, termasuk TNI, yang kerap hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai tameng pengaman investasi. Dokumenter tersebut merekam bagaimana instrumen kekerasan negara dikerahkan untuk meredam resistensi petani yang mempertahankan tanahnya dari ekspansi perkebunan skala besar dan pertambangan. Kehadiran militer di wilayah konflik agraria ini menciptakan teror psikologis dan asimetri kekuasaan yang nyata. Ini adalah konfirmasi visual dari apa yang ditulis oleh sosiolog tata negara sebagai hilangnya fungsi defensif militer dan berganti menjadi fungsi represif domestik. Institusionalisasi Bisnis: Keterlibatan TNI dalam Koperasi Merah Putih Sengkarut ekonomi politik yang digambarkan dalam Pesta Babi menemukan bentuk institusionalnya yang lebih rapi dalam keterlibatan langsung struktur militer pada sektor komersial melalui pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih. Langkah TNI yang menaruh atensi besar, sumber daya manusia, dan jejaring komandonya untuk membangun serta menggandeng Koperasi Merah Putih dalam berbagai proyek strategis menunjukkan bahwa “syahwat bisnis” militer belum sepenuhnya padam pasca-reformasi. Dalam jurnal ilmiah internasional Journal of Contemporary Asia, para peneliti ekonomi politik sering membedah bagaimana military business (bisnis militer) Indonesia pasca-Orde Baru melakukan kamuflase. Ketika regulasi (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI) secara eksplisit melarang tentara berbisnis secara korporat, institusi militer mengalihkan penetrasi ekonominya melalui kendaraan hukum sekunder seperti yayasan dan koperasi. Keterlibatan aktif struktural TNI dalam menyokong, mengonsolidasikan, dan memperluas jaringan Koperasi Merah Putih di sektor-sektor basah seperti logistik pangan, distribusi komoditas, hingga kemitraan investasi dengan swasta menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akut. Koperasi yang seharusnya menjadi pilar ekonomi kerakyatan, di tangan institusi bersenjata berubah menjadi gurita kapitalisme militer. Sektor swasta sipil dan UMKM tidak akan pernah bisa bersaing secara adil dengan entitas bisnis yang pengurus atau pelindungnya memiliki otoritas komando senjata. Lebih jauh lagi, keterlibatan perwira dalam mengurus manajemen Koperasi Merah Putih menguras energi profesionalisme prajurit, menjebak mereka dalam kalkulasi untung-rugi dagang, dan menjauhkan mereka dari tugas pokok mempelajari doktrin perang modern. Ekspansi Batalyon: Mengamankan Kedaulatan atau Mengunci Ruang Sipil? Di tengah menguatnya cengkeraman ekonomi tersebut, kebijakan pertahanan kita belakangan ini justru diwarnai oleh gelombang pembangunan batalyon-batalyon baru di berbagai daerah. Gejala ini juga terlihat sangat nyata di Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana struktur komando teritorial diperkuat secara masif melalui pembentukan unit-unit tempur baru, termasuk Batalyon Penyangga Daerah serta rencana pembentukan Kodam baru yang memecah konsentrasi wilayah. Secara resmi, pemerintah dan markas besar militer selalu menggunakan narasi penguatan wilayah penumpang logistik, pertahanan pangan, dan percepatan pembangunan daerah untuk membenarkan penambahan unit-unit militer ini di Sulsel. Namun, jika kita menggunakan pisau analisis Samuel P. Huntington dalam bukunya The Soldier and the State (1957), ekspansi struktur teritorial hingga tingkat lokal ini justru memicu pertanyaan besar terkait konsep objective civilian control (kontrol sipil objektif). Huntington menegaskan bahwa profesionalisme militer dicapai dengan membatasi ruang lingkup militer hanya pada wilayah pertahanan eksternal. Ketika batalyon-batalyon baru dibangun secara masif di berbagai wilayah termasuk Sulawesi Selatan yang secara geopolitik domestik merupakan wilayah padat aktivitas ekonomi sipil, jalur logistik, dan memiliki beberapa titik rawan konflik agraria serta industri ekstraktif fungsi kehadiran militer rentan bergeser. Alih-alih menjadi benteng penahan invasi asing, pembangunan batalyon baru ini dikhawatirkan berfungsi sebagai alat kontrol teritorial untuk mengamankan stabilitas ekonomi elite, memastikan kelancaran rantai pasok korporasi termasuk proyek yang melibatkan jaringan Koperasi Merah Putih, dan mengawasi gerak-gerik gerakan sosial kemasyarakatan agar tidak mengganggu jalannya “pesta babi” eksploitasi ekonomi. Kesimpulan: Menolak Normalisasi Dwi-Fungsi Gaya Baru Perlu dengan tegas menyatakan penolakan, bahwa membiarkan rentetan fenomena ini berlanjut mulai dari represi agraria, gurita bisnis Koperasi Merah Putih yang disokong institusi, hingga ekspansi batalyon baru adalah bentuk normalisasi terhadap Dwi-Fungsi gaya baru. Kita sedang menyaksikan jarum jam sejarah diputar paksa kembali ke era pra-1998, di mana moncong senjata dan buku rekening korporasi berada di tangan yang sama. Sebagaimana berulang kali dinngetkan dalam tajuk rencana harian Kompas dan Koran Tempo, pertahanan negara yang kuat tidak dibangun dengan cara membiarkan tentara mengurus perdagangan, mengelola koperasi skala raksasa, atau menjaga lahan milik investor. TNI yang dihormati adalah TNI yang berada di barak, dilatih dengan teknologi mutakhir, dicukupi kesejahteraannya secara penuh oleh APBN, dan fokus pada geopolitik global. Kembalikan TNI ke barak sekarang juga. Hentikan “pesta babi” agraria, cabut keterlibatan TNI dari bisnis Koperasi Merah Putih, dan evaluasi ulang pembangunan batalyon di Sulsel yang mengintervensi ruang hidup sipil. Meletakkan kembali militer di bawah supremasi sipil secara absolut adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh rezim mana pun.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Video Viral Diduga Oknum TNI dan ASN Bahas Fee Proyek Kopdes di Dalam Mobil Beredar di Media Sosial

