Author name: Iman Amirullah

Daerah, Politik, Yogyakarta

Kritik Tajam Sri Sultan soal Menu MBG: Harga Harus Transparan dan Gizi Terjamin

Ruminews.id, Yogyakarta – Keluhan masyarakat terkait menu Makan Bergizi Gratis atau MBG selama Ramadan terus bermunculan dan kini mendapat perhatian langsung dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sejumlah warga menilai isi paket makanan yang dibagikan tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan sehingga memicu pertanyaan dan ketidaknyamanan di tengah publik. Sri Sultan menegaskan program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia telah meminta Sekretaris Daerah DIY untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan MBG agar dilakukan pembenahan terutama terkait komposisi menu dan transparansi harga setiap item makanan. “Saya sudah minta Sekda untuk memanggil penanggungjawab MBG, karena ada yang protes untuk materinya [menu] kurang pas,” ujar Sri Sultan pada Kamis (26/2). Menurut Sri Sultan, persoalan utama pada silang sengkarut masalah MBG bukan hanya pada isi menu yang dinilai kurang memadai tetapi juga pada ketidakjelasan rincian anggaran. Ia menekankan pentingnya keterbukaan harga agar masyarakat mengetahui secara pasti nilai dari setiap komponen makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. “Misalnya dikasih pisang, harganya berapa. Sehingga clear. Sehingga jangan ada lagi pertanyaan yang bagi semua pihak tidak nyaman,” tegasnya. Kritik Sultan tersebut muncul setelah paket MBG di sejumlah wilayah DIY diprotes karena dianggap terlalu sederhana dan belum mencerminkan standar gizi yang layak. Beberapa laporan menyebutkan paket hanya berisi roti, kurma, dan susu kotak tanpa tambahan sumber protein yang lebih mengenyangkan dan bernutrisi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa tujuan utama program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi anak anak terutama selama Ramadan belum sepenuhnya tercapai. Sejumlah pihak juga mempertanyakan apakah anggaran yang tersedia benar benar digunakan secara efektif sesuai peruntukannya. Sri Sultan dengan tegas memberikan penekanan kuat bahwa kekacauan dalam pelaksanaan MBG tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Transparansi harga dan evaluasi kualitas menu menjadi langkah penting agar program berjalan sesuai harapan serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Kritik datang pula dari aktivis feminis, yang juga Direktur Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah. Zakiyah mendesak agar program MBG segera dihentikan karena dianggap amburadul dan terkesan dipaksakan pelaksanaannya tanpa perencanaan matang. Zakiyah, yang juga seorang advokat menyoroti adanya ketidaksesuaian justru dalam tata Kelola program. Ia mempertanyakan mengapa peran sentral dalam urusan makan justru didominasi oleh pihak militer, bukan oleh ahli gizi yang seharusnya berada di garda terdepan. “Stop kegiatan yang amburadul dan terkesan dipaksakan. Kalau kita bicara soal makanan, seharusnya yang paling depan adalah ahli gizi, tetapi dalam MBG ini yang paling depan adalah tentara,” tegas ibu empat anak ini, menunjukkan adanya salah prioritas dalam eksekusi program. Derasnya kritik tajam dari masyarakat sipil serta arahan tegas dari Sri Sultan Hamengkubuwono X diharapkan menjadi titik perbaikan bagi pelaksanaan MBG di Yogyakarta. Sehingga manfaat dari program ini benar benar dapat dirasakan oleh para penerima manfaat dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Nasional

Try Sutrisno Tutup Usia, Kiprah Panglima ABRI, Wakil Presiden, hingga Politisi Era Reformasi

