Korupsi

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Ruminews.id, Jakarta — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Silmy terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan

Usai Dicopot dari Jabatan, Dadan Hindayana Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN

ruminews.id, Jakarta – Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024–2026, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Informasi tersebut mencuat setelah Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring menuju mobil tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026). Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat Dadan. Penyidik juga belum mengungkap secara terbuka terkait peran yang diduga dimainkan oleh mantan Kepala BGN tersebut maupun keuntungan yang diperoleh dalam perkara yang sedang diselidiki. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional. Selain itu, terdapat pula indikasi praktik korupsi yang berkaitan dengan dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut disebut berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pada saat yang sama, Presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purn.) Lodewyk Pusung. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono juga dipercaya mengisi posisi Wakil Kepala BGN guna memastikan keberlanjutan program-program strategis lembaga tersebut. Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik Jampidsus juga terlihat mengenakan rompi tahanan kepada Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya diduga telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai apakah Sonny dan Lodewyk terlibat dalam perkara yang sama dengan Dadan Hindayana atau dalam kasus yang berbeda. Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan rincian perkara yang sedang diusut.

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

GPMK Desak Kejari Bulukumba Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sentral Rp59 Miliar

ruminews.id, Makassar 26 Mei 2026 – Arman Alfiandi selaku pendiri Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (GPMK) angkat bicara terkait proses penyidikan dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Kabupaten Bulukumba yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar. Proyek tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dalam keterangannya, Arman Alfiandi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk serius dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika proses penyidikan telah menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan alat bukti telah terpenuhi, maka sudah seharusnya segera dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya. Kami secara kelembagaan menilai proyek dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tersebut harus diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Selain meminta percepatan penetapan tersangka, Kami juga mendesak untuk Dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek Pasar Sentral, Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih, Transparansi penanganan perkara kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terlebih dari itu kami secara Kelembagaan ada dugaan penyimpangan anggaran negara yang merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka, ia menyampaikan bahwa upaya mendorong pengentasan kasus korupsi bukanlah bentuk kebencian terhadap daerah ataupun institusi, melainkan wujud kecintaan terhadap Bulukumba agar terbebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat. “Kami cinta Bulukumba. Karena rasa cinta itu, kami tidak ingin daerah ini terus dirusak oleh praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan menyengsarakan masyarakat,” tegas Arman Alfiandi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum. Olehnya itu kami menilai bahwa pengusutan berbagai dugaan kasus korupsi di Bulukumba harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, Kami secara kelembagaan dalam hal ini Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi/GPMK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga Bulukumba dari praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Masa depan Bulukumba tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir orang. Kami akan terus mengawal proses hukum dan mendukung penegakan hukum yang adil demi terciptanya daerah kita tercinta Kab.Bulukumba yang bersih dari korupsi. Tutupnya

Kesehatan, Nasional

RSI Faisal dan Penyidik Beda Suara soal Dugaan Korupsi, Audit Jadi Misteri

ruminews.id, ‎MAKASSAR — Kisruh dana bantuan Covid-19 Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal Makassar kembali menuai sorotan setelah pihak kepolisian serta Ketua Yayasan RSI Faisal Makassar memberikan jawaban berbeda terkait perkembangan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di RSI Faisal Makassar. ‎Saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Yusriadi Yusuf, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di RSI Faisal masih berada pada tahap penyelidikan. ‎“Masih proses penyelidikan bang,” tulis akun bernama Kompol Yusriadi Yusuf dalam percakapan WhatsApp tersebut. ‎Percakapan itu muncul saat wartawan mempertanyakan perkembangan dugaan penyimpangan dana Covid serta dugaan keterlibatan tiga eks direksi RSI Faisal yang sebelumnya ramai disorot dalam aksi demonstrasi mahasiswa. ‎Selain itu, dalam percakapan lain, Ketua Yayasan RSI Faisal disebut mengakui bahwa pihak Polda Sulsel pernah melakukan penyelidikan pada tahun 2024. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas. ‎“Mohon maaf, tahun 2024 Polda sudah pernah turun melakukan penyelidikan, tapi tidak ada tindak lanjut,” demikian isi pesan yang ditulis oleh Ketua Yayasan RSI Faisal Makassar. ‎Jawaban kedua pihak tersebut semakin memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses pengungkapan kasus yang telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir. ‎Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di RSI Faisal Makassar kembali mencuat setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Pemerhati Kesehatan Indonesia (APKI) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel pada 8 Mei 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah pusat senilai puluhan miliar rupiah. ‎Dalam sejumlah laporan media, penyelidikan disebut telah berjalan sejak 2023 hingga 2024. Polisi mengaku masih menunggu hasil audit investigasi dari pihak rumah sakit untuk menentukan langkah hukum berikutnya.‎ ‎Nama tiga mantan direksi RSI Faisal juga beberapa kali disebut dalam pusaran kasus tersebut, yakni Dr. Arafiah Arabe, dr. Satriani Razak dan dr. Fajriansjah Farid. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi terkait perkembangan hasil audit investigasi.