Ruminews.id, Kediri — Jagad media sosial Indonesia beberapa hari terakhir diramaikan dengan beredarnya dugaan praktik permainan proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah video dan narasi tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Politik

GORAN Tegaskan Komitmen Dukung TNI Berantas Gerakan Separatis di Papua

DPP GERAKAN ORGANISIR ANAK NUSANTARA (GORAN) ruminews.id – Jakarta, 11 Mei 2026 – Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN), Bapak Martho Zaini Warat, menyatakan dukungan penuh dan tak tergoyahkan terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan tugas negara untuk memberantas gerakan separatis yang beroperasi di wilayah Papua. Pernyataan ini disampaikan sebagai wujud komitmen kuat GORAN dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan wajib berdiri bersama aparat keamanan demi menjaga kedaulatan bangsa dan keamanan seluruh warga negara. Dalam pernyataannya, Martho Zaini Warat menyampaikan: “Keutuhan NKRI adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan sebagian wilayah Indonesia adalah ancaman nyata bagi perdamaian, keamanan, dan masa depan seluruh anak bangsa, khususnya masyarakat Papua yang kami cintai. Oleh karena itu, GORAN dan seluruh anggotanya berdiri sepenuhnya di belakang TNI, mendukung setiap langkah sah dan profesional yang diambil untuk menindas gerakan tersebut, melindungi warga sipil, serta mengembalikan ketertiban dan keamanan di tanah Papua.” Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa perjuangan GORAN didasari semangat persatuan dan persaudaraan seluruh anak Nusantara. Organisasi ini akan terus menggalang dukungan masyarakat luas, melakukan sosialisasi nilai-nilai persatuan, serta mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan di Papua, agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan akar masalah yang sering dimanfaatkan pihak pemecah belah dapat diselesaikan dengan baik. GORAN juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi merusak persatuan bangsa. Kami mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum dan tindakan aparat keamanan yang bekerja sesuai amanat undang-undang demi kepentingan bersama. Kami percaya, dengan persatuan yang kokoh, kerja sama antar lembaga negara, dan dukungan seluruh rakyat Indonesia, segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara pasti dapat diatasi, dan Papua akan terus tumbuh sebagai bagian yang utuh, damai, dan makmur dalam bingkai NKRI.

