OPINI

Evaluasi Polresta Gowa: Hentikan Penjemputan Paksa Tanpa Surat Perintah

Ruminews.id, Gowa – Akhir-akhir ini viral di media sosial terkait adanya oknum Polresta Gowa melakukan tindakan kesewenang-wenangan di lakukan oleh anggota kepolisian polresta Gowa dalam melakukan penjemputan paksa pada malam hari.

Beberapa hari yang lalu masyarakat kabupaten Gowa di perlihatkan hal yang buruk oleh oknum anggota kepolisian dalam menjalankan misinya, untuk melakukan penjemputan paksa tanpa ada surat perintah penangkapan, dan tindakan tersebut sangat di sayangkan yang tidak mematuhi atau mengesampingkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jelas dalam peraturan perundang -undangan mengatur Penangkapan paksa tanpa surat perintah di luar kondisi tertangkap tangan adalah pelanggaran prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat penegak hukum wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka saat melakukan penangkapan.

Satu-satunya pengecualian di mana penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah adalah dalam kondisi tertangkap tangan (sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah tindak pidana dilakukan), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Tindakan sewenang-wenang yang melanggar prosedur ini dapat ditentang melalui mekanisme praperadilan atau dilaporkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Jelas bahwa tindakan oknum tersebut sangat mencederai citra kepolisian, sehingga kami meminta kepada pihak yang mempunyai wewenang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dan melakukan evaluasi terhadap polresta Gowa. menindak secara tegas anggota atau oknum yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan, agar kedepannya tidak ada lagi anggota kepolisian yang melakukan hal tersebut. Tegas Muhammad Bakri,S.H

Indonesia adalah negara hukum di mana sangat menghormati asas-asas yang berlaku dan aturan-aturan yang telah di tetapkan. Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran maka wajib untuk dilakukan tindakan tegas. Lanjut dir lbh knpi sapaan akrab nya Asri

Apabila pihak paminal propam Polda Sulsel tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang di duga melakukan tindakan kesewenang-wenangan, maka yakin dan percaya setiap ada aduan ataupun laporan bisa saja hal tersebut terjadi kembali tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. tutup Direktur Lembaga bantuan hukum komite nasional pemuda Indonesia kabupaten Gowa Muhammad Bakri,S.H.

 

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20261009-WA0078
Sah Secara Hukum, Belum Tentu Benar Secara Etika; Polemik Ijazah Wapres Gibran.
Muzakkir (5)
Membongkar Ilusi Kesetaraan Gender dalam Organisasi
Muzakkir (4)
Yang Punya Ijazah Saja Masih Sulit Cari Kerja
Muzakkir (3)
Mengapa Pejabat Publik Wajib Minimal Tamat SMA?
Salistio Erisa Putra
Ketika Kemiskinan Menghasilkan Lebih Banyak Sampah: Sachet Economy, Poverty Penalty, dan Ketidakadilan dalam Sustainability
Najamudin
Hilirisasi Berkeadilan untuk Perekonomian Sulselbartra
Muzakkir (4)
Filsuf di Lingkar Istana
Muzakkir (3)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian III Akahir)
Muhammad Fauzan, S.H.
Dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara: Menabur Visi Pengusaha Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20261003_144916_0000
Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar
Scroll to Top