Nasional

Nasional, Pendidikan

Libur Sekolah Selama Ramadan, Pemerhati Pendidikan: Jangan Korbankan Tujuan Utama Pendidikan

ruminews.id- Pemerhati pendidikan sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Adi Suryadi Culla, menanggapi wacana libur sekolah sebulan penuh selama Ramadan 2025. Ia menilai, proses belajar mengajar tetap harus berjalan meskipun disesuaikan dengan kebutuhan beribadah. “Menurut saya, kegiatan sekolah itu harus tetap ada, tetapi pada saat yang sama harus diseimbangkan dengan kegiatan ibadah,” ujar Adi Suryadi Culla, Kamis (16/1/2025). Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu menyebutkan bahwa pandangannya sejalan dengan opsi kedua yang ditawarkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Seperti diketahui, terdapat tiga opsi terkait wacana libur sekolah selama Ramadan: 1. Libur sekolah selama Ramadan sebulan penuh. 2. Libur sekolah di awal dan menjelang akhir Ramadan. 3. Proses belajar mengajar tetap berlangsung penuh seperti saat ini. Adi Suryadi Culla mendukung opsi kedua, yakni libur sekolah di awal dan akhir Ramadan. Ia menilai opsi ini lebih bijak karena mampu menyeimbangkan aspek pendidikan dan ibadah, serta mengakomodasi keberagaman di Indonesia. “Ini bisa menjadi dasar untuk perencanaan pemerintah agar libur sekolah tetap memperhatikan kepentingan agama lain,” katanya. Menurut mantan Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan itu, pemerintah harus merumuskan kebijakan dengan matang agar tidak mengorbankan tujuan utama pendidikan, yakni membangun generasi berkualitas. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah dapat menjadi jalan tengah bagi semua pihak, terutama dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan tetap mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadan.

Nasional

BKSAP DPR RI Terima Kunjungan Delegasi OIC Youth Forum, Bahas Penguatan Dukungan untuk Palestina

Ruminews.id – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Ravindra Airlangga, secara resmi menerima kunjungan kehormatan delegasi Organisation of Islamic Cooperation (OIC) Youth Forum yang dipimpin oleh Presiden OIC Youth Forum H.E. Taha Ayhan. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Diplomasi, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga isu utama, dengan fokus utama pada penguatan dukungan untuk Palestina. Ravindra Airlangga menjelaskan bahwa salah satu topik yang dibahas adalah inisiatif Gaza Tribunal, yang bertujuan untuk mendokumentasikan peristiwa-peristiwa di Gaza dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk mencari keadilan di forum internasional. Selain itu, diskusi juga mencakup potensi besar pemuda negara-negara anggota OIC. OIC Youth Forum mencatat bahwa negara-negara OIC saat ini menyumbang 27% dari populasi muda dunia, dan angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 35% pada 2030. Dengan jumlah pemuda yang besar, diharapkan pengembangan ekonomi kepemudaan dapat lebih masif, termasuk pengembangan ekonomi syariah seperti wisata halal dan pembiayaan berbasis syariah. Ravindra juga menyebutkan pentingnya pengembangan usaha-usaha ekonomi kreatif berbasis syariah melalui inkubator pemuda yang digagas oleh OIC Youth Forum. “Ini akan mendorong pemuda untuk terlibat dalam berbagai sektor ekonomi,” tambahnya. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas rencana pengembangan ethnosport, olahraga berbasis kearifan lokal dari negara-negara OIC. Ravindra mengungkapkan bahwa Indonesia, misalnya, dapat memanfaatkan pencak silat sebagai bagian dari ajang ini, bersama dengan olahraga-olahraga tradisional lainnya seperti panahan dan berkuda. Ethnosport ini diharapkan dapat menjadi ajang internasional yang serupa dengan Olimpiade, namun khusus untuk negara-negara anggota OIC. Delegasi yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden OIC Youth Indonesia, Astrid Nadya Rizqita, Direktur OIC Youth Forum, Sinan Karsiyaka, serta beberapa perwakilan OIC Youth Indonesia lainnya

Infotainment, Nasional

Heboh Mobil Raffi Ahmad Pakai Pelat RI 36, Ini Penjelasan dan Permintaan Maafnya.

ruminews.id- Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan mobil berpelat nomor RI 36 dengan pengawalan patroli jalan raya (patwal) yang dianggap arogan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, mobil dinas tersebut terlihat menerobos jalan dengan pengawalan yang agresif, memicu kritik dari masyarakat. Setelah video tersebut menyebar luas, terungkap bahwa mobil berpelat RI 36 tersebut adalah milik selebritas Raffi Ahmad. Raffi mengakui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan yang biasa ia gunakan. Menanggapi kontroversi ini, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan bahwa penggunaan patwal tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. Namun, ia juga menyampaikan permintaan maaf jika ada pihak yang merasa terganggu dengan kejadian tersebut. Kejadian ini memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai penggunaan fasilitas negara oleh figur publik dan etika dalam berlalu lintas. Banyak yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan serta etika di jalan raya.

