Politik

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemekaran Tertahan Regulasi, KOMPPAK Luteng Surati Presiden Prabowo

ruminews.id, JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kelalaian pemerintah dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun. Dalam surat itu ditegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi krusial—PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)—belum juga diterbitkan. “Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut. KOMPPAK Luteng menilai kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, terhambat tanpa kepastian prosedural. Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat setempat. “Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian legal reasoning. Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng menuntut Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut. KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah. (*)

Makassar, Pemuda, Politik

Nelayan Sulsel Resmikan SENARA, Sayap Gerakan Rakyat Sektor Maritim

ruminews.id, MAKASSAR – Organisasi sayap Gerakan Rakyat (GR) di sektor nelayan, Serikat Nelayan Rakyat (SENARA), resmi dideklarasikan oleh puluhan nelayan di kawasan Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (8/2/2026). Deklarasi tersebut menjadi tonggak awal penguatan basis perjuangan Gerakan Rakyat di sektor kelautan dan perikanan, khususnya di Sulawesi Selatan. Ketua Formatur SENARA Sulsel, Syamsuddin, menyampaikan bahwa pembentukan SENARA merupakan wujud komitmen nelayan untuk terlibat aktif dalam perjuangan rakyat melalui wadah yang terorganisir. “Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT, pada hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Serikat Nelayan Rakyat sebagai bagian dari Gerakan Rakyat,” ujar Syamsuddin. Usai pembacaan teks deklarasi, para pendiri SENARA menandatangani Berita Acara Pendirian Organisasi yang disaksikan langsung oleh Sekretaris DPW GR Sulsel Suwardi dan sejumlah pengurus teras Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan. Dalam sambutan singkatnya, Wakil Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan DPW GR Sulsel, Fuad Kesuma Fikar, menegaskan bahwa kehadiran SENARA menjadi kekuatan strategis baru dalam memperluas gerakan perjuangan rakyat di sektor maritim. “Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan lahirnya organisasi sayap Gerakan Rakyat dari kelompok nelayan. Ini pertama kalinya dicetuskan dari Sulawesi Selatan dan akan segera kami laporkan ke DPP untuk penerbitan SK,” kata Fuad. Menurutnya, sebagai sayap organisasi, SENARA diharapkan menjadi wadah konsolidasi dan perjuangan aspirasi nelayan yang sejalan dengan visi dan misi Gerakan Rakyat. “Gerakan Rakyat hadir untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera, adil, dan makmur. Perjuangan itu kini diperkuat melalui kehadiran SENARA,” jelasnya. Fuad juga mendorong agar SENARA segera membangun struktur kepengurusan hingga ke kabupaten/kota dan basis-basis nelayan. “Jika nelayan bersatu dalam SENARA dan membesarkannya sebagai bagian dari Gerakan Rakyat, maka suara mereka akan semakin kuat di hadapan pengambil kebijakan,” ujarnya. Sementara itu, Syamsuddin menegaskan bahwa pendirian SENARA dilatarbelakangi oleh kondisi nelayan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. “Nelayan sering menjadi kelompok yang terpinggirkan. Melalui SENARA, kami ingin memperjuangkan perubahan nasib dan masa depan yang lebih baik,” tuturnya. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap tokoh nasional Anies Baswedan yang dinilainya menginspirasi semangat perubahan bagi rakyat, termasuk kalangan nelayan. “Kami berharap ke depan nelayan mendapat perhatian lebih besar. Karena itu kami siap membesarkan Gerakan Rakyat, khususnya di sektor maritim,” katanya. Deklarasi SENARA tersebut turut dihadiri Wakil Sekretaris Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan Rinaldi, Wakil Sekretaris Bidang Humas, Media dan Digital Rury Asri, Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel Muh Alief, serta sejumlah pengurus dan tokoh nelayan lainnya. (***)

