Author name: Muh Adri

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Politik

MAKASSAR BERGERAK: WUJUDKAN REFORMASI JILID II

Ruminews.id-Jum’at, 10 April 2026, Aliansi Gerakan Mahasiswa Syari’ah & Hukum (AGRARIA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan, dengan membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti persoalan nasional hingga isu global. Dalam aksi tersebut, massa mengusung enam poin utama tuntutan, yakni menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendorong reformasi Polri, memberikan rapor merah kepada Menteri HAM, mengevaluasi kunjungan luar negeri anggota DPR RI, mengembalikan TNI ke barak, serta mendorong Indonesia keluar dari BOP. Para demonstran menegaskan bahwa aksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aksi tersebut turut direspons oleh anggota DPRD dari Komisi E, yakni Mahmud, yang menemui massa untuk melakukan audiensi. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa AGRARIA akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada 27 April 2026. Namun demikian, Koordinator Lapangan aksi, Moh Alfa Resa, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD Sulsel yang tidak menemui massa aksi. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam menyerap aspirasi publik. Menurut Alfa, alasan ketidakhadiran pimpinan DPRD, seperti agenda rapat LKPJ maupun keterbatasan kewenangan dalam memberikan pernyataan sikap, tidak seharusnya menjadi penghalang untuk berdialog dengan masyarakat. Ia bahkan menilai sebagian anggota DPRD belum maksimal dalam menjalankan fungsi representatifnya sebagai wakil rakyat. Meski demikian, Alfa tetap memberikan apresiasi kepada sejumlah anggota DPRD yang hadir dan bersedia menemui massa aksi di tengah agenda kerja, termasuk di hari Jumat yang disebut sebagian anggota sebagai waktu bekerja dari rumah (WFH). AGRARIA berharap aksi ini tidak berhenti pada penyampaian tuntutan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh DPRD hingga ke tingkat DPR RI. Mereka menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan rakyat dan masa depan Indonesia.

Bantaeng, Nasional

Di Tengah Kelangkaan BBM, Oknum Polisi di Kab Takalar Diduga Gunakan Pertalite untuk Kendaraan Dinas

ruminews.id-Takalar 11 April 2026. Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi, khususnya Pertalite, masyarakat di Kabupaten Takalar justru dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan BBM oleh oknum aparat kepolisian. Seorang oknum anggota Polres Takalar diduga mengisi kendaraan dinas dengan BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Takalar. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, termasuk kepolisian, seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax. Peristiwa ini menuai sorotan publik, mengingat saat ini masyarakat tengah kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat pembatasan dan kelangkaan di sejumlah daerah. Banyak warga harus mengantri panjang hanya untuk mendapatkan Pertalite. “Seharusnya aparat memberi contoh yang baik serta memberikan pengawasan terhadap pendistribusian BBM. Kami masyarakat susah dapat Pertalite, tapi malah digunakan untuk kendaraan dinas,”_Rezha Rahmatullah (Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Takalar)_ujarnya. Rezha Rahmatullah menambahkan, Mengingat Indonesia adalah negara yang berpayung hukum atau negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). landasan hukum di Indonesia sebenarnya sudah komprehensif. 1. Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 (Tantang penyediaan dan distribusi BBM 2. Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 (Tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi). . Penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap tidak etis di tengah kondisi masyarakat yang sedang terdampak kelangkaan BBM bersubsidi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Takalar terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Uncategorized

