OPINI

Salah Arah Belanja Parepare

Penulis: Khumaedi — Kabid PTKP HMI KOM STIE Cabang Parepare

Ruminews.id — Polemik pengajuan dana hibah senilai Rp1,4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dari APBD Kota Parepare memicu perdebatan penting di ruang publik. Masuknya pos anggaran untuk rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Kajari dalam usulan tersebut bukan sekadar urusan administrasi keuangan, melainkan menyangkut dua persoalan mendasar: kepekaan skala prioritas anggaran daerah dan marwah independensi penegak hukum.

Secara yuridis, Permendagri No. 77 Tahun 2020 memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal. Namun, payung hukum bukanlah cek kosong yang bisa mengabaikan etika kepatutan publik. Kejaksaan adalah lembaga vertikal yang secara struktural dibiayai oleh APBN. Ketika APBD yang bersumber dari pajak rakyat Parepare tersedot untuk membiayai fasilitas kedinasan pejabat vertikal, publik berhak menggugat urgensinya.

Di satu sisi, narasi efisiensi dan keterbatasan anggaran kerap menjadi pegangan utama ketika pemerintah daerah harus membatasi dukungan pembiayaan bagi berbagai inisiatif masyarakat sipil, kegiatan kepemudaan, maupun program pemberdayaan komunitas akar rumput. Sikap hemat ini tentu patut diapresiasi sepanjang diterapkan secara berimbang. Namun, konsistensi tersebut diuji ketika alokasi bernilai miliaran rupiah justru relatif terbuka untuk pembiayaan fasilitas penunjang instansi vertikal. Prinsip kehati-hatian fiskal idealnya berlaku seragam tanpa membedakan latar belakang entitas pemohon.

Parepare masih dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih mendesak, langkah penempatan pembiayaan hunian kedinasan di atas kebutuhan riil masyarakat mencerminkan hilangnya kepekaan fiskal terhadap prioritas rakyat. Lebih dari itu, terdapat taruhan integritas institusi. Kejaksaan berdiri di garis terdepan dalam mengawasi dan menindak penyelewengan tata kelola keuangan Pemkot Parepare.

Menerima hibah bernilai signifikan dari instansi yang berada dalam ranah pengawasannya secara tidak langsung membuka celah persepsi benturan kepentingan (conflict of interest). Penegakan hukum tidak hanya dituntut adil dan objektif secara substantif, tetapi juga harus tampak bersih dan terbebas dari relasi saling memberi di mata masyarakat.

DPRD Kota Parepare bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang mandat moral untuk menyaring dan merasionalisasi usulan ini. Pos-pos yang sekadar menunjang fasilitas non-esensial pejabat vertikal sudah selayaknya dicoret atau dialihkan kembali ke program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemberdayaan hukum masyarakat tentu penting didukung, namun setiap rupiah APBD harus kembali kepada kemaslahatan rakyat Parepare, bukan sekadar mempercantik fasilitas kedinasan para pejabat.

Share Konten

Opini Lainnya

Salistio Erisa Putra
Ketika Kemiskinan Menghasilkan Lebih Banyak Sampah: Sachet Economy, Poverty Penalty, dan Ketidakadilan dalam Sustainability
Najamudin
Hilirisasi Berkeadilan untuk Perekonomian Sulselbartra
Muzakkir (4)
Filsuf di Lingkar Istana
Muzakkir (3)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian III Akahir)
Muhammad Fauzan, S.H.
Dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara: Menabur Visi Pengusaha Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261003_144916_0000
Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar
Muzakkir (3)
LK2 HMI: Kader Ditempa Jadi Problem Solver, Kawal Demokrasi Jaga Integritas Nasional
Andres Chandra
Pemimpin: Merangkul dengan Hati, Bekerja dengan Kasih
Muzakkir (5)
Ali Khamenei: Membaca Kolonialisme (Bagian V)
Muzakkir (4)
Lapas Cibinong dan Ujian Akuntabilitas Negara: Ketika Pengawasan Dipertanyakan
Scroll to Top