Barru, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Usai Surati Kejari, HMI Barru Geruduk Meja Erik Yudistira Serahkan Laporan Korupsi Hibah KPU 2024!

ruminews.id,  Barru – Gerakan kepemudaan di Kabupaten Barru terus konsisten mengawal transparansi anggaran negara lewat jalur taktis dan konstitusional. Dikemas dalam momentum audiens silaturahmi yang hangat namun sarat substansi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru resmi menyerahkan dokumen laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru tahun anggaran 2024, Kamis (21/5/2026). Dokumen penting yang memuat poin-poin indikasi kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, didampingi oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Barru, Fadli. Pertemuan yang berlangsung interaktif di ruang kerja Kejaksaan Negeri Barru ini diterima langsung secara resmi oleh Erik Yudistira, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kasi Intel Akram A. Rusydi, S.H. Suasana audiens berjalan dinamis, mempertemukan gagasan kritis mahasiswa dengan komitmen penegakan hukum di Bumi Hibrida. Tindak Lanjut dari Surat Permohonan 13 Mei Pertemuan tatap muka dan penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut langsung dari langkah awal yang diambil oleh pengurus hijau-hitam sebelumnya. Di mana pada tanggal 13 Mei 2026 lalu, HMI Cabang Barru telah melayangkan surat resmi permohonan audiens sekaligus pemberitahuan penyerahan laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah KPU tersebut ke pihak kejaksaan. Melalui koordinasi yang matang, agenda silaturahmi sekaligus pelaporan ini akhirnya terealisasi hari ini dengan mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. HMI Desak Penuntasan Kasus Tanpa Pandang Bulu Usai penyerahan dokumen dalam forum silaturahmi tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen pengontrol sosial masyarakat. Ia meminta agar dugaan penyelewengan dana hibah KPU satu dekade silam ini diusut secara transparan hingga akar-akarnya. “Hari ini, di sela-sela agenda audiens silaturahmi, kami menyerahkan dokumen laporan resmi terkait adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah KPU Barru tahun 2024. Kami meminta dan mendesak dengan sangat tegas agar laporan ini segera ditindaklanjuti, diusut tuntas, dan dibuka kasusnya secara terang benderang ke publik tanpa pandang bulu,” tegas Hendra meyakinkan. Hendra juga menambahkan, kedatangan HMI bukan sekadar bertamu, melainkan membawa misi besar penegakan keadilan. Pihaknya bertekad akan mengawal ketat jalannya proses hukum ini dari awal hingga akhir guna memastikan setiap rupiah anggaran negara yang diduga diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui bingkai silaturahmi ini, HMI Cabang Barru berharap dapat membangun sinergi kemitraan kritis yang sehat dengan aparat penegak hukum demi membersihkan Kabupaten Barru dari sisa-sisa praktik koruptif masa lalu yang belum terselesaikan.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Video Viral Diduga Oknum TNI dan ASN Bahas Fee Proyek Kopdes di Dalam Mobil Beredar di Media Sosial