Internasional, Opini, Politik

Ketika Helikopter Superpower AS Kalah oleh Pasir dan Doa

ruminews.id – Amerika Serikat datang ke Iran tahun 1980 dengan keyakinan penuh bahwa sejarah bisa diatur seperti peta operasi militer. Mereka tidak datang setengah-setengah. Delapan helikopter RH-53D, enam pesawat angkut C-130, pasukan elit Delta Force, perencanaan berlapis lintas matra dan semua digerakkan dalam satu operasi berani bernama Eagle Claw. Cakar elang, simbol supremasi udara dan kepercayaan diri adidaya. Seolah dunia, cuaca, dan takdir sudah menandatangani kontrak kepatuhan pada Pentagon. Semua itu dilakukan saat militer dan teknologi Iran masih jauh dari kuat seperti sekarang. Iran baru keluar dari Revolusi 1979, angkatan bersenjatanya belum solid, alutsista terbatas, sistem pertahanan belum terintegrasi. Jika memakai logika militer murni, inilah momen yang seharusnya “mudah”. Lawan sedang lemah. Teknologi timpang. Peluang terbuka lebar. Namun sejarah punya selera humor yang kejam… Di saat mesin-mesin perang Amerika bergerak menembus malam Iran, suasana di Teheran justru jauh dari hiruk-pikuk militer. Tidak ada sirene perang besar, tidak ada pengerahan pasukan masif. Yang ada hanya seorang ulama tua berjubah sederhana, Imam Khomeini. Imam tidak sibuk memeriksa radar atau peta tempur. Ia tidak berpidato membakar langit. Ia berdoa dengan tenang, yakin, tanpa drama, seolah paham bahwa dalam sejarah, yang paling menentukan sering kali bukan suara baling-baling, tapi ketenangan dan kebesaran hati. Lalu datanglah badai pasir. Fenomena alam biasa, kata buku meteorologi. Tapi malam itu, pasir berubah menjadi aktor sejarah. Dari delapan helikopter, satu rusak di tengah perjalanan, satu lagi dipaksa kembali, satu gagal total. Ketika sampai di titik pertemuan di gurun yang disebut Desert One, hanya lima helikopter yang tersisa, kurang dari jumlah minimum untuk melanjutkan misi. Operasi pun dibatalkan. Dan di sinilah tragedi sekaligus ironi puncaknya terjadi. Saat penarikan, sebuah helikopter Amerika menabrak pesawat C-130 Amerika sendiri yang sedang mengisi bahan bakar. Ledakan besar. Api. Kekacauan. Delapan tentara Amerika tewas (lima dari Angkatan Udara, tiga dari Marinir). Bukan oleh peluru Iran. Bukan oleh rudal. Tanpa satu pun tembakan dari pihak Iran. Musuh bahkan tidak sempat hadir di medan. Ketika kabar itu sampai, Imam Khomeini tidak melompat kegirangan, tidak mengumbar ejekan. Imam hanya berkata singkat, kalimat yang kemudian menjadi tamparan filosofis paling memalukan bagi militer modern. Imam berkata, “mereka mengira yang bekerja adalah helikopter dan senjata, padahal yang bekerja adalah angin dan pasir, tentara Tuhan”. Ini bukan kisah mistik murahan. Badai pasir bisa dijelaskan secara ilmiah. Kerusakan mesin bisa dianalisis secara teknis. Tapi yang sulit dijelaskan adalah kesombongan dan keyakinan bahwa teknologi bisa menundukkan semua variabel, termasuk alam dan sejarah. Amerika gagal bukan karena Iran lebih kuat, tapi karena terlalu yakin bahwa kekuatan mereka tidak punya batas. Di sisi lain, doa Imam Khomeini bukan pengganti akal, tapi pengingat batas akal. Doa sang Imam tidak menolak perhitungan, tetapi menolak arogansi. Tidak memusuhi teknologi, tetapi menolak menuhankannya. Dalam dunia yang mabuk kendali, sikap itu justru terdengar paling rasional. Sejak hari itu, kegagalan operasi ini dikenang bukan sekedar sebagai blunder militer, tetapi sebagai pelajaran moral yang mahal. Bahwa senjata tercanggih bisa lumpuh tanpa musuh. Bahwa negara adidaya bisa dipermalukan oleh pasir. Dan bahwa kekuasaan sebesar apa pun tetap rapuh jika lupa diri. Amerika datang dengan elang baja, delapan helikopter, enam pesawat, dan rasa percaya diri imperium. Imam Khomeini menjawab dengan keteguhan dan doa. Dan gurun Iran, dengan angin dan pasirnya yang tampak sepele, menutup perdebatan itu tanpa perlu pidato panjang. Kadang, untuk mempermalukan kesombongan, Tuhan tidak perlu mengirim petir. Cukup menggerakkan angin.

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Palestina, Iran dan Perlawanan Terhadap Kezaliman.