Ruminews.id, Jakarta — Indonesia kembali berduka. Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Senin pagi, 2 Maret 2026, di usia 90 tahun. Jenderal TNI Purnawirawan tersebut mengembuskan napas terakhirnya pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam sekaligus mengenang jejak panjang pengabdiannya bagi bangsa, baik di dunia militer maupun politik nasional. Lahir di Surabaya pada 15 November 1935, Try Sutrisno meniti karier dari seorang perwira muda TNI Angkatan Darat hingga mencapai posisi tertinggi dalam struktur militer. Ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Panglima Kodam, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Karier militernya dikenal solid dan disiplin, membentuk citranya sebagai sosok pemimpin yang tegas, disiplin dan berdedikasi tinggi dalam penciptaan stabilitas nasional. Puncak pengabdiannya di pemerintahan terjadi ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilihnya sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998, mendampingi Presiden Soeharto. Dalam masa jabatan tersebut, Try Sutrisno berperan dalam berbagai agenda pemerintahan di era Orde Baru, terutama dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan negara menjelang periode reformasi. Selepas tidak lagi menjabat sebagai wakil presiden, Try Sutrisno tetap aktif di dunia politik. Pasca reformasi, Try bersama beberapa jenderal ABRI lain seperti Edi Sudrajad membentuk organisasi kemasyarakatan Gerakan Keadilan dan Persatuan Bangsa (GKPB) pada tahun 1998. Ormas ini yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan menyatakan berpisah dari Golkar karena dianggap kurang mengakomodir kepentingan purnawirawan serta kurang cekatan dalam menghadapi tuntutan reformasi. Try Sutrisno terus membersamai partai yang ia dirikan tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina meski menghadapi berbagai dinamika politik. Selain berpolitik, ia juga tercatat sebagai Ketua Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) hingga 2003 serta diberikan amang sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila periode 2022–2027. Terakhir, ia merupakan inisiator dan penandatangan deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterlibatannya dalam partai politik dan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa pengabdiannya tidak berhenti setelah purna tugas dari jabatan kenegaraan. Try Sutrisno tetap menjadi figur yang disegani di kalangan militer maupun sipil, terutama dalam diskursus tentang kebangsaan, pertahanan, dan persatuan nasional. Kabar wafatnya Try Sutrisno segera memicu gelombang ucapan belasungkawa dari berbagai tokoh nasional, pejabat negara, hingga masyarakat luas. Banyak yang mengenang almarhum sebagai sosok yang sederhana, loyal terhadap negara, dan konsisten menjaga nilai-nilai persatuan. Perjalanan hidup Try Sutrisno, dari prajurit TNI, Panglima ABRI, Wakil Presiden Republik Indonesia, hingga tokoh partai politik mencerminkan dedikasi panjang dalam lintas era sejarah Indonesia. Namanya akan selalu tercatat sebagai bagian dari perjalanan bangsa, terutama dalam fase penting menjelang dan memasuki masa reformasi.

Daerah, Gunungkidul, Politik

DPRD Gunungkidul Bahas Tiga Raperda Prioritas pada Triwulan I 2026

Ruminews.id, Gunungkidul — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas pada triwulan pertama 2026. Pembahasan ini menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Ketua DPRD Gunungkidul yang juga politisi kawakan PDI Perjuangan, Endang Sri Sumiyartini menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang disusun untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan responsif sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah, perlindungan warga, serta pertumbuhan ekonomi lokal. Adapun tiga Raperda yang mulai dibahas meliputi: Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9/2019 tentang PDAM Tirta Handayani Dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan, perwakilan fraksi-fraksi DPRD Gunungkidul turut memberikan pandangan awal terhadap ketiga Raperda tersebut. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan dengan sejumlah catatan dan masukan agar substansi aturan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Endang Sri Sumiyartini menegaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman materi oleh alat kelengkapan dewan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan ketertiban di Kabupaten Gunungkidul. Pembahasan tiga Raperda ini menjadi langkah awal DPRD Gunungkidul dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2026, dengan komitmen menghadirkan kebijakan yang solutif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Internasional, Politik

Profil Ayatollah Alireza Arafi, Nahkoda Baru Iran Pengganti Khomenei

Ruminews.id, Teheran — Nama Ayatollah Alireza Arafi mendadak menjadi sorotan dunia setelah pemerintah Iran menunjuknya sebagai anggota Dewan Kepemimpinan Sementara menyusul gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan pada akhir Februari 2026. Penunjukan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional Republik Islam Iran untuk mengisi kekosongan jabatan tertinggi negara dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah situasi politik dan keamanan yang memanas. Dewan Kepemimpinan Sementara ini dibentuk untuk menjalankan kewenangan Pemimpin Tertinggi hingga Majelis Para Ahli dapat menetapkan sosok pengganti secara definitif. Dalam struktur ketatanegaraan Iran, Majelis Para Ahli merupakan lembaga negara tertinggi yang berisi para ulama yang dianggap memiliki kapabilitas dalam berbagai bidang seperti fiqih, hadits, tafsir, hingga ekonomi-politik dan tata pemerintahan. Lembaga ini memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih dan mengawasi Pemimpin Tertinggi. Selain Arafi, dewan tersebut juga diisi oleh Presiden Masoud Pezeshkian dan Ketua Mahkamah Agung Iran Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, yang secara kolektif memimpin negara selama masa transisi ini. Alireza Arafi bukan sosok baru dalam lingkaran elite kekuasaan Iran. Lahir pada 1959 di Meybod, Provinsi Yazd, ia dikenal sebagai ulama senior dengan pengaruh kuat di bidang pendidikan agama dan politik keislaman Iran. Sejak 2019, Arafi menjadi anggota Dewan Garda Konstitusi, lembaga strategis yang berperan menyaring kandidat pemilu dan memastikan undang-undang selaras dengan konstitusi serta prinsip syariat. Ia juga merupakan anggota Majelis Para Ahli sejak 2022, memperkuat posisinya dalam struktur penentu suksesi kepemimpinan tertinggi negara. Di luar peran politiknya, Arafi lama memimpin jaringan akademia dan lembaga pendidikan agama nasional serta pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Al-Mustafa Internasional, institusi pendidikan Islam yang memiliki jaringan global. Ia juga dikenal sebagai imam salat Jumat di Kota Qom, pusat studi dan otoritas keagamaan Syiah di Iran. Kombinasi pengalaman di bidang pendidikan, keagamaan, dan politik membuatnya dipandang sebagai salah satu arsitek penting dalam konsolidasi kekuatan ulama di pemerintahan Iran. Gugurnya Ali Khamenei, yang telah memimpin Iran selama nyaris empat dekade sejak 1989, menjadi momen paling menentukan dalam politik Iran modern. Transisi ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan juga ujian bagi stabilitas sistem teokrasi Iran di tengah tekanan geopolitik yang meningkat di kawasan Timur Tengah. Dengan masuknya Alireza Arafi ke dalam Dewan Kepemimpinan Sementara, banyak pengamat menilai Iran berupaya menjaga kesinambungan ideologis sekaligus memastikan proses suksesi berjalan sesuai konstitusi. Kini, perhatian tertuju pada Majelis Para Ahli yang akan menentukan siapa Pemimpin Tertinggi Iran berikutnya. Sementara proses itu berlangsung, Dewan Kepemimpinan Sementara, termasuk Ayatollah Alireza Arafi memegang tanggung jawab besar menjaga stabilitas politik, keamanan nasional, dan arah kebijakan strategis negara di tengah sorotan dunia internasional.

