Daerah

Barru, Daerah, Hukum, Pemuda

GEPPEMBAR Desak Bongkar Bangunan PT Conch Di Barru, Pemerintah Daerah Jangan Pandang Bulu

ruminews.id, Barru – 24 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) dengan sikap tegas dan tanpa kompromi mengecam keberadaan serta rencana operasional PT Conch di Kabupaten Barru yang berfokus pada pembuatan Kantong semen dan packing plant (pengemasan semen) DPP GAPPEMBAR menilai, aktivitas PT Conch sejak awal telah mencederai hukum, tata ruang, dan prinsip keadilan berusaha Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 580 K/TUN/2018. DPP GAPPEMBAR menegaskan bahwa sebelum berbicara soal AMDAL, terdapat pelanggaran mendasar yang tidak bisa ditoleransi, yakni tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gedung PT Conch telah berdiri hampir satu dekade, namun hingga kini tidak mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Lebih jauh, lokasi PT Conch di Kabupaten Barru tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian terkait zonasi kawasan industri. Ini membuktikan bahwa pelanggaran PT Conch bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar kesalahan administratif. DPP GAPPEMBAR menilai pembiaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. Merujuk pada aturan yang berlaku, bangunan industri yang berdiri tanpa PBG seharusnya dibongkar, bukan dilegalkan secara diam-diam atau dibiarkan hingga bertahun-tahun. “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum. Jika industri seperti PT Conch terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika menilai ada pembiaran terstruktur,” tegas Musriadi, S.I.Pem, KABID PPPPD DPP GAPPEMBAR. Musriadi juga memperingatkan secara keras seluruh elemen yang terlibat, baik pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau perlindungan terhadap PT Conch. “Kami memperingatkan seluruh elemen yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak bermain-main dengan hukum. DPP GAPPEMBAR tidak akan ragu membuka ke publik dan mendorong proses hukum jika ada indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu di balik kasus PT Conch ini,” lanjutnya. Ironisnya, di saat pengusaha lokal hingga pelaku UMKM dipaksa patuh membayar pajak dan retribusi, industri besar seperti PT Conch yang bangunannya sudah berdiri tanpa PBG bahkan tidak jelas status hukumnya di Barru, tanpa sanksi, tanpa denda, dan tanpa ketegasan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Atas dasar tersebut DPP GAPPEMBAR memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk mendorong langkah hukum sampai pada Perintah eksekusi Pembongkaran, pelaporan ke instansi terkait setingkat diatas, serta membuka ruang kontrol publik.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Data Terkini : Iuran Sampah Gratis Dirasakan Warga Miskin di Seluruh Kecamatan Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar. Salah satu kebijakan pro-rakyat tersebut adalah pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu, yang mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Data menunjukkan, penerima manfaat iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA di seluruh kecamatan se-Kota Makassar mencapai 11.487 kepala keluarga atau lebih dari 11 ribu rumah tangga. Sementara itu, kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 kepala keluarga atau lebih dari 37 ribu rumah tangga turut menikmati program unggulan ini. Dengan demikian, total warga Kota Makassar dari kategori miskin dan kurang mampu yang merasakan langsung manfaat program Munafri–Aliyah terkait pembebasan iuran sampah mencapai 49.209 kepala keluarga berdasarkan data tahun 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026, seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Program diterapkan lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tujuanya, pembebasan dan keringanan retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa syarat utama penerima iuran sampah gratis adalah warga miskin yang tergolong rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA. Menurutnya, sesuai regulasi Perwali. Kelompok ini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah. “Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026). Ini menjawab opini liar berkembang, di tengah berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik, penting untuk menempatkan fakta sebagai pijakan utama. Berdasarkan data penerima manfaat, program iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA tersebar di 14 kecamatan se-Kota Makassar dengan total 11.487 kepala keluarga. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK. Sementara kecamatan lainnya seperti Rappocini, Panakkukang, Mariso, Bontoala, hingga wilayah pesisir dan pusat kota seperti Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Wajo juga turut menikmati manfaat program ini sesuai karakteristik dan kondisi sosial masing-masing wilayah. Selain itu, penerima iuran sampah gratis untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat lebih besar, yakni mencapai 37.722 kepala keluarga yang tersebar merata di seluruh kecamatan. Kemudian, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini sebanyak 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing di atas 3.000 KK. Data ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota. Program iuran sampah gratis yang digagas Wali Kota Makassar bukanlah janji kosong, melainkan kebijakan yang nyata dan telah dirasakan langsung oleh warga, khususnya masyarakat kurang mampu, kini dinikmati warga miskin. Oleh seba itu, Helmy menegaskan jika program ini berjalan dan memberi manfaat, sehingga tudingan adanya program tidak jalan, terbatahkan. “Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tutur Helmy. Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang. Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus. Tanda ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah. “Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelasnya. Lebih lanjut, Helmy menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya Pasal 80, yang memberikan ruang pengaturan pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun demikian, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapat pengurangan besaran tarif. “Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat rentan. “Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy. (*) ————————– Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/450 VA: 1. Biringkanaya 2.607 KK 2. Bontoala 815 3. Makassar 410 4. Mamajang 498 5. Manggala 1.687 6. Mariso 761 7. Panakkukang 764 8. Rappocini 1.130 9. Tallo 17 10. Tamalanrea 1.520 11. Tamalate 514 12. Ujung Pandang 105 13. Ujung Tanah 566 14. Wajo 93 – Penerimaan iuran sampah gratis kategori rumah tangga dengan listrik R1/900 VA: 1. Biringkanaya 3.140 KK 2. Bontoala 765 3. Makassar 3.036 4. Mamajang 2.030 5. Manggala 5.696 6. Mariso 3.356 7. Panakkukang 3.197 8. Rappocini 4.808 9. Tallo 377 10. Tamalanrea 2.389 11. Tamalate 4.143 12. Ujung Pandang 1.006 13. Ujung Tanah 2.748 14. Wajo 1.031.