ruminews.id – Para ulama yang terhormat dan para akademisi serta para penulis bahkan para pembicara harus menyampaikan kebenaran demi membela Islam yang terzalimi. Ini bukan hanya tentang Palestina, Iran, Lebanon, Surya, Turki, Pakistan dan Negara Islam lainnya, atau Negara yang terzalimi. Akan tetapi, ini tentang Islam dan umat manusia yang terzalimi agar tidak mengalami perpecahan antara satu sama lain. Masyarakat dunia perlu membuka mata, akal dan hatinya, untuk melihat kebenaran dan kezaliman yang di lakukan oleh Israel dan Amerika. Sekarang masyarakat dunia telah melihat berbagai tanah kaum muslimin telah ditundukan oleh tirani penindasan yang di lakukan oleh Israel dan Amerika. Libanon dibakar oleh Amerika, sejumlah pasukan dikerahkan ke sana oleh Amerika, Prancis, dan para antek mereka, karenakan terdapat segelintir orang-orang Islam tak berdosa, segelintir kaum Muslim tak berdosa. Namun, masih saja kaum Muslimin lainnya hanya duduk dan menonton. Hari ini, kaum muslim semestinya menyadari bahwa dalam kebangkitan Revolusi Islam dan perhatian yang dibawanya atas kekuatan Islam yang menakjubkan, semua rencana dan akal busuk Amerika untuk menciptakan pertikaian antara dua saudara yakni Sunni dan Syiah dan itu penyerangan atas Iran  yang merupakan pusat gerakan Islam hingga rencana yang luas untuk menyerang Libanon; semua kejahatan besar itu direncanakan dengan maksud menghapuskan Islam dan melemahkan kekuatan Ilahiah ini. Mereka harus sadar bahwa rencana Amerika, yang sedang dilaksakan oleh penjahat Israel, tidak akan berakhir di Beirut dan Libanon, melaikan akan menghancurkan Islam di mana pun, di Negara-negara Islam, khususnya di sekitar Teluk Persia dan Hijaz pusat turunnya wahyu ILAHI. (1) Berbicara tentang kontribusi dan peran keilmuan atau cendekiawan dari Iran dalam memajukan peradaban dunia bukan melupakan masyarakat dan bagian dari masyarakat Iran lainnya. Melainkan di dasari oleh riwayat yang dibacakan dalam kitab suci Al-quran yakni tidak ada perbedaan antara Arab dan non Arab atau kulit hitam dan kulit putih, yang membedakan masyarakat adalah tingkat keimanannya dan tingkat pengetahuannya. (2) Hadirnya, Israel sekarang menentang negara-negara Islam dan mengatakan kepada mereka untuk tidak melakukan tindakan buruk. Tidakkah ini menyedihkan? Mereka yang menajalankan urusan-urusan para pemerintah Muslim bukanlah manusia yang sebenarnya, karena membiarkan Israel menentang mereka dan mengatakan kepada mereka untuk berhenti ikut campur. Israel mengambil Beirut, melakukan semua kejahatan dan dia jadikan organisasi pembebasan menjadi bingung, memaksa setiap orang untuk terpencar. Ketahuilah bahwa gilirannya akan datang bagi mereka yang tetap diam di hadapan kejahatan-kejahatan ini dan tidak berdiri melawannya. (3) Iran tidak bermaksud putus asa atas para pemerintah Muslim tersebut. Iran masih berharap bahwa Islam akan berhasil dan para pemerintah ini akan menyesuaikan diri mereka kepada Islam. (4) Bagi Iran, kemandirian adalah harga yang tidak ternilai. Mereka relah menanggung sanksi dan embargo, bahkan ancaman militer, demi menjaga martabat bangsa. Indonesia memang tidak berada dalam situasi serupa, tetapi prinsip yang sama tetap berlaku, bahwa tanpa kemandirian kedaulatan hanyalah slogan kosong belaka. Menekankan gambaran tentang apa yang terjadi pada orang palestina tahun 1948 dan setelahnya sebagai kejahatan, dan bukan hanya tragedi atau bahkan bencana, sangat penting jika kejahatan masa lalu ingin diperbaiki. Paradigma pembersihan etnis menunjuk dengan jelas pada korban dan pelaku, dan yang lebih penting lagi pada mekanisme rekonsiliasi. (5) Dengan demikian, keheningan internasional dalam menghadapi kejahatan terhadap kemanusiaan ini yang merupakan definisi pembersihan etnis dalam kamus hukum internasional mengubah pembersihan etnis menjadi infrastruktur ideologis di mana negara Yahudi dibangun. Pembersihan etnis menjadi DNA masyarakat Yahudi Israel dan tetap menjadi perhatian sehari-hari bagi mereka yang berkuasa dan terlibat dalam satu atau lain cara dengan berbagai komunitas Palestina yang dikontrol Israel. Ini menjadi sarana untuk mewujudkan mimpi yang belum terpenuhi. Jika Israel ingin bertahan dan berkembang, apa pun bentuk negara tersebut, makin sekidit orang Arab di dalamnya, makin baik. (6) Berdasarkan uraian singkat di atas, bahwa masyarakat dunia telah melihat langsung negara mana yang menyatakan sikap melakukan perlawanan terhadapa kezaliman yang telah di lakukan Amerika dan konco-konconya (teman-temannya). Yakni hanya negara Iran dan beberapa negara yang mendukungnya yang menyatakan sikap melawan terhadap kezaliman. Daftar Pustaka: Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 25 Ghulam Reza Awani, Islam, Iran, dan Peradaban. Penerbit; Rausyanfikr- Yogyakarta, h. Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 158 Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 155 Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestina; Kita banyak. Kita akan menang!, Penerbit; Bentang Pustaka-Yogyakarta, h. 19 Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestina; Kita banyak. Kita akan menang!, Penerbit; Bentang Pustaka-Yogyakarta, h. 20