Nasional, Opini, Pendidikan

Menara Phinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

Penulis : Ratna pakaja – mahasiswa UNM ruminews.id Makassar – Kampus secara filosofis, adalah sebuah semesta kecil tempat akal budi dirayakan tanpa sekat ketakutan. Ia adalah benteng terakhir nalar kritis, sebuah ruang suci di mana kebenaran dicari melalui dialektika, bukan komando. Namun, ketika pintu-pintu rektorat terbuka lebar menyambut seragam loreng dalam sebuah pertemuan seremonial yang mesra, kita tidak sedang melihat sekadar silaturahmi birokrasi. Kita sedang menyaksikan sebuah pergeseran tektonik, upaya sistematis kooptasi kampus oleh kekuatan militer yang perlahan meluluhkan independensi akademik. langkah yang dilakukan oleh Plt Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. adalah sebuah pembangkangan terhadap konstitusi dan mandat hukum pendidikan tinggi. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan tegas menjamin “Otonomi Perguruan Tinggi” dalam Pasal 62 hingga Pasal 65. Otonomi ini bukan sekadar kebebasan administratif, melainkan perlindungan mutlak atas kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Infiltrasi pengaruh militer ke dalam struktur kebijakan kampus secara inheren melanggar prinsip otonomi non-akademik yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh insan sipil, bukan di bawah supervisi atau bayang-bayang institusi pertahanan. Lebih jauh lagi, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI secara eksplisit membatasi peran militer pada pertahanan negara, bukan pada ranah pendidikan sipil. Pasal 39 UU TNI melarang prajurit aktif terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menduduki jabatan sipil kecuali yang ditentukan secara terbatas. Secara historis, upaya penjinakan nalar kritis melalui militerisasi kampus adalah hantu masa lalu yang kini bangkit kembali. Kita tidak boleh lupa pada kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) tahun 1978. Di bawah rezim Orde Baru, militer masuk ke jantung universitas untuk membungkam suara kritis mahasiswa. Kampus diubah menjadi barak intelektual di mana setiap diskusi diawasi dan setiap gerakan dipantau oleh intelijen. Pertemuan rektorat dan militer hari ini seolah memanggil kembali memori kelam tersebut sebuah upaya sistematis untuk memulihkan kontrol “keamanan” di atas “kebebasan”. Sejarah mencatat bahwa ketika seragam masuk ke ruang kelas, Maka kreativitas mati dan ketakutan tumbuh subur. Pertemuan yang mengarah pada “kerja sama strategis” dalam pengelolaan mahasiswa adalah bentuk creeping militarism militerisasi yang merayap yang menabrak semangat supremasi sipil. Kampus adalah wilayah sipil murni yang diatur oleh nalar hukum, bukan logika tempur. Secara kritis, Pertemuan antara Plt Rektor UNM dan Pangdam XIV HASANUDDIN Mayjend TNI Bangun Nawoko ini dapat dibaca melalui lensa kritis yang di gagas oleh seorang tokoh yang bernama Ole Waever dan kemudian dikembangkan lagi oleh kelompok pemikir Mazhab Kopenhagen (Copenhagen School) yang bernama securitization (sekuritisasi),  Singkatnya, Sekuritisasi adalah alat untuk “mengamankan” kekuasaan dengan cara membuat suara-suara kritis di kampus terlihat seperti musuh negara yang harus diawasi oleh militer. Ciri cirinya adalah debat intelektual dianggap pembangkang, Kritik terhadap pemerintah dianggap ancaman negara, biasanya diperkuat dengan narasi kondusifitas kampus, Kebebasan Akademik kalah dengan alasan ketertiban umum dan narasi mendukung program politik pemerintah diperkuat, sehingga kritik terhadap kebijakan negara diredam. Militerisme bukanlah sekadar kehadiran fisik tentara di medan laga, melainkan infiltrasi logika militer kepatuhan buta, hierarki kaku, dan penyeragaman pemikiran ke dalam institusi sipil. Ketika kampus mulai “berkonsultasi” atau membangun aliansi strategis dengan militer, berlindung dibalik kata bersinergi maka terjadi pengikisan terhadap otonomi kampus. Kampus yang seharusnya menjadi laboratorium gagasan yang liar dan merdeka, perlahan dijinakkan menjadi instrumen stabilitas negara yang represif. ini adalah sebuah elegi bagi kebebasan. Universitas Negeri Makassar (UNM), yang membawa marwah pendidikan, seolah sedang menggadaikan jubah akademiknya dengan bayang-bayang sepatu laras. Ada aroma besi yang menusuk di antara tumpukan buku, ada derap langkah yang membungkam bisik-bisik diskusi mahasiswa di koridor. Pertemuan ini adalah sebuah metafora pahit, sebuah upaya untuk memasung sayap-sayap gagasan agar tidak terbang terlalu tinggi menabrak batas-batas kekuasaan. Upaya kooptasi ini bersifat sistematis. Dengan dalih “ketahanan bangsa” atau “pembinaan karakter”, Bahkan “Sinergitas” militer merasuk ke jantung intelektualitas. Padahal, karakter mahasiswa dibentuk oleh perdebatan yang sengit dan keterbukaan pikiran, bukan oleh indoktrinasi yang bersifat satu arah. Jika mimbar akademik mulai disandarkan pada kekuatan tongkat komando, maka kebenaran tidak lagi dicari melalui bukti, melainkan ditentukan oleh posisi. Jika kita membiarkan militerisasi kehidupan kampus ini terus berlanjut, kita sedang menggali kubur bagi demokrasi. Tanpa kampus yang bebas dari pengaruh militer, masyarakat kehilangan kompas moralnya. Pertemuan di ruang rektorat itu bukan sekadar jabat tangan, itu adalah sebuah pengumuman bahwa menara Phinisi kini telah dipasangi kawat berduri. Nalar sedang dikepung, dan jika kita tetap diam, maka di masa depan, universitas tak lebih dari sekadar barak yang dipenuhi oleh manusia-manusia yang pandai menghafal, namun lumpuh dalam menalar.

Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Bawa-bawa Nama TNI Saat Dibubarkan Polisi, Aksi Sahur On The Road di Makassar Tuai Sorotan

ruminews.id, Makassar – Fenomena kegiatan sosial yang dilakukan oleh kelompok remaja di Kota Makassar belakangan ini menuai sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang diklaim sebagai aksi sosial, seperti berbagi takjil hingga kegiatan Sahur On The Road (SOTR), justru dinilai meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara konvoi layaknya geng motor di jalanan utama kota. Alih-alih berlangsung tertib, beberapa kelompok remaja kerap melakukan konvoi kendaraan secara ugal-ugalan, menggunakan knalpot bising, serta memadati ruas jalan. Kondisi ini membuat pengguna jalan lain merasa tidak aman, terutama pada malam hingga dini hari saat aktivitas masyarakat masih berlangsung. Peristiwa terbaru terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, ketika aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar melakukan patroli di sekitar Jalan A.P. Pettarani, salah satu ruas utama di Kota Makassar. Dalam patroli tersebut, petugas membubarkan sekelompok remaja yang tengah melakukan kegiatan Sahur On The Road. Namun pembubaran tersebut sempat memicu perdebatan di lokasi. Beberapa peserta SOTR disebut tidak terima dengan tindakan pembubaran oleh aparat kepolisian. Situasi sempat memanas setelah salah satu peserta membawa-bawa nama institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang kemudian memicu reaksi dari petugas dan menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut. Aksi tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mencederai semangat kegiatan sosial yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan justru menimbulkan keresahan dan potensi gangguan keamanan di jalan raya. Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Bung Cimeng, meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, tanpa memandang latar belakang pelaku. “Jika kegiatan sosial dilakukan dengan cara yang membahayakan masyarakat, tentu itu tidak bisa ditoleransi. Kami meminta pihak kepolisian di Makassar untuk menindak tegas setiap tindakan konvoi ugal-ugalan yang meresahkan warga,” ujar Bung Cimeng dalam keterangannya. Ia juga menyoroti adanya pihak yang membawa-bawa nama institusi negara dalam insiden tersebut. Menurutnya, hal itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mencoreng nama baik institusi. “Kami juga meminta instansi terkait untuk segera menindak tegas apabila benar ada oknum yang mengatasnamakan atau membawa nama institusi, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena mengaku berasal dari institusi tertentu. Jika ada anggota yang bersikap arogan atau bergaya koboi di Kota Makassar, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Bung Cimeng menambahkan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun masyarakat. Menurutnya, kegiatan sosial di bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk mempererat solidaritas dan kepedulian sosial, bukan justru menciptakan potensi konflik di ruang publik. Ia berharap aparat keamanan dapat meningkatkan patroli serta melakukan pembinaan kepada kelompok-kelompok remaja agar kegiatan sosial dapat dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban kota. “Makassar adalah kota besar yang harus dijaga kondusivitasnya. Kegiatan sosial tentu baik, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Status Siaga 1 TNI Imbas Konflik Timur Tengah, Telegram Panglima TNI Beredar ke Publik