Gugatan terhadap Bupati Gowa, Publik Berhak Tahu Pokok Perkaranya

Ruminews.id, Gowa – Ketika sebuah kasus perdata melibatkan seorang kepala daerah. Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, telah resmi dicatat di pengadilan (nomor 43/Pdt.P.Sgm), masyarakat seharusnya memberikan perhatian yang serius. Terlebih lagi, penggugat, Risqilah, telah mulai menempuh jalur hukum. Namun, secara ironis, inti dari gugatan masih menjadi sebuah teka-teki. Informasi yang minim, dokumen yang sulit dibaca sepenuhnya, dan kurangnya klarifikasi resmi baik dari penggugat, tergugat, maupun pengadilan menyebabkan banyak spekulasi. Di kalangan masyarakat Gowa khususnya dan secara lebih luas di Sulawesi Selatan, wajar jika muncul pertanyaan.  Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah hal ini berkaitan dengan kebijakan publik, potensi kerugian daerah, atau masalah pribadi? Kekurangan informasi dalam kasus yang melibatkan pejabat publik adalah hal yang serius. Bupati Gowa merupakan sosok yang mewakili pemerintahan daerah. Jika ia menjadi tergugat dalam suatu perkara perdata, masyarakat berhak untuk memahami apakah gugatan tersebut terkait dengan jabatannya (sebagai pejabat daerah) atau sebagai individu. Ini penting untuk menilai apakah ada kemungkinan konflik kepentingan, indikasi tindakan melawan hukum, atau bahkan penyalahgunaan kekuasaan. Sayangnya, hingga Kamis (9/4/2026), semua pihak masih diam. Pengadilan seharusnya bisa memberikan penjelasan sedikit tentang klasifikasi gugatan misalnya, apakah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, pelanggaran kontrak, atau jenis perkara lainnya tanpa perlu membuka dokumen yang bersifat rahasia. Sementara itu, pihak penggugat seharusnya tidak ragu untuk menjelaskan secara umum tentang inti gugatan kepada masyarakat, asalkan tidak mengganggu proses persidangan. Yang lebih memprihatinkan, kurangnya informasi dapat merugikan semua pihak. Bagi penggugat, spekulasi negatif dapat muncul jika publik merasa gugatannya tidak beralasan. Untuk tergugat, tanpa klarifikasi, asumsi negatif dapat merusak reputasinya. Sedangkan bagi pengadilan, ketidakjelasan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi proses hukum. Kami mendorong Pengadilan Negeri setempat untuk cepat memberikan pernyataan resmi setidaknya mengenai inti gugatan secara umum. Kami juga meminta pihak tergugat dan penggugat untuk tidak berlindung di balik ketidakjelasan informasi. Sebagai pejabat publik, Bupati Gowa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan situasi ini kepada masyarakat yang telah memilihnya. Jangan biarkan kasus nomor 43/Pdt.P.Sgm hanya menjadi sebuah misteri hukum yang menimbulkan kecemasan tanpa ada penyelesaian. Transparansi sangat penting dalam sistem peradilan yang sehat, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Masyarakat tidak hanya ingin tahu siapa yang menggugat siapa—mereka ingin memahami apa yang diperjuangkan dan apa yang dipertaruhkan.

Opini

Lapas Bukan Sarang Kendali Narkoba: Mosi HIPMA Gowa adalah Alarm yang Harus Dijawab