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Ketua KKLR Sulsel: Isu Kelayakan Ekonomi Luwu Tengah Sudah Clear Sejak 2012

ruminews.id, MAKASSAR – Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, MM, menilai perdebatan mengenai prospek ekonomi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah tidak lagi relevan untuk dipersoalkan. Hasbi yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Badan Pekerja Pemekaran (BPP) DOB Luwu Raya serta Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan DOB di Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif pembentukan Kabupaten Luwu Tengah telah rampung sejak lama. “Berkas persyaratan administratif DOB Kabupaten Luwu Tengah sudah selesai dan diterima pemerintah pusat sejak 2012. Bahkan sudah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) untuk segera dibahas DPR RI dan diterbitkan undang-undangnya,” kata Hasbi di Makassar, Minggu (8/2/2026). Menurut Hasbi, satu-satunya kendala yang membuat pembentukan Kabupaten Luwu Tengah belum terealisasi hingga saat ini adalah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014, bukan persoalan kelayakan ekonomi maupun administratif. Dengan fakta tersebut, Hasbi menilai pernyataan sejumlah pihak yang membandingkan prospek ekonomi Luwu Tengah dengan kawasan lain, termasuk Womantorau di Luwu Timur, tidak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut. “Kalau berkasnya sudah sampai tahap Ampres, itu artinya seluruh kajian kelayakan, termasuk aspek ekonomi, sudah dinyatakan memenuhi syarat. Jadi, perdebatan soal layak atau tidaknya ekonomi Luwu Tengah sesungguhnya sudah selesai,” ujarnya. Meski demikian, Hasbi memandang pandangan kritis tersebut dapat dimaknai secara positif sebagai tantangan dan motivasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Luwu Tengah agar mampu melakukan akselerasi pembangunan ekonomi setelah resmi menjadi daerah otonom. Lebih jauh, Hasbi mengingatkan bahwa pada fase krusial perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, hal paling mendesak saat ini adalah menjaga persatuan dan kekompakan seluruh elemen Wija to Luwu. “Perdebatan yang tidak substansial justru berpotensi melemahkan soliditas perjuangan yang belakangan ini sudah terbangun dengan sangat baik. Yang kita butuhkan sekarang adalah energi kolektif yang positif,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh pejuang pemekaran, baik Provinsi Luwu Raya maupun DOB Luwu Tengah, untuk bersikap bijak dan selektif dalam bermedia sosial, dengan memperbanyak konten-konten yang meneduhkan dan mempersatukan. “Sebarkan narasi yang memperkuat perjuangan bersama. Tidak perlu ikut menyebarkan konten yang justru melemahkan persatuan kita,” pungkas Hasbi.(*)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Membaca Ulang Sejarah Pemilu Indonesia: Dinamika Politik Terhadap Konfigurasi Kekuasaan