Barru, Hukum, Makassar, Pemuda

GMPH Sul-Sel Akan Gelar Aksi Besar-Besaran Jika Kejati Tak Tuntaskan Kasus Bibit Nanas.

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel) kembali mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas yang berlokasi di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp60 miliar tersebut telah bergulir cukup lama. Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan terkait penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan menimbulkan kecurigaan terhadap lambannya proses penegakan hukum. Proyek bibit nanas tersebut diketahui menyeret nama salah satu mantan pejabat tinggi di Sulawesi Selatan. Bahkan, dalam beberapa pemberitaan terakhir disebutkan bahwa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan signifikan dari kasus tersebut. GMPH Sul-Sel menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sul-Sel dalam melakukan pencekalan terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan transparansi proses hukum, termasuk pemeriksaan intensif dan penetapan tersangka secara tegas. Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya pencekalan sebagai bentuk awal keseriusan aparat penegak hukum. Meski begitu, publik masih mempertanyakan alasan belum adanya tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. “Kami mendukung langkah Kejati Sul-Sel dalam mencekal mantan Penjabat Gubernur ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, dan hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Ryyan. Ia menambahkan, GMPH Sul-Sel menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut. Apabila Kejati Sul-Sel dinilai tidak mampu menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, maka GMPH Sul-Sel memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum serta diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Daerah, Hukum, Sinjai