Penulis : Muahamad Rahid (Demisioner ketua HIPMA Gowa Koordinator Patalassang) ruminews.id-Penyalahgunaan obat terlarang di lembaga pemasyarakatan menjadi ironi yang serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Lapas seharusnya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana, namun sering kali menjadi lokasi subur untuk peredaran obat-obatan terlarang. Kenyataan ini tidak hanya merusak tujuan dari pemasyarakatan, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan, integritas petugas, serta komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba hingga ke akar permasalahan. Apabila keadaan ini dibiarkan berlanjut, maka lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi solusi untuk kejahatan narkotika, melainkan bagian dari masalah itu sendiri. Lembaga pemasyarakatan Gowa yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pemulihan justru berubah menjadi lokasi peredaran narkoba terorganisir, kondisi ini tidak hanya merusak sistem hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik yang selama ini terjaga. Pernyataan resmi dari Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) Gowa Koordinatorat Pattallassang pada Selasa, 7 April 2026 bukan sekadar kritik biasa. Pernyataan ini menjadi seruan keras yang menegaskan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Gowa, khususnya di Lapas Sungguminasa. HIPMA Gowa tidak mengajukan mosi ini secara sembarangan. Organisasi yang lahir dari intelektualitas dan kepedulian sosial ini tentu telah melakukan kajian sebelum menyampaikan adanya “indikasi kuat peredaran narkoba yang dikelola dari dalam lapas.” Pilihan kata “dikelola” menunjukkan adanya sistem yang terorganisir. Kondisi ini tidak lagi sekadar penyelundupan kecil oleh narapidana, tetapi mengarah pada jaringan yang kemungkinan melibatkan pihak lain, termasuk oknum petugas. Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana barang terlarang bisa masuk dan beredar di balik dinding tinggi dengan pengawasan ketat? Apakah sistem keamanan Lapas Sungguminasa gagal menjalankan fungsinya, atau ada pihak yang sengaja menutup mata? Jika pengendalian benar-benar berasal dari dalam, maka Lapas telah berubah fungsi secara drastis—dari benteng penegakan hukum menjadi pusat kendali kejahatan. Ini adalah ironi yang memprihatinkan. Warga Gowa, khususnya masyarakat Pattallassang, tentu merasakan kecemasan. Wilayah yang seharusnya aman bagi pertumbuhan generasi muda kini menghadapi ancaman narkoba yang justru bersumber dari institusi penegak hukum. Peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa telah merusak masa depan banyak anak bangsa. Jika sumber ancaman berasal dari dalam lapas, maka rasa aman masyarakat patut dipertanyakan. HIPMA Gowa telah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara serius. Aparat harus menindaklanjuti tuntutan tersebut, bukan sekadar melakukan investigasi formalitas. Mereka perlu melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Sungguminasa, termasuk memeriksa petugas, menelusuri riwayat kunjungan, serta mengawasi pola komunikasi narapidana dengan pihak luar. Jangan biarkan mosi ini tenggelam dalam birokrasi yang lamban. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami mendukung keberanian HIPMA Gowa. Namun, dukungan ini harus diikuti tindakan nyata dari aparat. Polres Gowa, BNNK Gowa, dan Kejaksaan perlu bergerak cepat dan transparan. Mereka harus membuka hasil penyelidikan kepada publik secara jujur. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, aparat wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, HIPMA juga harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Pada akhirnya, kebenaran harus muncul secara terang. Hentikan praktik gelap di balik jeruji. Warga Pattallassang dan seluruh Kabupaten Gowa berhak mengetahui kebenaran: apakah Lapas Sungguminasa masih menjadi tempat pembinaan bagi narapidana, atau justru berubah menjadi sarang baru mafia narkoba yang semakin licik? Waktu terus berjalan. Setiap hari tanpa tindakan memperbesar kerusakan yang mengancam generasi muda. HIPMA telah membunyikan peringatan. Kini, aparat penegak hukum harus segera bertindak.