ruminews.id – Pemilihan umum kerap dipahami sebagai pilar utama demokrasi. Namun, dalam sejarah politik Indonesia dan di tengah pergantian rezim dan konfigurasi kekuasaan yang berbeda beda, pelaksanaan pemilu sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik terhadap konfigurasi kekuasaan. Dalam catatan sejarah Pemilu Indonesia, Pemilu Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 13 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 dengan mekanisme yang berbeda-beda. Secara umum, pemilu Indonesia bisa diklasifikasikan menjadi tiga rezim dan satu masa transisi; (1) Pemilu Rezim Orde Lama, (2) Pemilu Rezim Orde Baru, (3) Transisi Rezim Reformasi (4) Pemilu Pasca Reformasi. Keempatnya memiliki karakter yang menunjukkan dinamika politik Indonesia disetiap rezim. Pemilu Rezim Orde Lama Pemilu Indonesia direncanakan awal tidak lama setelah kemerdekaan, yaitu pada bulan Januari tahun 1946. Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 16 Oktober 1945, menjadi awal pembatasan kekuasaan presiden yang hanya dalam bidang eksekutif saja dan memperluas kewenangan komite nasional pusat sebelum terbentuk Majelis Permusjawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diserahi kekuasaan legislatif yang kemudian memicu Maklumat Pemerintah tanggal 3 November tahun 1945 yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Namun, karena kondisi keamanan belum memungkinkan, rencana tersebut tidak terlaksana. Pemilu baru terlaksana pada tahun 1955, ini merupakan langkah awal dan menjadi penanda pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang merupakan satu-satunya pemilu yang pernah dilaksanakan pada Rezim Orde Lama. Dalam pelaksanaannya Pemilu 1955 dilakukan dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal  15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. DPR hasil Pemilu 1955 tidak berubah kedudukan dan kewenangannya, bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. DPR mempunyai hak legislatif seperti hak anggaran, hak amendemen, hak inisiatif, hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak mosi. Sedangkan, Konstituante berperan merumuskan Undang Undang Dasar untuk menggantikan Undang Undang Sementara. Pemilu ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan untuk merebutkan kursi DPR. Sementara itu, untuk perebutan kursi konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan. Sistem dalam pemilu ini menggunakan sistem perwakilan proposional, di mana setiap daerah pemilihan akan memperoleh jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak memperoleh jatah minimum 3 kursi untuk DPR dan 6 kursi untuk konstituante. Jumlah anggota DPR seluruh Indonesia merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas. Sementara itu, jumlah anggota konstituante merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 150.000 dan dibulatkan ke atas. Dengan demikian, terdapat 260 kursi DPR dan 520 kursi konstituante yang diperebutkan. Selain itu, anggota konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah. Pemilu Rezim Orde Baru Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan enam kali dalam kurun waktu pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam periode ini, tidak seluruh anggota DPR dipilih melalui mekanisme pemilu. Selain anggota yang dipilih langsung sebagai perwakilan politik, terdapat juga anggota DPR yang diangkat berdasarkan fungsi, jabatan, atau keahlian tertentu yang dikenal sebagai perwakilan fungsional. Pada Pemilu 1971-1982, ABRI diantaranya memperoleh alokasi 75 kursi di DPR, yang kemudian meningkat menjadi 100 kursi pada pemilu-pemilu berikutnya. Pada Pemilu 1971, tercatat 10 partai politik yang bersaing memperebutkan 351 kursi DPR, meskipun hanya delapan partai politik yang memperoleh kursi. Di Periode Pemilu 1977 sampai 1997, melalui Undang-undang nomor 3 Tahun 1975 partai politik mengalami penyederhanaan atau fusi partai politik. Pemilu hanya diikuti oleh dua partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan, yakni Golongan Karya (Golkar). Dua partai politik tersebut merupakan hasil fusi dari partai-partai sebelumnya. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan gabungan dari partai-partai Islam, antara lain NU, Perti, Parmusi, dan PSII, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan gabungan dari PNI, IPKI, Murba, serta dua partai berbasis Kristen. Penyederhanaan kepartaian ini mempertegas karakter pemilu Orde Baru sebagai instrumen stabilitas politik yang berlangsung dalam kerangka kontrol kekuasaan negara. Transisi Rezim Reformasi Krisis multidimensi di bidang politik, hukum, dan ekonomi pada akhir Rezim Orde Baru memicu lahirnya gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa dengan dalih Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dwi fungsi ABRI waktu itu, serta masa kekuasaan presiden yang tidak dibatasi periode, hal ini kemudian memperdalam krisis politik nasional. Tekanan politik yang besar akhirnya berujung dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Kepemimpinan nasional beralih kepada Wakil Presiden B.J. Habibie, yang membentuk pemerintahan transisi reformasi. Salah satu langkah awal yang diambil adalah mempercepat penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Istimewa MPR. Pemilu yang semula dijadwalkan pada 2003 kemudian dimajukan dan dilaksanakan pada 1999 sebagai bagian dari upaya pemulihan legitimasi politik. Di bidang kepartaian dan kepemiluan, pemerintahan Presiden B.J. Habibie melahirkan beberapa kebijakan penting. Pemerintah membuka ruang kebebasan politik dengan menghapus larangan pendirian partai politik baru, menegaskan netralitas ABRI, serta melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Dampak dari kebijakan tersebut sangat signifikan. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, tercatat 141 partai politik baru bermunculan, yang menandai babak baru demokrasi multipartai pasca-Reformasi. Pemilu Pasca Reformasi Pemilu Tahun 1999 Pemilu 1999 yang diselenggarakan pada 7 Juni 1999 menandai babak baru demokrasi Indonesia sebagai pemilu pertama dalam era multipartai pasca-reformasi. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik, mencerminkan terbukanya kembali ruang kompetisi politik setelah berakhirnya Orde Baru. Dalam pembagian kursi DPR, Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan varian Roget. Namun, terdapat perubahan penting dalam mekanisme penetapan calon terpilih dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Berbeda dengan Pemilu sejak 1977, di mana calon dengan nomor urut pertama dalam daftar partai secara otomatis dinyatakan terpilih apabila partainya memperoleh kursi, pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan. Dengan mekanisme ini, seorang calon tetap dapat terpilih meskipun berada di urutan terbawah dalam daftar calon partainya, sepanjang memperoleh suara terbesar di wilayah pencalonannya. Sementara itu, penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II mengikuti mekanisme yang pernah digunakan pada Pemilu 1971. Dalam konteks pemerintahan, Presiden B.J. Habibie menjabat hingga terselenggaranya Pemilu 1999 sekaligus membuka jalan bagi pemilihan presiden pertama pasca reformasi. Pada saat itu, pemilihan presiden masih dilakukan melalui pemungutan

