ruminews.id, MAKASSAR — Kisruh dana bantuan Covid-19 Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal Makassar kembali menuai sorotan setelah pihak kepolisian serta Ketua Yayasan RSI Faisal Makassar memberikan jawaban berbeda terkait perkembangan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di RSI Faisal Makassar.
Saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Yusriadi Yusuf, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di RSI Faisal masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan bang,” tulis akun bernama Kompol Yusriadi Yusuf dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Percakapan itu muncul saat wartawan mempertanyakan perkembangan dugaan penyimpangan dana Covid serta dugaan keterlibatan tiga eks direksi RSI Faisal yang sebelumnya ramai disorot dalam aksi demonstrasi mahasiswa.
Selain itu, dalam percakapan lain, Ketua Yayasan RSI Faisal disebut mengakui bahwa pihak Polda Sulsel pernah melakukan penyelidikan pada tahun 2024. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas.
“Mohon maaf, tahun 2024 Polda sudah pernah turun melakukan penyelidikan, tapi tidak ada tindak lanjut,” demikian isi pesan yang ditulis oleh Ketua Yayasan RSI Faisal Makassar.
Jawaban kedua pihak tersebut semakin memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses pengungkapan kasus yang telah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di RSI Faisal Makassar kembali mencuat setelah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Pemerhati Kesehatan Indonesia (APKI) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel pada 8 Mei 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah pusat senilai puluhan miliar rupiah.
Dalam sejumlah laporan media, penyelidikan disebut telah berjalan sejak 2023 hingga 2024. Polisi mengaku masih menunggu hasil audit investigasi dari pihak rumah sakit untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Nama tiga mantan direksi RSI Faisal juga beberapa kali disebut dalam pusaran kasus tersebut, yakni Dr. Arafiah Arabe, dr. Satriani Razak dan dr. Fajriansjah Farid. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penjelasan resmi terkait perkembangan hasil audit investigasi.