Internasional, Politik

Tasnim Klaim Ayatollah Ali Khamenei Gugur di Kediamannya saat Serangan, Bantah Isu Bersembunyi di Bunker

Ruminews.id, Teheran – Pada 28 Februari 2026, Iran menjadi target serangan udara dan rudal skala besar oleh militer gabungan Amerika Serikat dan Israel. Operasi ini bagian dari kampanye militer yang lebih luas, yang menurut sejumlah laporan disebut sebagai Operation Epic Fury atau Operation Roaring Lion. Serangan ini menargetkan sejumlah lokasi strategis di Teheran serta infrastruktur militer Iran. Dilansir Al-Jazeera, pemerintah Iran menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari atas wafatnya Khamenei. Konfirmasi itu turut disampaikan kantor berita Tasnim dan Fars News Agency pada Minggu (1/3). Fars melaporkan keputusan penetapan masa berkabung diambil tidak lama setelah pengumuman resmi kematian Khamenei kepada publik. Laporan intelejen serta media-media Israel menyatakan bahwa Khomeini tewas di dalam bunker persembunyiannya bersama keluarga dan beberapa jenderal loyalisnya. Meski begitu, kantor berita Tasnim membantah klaim tersebut serta menegaskan bahwa Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei, gugur di tempat kerjanya pada Sabtu (28/2) dini hari. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Khamenei wafat ketika sedang menjalankan tugas di kediamannya yang juga menjadi kantor pribadinya saat terjadi serangan yang menghantam kawasan pusat kepemimpinan. Menurut Tasnim, serangan brutal itu terjadi pada jam-jam pertama Sabtu (28/2) pagi dimana Ayatollah Khamenei tengah berada di ruang kerjanya untuk menjalankan tanggung jawab kenegaraan hingga detik terakhir sebelum dinyatakan gugur. Tasnim menegaskan bahwa Khamenei tidak berada di lokasi persembunyian atau bunker bawah tanah sebagaimana yang sebelumnya diklaim sejumlah media yang disebut berafiliasi dengan Israel. Laporan itu menyebut isu bunker sebagai bagian dari perang psikologis untuk membangun persepsi bahwa Pemimpin Revolusi bersembunyi karena takut terhadap ancaman pembunuhan. Dalam pernyataannya, Tasnim menggambarkan wafatnya Khamenei di tempat tugas sebagai bukti bahwa ia tetap berdiri di garis depan tanggung jawabnya. Sosoknya digambarkan sebagai pemimpin yang tidak meninggalkan pusat kepemimpinan meskipun berada dalam situasi penuh tekanan dan ancaman keamanan. Isu mengenai keberadaan Ayatollah Khamenei memang sempat menjadi sorotan ketika ketegangan kawasan meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah media asing sebelumnya melaporkan bahwa pengamanan terhadap pemimpin tertinggi Iran diperketat, termasuk kemungkinan penggunaan fasilitas perlindungan bawah tanah. Namun laporan Tasnim secara tegas membantah spekulasi tersebut. Hingga kini, belum ada rincian resmi dari otoritas Iran mengenai kronologi lengkap serangan maupun jumlah korban yang jatuh dalam operasi tersebut. Situasi di kawasan masih berkembang dan memicu kekhawatiran akan eskalasi konflik yang lebih luas di Timur Tengah.Publik diimbau untuk menyikapi informasi yang beredar dengan kehati-hatian di tengah situasi geopolitik yang sensitif dan dinamis.