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Puluhan Organisasi Relawan Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Program Asta Cita

ruminews.id, Jakarta – Menjelang bulan suci ramadhan, Relawan Prabowo-Gibaran dan Jokowi menyelenggarakan kegiatan silaturahmi di Restoran Handayani Prima, Mataraman Jakarta Timur, Jumat (6/1/2026). Hal ini sebagai ruang kebersamaan, refleksi, serta penguatan komitmen kebangsaan dari relawan yang tergabung di Barisan Rakyat Nusantara (BRN). Dalam momentum tersebut, para relawan menegaskan, dukungan penuh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan roda pemerintahan. Serta bergerak mewujudkan program-program strategis nasional yang tertuang dalam visi Asta Cita. “Relawan meyakini bahwa Asta Cita merupakan fondasi penting dalam memperkuat kedaulatan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga persatuan dan kesatuan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Program Asta Cita juga dinilai mencerminkan arah pembangunan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” kata Utje Gustaf Patty Tokoh Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran. Menurut Utje sapaan akrabnya, sebagai bentuk dukungan nyata, relawan menyatakan komitmen untuk turut mengawal, menyosialisasikan, dan berkontribusi aktif dalam keberhasilan program-program Asta Cita. Termasuk penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi industri nasional, pemerataan pembangunan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. “Selain itu, relawan juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat persatuan antar anak bangsa, menjaga harmoni sosial, serta menolak segala bentuk intimidasi, provokasi, dan propaganda pihak asing yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Utje. Sementara itu Relly Reagen selaku penggagas acara mengatakan, kegiatan silaturahmi ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pilihan politik telah usai. Saatnya seluruh elemen bangsa bersatu, bergotong royong, serta berkontribusi positif demi keberhasilan pemerintahan dan terwujudnya masa depan Indonesia yang lebih baik. “Dengan semangat Ramadhan, relawan berharap nilai kebersamaan, ketulusan, dan persatuan dapat terus terjaga demi Indonesia yang kuat, berdaulat, adil, dan bermartabat menuju Indonesia Emas,” ucap Reagen selaku Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BRN).