Opini, Pemuda

Road Map KOHATI: Perlawanan dan Kemajuan Perempuan

Penulis : NurAnisa (Peserta Latihan Khusus Kohati/LKK Cabang Barru) ruminews.id-Kehadiran KOHATI dalam HMI sejatinya tidak dapat dianggap sekadar pelengkap atau hiasan struktur organisasi. KOHATI lebih merupakan representasi nyata dari perjuangan ideologis untuk menghadapi beragam tantangan zaman yang semakin rumit. Sebagai lembaga khusus, KOHATI memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong kader perempuan agar tidak hanya berperan sebagai “penonton” dalam dinamika organisasi, melainkan benar-benar menjadi aktor utama. Oleh karena itu, pentingnya adanya peta jalan sebagai panduan gerakan yang jelas, agar arah pembinaan tidak membingungkan dan benar-benar menghasilkan muslimah yang tidak hanya cerdas dalam berpikir, tetapi juga kuat dalam praktik kehidupan sehari-hari. Di dalam organisasi itu sendiri, peta jalan ini harus berfungsi sebagai semacam “rancangan besar” dalam proses perkaderan yang dapat menghidupkan kembali semangat para kader. Kita tidak dapat terus membiarkan LKK hanyalah menjadi rutinitas formal yang kurang bermakna. Pembinaan perlu dilakukan lebih mendalam, yang menyentuh realitas permasalahan perempuan saat ini. Dengan arah yang jelas, KOHATI dapat mengkombinasikan antara kecerdasan intelektual dan keterampilan nyata, sehingga kader siap memiliki “perbekalan” untuk berpartisipasi dan bersaing, bahkan mendominasi ruang diskusi yang selama ini masih didominasi oleh kaum pria. Dari segi sosial, peta jalan ini juga sangat penting untuk meruntuhkan batasan-batasan yang selama ini membatasi perempuan. KOHATI harus menjadi tempat yang aman bagi kader untuk memahami dan mengembangkan identitas mereka tanpa merasa bersalah, baik dalam konteks domestik maupun ambisi di ruang publik. Jika ini dijalankan dengan serius, mentalitas rendah diri dan fenomena “langit kaca” yang sering menghalangi perempuan dapat perlahan-lahan lenyap, digantikan dengan kesadaran penuh bahwa perempuan memiliki hak dan peran penting dalam pembangunan. Ketika melihat Indonesia secara keseluruhan, KOHATI memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penggerak perempuan di berbagai bidang. Peta jalan yang dibuat tidak hanya berfokus pada isu internal, tetapi juga harus mengarah ke luar, terutama dalam menyikapi isu-isu penting seperti kekerasan seksual, hak anak, dan ketimpangan pendidikan. KOHATI perlu hadir di ruang publik bukan hanya sebagai pengamat, tetapi juga sebagai suara perempuan yang kuat, berbasis data, dan tetap menjunjung nilai-nilai Islam yang inklusif. Selain itu, peran KOHATI juga harus meluas ke area yang lebih strategis seperti ekonomi dan politik. Kita sudah terlalu sering mendengar wacana, sekarang saatnya untuk tindakan nyata. KOHATI perlu membentuk kader perempuan yang memiliki pemahaman tentang kebijakan publik serta mandiri secara ekonomi. Karena jika perempuan kuat, maka keluarga akan kuat, dan ini akan berdampak langsung pada ketahanan bangsa. Namun, semua rencana tidak akan berarti jika hanya berhenti di atas kertas. Peta jalan ini baru akan berdampak ketika diterapkan dengan serius di semua tingkatan kepengurusan. Dibutuhkan konsistensi, keberanian untuk melakukan evaluasi, dan kemauan untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Termasuk digitalisasi gerakan ini, yang kini menjadi kebutuhan, agar ide perjuangan perempuan dapat menjangkau ruang yang lebih luas, tidak hanya terpaku pada forum-forum formal. Akhirnya, peta jalan KOHATI ini sesungguhnya adalah untuk masa depan. Di dalamnya terkandung harapan agar perempuan bisa menjadi pilar utama kemajuan bangsa. Masa depan Indonesia sangat bergantung pada seberapa jauh KOHATI dapat melaksanakan perannya sebagai “rahim intelektual.” Jika dilaksanakan dengan komitmen dan arah yang jelas, KOHATI pasti mampu mencetak perempuan-perempuan luar biasa yang tidak hanya cerdas pikirannya, tetapi juga kuat hatinya, untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Makassar, Opini, Pemerintahan

