Penulis : Sartika – Ketua Bidang Internal Korps HMI-Wati Komisariat Dakwah dan Komunikasi
Ruminews.id – Setiap kali seorang perempuan berdiri di depan cermin dan merasa tubuhnya kurang, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih besar daripada dirinya sendiri.
Ia sedang berhadapan dengan sebuah sistem yang telah lama menentukan bagaimana tubuh perempuan seharusnya terlihat, dan yang lebih penting, siapa yang berhak menentukan hal itu.
Standar kecantikan bukan sekadar preferensi estetis yang lahir secara alami dari selera zaman. Ia adalah konstruksi yang dirawat, direproduksi, dan disebarkan melalui mekanisme kuasa yang jarang disadari oleh mereka yang menjalaninya sehari-hari.
Kulit putih, tubuh langsing, hidung mancung, wajah tirus—daftar ini seolah tak pernah selesai dan terus diperbarui setiap kali industri kecantikan menemukan kebutuhan baru untuk dijual. Yang menarik untuk direnungkan adalah bagaimana standar ini tidak pernah netral.
Ia selalu berpihak pada bentuk tubuh tertentu, warna kulit tertentu, dan kelas sosial tertentu yang mampu mengakses perawatan demi mendekati standar tersebut. Dengan kata lain, standar kecantikan bekerja seperti hukum tak tertulis yang mendistribusikan nilai sosial secara tidak merata, dan perempuan yang tubuhnya paling jauh dari standar itulah yang paling sering membayar harga psikologisnya.
Di sinilah letak dimensi politik dari persoalan ini. Ketika tubuh perempuan dijadikan objek yang terus-menerus dinilai, diukur, dan dibandingkan, maka tubuh itu telah berpindah dari ranah pribadi menuju ranah kuasa.
Michel Foucault pernah menjelaskan bagaimana kekuasaan modern tidak lagi bekerja melalui hukuman fisik yang kasar, melainkan melalui disiplin yang halus—melalui norma yang membuat seseorang mengawasi dan menghukum dirinya sendiri agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Perempuan yang berdiet berlebihan, yang menghabiskan penghasilannya untuk produk pemutih kulit, atau yang menahan diri dari makan di depan umum karena takut dinilai, sesungguhnya sedang menjalankan disiplin itu terhadap tubuhnya sendiri tanpa perlu ada yang memaksa secara langsung.
Yang membuat persoalan ini semakin rumit adalah kemasannya yang terlihat sebagai pilihan bebas.Iklan kecantikan hari ini jarang berkata terus terang bahwa perempuan harus tunduk pada standar tertentu.
Sebaliknya, ia berbicara tentang percaya diri, self-love, dan merawat diri sendiri, seolah membeli produk pemutih atau menjalani prosedur kecantikan adalah bentuk kemerdekaan personal.
Padahal di balik bahasa pemberdayaan itu, tetap ada arah yang sama: tubuh perempuan harus terus diperbaiki, dipoles, dan disesuaikan dengan citra yang sudah ditentukan lebih dahulu oleh pasar.
Bagi perempuan yang tumbuh dalam lingkungan yang mengedepankan nilai-nilai keislaman, persoalan ini idealnya membawa peluang untuk memandang tubuh dari sudut yang berbeda.
Dalam pandangan yang menekankan kemuliaan manusia berdasarkan ketakwaan dan bukan penampilan lahiriah, tubuh perempuan seharusnya tidak perlu tunduk pada standar yang diciptakan industri dan budaya populer.
Sayangnya, dalam praktiknya, tekanan sosial untuk tampil sesuai standar kecantikan arus utama tetap menembus ruang-ruang yang idealnya menawarkan nilai alternatif tersebut, sehingga perempuan tetap menghadapi beban ganda: tuntutan spiritual untuk sederhana sekaligus tuntutan sosial untuk tampil sempurna.
Menyadari bahwa standar kecantikan adalah persoalan politik, bukan sekadar selera pribadi, adalah langkah pertama yang penting. Kesadaran ini membuka ruang bagi perempuan untuk mempertanyakan mengapa mereka merasa harus terus memperbaiki tubuhnya, dan atas kepentingan siapa standar itu sebenarnya dijaga.
Perlawanan terhadap tekanan ini tidak harus berbentuk penolakan total terhadap segala bentuk perawatan diri, sebab merawat diri adalah hak setiap orang. Yang perlu dilawan adalah ketika tubuh perempuan dijadikan medan penilaian yang menentukan harga diri, martabat, bahkan peluang hidup seseorang.
Pada akhirnya, membebaskan tubuh perempuan dari politik standar kecantikan bukan berarti membebaskannya dari segala bentuk keindahan, melainkan mengembalikan hak setiap perempuan untuk mendefinisikan keindahan itu berdasarkan dirinya sendiri, bukan berdasarkan norma yang dipaksakan dari luar.
Selama definisi kecantikan masih dikendalikan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan darinya, selama itu pula tubuh perempuan akan terus menjadi ruang pertarungan yang belum sepenuhnya menjadi milik perempuan itu sendiri.