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

KKLR: Provinsi Luwu Raya dan Luwu Tengah Satu Paket Perjuangan

ruminews.id – MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis perjuangan yang utuh, konsisten, dan terarah, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Silaturahmi Nasional (Silatnas) II Wija to Luwu tertanggal 20 Januari 2026 serta Surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 23 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKLR Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, dalam pertemuan sejumlah tokoh KKLR bersama anggota Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya di HSA Building, Kamis (5/2/2026). “Kami tegaskan kembali bahwa perjuangan membentuk Provinsi Luwu Raya secara konseptual sudah final. Rujukannya jelas, yakni Rekomendasi Silatnas II WTL dan Surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Hasbi. Menurut Hasbi, kedua dokumen tersebut secara tegas dan terang menyebutkan bahwa agenda pemekaran wilayah Luwu Raya diarahkan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang sepaket dengan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Tidak ada lagi pembahasan lain di luar itu. Konsepsi Provinsi Luwu Raya terdiri atas Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur ditambah dengan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah yang sedang kita perjuangkan,” tegas Hasbi yang juga menjabat Koordinator Wilayah BPP DOB Luwu Raya. Ia menjelaskan, saat ini BPP DOB Luwu Raya tengah memfokuskan kerja pada perampungan seluruh dokumen administratif yang menjadi prasyarat pengusulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke pemerintah pusat. “Badan pekerja sedang merampungkan seluruh persyaratan administrasi untuk Provinsi Luwu Raya, termasuk naskah kajian akademiknya. Sementara untuk Kabupaten Luwu Tengah, sebagaimana kita ketahui, dokumennya sudah lama siap, bahkan RUU-nya sudah ada. Jadi tinggal menunggu persetujuan DPR,” jelas Hasbi. Sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) CDOB se-Sulawesi Selatan, Hasbi turut mengapresiasi sinergi dan keterlibatan lintas elemen dalam ikhtiar panjang pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. “Alhamdulillah, kita lihat bersama sinergi dan kolaborasi yang sangat luar biasa. Mulai dari Kedatuan Luwu, paguyuban KKLR, seluruh kepala daerah se-Luwu Raya, hingga dukungan mahasiswa, pemuda dan warga masyarakat. Insya Allah, perjuangan kali ini semakin mendekatkan kita pada hasil yang diharapkan bersama,” ujarnya optimistis. Oleh karena itu, Hasbi mengajak seluruh elemen Wija to Luwu di manapun berada untuk bersatu dan menjaga kekompakan, serta bersiap memberikan dukungan moril maupun materil agar perjuangan ini membuahkan hasil. “Saatnya kita satukan seluruh potensi dan sumber daya untuk memperjuangkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya. Kita jaga kekompakan dan soliditas. Hindari provokasi yang tidak jelas, karena tentu akan banyak tantangan dan godaan dalam perjuangan ini, apalagi jika sudah menjelang garis finis,” pungkasnya. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh KKLR, antara lain Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr Abdul Talib Mustafa, Ketua Dewan Pertimbangan BPP KKLR Ir Buhari Kahar M, Dewan Pakar BPP KKLR Prof Jasruddin, Wasekjen BPP KKLR Udhi Hamun, dan Wakil Ketua Bidang OK BPP KKLR Baharuddin Solongi. Hadir juga Wasekjen Humas dan Media BPP KKLR Isra Lian, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Wakil Ketua KKLR Sulsel Husba Phada, Penasehat KKLR Sulsel Nasrun Hamzah, Wasekbid Nurliati, serta Biro Humas dan Media KKLR Sulsel Adil Mubarak. (*)

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Politik

Kamrussamad Dorong Kebijakan Lebih Adaptif, Pembiayaan UMKM Jangan Terhenti di SLIK.

ruminews.id – Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu kendala utama yang masih menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai, banyak pelaku UMKM yang sejatinya masih memiliki kemampuan usaha, namun terhambat oleh catatan kewajiban pembayaran bernilai kecil yang kerap terabaikan. Mulai dari sisa tagihan di bawah Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu, yang tetap tercatat dalam sistem. “Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat memiliki kewajiban. Padahal sering kali nominalnya kecil, terlupakan, atau dianggap tidak signifikan. Namun dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujar Kamrussamad saat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, persoalan tersebut tengah dirumuskan Komisi XI sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar sistem dan kebijakan pembiayaan dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan. Dalam kesempatan itu, Kamrussamad juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024 dan mengatur penghapusbukuan serta penghapustagihan pembiayaan UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada Mei 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut memang dirancang sebagai program pemulihan ekonomi yang bersifat sementara, khususnya untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam. “Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tetapi tetap perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya. Karena itu, Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau UMKM yang lebih luas. “Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif dengan nilai yang relatif kecil,” pungkas Kamrussamad. Sumber : Gerindra.id

Hukum, Internasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Haris Rusly Moti: Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-aligment untuk Merdekakan Palestina

