OPINI

Evaluasi Polresta Gowa: Hentikan Penjemputan Paksa Tanpa Surat Perintah

Ruminews.id, Gowa – Akhir-akhir ini viral di media sosial terkait adanya oknum Polresta Gowa melakukan tindakan kesewenang-wenangan di lakukan oleh anggota kepolisian polresta Gowa dalam melakukan penjemputan paksa pada malam hari.

Beberapa hari yang lalu masyarakat kabupaten Gowa di perlihatkan hal yang buruk oleh oknum anggota kepolisian dalam menjalankan misinya, untuk melakukan penjemputan paksa tanpa ada surat perintah penangkapan, dan tindakan tersebut sangat di sayangkan yang tidak mematuhi atau mengesampingkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jelas dalam peraturan perundang -undangan mengatur Penangkapan paksa tanpa surat perintah di luar kondisi tertangkap tangan adalah pelanggaran prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aparat penegak hukum wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka saat melakukan penangkapan.

Satu-satunya pengecualian di mana penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah adalah dalam kondisi tertangkap tangan (sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah tindak pidana dilakukan), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Tindakan sewenang-wenang yang melanggar prosedur ini dapat ditentang melalui mekanisme praperadilan atau dilaporkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Jelas bahwa tindakan oknum tersebut sangat mencederai citra kepolisian, sehingga kami meminta kepada pihak yang mempunyai wewenang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dan melakukan evaluasi terhadap polresta Gowa. menindak secara tegas anggota atau oknum yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan, agar kedepannya tidak ada lagi anggota kepolisian yang melakukan hal tersebut. Tegas Muhammad Bakri,S.H

Indonesia adalah negara hukum di mana sangat menghormati asas-asas yang berlaku dan aturan-aturan yang telah di tetapkan. Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran maka wajib untuk dilakukan tindakan tegas. Lanjut dir lbh knpi sapaan akrab nya Asri

Apabila pihak paminal propam Polda Sulsel tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang di duga melakukan tindakan kesewenang-wenangan, maka yakin dan percaya setiap ada aduan ataupun laporan bisa saja hal tersebut terjadi kembali tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. tutup Direktur Lembaga bantuan hukum komite nasional pemuda Indonesia kabupaten Gowa Muhammad Bakri,S.H.

 

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (1)
Merdeka Hari Ini, Berdaulat Menentukan Hari Esok
Muzakkir (1)
Prabowonomic dan Ujian Ekonomi Rakyat
Wartawan Udin
Refleksi 30 Tahun Wafatnya Udin: Wajah Kekerasan Negara Terhadap Jurnalis di Indonesia
Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara
81 TAHUN INDONESIA MERDEKA Antara Cita-Cita Proklamasi dan Realitas Negeri Hari Ini, Refleksi 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
Muzakkir (1)
Halah, Organisasi Sudah Tidak Penting untuk Saat Ini
Merah dan hitam grand opening A4 lanscape
Kemerdekaan Yang Belum Selesai: Ketika Bangsa Telah Merdeka Tetapi Manusianya Masih Harus Membebaskan Diri
Merah dan hitam grand opening A4 lanscape
Kemerdekaan Yang Dipertanyakan: Antara Perayaan, Kekuasaan, Dan Luka Rakyat
Muzakkir (6)
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Dari Neo-Kolonialisme Hingga Despotisme Hukum
Muzakkir (5)
Indonesia Merdeka, Perempuan dijajah Kekerasan: Membaca Data Ketimpangan Gender.
Muzakkir (4)
Merdeka dalam Bayangan Feodalisme
Scroll to Top