Jalan Baik Menuju TPA, Namun Sampah Tetap Tidak Tertangani

Penulis Muhamad Ringga (Ketua Dema Fakultas Dakwah UIN Alauddin Makassar) ruminews.id-Pemerintah Kota Makassar mengumumkan rencana untuk membangun infrastruktur tambahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, yang lebih dikenal sebagai TPA Antang. Anggaran yang ditetapkan cukup besar. Rp10,6 miliar untuk jalur akses menuju TPA dan Rp12,65 miliar untuk membangun area pejalan kaki. Di atas kertas, ini adalah berita yang menggembirakan. Akses yang baik dan lingkungan yang tertata sangat diperlukan. Namun, bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun harus mencium bau busuk, meminum air sumur yang tidak bersih, dan melihat tumpukan sampah yang membusuk tanpa penanganan, pertanyaan utama adalah: apakah infrastruktur fisik ini prioritas yang paling mendesak? Jangan sampai kita salah mengartikan skala prioritas. Masalah utama TPA Tamangapa bukan sekadar jalan yang berlubang atau trotoar yang belum tertata. Krisis yang sebenarnya adalah sistem pengelolaan sampah yang masih sangat sederhana, tidak adanya pengolahan air sampah yang tepat, serta metode pembuangan terbuka yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Jumlah lebih dari Rp23 miliar tersebut seharusnya memicu pertanyaan: mengapa tidak digunakan untuk membangun instalasi pengolahan air lindi yang baik, membuat tempat pembuangan sampah yang sesuai, atau mendirikan fasilitas untuk memilah dan mengolah sampah dengan cara yang terintegrasi? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TPA Tamangapa sudah berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Setiap harinya, ratusan ton sampah diterima, hanya untuk ditumpuk dan dibiarkan membusuk. Gas metana yang berpotensi ledak tidak dikelola, dan air lindi meresap ke tanah serta mencemari sungai-sungai di sekitarnya. Apabila anggaran Rp23 miliar tersebut dialokasikan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah yang mengikuti teknologi ramah lingkungan, seperti bahan bakar yang berasal dari limbah (RDF) atau pengomposan dalam skala besar, akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang jauh lebih berarti dibanding hanya memperbaiki jalan dan membuat trotoar. Bukan berarti jalan akses tidak penting. Jalan yang jelek memang menyulitkan kendaraan pengangkut sampah dan mengganggu kegiatan masyarakat di sekitar. Namun, membangun jalur pejalan kaki di sekitar TPA yang jelas bukan tempat wisata atau pusat aktivitas berjalan kaki terlihat aneh di tengah kebutuhan mendesak akan solusi untuk lingkungan. Anggaran yang sebesar itu seolah menegaskan bahwa cara kita mengelola sampah masih terfokus pada “sampah harus diangkut dan dibuang” bukan “sampah harus dikelola dan diminimalkan”. Mempercantik infrastruktur di TPA tanpa menyelesaikan masalah yang lebih mendasar hanyalah tindakan permukaan yang tidak menyembuhkan masalah serius. Lebih parah lagi, ketika ribuan warga di sekitar TPA setiap hari harus menghadapi kualitas udara yang buruk dan risiko penyakit, justru dana besar digunakan untuk hal-hal yang tidak langsung mengurangi dampak pencemaran. Keadilan lingkungan menuntut agar pemerintah bisa lebih memperhatikan suara masyarakat yang paling merasakan dampak. Mereka tidak memerlukan trotoar yang indah; mereka hanya menginginkan hak untuk bernapas dengan nyaman dan mendapatkan akses ke air bersih. Kita juga harus ingat bahwa rencana ini harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menetapkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan memperhatikan kesehatan masyarakat. Menghabiskan dana yang besar untuk infrastruktur pendukung sebelum sistem pengolahan sampah memenuhi standar justru berpotensi mempertahankan praktik pengelolaan yang tidak berkelanjutan. Sudah tiba waktunya bagi Pemerintah Kota Makassar serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tinjauan ulang terhadap pembagian anggaran ini. Jika ingin membangun jalan akses, lakukanlah dengan ukuran yang seimbang. Namun, fokus utama harus diarahkan pada: Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dapat mengolah limbah cair hingga memenuhi standar kualitas lingkungan, Penghentian sistem pembuangan terbuka dan peralihan menuju tempat pembuangan sampah yang saniter, Fasilitas pengolahan sampah terpadu yang memilah dan mengubah sampah menjadi energi atau kompos. Masyarakat dan DPRD Kota Makassar perlu berani memberikan kritik dan meminta penjelasan mengenai anggaran tersebut secara jelas. Jangan sampai uang rakyat yang besarnya sangat signifikan justru dialokasikan untuk proyek yang tidak menyelesaikan masalah utama. Membangun jalan dan trotoar memang boleh, tetapi jangan sampai itu menjadi alasan untuk terus mengabaikan tanggung jawab utama: mengelola sampah dengan baik, bukan hanya memindahkannya ke tempat pembuangan akhir dan membiarkannya mencemari lingkungan. Kami memerlukan pemimpin yang berani merombak sistem pengelolaan sampah di kota ini, bukan hanya memperbaiki penampilan luarnya. Jika tidak, anggaran lebih dari Rp23 miliar itu hanya akan menjadi biaya tinggi yang membawa kita lebih cepat menuju persoalan di TPA Tamangapa yang sudah kelebihan beban.