ruminews.id, Jakarta – Dalam perjuangan memerdekakan Palestina dan mengakhiri konflik Gaza, Presiden Prabowo mengutamakan mengejar tujuan strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945. “Di dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa, “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan, “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, demikian bunyi rilis media Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Network, Rabu (4/2/2026) di Jakarta. Menurut pandangan Haris sapaan akrabnya, dalam upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, Presiden Prabowo memilih menjalankan kebijakan multi-aligment sebagai adapatasi dari prinsip “bebas aktif”. Dimana diatur di dalam UU No. 37 tahun 1999. “Penjelasan dari UU No. 37/1999 tersebut menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Melainkan berpihak pada nilai-nilai yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Haris yang merupakan aktivis 1998 UGM Yogyakarta. Menurut Haris, strategi multi-aligment yang merupakan adaptasi dari prinsip gerakan non-aligment (non-blok) menempatkan Indonesia secara dinamis dan fleksibel menjalin hubungan dan keselarasan (alignment). Terutama dengan berbagai kekuatan dan kepentingan global yang terkadang berbeda atau berbenturan satu dengan yang lainnya. Haris menjelaskan situasi geopolitik multipolar saat ini berbeda dengan era perang dingin, ketika itu geopolitik membentuk situasi bipolar. Dunia dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari blok barat pengusung kapitalisme liberalisme atau blok timur pengusung komunisme diktator ploritariat. “Ketika itu kita memilih strategi non-aligment (non-blok), untuk tidak mengikat diri dalam satu dari dua blok yang sedang bersaing. Strategi non aligment (non blok) di era perang dingin ini menempatkan kita lebih leluasa dalam membangun kerjasama untuk memerdekakan negara terjajah, seperti Palestina,” ujarnya. Kata Haris, setelah runtuhnya Uni Soviet dan menyatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur, situasi geopolitik berubah dari bepolar menjadi unipolar. Dunia hanya mengenal matahari tunggal, yaitu Amerika Serikat dan sekutu, tidak ada matahari ganda. “Oleh karena itu, adaptasi prinsip non-aligment ke dalam strategi multi-aligment pada dasarnya kita membebaskan diri kita dari kendala ideologis warisan perang dingin dan hambatan teologis yang memisahkan satu bangsa dengan bangsa yang lain. Terkadang halusinasi situasi perang dinging menciptakan sekat atau perangkap yang membatasi ruang gerak dalam hubungan luar negeri,” jelas Haris. Haris menambahkan bahwa, jika kita perhatikan dalam upaya melindungi kepentingan nasional dan memerdekakan bangsa Palestina. Presiden Prabowo menjalankan srategi multi-aligment membangun kesepakatan, dengan BRICS yang merupakan persekutuan negara-negara yang menjadi pesaing Amerika Serikat. “Tapi pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani kesepakatan menjadi bagian dari Board of Peace yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump,” ujar Haris. Ia juga mengatakan, strategi multi-aligment yang dijalankan Presiden Prabowo menurut kajian kami 98 Resolution Network sangat tepat, untuk menjawab situasi geopolitik multipolar. Kita berharap situasi multipolar menciptakan keseimbangan dan stabilitas, tapi kenyataannya justru melahirkan polarisasi dan fragmentasi geopolitik yang sangat tajam. “Kita semua menyaksikan keadaan dunia saat ini terjebak di dalam persaingan dan polarisasi antara sejumlah negara-negara adidaya militer dan ekonomi (USA, China, Rusia, Uni Eropa). Oleh karena itu, jawaban terhadap situasi multi-polar adalah multi-aligment,” urainya. Haris menekankan, bahwa persaingan tersebut telah menciptakan resiko ketidakpastian yang dapat berdampak pada kepentingan dan keamanan nasional masing masing negara. Oleh karena itu jika kita perhatikan, penggerak utama kebijakan luar negeri setiap negara saat ini ditujukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional setiap negara. “Dalam konteks perjuangan memerdekakan bangsa Palestina dan mengakhiri konflik di Gaza, menurut pandangan kami Presiden Prabowo tidak menyandarkan diri semata pada Board Of Peace. Indonesia dengan strategi multi-aligment bisa berjuang bersama Perancis dan negara-negara Eropa yang konsisten memerdekakan bangsa Palestina. Demikian juga, di saat yang sama kita juga bisa menggunakan saluran deplomatik bersama negara-negara BRICS untuk mengakhiri konflik di Gaza,” jelas Haris. Haris mengatakan, Presiden Prabowo menawarkan kerangka kerja “two state solution”, solusi dua negara, dengan menjalankan prinsip “koeksistensi damai”. Yaitu hidup berdampingan secara aman, damai dan bebas dari rasa takut antar dua negara, Palestina dan Israel. Two state solution dan koeksistensi damai mensyaratkan dua negara dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati kedaulatan, perbedaan prinsip dan keyakinan masing-masing pihak. Menurutnya, pandangan kami Aktivis 98, langkah two state solution yang ditawarkan Presiden Prabowo dengan “koeksistensi damai” adalah pilihan yang rasional dalam memperjuangkan negara Palestina merdeka dan mengkhiri konflik di Gaza. Haris yang pernah menjadi Komandan Nasional Relawan TKN Prabowo-Gibran mengatakan, menghormati dan memahami kritik dan kekuatiran sejumlah kalangan terkait pilihan kebijakan Presiden Prabowo untuk terlibat di dalam Board of Peace yang dibentuk Presiden Donald Trump. Kekuatiran itu diantara diantaranya menilai jangan sampai Indonesia hanya dijadikan sebagai legitimasi moral dari Trump dan Netanyahu, untuk mewujudkan tujuan strategis Israel dengan mengabaikan tujuan pengakuan negara Palestina merdeka. “Kami kira kritik soal keterlibatan Indonesia di Board of Peace sudah dijawab oleh Presiden Prabowo, Indonesia setiap saat bisa keluar dari Board of Peace jika menyimpang dari tujuan menciptakan perdamaian di Gaza dan memerdekakan Palestina,” tutup Haris. (red)

Scroll to Top