OPINI

Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja

Penulis : Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia

ruminews.id – Belakangan ini, publik dihadapkan pada polemik mengenai pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Isu ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja, karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan.

Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak beberapa tahun lalu, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Secara hukum, pemerintah memiliki dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan JHT dalam kondisi tertentu. Namun, persoalan utama bukan hanya terletak pada legalitas aturan tersebut, melainkan pada aspek filosofis dan sosiologisnya.

Dana JHT pada hakikatnya merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dipersiapkan sebagai jaminan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa dana yang sejak awal ditujukan sebagai perlindungan sosial masih dikenakan beban pajak ketika hendak dimanfaatkan oleh pemilik haknya.

Keresahan publik semakin besar karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor.

Dalam situasi demikian, pencairan JHT sering kali menjadi sumber dana terakhir bagi pekerja untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya.

Pemotongan pajak terhadap dana tersebut dipandang sebagai tambahan beban yang mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima secara optimal.

Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Akan tetapi, setiap kebijakan fiskal juga harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), proporsionalitas, transparansi, serta tidak menimbulkan kemudaratan (la darar wa la dirar).

Pajak tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

ASHESI berpandangan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan negara dan kepentingan pekerja.

Sebaliknya, kebijakan publik harus mampu mempertemukan keduanya melalui regulasi yang lebih berkeadilan.

Negara memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Atas dasar tersebut, ASHESI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

  1. ASHESI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. ASHESI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perpajakan atas pencairan JHT agar lebih mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja.
  3. ASHESI menilai bahwa dana JHT memiliki karakter sebagai instrumen jaminan sosial sehingga pendekatan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan objek penghasilan pada umumnya.
  4. ASHESI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tujuan pengenaan pajak atas JHT.

ASHESI menegaskan bahwa meskipun ketentuan perpajakan atas pencairan JHT di atas Rp50 juta telah memiliki dasar hukum positif, keberadaan dasar hukum tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap aspek keadilan dan kemanfaatannya.

Menurut ASHESI, dana JHT pada hakikatnya bukanlah penghasilan baru yang timbul akibat aktivitas ekonomi, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari potongan penghasilan pekerja selama bertahun-tahun, ditambah kontribusi pemberi kerja, yang secara khusus diperuntukkan sebagai jaminan keberlangsungan hidup pada masa pensiun atau ketika menghadapi risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, maupun kondisi lain yang menyebabkan hilangnya kemampuan memperoleh penghasilan.

Atas dasar itu, ASHESI berpandangan bahwa dana JHT semestinya tidak lagi menjadi objek pajak pada saat dicairkan, termasuk bagi saldo yang melebihi Rp50 juta.

Negara telah memperoleh hak pemajakannya ketika pekerja menerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, pembebanan pajak kembali pada saat dana JHT dicairkan berpotensi mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial dan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip al-‘adl (keadilan), hifz al-mal (perlindungan harta), dan jalb al-maslahah (mewujudkan kemaslahatan).

Dana JHT bukanlah instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap harta pekerja yang dikumpulkan secara bertahap selama masa produktifnya.

Oleh sebab itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai kurang sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga hak ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi fase rentan kehidupan.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Indonesia, ASHESI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan atas JHT dengan mempertimbangkan penghapusan pengenaan pajak atas seluruh pencairan dana JHT tanpa membedakan besaran saldo.

Di samping itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama akademisi, pakar perpajakan, ahli Hukum Ekonomi Syariah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang lebih adil, humanis, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara.

ASHESI meyakini bahwa negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berkeadilan.

Ketika negara memberikan perlindungan penuh atas hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menikmati dana Jaminan Hari Tua secara utuh, maka tujuan besar pembangunan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan lebih mudah diwujudkan.

ASHESI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi polemik ini secara objektif, berdasarkan data, hukum, dan semangat mencari solusi bersama.

Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Negara yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.

Share Konten

Opini Lainnya

WhatsApp Image 2026-07-08 at 23.50
Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa
Muzakkir (1)
Konsep Diri sebagai Kader IPM dan Pengurus Muda PK KNPI: Menjadi Pelopor Perubahan dan Penggerak Peradaban
Andres Chandra
PLN Mati-Hidup di Kalimantan, Masyarakat Harus Tahu Hak Kompensasi sebagai Pelanggan PLN
Muzakkir (2)
Perempuan Bukan Makhluk Lemah: Krisis Konsep Diri di Tengah Diskriminasi dan Standar Sosial yang Menekan
Muzakkir (1)
Konsep Diri dan Standar Kecantikan: Dampaknya terhadap Kesehatan Mental Perempuan
Muzakkir (3)
Konsep Diri: Pelajari Siapa Dirimu
Muzakkir (2)
Konsep Diri: Kesadaran Mengenal Diri sebagai Insan Perjuangan
Muzakkir (1)
Konsep Diri dalam KOHATI: Manifestasi Kesadaran Diri, Menuju Kader Muslimah Intelektual
ChatGPT Image 7 Jul 2026, 00.31
Universitas Bukan Pabrik, Mahasiswa Bukan Benda Mati Ketika Pendidikan Kehilangan Jiwanya
WhatsApp Image 2026-07-06 at 23.15
Ketum HMI Gowa Raya: Hak Angket dan Kewajiban Hukum Harus Dibedakan agar Masyarakat Tidak Dikorbankan
Scroll to Top