Transformasi kepemimpinan polres sinjai: Presma UIAD minta kapolres baru saikan kasus warisan

ruminews.id, Sinjai – Transformasi kepemimpinan kapolres sinjai dari AKBP Harry Azhar kini dijabat oleh AKBP Jamal F Rakhman, transformasi kepemimpinan ini menjadi harapan besar bagi kabupaten sinjai. Mujahid Turaihan, selaku presiden mahasiswa UIAD Sinjai menantang kapolres baru sinjai dapat menyelesaikan beberapa kasus warisan yang tak kunjung menemukan titik terang, terksusnya mengenai kasus tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap di beberapa titik di kabupaten sinjai, kasus dugaan korupsi yang tak kunjung usai, kasus kekerasan, Serta beberapa kasus yang dapat merugikan masyarakat dan kabupaten sinjai. “Besar harapan kami agar kapolres baru tidak menutup mata dan telinga atas kasus-kasus yang ada di kabupaten sinjai ini, demi terciptanya rasa nyaman dan aman bagi masyarakat kabupaten sinjai, Kami juga menegaskan, agar kapolres baru memberikan penguatan internal di kubuh polres sinjai agar tidak adanya pembiaran sistematis, atau dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal/melanggar undang-undang”. Ujar Presma UIAD Sinjai. Semoga Kapolres baru berani menunjukkan sikap tegas dan berpihak pada hukum. Ini momentum untuk membuktikan bahwa Polri hadir dan tidak tunduk pada pelaku pelanggar hukum,. tutupnya

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Opini, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Sejarah Menuntut Untuk Dituntaskan

ruminews.id – Tujuh ratus lima puluh delapan tahun Luwu berdiri bukan sekadar hitungan usia sebuah wilayah, melainkan catatan panjang tentang peradaban, martabat, dan daya tahan sebuah bangsa tua di timur Nusantara. Luwu adalah salah satu titik awal lahirnya kesadaran bernegara di kawasan Sulawesi,jauh sebelum republik ini bernama Indonesia. Delapan puluh tahun lalu, rakyat Luwu membuktikan bahwa kemerdekaan bukan hadiah, melainkan hasil perlawanan. Hari Perlawanan Rakyat Luwu adalah penanda bahwa darah, nyawa, dan harga diri pernah dipertaruhkan demi satu cita-cita: merdeka dan berdaulat atas tanah sendiri. Dalam pusaran sejarah itu, nama Andi Djemma, Datu Luwu, berdiri sebagai simbol keberanian politik dan pengorbanan elite lokal demi Republik yang baru lahir. Dalam berbagai catatan dan ingatan kolektif rakyat Luwu, tersimpan satu narasi penting: komitmen Bung Karno kepada Andi Djemma bahwa Luwu akan memperoleh perhatian dan penghormatan yang setara atas jasa dan posisinya dalam Republik. Entah dicatat secara formal atau diwariskan secara lisan, janji itu hidup sebagai kontrak moral sejarah antara pusat dan daerah, antara republik dan Luwu. Namun sejarah juga mengajarkan satu hal pahit: tidak semua janji politik tumbuh seiring waktu Hari ini, Luwu Raya dengan sumber daya alam melimpah, wilayah luas, dan kontribusi ekonomi signifikan masih berada dalam struktur administrasi yang membuat jarak antara kebijakan dan kebutuhan rakyatnya terlalu jauh. Rentang kendali pemerintahan yang panjang menciptakan ketimpangan pembangunan, keterlambatan pelayanan publik, dan minimnya ruang pengambilan keputusan yang benar-benar berpihak pada karakter lokal Luwu Raya. Secara ekonomi, Luwu Raya bukan wilayah miskin. Ia kaya nikel, pertanian, kehutanan, dan sumber daya manusia. Namun ironisnya, nilai tambah ekonomi lebih banyak mengalir keluar, sementara masyarakat lokal masih berhadapan dengan persoalan infrastruktur dasar, lapangan kerja, dan kesejahteraan yang timpang. Ini bukan semata soal emosi kedaerahan. Ini adalah masalah desain kebijakan. Pemekaran wilayah bukan tujuan akhir, melainkan instrumen rasional untuk:Memperpendek rentang kendali pemerintahan,Mempercepat distribusi anggaran dan pelayanan publik,Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan berbasis karakter lokal,Menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. Dalam banyak pengalaman nasional, daerah otonom baru yang dipersiapkan dengan matang justru menjadi lokomotif pembangunan, bukan beban negara. Mendukung pemekaran Luwu Raya bukan berarti memecah belah, justru sebaliknya; menyempurnakan janji republik. Negara yang besar bukan negara yang memusatkan segalanya, melainkan negara yang memberi ruang tumbuh bagi setiap wilayah sesuai potensinya. Luwu Raya memiliki legitimasi historis, dasar sosiologis, dan argumentasi ekonomi yang kuat. Ia bukan wilayah baru yang dipaksakan, melainkan entitas sejarah yang pernah berdiri, berdaulat, dan berkontribusi nyata bagi Indonesia. Dalam momentum Hari Jadi Luwu ke-758 dan 80 Tahun Perlawanan Rakyat Luwu, dukungan terhadap pemekaran bukanlah sikap reaktif, melainkan tindakan sadar untuk melanjutkan perjuangan dengan cara yang konstitusional dan bermartabat. Jika dahulu rakyat Luwu melawan dengan bambu runcing dan tekad, maka hari ini perjuangan itu berlanjut melalui gagasan, data, dan keberanian politik. Karena sejarah tidak pernah meminta untuk dikenang saja— sejarah menuntut untuk dituntaskan.