Ekonomi, Nasional

Pemerintah Hapus Piutang Macet 1 Juta UMKM, Ini Syaratnya.

ruminews.id- Pemerintah Indonesia, melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman, telah mengumumkan rencana penghapusan piutang macet bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM yang terdaftar di Bank Himbara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM, yang disetujui oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kriteria UMKM yang Mendapat Penghapusan Piutang: 1. Maksimal Piutang Rp 500 Juta: UMKM dengan piutang macet hingga Rp 500 juta memenuhi syarat untuk penghapusan. 2. Masuk Daftar Hapus Buku Sejak 5 Tahun Lalu: UMKM yang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya 5 tahun sebelum PP ini ditetapkan. 3. Tidak Mampu Membayar dan Tanpa Agunan: Nasabah UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar serta tidak memiliki agunan. Menteri Maman menekankan pentingnya mengantisipasi moral hazard, sehingga pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan. Alternatif bagi UMKM yang Tidak Mendapat Penghapusan Piutang: UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan dan dikenakan bunga flat sebesar 6%. Menteri Maman mendorong pelaku UMKM untuk melaporkan ke Kementerian UMKM jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut. Inovasi dalam Penilaian Kredit: Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem bernama Innovative Credit Scoring (ICS). Diharapkan, ke depannya, akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM tidak hanya bergantung pada agunan, tetapi juga mempertimbangkan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, hingga transaksi e-commerce. Kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban rakyat, khususnya pelaku UMKM yang terdampak piutang macet.

Nasional, Politik

Dedikasi Kawendra Lukistian: Mewujudkan Aspirasi Rakyat, Diakui Presiden Prabowo.

ruminews.id- Dalam 100 hari pertamanya sebagai Anggota DPR RI, Kawendra Lukistian telah menunjukkan dedikasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Atas komitmennya, ia menerima apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat dan mengakui perjuangan serta dedikasi Kawendra di parlemen. “Saya ingin mengucapkan selamat khususnya kepada Kawendra Lukistian, Wakil Ketua Umum Tidar, yang terpilih sebagai Anggota DPR RI. Prestasi ini adalah bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, dan perjuangan dalam membela tanah air dan aspirasi rakyat,” ujar Presiden Prabowo melalui Instagram @fraksipartaigerindra, Rabu (8/1/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan penghargaan atas kerja keras Kawendra dalam membela kepentingan rakyat. “Selamat, We! atas peluncuran bukunya. Ini menjadi cerminan nyata dari semangat kerja keras dan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di parlemen. Kawendra bukan hanya politisi muda cerdas dan petarung, tapi juga penuh akal. Bisa jadi contoh bagi anak-anak muda Indonesia,” tutur Dasco. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Kawendra antara lain pendirian menara BTS Telkomsel di Desa Sombo, Lumajang, serta pertemuan dengan Dirjen Bina Marga untuk mendorong pembangunan jalan di Jember dan Lumajang guna meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah. Dengan berbagai langkah nyata ini, Kawendra Lukistian semakin mengukuhkan dirinya sebagai wakil rakyat yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat, khususnya di Jawa Timur, Jember-Lumajang, melalui situs pribadinya di https://kawendra.id/.

Hukum, Nasional, Pendidikan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Dijadwalkan Hadiri Silatnas IKA FH UMI ke-53 di Makassar

ruminews.id- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijadwalkan menghadiri acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (IKA FH UMI) yang akan digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Gedung Auditorium Aljibra, UMI Makassar. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antaralumni serta membahas kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum. Silatnas IKA FH UMI kali ini mengusung tema “53 Tahun Ukhuwah Islamiyah Menuju Fakultas Hukum Berkelas Dunia”, dan akan dihadiri ratusan alumni yang kini berkiprah di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga praktisi hukum. Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum UMI, Muhammad Ya’rif Arifin, menyatakan bahwa kehadiran Menteri Hukum yang merupakan alumni FH UMI angkatan 1987, akan menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara alumni dan pemerintah. “Beliau adalah salah satu alumni terbaik kami. Kehadirannya diharapkan memberikan semangat baru dalam mendorong peran alumni dalam membangun supremasi hukum di Indonesia. Semoga beliau bisa hadir di acara Silatnas nanti,” ujarnya, Jumat (10/1/2025). Selain sambutan dari Menteri Hukum, agenda Silatnas juga akan diisi dengan diskusi bertajuk “Peran Alumni Hukum dalam Memperkuat Supremasi Hukum di Indonesia”, yang menghadirkan sejumlah tokoh alumni seperti Dr. Ibrahim, Dr. Taufan Pawe, Dr. Supriansa, Muallim Tampa, dan Efendi. Silatnas ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang reuni, tetapi juga menjadi wadah diskusi strategis untuk mendorong kontribusi nyata alumni dalam pembangunan hukum yang lebih adil dan merata di Indonesia.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik

Abdul Hayat Gani Berpeluang Kembali Jadi Sekda Sulsel

Ruminews.id – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait perkara pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan putusan ini, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Abdul Hayat Gani kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah hukum ini bermula dari pencopotan Abdul Hayat Gani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan memerintahkan pemerintah untuk merehabilitasi posisi Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Saiful Syahrir, menyatakan pihaknya menyambut baik kabar yang beredar bahwa Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti putusan PTUN. Saiful menegaskan bahwa rehabilitasi jabatan kliennya kini merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan pemerintah. “Kami optimis dan berharap pemerintah segera melaksanakan putusan ini. Dengan inkrahnya perkara ini, hak-hak klien kami harus dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai Sekda Sulsel,” ujar Saiful saat diwawancarai. Meski demikian, hingga saat ini pihak Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufri, belum memberikan tanggapan terkait informasi tersebut. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk mengakhiri polemik ini. Diketahui, keputusan ini ditandai dengan terbitnya SK Presiden RI nomor 142/TPA tahun 2022 yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi jabatan Abdul Hayat Gani. Perhatian kini tertuju pada Mendagri dan BKN yang diharapkan segera mengambil langkah sesuai instruksi Presiden RI. Dengan adanya putusan ini, diharapkan penyelesaian kasus yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan pemerintahan Sulawesi Selatan dapat segera dituntaskan demi menjaga stabilitas birokrasi di daerah tersebut.

Nasional

Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Resmi Naik Jadi 59 Tahun

Ruminews.id – Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pasal 15 ayat (3) PP tersebut mengatur bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia maksimal 65 tahun. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, batas usia pensiun pekerja pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada tahun 2015. Selanjutnya, usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, kemudian menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022. Terhitung mulai 1 Januari 2025, usia pensiun bertambah menjadi 59 tahun. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Peserta BPJS TK dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun yang ditentukan. Dampak Perubahan Usia Pensiun Dengan kenaikan usia pensiun ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun pada 2025 dapat memasuki masa pensiun dan mulai menerima manfaat dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja yang baru berusia 58 tahun pada tahun yang sama akan melanjutkan masa kerja mereka dan baru pensiun pada 2026. PP Nomor 45 Tahun 2015 juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang mencapai usia pensiun tetapi masih dipekerjakan. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, dengan batas maksimal tiga tahun setelah usia pensiun. Jenis Manfaat Jaminan Pensiun Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat pensiun yang mencakup: Pensiun hari tua Pensiun cacat Pensiun janda atau duda Pensiun anak Pensiun orang tua Jaminan pensiun ini dirancang untuk memberikan penghasilan yang dapat mempertahankan standar kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun memberikan pekerja waktu lebih panjang untuk menyiapkan tabungan pensiun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun peserta sehingga membantu mereka mempertahankan kehidupan yang layak di masa pensiun. Selain itu, langkah ini juga mendukung keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia dengan memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk berkontribusi dalam program jaminan pensiun.

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit, MK Mengundurkan Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024.

ruminews.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit hingga diopname di rumah sakit. Akibat Kondisi itu mengakibatkannya tidak bisa menyidangkan sengketa Pilkada 2024 yang mulai digelar hari ini, Rabu (8/1). “Jatuh pas jalan. Beliau [Anwar Usman] jatuh pas, mungkin enggak tahu kesandung atau apa, sehingga kemudian diobservasi hari ini,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi. Itu saja,” lanjutnya. Hal tersebut juga mengakibatkan sidang sengketa Pilkada 2024 untuk Panel III mengalami kemunduran dari jadwal semestinya. Adapun MK membagi sidang sengketa Pilkada 2024 menjadi tiga panel dengan masing-masing panel diisi oleh tiga Hakim Konstitusi. Sedianya, sidang sengketa Pilkada 2024 itu dimulai serentak oleh masing-masing panel pada pukul 08.00 WIB hari ini. “Untuk Panel III, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus diopname,” kata Hakim Enny. “Sehingga, dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk Panel III terpaksa mengalami reschedule,” imbuh dia.

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan

Wajib Pajak Sudah Bisa “Login” dengan Sistem Coretax

ruminews.id – Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Dimana Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Begini Cara login Coretax DJP 2025 Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Namun, untuk bisa login ke sistem tersebut, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login. Berikut tata cara login Coretax DJP: Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi Klik menu “Akses Coretax” Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan Pilih bahasa yang akan digunakan Masukkan captcha Klik “Login”. Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya: Pilih “Tujuan Konfirmasi”, bisa melalui email atau ponsel Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel Kemudian, masukkan kode captcha Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim” Setelah itu, periksa SMS atau email berisi tautan untuk mengubah kata sandi

Scroll to Top