Ruminews.id, Muara Enim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rangkaian penyidikan terbaru, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/6) di beberapa lokasi strategis, meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, rumah dinas bupati, serta kediaman salah satu tersangka berinisial ABN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6).
Menurut KPK, dokumen-dokumen yang disita akan diteliti lebih lanjut guna mengonfirmasi keterkaitannya dengan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal pengungkapan kasus.
Kasus yang tengah disidik KPK berkaitan dengan dugaan suap kepada auditor BPK untuk mengamankan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan suap tersebut disebut berhubungan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses audit, BPK diketahui menemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah daerah. Temuan tersebut diduga menjadi latar belakang terjadinya praktik suap untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Augus Dwi Anggara yang disebut sebagai orang kepercayaan Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Edison selaku Bupati Muara Enim nonaktif, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika yang menjabat Direktur perusahaan tersebut.
Penyidik menduga aliran dana suap berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan sejumlah proyek pemerintah daerah. Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sementara sebagian lainnya digunakan untuk menyuap auditor BPK.
Selain perkara suap kepada auditor, KPK juga tengah menangani perkara terpisah terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah daerah. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang merupakan kerabat Edison.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana, peran masing-masing pihak, serta memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.