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Jalan Batas Luwu–Wajo Diblokade Total, Aliansi Pemuda Larompong Selatan Tegaskan Perjuangan Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, Luwu – Sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA, ruas jalan perbatasan Luwu–Wajo terblokade secara total. Aksi ini merupakan bentuk protes dan tekanan politik rakyat dalam menuntut percepatan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Melihat antusiasme dan semangat masyarakat yang begitu besar, Aliansi Pemuda Larompong Selatan menginisiasi pemblokadean penuh dengan cara mengecor dan membangun pondasi di tengah badan jalan sebagai simbol perlawanan dan keseriusan perjuangan. “Sikap ini lahir dari kegelisahan kolektif rakyat. Ini bukan sekadar aksi spontan, tetapi bentuk kesadaran bersama bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya harus dituntaskan,” ujar Ardyansyah, mantan Ketua Koordinator Komisariat UMI. Ia juga menegaskan bahwa sebagai Wija To Luwu, sudah menjadi kewajiban moral seluruh rakyat Luwu untuk mengambil peran aktif dalam perjuangan ini. “Saya mengajak seluruh rakyat Luwu untuk menuntaskan kewajiban sejarah kita, menjadikan Tanah Luwu sebagai Provinsi Luwu Raya,” tegasnya. Ardyansyah yang juga dikenal sebagai salah satu kader terbaik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Muslim Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus terlibat dan mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya hingga terwujud. Aksi pemblokadean tersebut berlangsung dalam pengawalan ketat aparat keamanan. Massa aksi menegaskan bahwa gerakan ini murni berasal dari kesadaran rakyat dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis tertentu, melainkan semata-mata demi memperjuangkan hak dan keadilan bagi masyarakat Tanah Luwu. Aliansi Pemuda Larompong Selatan menyatakan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan mendesak guna mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini dinilai terpinggirkan dalam struktur administrasi Sulawesi Selatan. Massa aksi juga menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar tidak lagi mengabaikan aspirasi rakyat Luwu Raya. Mereka menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan hingga tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya mendapatkan kepastian politik dan hukum yang jelas.

Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Sidrap

Inovasi KKN Unhas: Daun Pepaya Jadi Solusi Pakan Alternatif Ternak Unggas

ruminews.id, Sidrap – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin Gelombang 115 melaksanakan program kerja bertajuk Pemanfaatan Sumber Daya Lokal Daun Pepaya sebagai Pakan Alternatif guna Meningkatkan Produksi Ternak Unggas di Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Muh. Randhy Aditiya Toha, mahasiswa KKN Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan peternakan. Program kerja ini difokuskan pada upaya membantu masyarakat, khususnya peternak unggas, dalam menghadapi tingginya harga pakan komersial yang berdampak langsung pada meningkatnya biaya produksi. Permasalahan mahalnya pakan ternak selama ini menjadi salah satu kendala utama bagi peternak unggas di wilayah tersebut, karena biaya yang dikeluarkan sering kali tidak sebanding dengan harga jual hasil ternak. Kondisi ini mendorong perlunya inovasi dan pemanfaatan bahan lokal yang mudah diperoleh, murah, serta memiliki potensi sebagai pakan alternatif, salah satunya daun pepaya. Daun pepaya dipilih karena ketersediaannya yang melimpah di lingkungan sekitar serta kandungan nutrisi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ternak unggas. Selain itu, penggunaan daun pepaya sebagai pakan alternatif dinilai mampu menekan biaya produksi sekaligus mengurangi ketergantungan peternak terhadap pakan pabrikan. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi dan manfaat daun pepaya sebagai pakan alternatif, mulai dari kandungan gizi, cara pengolahan, hingga manfaat ekonominya. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pengolahan pakan berbahan dasar daun pepaya agar masyarakat dapat memahami tahapan pembuatan serta mengaplikasikannya secara mandiri. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya warga setempat, perangkat kelurahan, ibu-ibu PKK, serta kelompok tani. Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung, ditandai dengan keaktifan masyarakat dalam mengikuti praktik pengolahan pakan serta diskusi mengenai penerapan pakan alternatif tersebut dalam usaha peternakan unggas. Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan sumber daya lokal sebagai solusi berkelanjutan di sektor peternakan. Diharapkan, inovasi sederhana ini dapat mendorong peternak untuk lebih kreatif dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan pakan ternak. Melalui program kerja ini, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Kelurahan Duampanua mampu memanfaatkan sumber daya lokal yang ada di sekitar lingkungan mereka guna menekan biaya produksi ternak unggas. Dengan demikian, tingginya harga pakan tidak lagi menjadi hambatan utama, melainkan dapat diatasi melalui pemanfaatan potensi lokal yang tersedia secara berkelanjutan.

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Pemekaran Provinsi Luwu Raya Menggema di Hari Jadi Luwu ke-758