Makassar, Opini, Uncategorized

TPA Antang dan “Tugas Rumah” DLH yang Tak Pernah Selesai

Penulis : Alamsyah Adam (Jaklion) ketua umum MAPALASTA ruminews.id-Ada satu tugas rumah yang tidak kunjung tuntas meskipun tahun demi tahun berganti, yaitu menangani sampah di Makassar. Sepertinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar masih terjebak dalam cara-cara lama yang malah menyebabkan masalah baru. TPA Antang, yang menerapkan metode pembuangan terbuka, bukan solusi lagi, melainkan bom waktu lingkungan yang setiap harinya meracuni tanah, air, dan udara di sekitar. Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar (DLH) tidak pernah usai. Masalah yang paling jelas terlihat adalah cara pengolahan yang masih sangat sederhana. TPA Antang tetap memakai sistem pembuangan terbuka, yakni membuang sampah tanpa proses pengolahan yang memadai. Sampah yang membusuk menghasilkan lindi (air sampah) yang meresap ke tanah dan mencemari air permukaan, serta gas metana yang tidak terkelola dengan baik. Warga sekitar TPA Antang telah lama mengeluhkan bau busuk dan pencemaran pada sumur air mereka. Keluhan ini adalah bukti dari ketidakberhasilan dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang seharusnya menjadi perhatian utama DLH. Selain itu, tidak ada inovasi yang berarti dalam sistem pengurangan sampah dari sumbernya. Selama ini, dana dan perhatian lebih banyak diberikan untuk operasional truk sampah yang mengangkut dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke TPA, tanpa ada perkembangan program bank sampah, pengolahan kompos berskala besar, atau fasilitas Material Recovery Facility (MRF) yang memadai. Akibatnya, sampah organik yang seharusnya bisa diolah menjadi kompos tercampur dengan sampah plastik dan limbah, yang mempercepat penumpukan di TPA. Padahal, jika pemisahan dan pengolahan dilakukan dengan serius dari awal, masa pakai TPA Antang dapat diperpanjang dan dampak pencemaran bisa dikurangi. Masalah ini juga memperlihatkan kurangnya koordinasi dan implementasi kebijakan yang efektif. Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengelolaan Sampah sudah ada, namun penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah sembarangan atau warga yang tidak memilah sampah hampir tidak terlihat. Seolah-olah, DLH hanya berfungsi sebagai “petugas kebersihan” yang sibuk memindahkan sampah dari kota ke TPA, bukan sebagai pengelola lingkungan yang memiliki visi. Setelah TPA Antang dinyatakan kelebihan kapasitas beberapa tahun lalu, seharusnya itu menjadi peringatan untuk segera beralih ke sistem sanitary landfill dengan instalasi pengolahan lindi (IPAL) yang modern serta pembangkit listrik dari sampah (PLTSa). Namun, sampai saat ini, langkah tersebut masih terasa tidak maksimal. Kita tidak bisa terus menerus menyalahkan masyarakat atas ketidakdisiplinan dalam membuang sampah jika infrastruktur dan regulasi dari pemerintah daerah sendiri masih kurang menunjukkan komitmen yang kuat. Masyarakat memerlukan contoh dan fasilitas. Jika TPA, yang merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah, dikelola dengan cara kuno yang kotor dan tidak berkelanjutan, bagaimana kita bisa berharap untuk memiliki lingkungan yang bersih dan sehat? Saatnya Kepala DLH dan Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah berani untuk melakukan perubahan. Tidak ada lagi alasan tentang keterbatasan anggaran ketika dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan akan menimbulkan biaya yang jauh lebih besar di masa depan. TPA Antang perlu segera diperbarui dengan teknologi pengolahan yang modern. Selain itu, perlu ada program pemisahan sampah secara besar-besaran, mulai dari rumah tangga hingga pasar tradisional, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Warga Makassar memiliki hak untuk tidak tinggal di kawasan yang terganggu oleh bau sampah dan pencemaran air. Ini adalah saat yang ideal bagi DLH untuk membuktikan bahwa mereka dapat memimpin perubahan dalam pengelolaan limbah, bukan hanya sebagai instansi yang pasif di depan tumpukan sampah di TPA Antang. Jika bukan sekarang, kapan lagi?

