Penulis: Susi Susanti (Fungsionaris Korps HMIwati Badko Sulsel)
Ruminews.id – Konon, demokrasi adalah panggung tempat gagasan diuji, kebijakan diperdebatkan, dan kekuasaan dimintai pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya, panggung itu kerap berubah menjadi arena yang lebih gemar menguliti manusia daripada menguji kebijakan. Yang dipersoalkan bukan lagi apa yang dikerjakan seorang pemimpin, melainkan siapa dirinya, bagaimana kehidupan pribadinya, bahkan narasi-narasi yang lebih mudah mengundang sensasi daripada melahirkan solusi.
Polemik yang mengiringi sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa memperlihatkan paradoks tersebut. Publik berharap menyaksikan pertarungan argumentasi mengenai tata kelola pemerintahan, efektivitas kebijakan, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Namun, yang mengemuka justru perdebatan yang memancing pertanyaan lain: apakah demokrasi sedang menjalankan fungsi pengawasan, atau justru sedang mempertontonkan bagaimana ruang privat dapat dengan mudah menjadi komoditas politik?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika objek pengawasan adalah seorang perempuan yang memegang tampuk kekuasaan. Sejarah politik menunjukkan bahwa perempuan di ruang publik acap kali tidak hanya diminta mempertanggungjawabkan kebijakannya, tetapi juga identitas, pilihan hidup, bahkan aspek-aspek personal yang sering kali tidak pernah menjadi ukuran yang sama bagi pemimpin laki-laki. Di sinilah demokrasi diuji: apakah ia benar-benar bekerja sebagai mekanisme akuntabilitas, atau tanpa disadari turut mereproduksi standar ganda yang mengaburkan substansi pengawasan itu sendiri.
Secara konstitusional, hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem checks and balances. DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan, mengevaluasi kebijakan, dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum. Tanpa pengawasan, kekuasaan berpotensi kehilangan akuntabilitas. Namun, sebagaimana diingatkan Robert A. Dahl dalam Democracy and Its Critics (1989), kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh adanya lembaga pengawas, tetapi juga oleh kemampuan institusi menjalankan kewenangannya secara adil, rasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam konteks Gowa, perdebatan publik berkembang bukan hanya pada substansi kebijakan pemerintah daerah, melainkan juga pada isu-isu yang menyentuh kehidupan personal kepala daerah, termasuk polemik mengenai kehadiran seorang jurnalis sebagai saksi dalam sidang Pansus. Terlepas dari benar atau tidaknya argumentasi masing-masing pihak, situasi tersebut mengundang pertanyaan yang lebih mendasar: sampai di mana ruang privat seorang pejabat publik dapat menjadi bagian dari forum politik?
Hannah Arendt dalam The Human Condition menjelaskan bahwa ruang publik merupakan arena tempat warga membicarakan kepentingan bersama (common good), sedangkan ruang privat merupakan wilayah yang harus memperoleh perlindungan dari intervensi yang tidak memiliki relevansi terhadap kepentingan publik. Bagi Arendt, politik kehilangan kemuliaannya ketika perhatian publik bergeser dari pembahasan mengenai tindakan dan kebijakan menuju eksplorasi kehidupan personal seseorang.Dengan kata lain, pengawasan yang sehat harus tetap berorientasi pada kebijakan, penggunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban jabatan.
Di sisi lain, kasus ini juga tidak dapat dilepaskan dari perspektif gender. Kehadiran perempuan dalam posisi kepemimpinan politik masih sering menghadapi standar penilaian yang berbeda dibandingkan laki-laki. Alice H. Eagly dan Steven J. Karau melalui Role Congruity Theory (2002) menjelaskan bahwa perempuan pemimpin kerap mengalami double standard. Mereka dinilai tidak hanya berdasarkan capaian kinerja, tetapi juga berdasarkan aspek-aspek personal yang sering kali tidak relevan dengan kapasitas kepemimpinannya.
Fenomena tersebut juga ditemukan dalam berbagai laporan UN Women yang menunjukkan bahwa perempuan dalam politik lebih rentan menjadi sasaran personalisasi, stereotip gender, hingga serangan terhadap kehidupan pribadinya dibandingkan laki-laki. Kondisi demikian tidak berarti setiap kritik terhadap pemimpin perempuan merupakan bentuk diskriminasi. Kritik tetap merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik akan kehilangan legitimasi ketika lebih banyak diarahkan pada identitas personal dibandingkan substansi kebijakan publik.
