OPINI

Ketum HMI Gowa Raya: Hak Angket dan Kewajiban Hukum Harus Dibedakan agar Masyarakat Tidak Dikorbankan

Ruminews.id, Gowa — Nawir Kalling, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2023-2024 menyampaikan pandangannya terkait kondisi yang sedang ramai dan gaduh di Kabupaten Gowa.

Ia menyatakan bahwa publik mesti membedakan antara Hak Angket dengan Kewajiban Hukum.

“Hak angket dan kewajiban hukum adalah dua konsep yang sangat berbeda. Hak angket merupakan hak istimewa lembaga legislatif (DPR) untuk melakukan penyelidikan mendalam, sedangkan Kewajiban Hukum adalah beban yang mengikat subjek hukum (individu, kelompok ataupun lembaga negara) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu”, ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan praktik ketatanegaraan, jika ada gugatan atau proses hukum terkait suatu perkara yang sedang berlangsung, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan agenda panitia khusus (Pansus) hak angket yang telah terbentuk.

“Kita mesti memahami bahwa pembahasan suatu perkara yang sedang bergulir di pengadilan pun, tidak boleh menjadi alasan untuk Proses Hak Angket oleh Pansus (Panitia Khusus) terhenti.

Begitupun sebaliknya, Pansus Hak Angket tidak boleh mengintervensi, membatalkan, atau mencampuri putusan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, sebab itu wilayah yudikatif”, tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa secara ideal, temuan atau rekomendasi dari hasil kerja Pansus Angket DPRD Gowa terkait suatu perkara yang sama, nantinya dapat menjadi informasi atau bukti tambahan yang diserahkan kepada penegak hukum (seperti kepolisian atau kejaksaan) untuk diproses melalui saluran peradilan yang semestinya.

Alumni Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar ini menilai bahwa proses Hak Angket yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Gowa harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat Gowa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap persoalan yang menjadi kepentingan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka dan objektif.

“Keberadaan Pansus Hak Angket menunjukkan bahwa DPRD Gowa masih menjalankan fungsi pengawasannya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, masyarakat Gowa jangan memandang proses tersebut sebagai bentuk  kepentingan kekuasaan semata, melainkan sebagai upaya mencari kepastian atas berbagai isu yang berdampak luas bagi masyarakat Gowa”, tegasnya.

“Kita harus mendukung setiap proses hak angket oleh Pansus DPRD Gowa.

Justru kita berharap prosesnya cepat selesai supaya kegaduhan ini segera berhenti. Harus ada kesimpulan dan harus ada kepastian yang objektif agar kepentingan pelayanan untuk masyarakat Gowa tidak terganggu”, tambahnya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap proses angket bukan berarti memberikan vonis kepada pihak tertentu.

“Semua pihak harus menghormati mekanisme dan hasil akhir pada proses yang sedang berjalan. Jangan saling mengganggu.

Bagaimanapun hasil akhirnya, itu tergantung pembuktian dan konstruksi hukumnya. Yang kita harapkan sekarang adalah supaya kegaduhan ini segera selesai agar masyarakat tidak menjadi korban”, tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Gowa untuk mengawal proses yang berlangsung secara kritis namun tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Gowa.

“Kita dukung proses Pansus Hak Angket dan menghormati Proses Hukum yang juga ditempuh oleh masing-masing yang bersangkutan.

Jangan dikonstruksi seolah saling mengganggu atau menguntungkan pihak tertentu saja. Melainkan, kedua proses ini harus memberikan kepastian hukum dan kepastian politik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa”, Tutupnya.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260717-WA0018
Ketika Hierarki Hanya Menjadi Simbol: Krisis Kepemimpinan PB IPMIL RAYA dalam Mengayomi PKPT
WhatsApp Image 2026-07-17 at 23.14
Dalang di Balik Bencana Ekologis Gunung Bulu Bawakaraeng Siapa yang Bertanggung Jawab?
Muzakkir (1)
Dari Sebuah Sujud, Lahir Sebuah Peradaban Dakwah: Perjalanan
Muzakkir (1)
Demokrasi tanpa Wibawa RiButta Patturioloang
Muzakkir (2)
Catatan Sejarah MPM dan BEM: Kini Kampus Tanpa Oposisi, Demokrasi Tanpa Makna
anunya rumi
Ironi di Jam Ekstrakurikuler: Saat Ruang Kreativitas Menjelma Menjadi Ruang Amputasi Kemanusiaan
Muzakkir (1)
Pappasalama ri To Pole Malebbi: Warisan Luhur Adat Bugis Bone yang Sarat Makna
Muzakkir (2)
Generasi Muda Luwu Timur: Gelombang Baru Prestasi dan Pemberdayaan di Bumi Batara Guru
Muzakkir (1)
Sisi Lain Dari Sampah Dan Kandungan Energi Didalamnya
Muzakkir (1)
Guru di Era Kecerdasan Buatan: Kompetensi Meningkat, Kesejahteraan Harus Mengikuti
Scroll to Top