Nasional, Opini, Pemerintahan

Pemerintah dan Fakta dan Versi yang Berseberangan: Pemilik Dapur:

Penulis: Dudi Kamaruddin (Kabit Informasih Dan Komunikasi Cabang Gowa Raya) ruminews.id, Gowa –  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai respons dari negara untuk menghadapi masalah klasik bangsa: gizi yang buruk dan stunting. Di atas kertas, program ini terlihat menjanjikan bertujuan mulia dan strategis dalam dampaknya. Namun, kenyataan di lapangan seringkali menceritakan hal yang berbeda. Terdapat ketegangan antara pemerintah sebagai penyusun kebijakan dan pemilik dapur yang bertindak sebagai pelaksana teknis. Ketika distribusi makanan terhambat, kualitas menurun, atau anggaran tidak lancar, pertanyaan yang muncul selalu sama: siapa yang bertanggung jawab? Menyalahkan pemerintah sepenuhnya tidaklah adil, tetapi membebaskannya dari tanggung jawab pun salah. Pemerintah memiliki kontrol atas desain sistem, peraturan, hingga aliran dana. Ketika proses pencairan anggaran terlambat, standar harga yang tidak realistis, atau perubahan aturan tanpa kepastian, maka fondasi program sudah ragu sejak awal. Dalam situasi seperti itu, kegagalan di tingkat dapur tidak hanya bisa disalahkan kepada pelaksana, tetapi juga mencerminkan sistem yang belum sepenuhnya matang. Di sisi lain, pemilik dapur juga tidak bisa lepas dari kesalahan. Di beberapa kesempatan, masalah yang muncul bukan disebabkan oleh sistem yang buruk, melainkan karena kapasitas pelaksana yang kurang. Manajemen yang buruk, pengorbanan kualitas demi efisiensi, dan kurangnya transparansi dalam pelaporan menjadi isu serius. Hal yang lebih disayangkan, ada pihak yang tetap meneruskan kontrak meski menyadari kapasitasnya terbatas. Pada titik ini, profesionalitas dan integritas menjadi sangat penting. Diskusi mengenai siapa yang paling bersalah sebenarnya tidak membawa program ini ke arah yang positif. Fokus pada saling menyalahkan justru mengaburkan isu utama: bagaimana memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi dengan layak dan tepat waktu. MBG bukan hanya proyek administratif, tetapi juga investasi untuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, langkah yang diperlukan bukan hanya evaluasi, tetapi perbaikan menyeluruh. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem berfungsi realistis dan responsif—dari pencairan dana yang tepat waktu, penetapan harga yang wajar, hingga pendampingan teknis yang berkelanjutan. Di sisi lain, pemilik dapur perlu bersikap profesional: transparan, jujur mengenai kapasitas, dan konsisten dalam menjaga kualitas. Lebih dari segalanya, kedua pihak harus bergerak dari hubungan yang kaku dan transaksional ke arah kemitraan yang lebih kolaboratif. Komunikasi dua arah, solusi masalah yang cepat, serta keterbukaan untuk evaluasi menjadi hal yang sangat penting. Tanpa itu, program sebesar apa pun akan selalu terjebak oleh konflik yang berulang. Pada akhirnya, MBG bukan hanya tentang pemerintah atau pemilik dapur. Ini tentang tanggung jawab bersama terhadap generasi mendatang. Jika kedua pihak terus menerus mencari sasaran empuk, maka yang menjadi korban bukan hanya program itu sendiri, tetapi juga masa depan anak-anak di Indonesia.

Makassar, Nasional, Pemuda

Green Diplomacy Network Jajaki Konjen Australia di Makassar, Bangun Potensi Kolaborasi Energi Terbarukan ditengah Krisis Energi