Perspektif ini menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam dua kutub ekstrem. Kutub pertama menganggap bahwa setiap kritik terhadap pemimpin perempuan pasti merupakan bentuk misogini. Kutub kedua menganggap bahwa seluruh aspek kehidupan pribadi pejabat publik layak dijadikan konsumsi politik. Keduanya sama-sama berpotensi mereduksi kualitas demokrasi.
Jürgen Habermas melalui konsep public sphere mengingatkan bahwa ruang publik yang sehat dibangun melalui argumentasi yang rasional, bukan melalui sensasi ataupun delegitimasi personal.
Demokrasi memperoleh kekuatannya ketika perdebatan berfokus pada kualitas kebijakan, penggunaan anggaran, pelayanan publik, dan kepatuhan terhadap hukum. Sebaliknya, ketika ruang publik lebih banyak dipenuhi narasi yang menyerang individu daripada kebijakannya, maka yang berkembang bukan lagi deliberasi demokratis, melainkan polarisasi politik.
Polemik di Gowa semakin kompleks ketika substansi hak angket bergeser ke perdebatan mengenai prosedur dan etika persidangan. Dalam sidang Panitia Khusus (Pansus), hadir seorang jurnalis sebagai saksi yang kemudian memicu kontroversi. Bupati Gowa menyatakan keberatan dan mempertanyakan legalitas pelibatan jurnalis dalam forum politik tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip independensi dan Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, Pansus tetap melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Perbedaan pandangan ini bahkan berlanjut ke ranah hukum ketika Bupati Gowa melaporkan dua saksi, termasuk seorang wartawan, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Perkara tersebut masih berproses sehingga setiap klaim dari para pihak masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perdebatan tersebut sesungguhnya tidak hanya menyangkut siapa yang benar atau salah, melainkan juga menyentuh prinsip dasar negara hukum. Dalam teori constitutionalism, kewenangan lembaga negara tidak hanya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh asas due process, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Jimly Asshiddiqie berulang kali menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh lembaga negara harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi, termasuk hak atas kehormatan, privasi, dan kepastian hukum. Pengawasan yang kuat memang merupakan syarat demokrasi, tetapi kekuatan itu memperoleh legitimasi justru ketika dijalankan dalam koridor hukum dan etika.
Di titik inilah demokrasi menghadapi ujian sesungguhnya. Sidang hak angket seharusnya menjadi forum untuk menguji kebijakan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan. Ketika perhatian publik bergeser pada kehidupan personal, atau muncul perdebatan mengenai prosedur persidangan yang dinilai sebagian pihak melampaui batas kewenangan, maka substansi pengawasan berisiko tenggelam oleh hiruk-pikuk politik.
Pada akhirnya, polemik di Gowa seharusnya tidak berhenti sebagai konflik antara eksekutif dan legislatif ataupun sekadar perdebatan mengenai seorang kepala daerah. Yang lebih penting adalah menjadikannya sebagai momentum untuk merefleksikan kualitas demokrasi lokal. Pengawasan tetap harus dijalankan secara tegas, tetapi ketegasan tidak boleh mengabaikan etika. Kritik harus tetap disampaikan, tetapi kritik akan lebih bermakna apabila diarahkan pada kebijakan, bukan pada aspek-aspek yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
Demokrasi selalu membutuhkan pengawasan. Akan tetapi, demokrasi yang matang juga menuntut kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan tersebut. Sebab, ukuran keberhasilan demokrasi bukan hanya terletak pada kemampuan mengoreksi kekuasaan, melainkan juga pada kemampuannya menjaga keadilan, proporsionalitas, dan martabat manusia. Di titik itulah pengawasan tidak lagi menjadi alat kontestasi politik, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Lembaga legislatif memiliki kewajiban mengawasi, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk terbuka terhadap kritik, pers memiliki tugas menjaga independensi, dan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang benar. Semua elemen tersebut hanya akan bermakna apabila dijalankan dalam bingkai etika dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Terlebih ketika seorang perempuan berada di ruang kekuasaan, demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena yang menuntut lebih banyak pembuktian atas dirinya dibandingkan atas kebijakannya. Kepemimpinan perempuan harus dinilai dari keberanian mengambil keputusan, kualitas pelayanan publik, dan tanggung jawabnya kepada rakyat bukan dari standar ganda yang sering kali membebani identitasnya.
Sebab, demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang sibuk mengintip dari lubang kunci, mencari celah untuk menjatuhkan seseorang. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani membuka pintu, menghadirkan cahaya, dan memeriksa segala sesuatu secara terbuka melalui hukum, akal sehat, dan kepentingan publik.