ruminews.id, Luwu Utara – Dari tanah tua yang menyimpan ingatan panjang peradaban, suara rakyat Luwu Raya kembali bergema. Dari Palopo hingga Luwu Timur, dari Luwu Utara hingga Luwu, masyarakat se-Tana Luwu menyatu dalam satu ikrar kolektif: menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai jalan menuju keadilan yang telah lama dinanti. Bagi masyarakat Luwu, tuntutan ini bukan sekadar persoalan batas wilayah atau administrasi pemerintahan. Ia adalah penagihan janji historis bangsa, amanah yang pernah dititipkan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma, tokoh perlawanan yang menjaga martabat Luwu dan membela kemerdekaan Indonesia. Janji itu hidup dalam ingatan kolektif rakyat dan diwariskan lintas generasi. Momentum 23 Januari menjadi ruang pertemuan antara masa lalu dan masa depan. Hari ini diperingati sebagai Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 tahun, mengenang keberanian rakyat Luwu yang bangkit melawan penjajahan demi kedaulatan dan kehormatan tanah leluhur. Di hari yang sama, Luwu juga memperingati hari jadinya yang ke-758 tahun, menandai panjangnya peradaban dan kebijaksanaan yang membentuk identitas masyarakatnya. Di tengah peringatan sarat makna itu, harapan kembali disuarakan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai ikhtiar menghadirkan keadilan yang lebih dekat, membuka jalan kesejahteraan yang merata, serta memastikan pembangunan tidak lagi terasa jauh dari denyut kehidupan rakyat. Aksi peringatan digelar di Monumen Masamba Affair, ditandai dengan penutupan jalan dan konsolidasi massa dari berbagai wilayah. Aksi ini tidak sekadar menghadirkan barikade, tetapi menjelma menjadi ruang ekspresi kolektif rakyat Luwu Raya untuk mengingat, menuntut, dan bersuara bersama. Di tengah arus massa, tarian khas daerah dipentaskan sebagai bahasa lain dari perjuangan. Gerak para penari menjadi simbol doa dan harapan tentang tanah, sejarah dan masa depan yang merekam kisah panjang perlawanan dan harga diri masyarakat Luwu. Longmarch yang digelar turut diwarnai pembentangan bendera panjang sebagai lambang persatuan rakyat se-Tana Luwu. Selain itu, sebuah spanduk panjang dibentangkan dan ditandatangani oleh masyarakat yang hadir sebagai pernyataan sikap bersama bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah suara kolektif rakyat. Aksi hari ini menegaskan bahwa perlawanan tidak selalu berwajah amarah. Di Tana Luwu, perlawanan hadir dalam bentuk budaya, simbol, dan persatuan. Di tengah peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 dan hari jadi Luwu ke-758 tahun, rakyat Luwu Raya menyampaikan pesan tegas kepada negara: keadilan dan kesejahteraan yang diperjuangkan dengan pengorbanan adalah hak yang pantas diwujudkan, bukan sekadar dikenang. Di titik lain perlawanan, Jembatan Baliase sebagai urat nadi jalur Trans Sulawesi hari ini menjadi panggung suara rakyat. Massa aksi melakukan penutupan jalan secara penuh sebagai simbol alarm keras bagi pemerintah provinsi hingga pusat. Jalan yang dibekukan sesaat itu menjadi isyarat bahwa ketimpangan pembangunan di Tana Luwu tak bisa lagi diabaikan. Dari atas jembatan, teriakan para orator menggema, menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup mata terhadap Luwu Raya, terutama dalam pendistribusian anggaran pembangunan. Ketimpangan tersebut disebut nyata terlihat pada kondisi fasilitas publik yang tertinggal, termasuk di wilayah Seko, yang hingga kini dinilai belum merasakan kehadiran negara secara utuh meski kaya sumber daya alam. Ironi itulah yang disorot massa aksi: kekayaan alam Tana Luwu terus dikeruk, sementara kesejahteraan rakyat tak kunjung sebanding. Penutupan Jembatan Baliase menjadi pesan simbolik bahwa ketika suara rakyat tak didengar, jalur utama pun harus berhenti agar negara mau menoleh dan serius menjawab tuntutan keadilan pembangunan serta aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya. Di Jembatan Bone-Bone, gema perlawanan kembali membelah udara. Massa aksi meneriakkan ironi yang selama ini menjadi realitas hidup masyarakat Luwu Raya: berdiri di samping hamparan sawit, namun tak mencicipi hasilnya; tidur di atas tanah nikel, namun tetap bergelut dengan keterbatasan. Kekayaan alam yang melimpah justru berdiri asing di tengah kehidupan rakyatnya sendiri, seolah hanya menjadi milik segelintir kepentingan yang datang dan pergi. Seruan itu menjadi penegasan bahwa sudah cukup rakyat Luwu Raya hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Massa aksi menyuarakan keyakinan bahwa masyarakat Luwu memiliki kemampuan dan kearifan untuk mengelola sumber daya alamnya secara mandiri dan berkeadilan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai jalan agar pengelolaan kekayaan alam dapat tepat sasaran mengalir kembali kepada rakyat, membuka ruang kesejahteraan, dan memutus rantai ketimpangan yang selama ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Semangat perjuangan masyarakat Luwu Raya kian terasa dalam kepalan tangan yang terangkat serempak. Kepalan itu bukan sekadar gestur, melainkan simbol tekad dan persatuan penanda bahwa rakyat Luwu Raya berdiri dalam satu barisan, membawa ingatan sejarah, luka ketimpangan, dan harapan akan masa depan yang lebih adil. Di balik kepalan tangan itu tersimpan makna perlawanan yang bermartabat dan berkesadaran. Ia mencerminkan keteguhan masyarakat Luwu Raya untuk terus menagih janji sejarah, memperjuangkan keadilan pembangunan, serta memastikan bahwa kesejahteraan kelak benar-benar lahir dari tanahnya sendiri. Dengan kepalan tangan yang sama, rakyat Luwu Raya menutup aksi hari ini dengan satu pesan tegas: perjuangan belum usai, dan suara mereka tak akan kembali dibungkam.