Ruminews.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah Siaga 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 dan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan.  Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun. Dokumen itu kemudian beredar luas di kalangan publik dan menjadi perhatian karena berisi perintah peningkatan kesiapsiagaan militer nasional. Status Siaga 1 merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi dalam struktur kesiapsiagaan militer. Dalam kondisi ini, seluruh prajurit TNI diwajibkan berada dalam posisi siap tempur penuh, termasuk kesiapan personel, alutsista, amunisi, logistik, komunikasi, hingga kendaraan tempur yang dibutuhkan untuk operasi militer. Perintah peningkatan status kesiapsiagaan tersebut disebut berkaitan dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat bersama sekutunya dengan Iran yang memicu ketegangan di kawasan Timur Tengah. Situasi geopolitik yang memanas dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas global sehingga mendorong Indonesia meningkatkan kewaspadaan militernya. Telegram Panglima TNI itu juga memuat sejumlah instruksi operasional kepada seluruh jajaran TNI. Salah satunya adalah kewajiban setiap satuan untuk meningkatkan kesiapan tempur di wilayah masing-masing serta memastikan seluruh unsur personel dan peralatan berada dalam kondisi siap digunakan. Selain itu, seluruh satuan juga diminta meningkatkan pemantauan situasi keamanan serta melaporkan setiap perkembangan secara langsung kepada Panglima TNI. Instruksi tersebut menegaskan bahwa setiap perkembangan situasi harus dilaporkan secara cepat dan real-time sebagai bagian dari sistem komando dan kendali militer. Implementasi status Siaga 1 kemudian mulai terlihat di berbagai daerah melalui kegiatan apel kesiapsiagaan yang digelar oleh satuan TNI di berbagai wilayah Indonesia. Apel tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta mengevaluasi kondisi peralatan militer yang dimiliki masing-masing satuan. Di sejumlah daerah, apel siaga melibatkan ratusan prajurit dengan komposisi pasukan yang mencakup unsur tempur maupun cadangan. Para komandan satuan juga mengingatkan prajurit untuk memahami dinamika geopolitik internasional yang berkembang serta tetap menjaga kesiapsiagaan operasional. Peningkatan kesiapsiagaan tersebut juga diikuti dengan penguatan fungsi intelijen dan pemantauan situasi keamanan di wilayah masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perkembangan konflik global tidak memicu ketegangan atau provokasi di dalam negeri. Status Siaga 1 tidak otomatis berarti Indonesia berada dalam kondisi perang. Namun status ini menunjukkan bahwa militer berada pada tingkat kesiapsiagaan maksimal untuk menghadapi kemungkinan eskalasi situasi keamanan yang lebih luas. Dengan penerapan status Siaga 1, seluruh jajaran TNI diminta tetap siaga dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila situasi keamanan nasional maupun internasional menuntut respons militer yang cepat dan terkoordinasi. (*)

Hukum & Kriminal, Politik

Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi

ruminews.id, – Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini bisa menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang sudah seharusnya diisi oleh sipil. Miftahul Chair selaku Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan menegaskan bahkan revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara (dalam pengelolaannya) justru mundur kebelakang. “Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil” tegasnya. Selain itu agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup untuk sekarang ini tidak memiliki urgensi apapun apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional, dan justru dapat melemahkan profesionalisme militer. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif. Salah satu alasan revisi UU TNI yaitu untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis. Namun, tanpa pengawasan ketat, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Masih banyak hal yang lebih penting dibenahi oleh pemerintah daripada revisi UU TNI seperti penegakkan hukum dan hal-hal urgent lainnya. Justru revisi ini menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi” ujarnya

Scroll to Top