ruminews.id,MAKASSAR, 31 Maret 2026 – Lembaga swadaya masyarakat Green Diplomacy Network (GDN) melakukan kunjungan audiensi strategis ke Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Makassar guna menjajaki peluang kolaborasi di sektor lingkungan dan transisi energi. Pertemuan ini menandai langkah awal sinergi antara gerakan pemuda lokal dengan mitra internasional untuk mewujudkan masa depan hijau di wilayah Indonesia Timur. Delegasi GDN dipimpin langsung oleh Muh. Zulhamdi Suhafid selaku Founder sekaligus Direktur Eksekutif, didampingi oleh tiga anggota inti organisasi. Kehadiran mereka diterima dengan hangat oleh Alex Stephens, Pimpinan Konsul-Jenderal Australia di Makassar, serta Lulu A. Purnamasari, Manajer Hubungan Publik dan Riset Konjen Australia. Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen bersama untuk mendorong percepatan transisi energi, dengan menempatkan generasi muda sebagai aktor utama penggerak perubahan. Alex Stephens menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif GDN yang berfokus pada diplomasi lingkungan. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Green Diplomacy Network. Lembaga ini memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis dalam membangun dan memperkuat diplomasi hijau, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan sekaligus peluang lingkungan yang besar,” ujar Alex Stephens. Mitigasi Krisis Energi: Dari Rumah ke Rumah Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah rencana aksi nyata GDN dalam menghadapi gejolak energi global. Muh. Zulhamdi Suhafid memaparkan bahwa GDN akan menginisiasi program Transisi Energi dari Rumah ke Rumah. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi energi di tengah ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah dan ancaman penutupan Selat Hormuz yang berdampak pada rantai pasok energi dunia. Program ini bertujuan mengedukasi masyarakat untuk mulai beralih ke sumber energi mandiri dan terbarukan guna memperkuat ketahanan energi di tingkat akar rumput. Peningkatan Kapasitas Melalui Diplomacy School Selain aksi lapangan, GDN juga mengumumkan rencana pelaksanaan “Diplomacy School“. Program ini dirancang sebagai wadah peningkatan kapasitas (upgrading) bagi pemuda dan mahasiswa di Indonesia Timur agar memiliki keterampilan diplomasi yang mumpuni dalam memperjuangkan isu-isu lingkungan di kancah internasional. “Kami ingin memastikan pemuda di Indonesia Timur tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi diplomat hijau yang mampu bernegosiasi dan membawa solusi nyata bagi krisis iklim. Sinergi dengan Konjen Australia diharapkan dapat membuka akses pengetahuan dan jaringan yang lebih luas bagi kawan-kawan pemuda dan mahasiswa,” tegas Muh. Zulhamdi Suhafid. Pertemuan ini ditutup dengan kesepahaman untuk terus menjalin komunikasi intensif guna menyelaraskan program-program lingkungan Australia di Indonesia dengan inisiatif lokal yang digerakkan oleh GDN.

Daerah, Pendidikan

Pemkab Gowa Gandeng ICATT Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

ruminews.id, GOWA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menekan buta huruf Al-Qur’an melalui program Ayo Mengaji terus ditunjukkan dengan melibatkan berbagai elemen strategis, termasuk cendekiawan hingga organisasi keagamaan. Hal tersebut diungkapkan, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat menghadiri Musyawarah Besar dan Halal bi Halal Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah (ICATT) Indonesia, di Hotel UIN Makassar, Sabtu (28/3). “Di Kabupaten Gowa kami melaksanakan program Ayo Mengaji. Kami berkomitmen bahwa untuk menghasilkan SDM yang baik harus dimulai dengan pembiasaan diri mengaji bagi anak sebelum pembelajaran dimulai,” ungkapnya Dirinya menyebut, program ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan angka buta huruf sekaligus memperkuat karakter generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual dan spiritual. “Kami mengajak ICATT untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak dan integritas yang kuat,” tambah Talenrang. Selain itu, Husniah membuka peluang kolaborasi dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui pelatihan, seminar, penguatan literasi keislaman, serta pembinaan generasi muda di Kabupaten Gowa. “Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan para cendekiawan akan menjadi kekuatan besar dalam membangun daerah yang maju, religius, dan berdaya saing,” jelasnya. Sementara Ketua Umum ICATT, Prof. Dr. Andi Aderus, menyampaikan kesiapan organisasinya untuk mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan dan pembinaan keagamaan. “Kami siap bersinergi dan membantu program Pemerintah Kabupaten Gowa khususnya di bidang pendidikan, termasuk jika terdapat rencana pengembangan pesantren di wilayah tersebut maka tenaga pengajar itu bisa dari ICATT,” pungkasnya. (NH)

Scroll to Top