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pendidikan

Ini Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026

ruminews.id – Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menetapkan tiga tahapan utama seleksi dalam Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik (SBS), dan Seleksi Substansi. Berikut rincian jadwal lengkapnya: 1. Pendaftaran Seleksi 22 Januari – 23 Februari 2026 Pada tahap ini, pendaftar melakukan registrasi akun, mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai skema dan jalur beasiswa yang dipilih. Pendaftar wajib melakukan submit aplikasi untuk memperoleh kode registrasi resmi LPDP. 2. Seleksi Administrasi 24 Februari – 12 Maret 2026 LPDP melakukan verifikasi dan penilaian kelengkapan serta kesesuaian dokumen pendaftar, meliputi identitas diri, ijazah dan transkrip nilai, sertifikat bahasa, surat rekomendasi, serta dokumen pendukung lainnya. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 Maret 2026 3. Masa Pengajuan Sanggah 14 – 17 Maret 2026 Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sebagai bentuk klarifikasi atas hasil verifikasi. Sanggah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau menambah dokumen persyaratan yang telah disubmit. Pengumuman Hasil Sanggah 10 April 2026 4. Seleksi Bakat Skolastik (SBS) 15 – 28 April 2026 Peserta yang lolos administrasi mengikuti tes bakat skolastik untuk mengukur kemampuan kognitif, penalaran, dan potensi akademik. Peserta wajib mengikuti simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik 30 April 2026 5. Seleksi Substansi 4 Mei – 12 Juni 2026 Tahap akhir seleksi berupa wawancara dan penilaian substansi, meliputi komitmen kebangsaan, rencana kontribusi pasca studi, kesiapan akademik, serta kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi (Final) 22 Juni 2026 6. Periode Perkuliahan Paling cepat dimulai Juli 2026 Demikianlah informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran tahap 1 LPDP 2026. Semoga bermanfaat.  

Bone, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemuda

DPK KEPMI Bone Latenriruwa Kecam Polres Gowa, Desak Pengusutan Kasus Pencurian Motor Kader

ruminews.id – Gowa, 15 Januari 2026 – Kader DPK Latenriruwa mengalami insiden pencurian motor. Peristiwa ini menunjukkan ketidakbecusan Polres Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak berselang lama, pada 20 Januari 2026, kader kami kembali menjadi korban pencurian motor. Hal ini mencerminkan lemahnya intensitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa. Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya aksi pembusuran dan bentrokan. Kondisi ini semakin menegaskan ketidakmampuan Polres Gowa menjaga keamanan dan ketertiban. Ultimatum PTKP DPK Latenriruwa Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, PTKP DPK Latenriruwa mengambil langkah konkret: Menyampaikan ultimatum kepada Polres Gowa agar segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian motor yang melibatkan kader kami. Menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk perlawanan moral atas kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan masyarakat. Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Polres Gowa, maka DPK Latenriruwa akan melakukan langkah strategis berupa aksi demonstrasi dan menyuarakan ketidakbecusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gowa. Kami tidak akan diam melihat kader kami menjadi korban. Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat lain pun berpotensi menjadi korban berikutnya akibat kendornya sistem keamanan di Kabupaten Gowa. Ultimatum ini kami sampaikan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa keamanan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan. Tegas: PTKP DPK KEPMI BONE Latenriruwa

Scroll to Top