Ruminews.id, Kediri — Jagad media sosial Indonesia beberapa hari terakhir diramaikan dengan beredarnya dugaan praktik permainan proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Isu tersebut mencuat setelah sejumlah video dan narasi tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi MUAK Siap Turun Aksi, Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans CSR PT Vale di Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR — Gelombang tekanan publik terhadap dugaan penyimpangan pengadaan mobil ambulans bantuan CSR PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur terus menguat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Luwu Timur tertanggal 14 Mei 2026. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan menggelar demonstrasi besar pada Senin, 18 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Aksi itu direncanakan menyasar empat titik strategis, yakni Kantor Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan Kantor Bupati Luwu Timur. Langkah ini muncul di tengah memanasnya polemik pengadaan 24 unit ambulans desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale, setelah sejumlah pihak mulai dipanggil Polres Luwu Timur untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme pengadaan. Polisi telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada pihak PT Vale dan vendor pelaksana sebagai bagian dari penyelidikan awal. Dalam surat aksi, Aliansi MUAK menyoroti dugaan “ugal-ugalan” aparat desa dalam proses pengadaan ambulans yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah. Mereka juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah. “Segera tangkap dan adili pelaku korupsi,” demikian tuntutan utama yang tertuang tegas dalam dokumen pemberitahuan aksi tersebut. Koordinator Aliansi MUAK, Hamrullah, bersama Sekretaris Rusdi, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat sipil atas potensi penyalahgunaan dana publik maupun dana sosial perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat desa. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, proyek pengadaan ambulans tersebut melibatkan dana sekitar Rp6 miliar lebih dari puluhan desa penerima manfaat. Namun hingga kini sebagian besar unit ambulans belum diterima desa, sementara dana telah lebih dahulu ditransfer ke pihak vendor. Kondisi ini memicu kecurigaan luas terkait transparansi, akuntabilitas, dan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya. Aliansi MUAK menyebut aksi mereka bukan sekadar protes, melainkan tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan independen. Dengan estimasi massa sekitar 200 orang, demonstrasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu aksi sipil terbesar di Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus penanda bahwa isu dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale telah berkembang menjadi perhatian serius publik lintas elemen masyarakat. (*)

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aksi Jilid II, BOM Sulsel Kawal Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kepala Kejaksaani Tinggi Sulawesi Selatan (KAJATI SULSEL) Untuk segera usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Yazid Selaku Jendral Lapangan Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus korupsi ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik, mulai dari penganggaran di kantor DPRD Sulawesi Selatan sesuai ketentuan Perda Dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sehingga di setujui oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif yang menjabat sebagai pimpinan pada saat itu. Bahkan pernyataan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Pada Sidang Banding Hari Lalu Membenarkan Bahwa Anggaran ini di bahas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Ini. Melalui kasus ini kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus berani, profesional, transparan dan bebas intervensi politik. Pada Aksi Jilid 2 lalu Soetarmin Membenarkan Bahwa Tensi politik sangat keras karena memang kasus ini melibatkan banyak pihak yang sekarang menjadi kepala Daerah. Atas nama kepentingan masyarakat dan negara kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk usut tuntas kasus korupsi ini, tegas Indra Sekjend BOM Sulsel. Kami akan terus kawal kasus ini dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa depan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan hukum berjalan sesuai prosedurnya tanpa ada permainan mata. Tegas Yazid jendral lapangan. Tegakkan Supremasi Hukum.! Hormat kami..! Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

GAM Tantang Kajati Sulsel Baru Bongkar Kasus Korupsi yang Menggantung

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum’at (8/5/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa memblokade ruas jalan, bakar ban sambil membentangkan spanduk putih bertuliskan “,KAJATI SULSEL BARU HARUS BERANI MENGUNGKAP KASUS KORUPSI YANG MANDEK” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. Mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba. Sebelumnya, diketahui sejumlah perkara dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas. Beberapa di antaranya yakni dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas T.A 2024, dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas berbagai dugaan kasus korupsi yang hingga kini terkesan mandek di Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Teja, menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang baru harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini terkesan mandek. “Kajati Sulsel yang baru (Dr. Sila Haholongan, S.H) harus menjadi titik balik, kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” Tegasnya. Ia juga menekankan bahwa independensi merupakan kunci utama dalam penanganan perkara korupsi. “Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” lanjut Teja. Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial. “Seharusnya DPRD Provinsi periode sebelumnya, memahami secara komprehensif bahwa skema anggaran parsial hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial atau krisis. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” Jelasnya. Lebih lanjut, Panglima GAM juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. “Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami secara kelembagaan menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana,” Tutupnya. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel (Soetarmi, S. H) menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah dalam tahap penyidikan secara penuh dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian. Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Bulukumba, pihak Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.

Scroll to Top