Ekonomi, Nasional, Opini

Pak Menteri, Membatasi Minimarket Demi Koperasi Bukan Solusi Bijak

Ruminews.id, Yogyakarta – Wacana penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digagas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melalui wacana penghentian izin pembukaan bisnis minimarket di pedesaan menuai kontroversi. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat sedang rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12 November 2025 silam (Kompas.com, 2026). Pernyataan mengenai kemungkinan menghentikan operasional atau ekspansi minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret ketika koperasi desa sudah berjalan memunculkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan ekonomi kita. Di satu sisi, pemerintah ingin membangun kemandirian desa dan memastikan perputaran uang tidak keluar ke korporasi besar. Namun di sisi lain, gagasan membatasi bahkan melarang pelaku usaha tertentu menimbulkan kekhawatiran tentang makin besarnya intervensi negara dalam ruang ekonomi warga. Dari sudut pandang mazhab ekonomi libertarian, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan koperasi itu sendiri. Koperasi adalah bentuk usaha yang sah dan bahkan dalam banyak kasus lahir dari semangat gotong royong serta partisipasi sukarela. Yang menjadi soal adalah ketika negara tidak hanya mendorong koperasi, tetapi juga secara aktif membatasi pesaingnya. Prinsip dasar libertarian menempatkan kebebasan individu dan kebebasan berkontrak sebagai fondasi masyarakat yang makmur. Selama suatu usaha tidak melanggar hak orang lain dan beroperasi sesuai hukum, maka ia berhak hadir dan bersaing secara bebas dan terbuka di pasar. Milton Friedman menegaskan bahwa kebebasan ekonomi merupakan prasyarat penting bagi kebebasan secara umum dan pembatasan terhadap pilihan ekonomi warga pada akhirnya mempersempit ruang kebebasan itu sendiri (Friedman, 1962). Larangan atau pembatasan minimarket atas nama perlindungan koperasi berisiko menciptakan distorsi pasar. Persaingan yang sehat justru mendorong efisiensi harga, kualitas layanan, dan inovasi. Jika koperasi desa mampu menawarkan harga yang lebih bersaing, pelayanan yang lebih ramah, atau sistem distribusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, masyarakat akan memilihnya secara sukarela. Sebaliknya, jika warga tetap memilih minimarket modern, itu pun merupakan ekspresi preferensi yang tidak boleh diremehkan. Begawan ekonomi libertarian lain, Friedrich Hayek mengingatkan bahwa informasi tentang kebutuhan dan preferensi tersebar di antara individu dalam masyarakat, dan mekanisme pasar adalah cara paling efektif untuk mengoordinasikan informasi tersebut (Hayek, 1945). Ketika negara mencoba menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh beroperasi, ia pada dasarnya menggantikan keputusan jutaan individu dengan keputusan segelintir pejabat. Ada pula risiko munculnya ketergantungan pada proteksi. Koperasi yang tumbuh karena dilindungi dari persaingan mungkin tidak terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola. Dalam jangka panjang, proteksionisme justru bisa melemahkan daya saing lembaga itu sendiri. Sejarah kebijakan ekonomi di berbagai negara dan rezim menunjukkan bahwa pembatasan yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok tertentu sering kali berujung pada inefisiensi dan beban biaya yang akhirnya ditanggung konsumen. Peter Boettke menekankan bahwa tatanan pasar yang terbuka memungkinkan proses penemuan yang berkelanjutan, di mana pelaku usaha belajar dari kegagalan dan keberhasilan tanpa perlu diarahkan secara sentralistik (Boettke, 2018). Pendekatan yang lebih selaras dengan prinsip kebebasan adalah menciptakan lapangan bermain yang adil. Negara dapat membantu koperasi desa melalui penyederhanaan perizinan, pelatihan manajemen, akses informasi, dan kepastian hukum. Namun, bantuan itu sebaiknya tidak berbentuk pembatasan terhadap pesaing. Jika minimarket besar dianggap terlalu dominan, solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki regulasi persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan, bukan dengan menutup pintu bagi pelaku usaha tertentu sejak awal. Kita juga perlu mengingat bahwa masyarakat desa bukanlah entitas pasif yang harus selalu diarahkan. Mereka adalah individu individu rasional yang mampu menilai mana layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Mengurangi pilihan yang tersedia di pasar justru dapat merugikan warga desa sendiri, terutama dalam hal akses terhadap barang yang lebih murah atau lebih beragam. Dalam kerangka libertarian, tugas negara adalah melindungi hak milik, menegakkan kontrak, dan memastikan tidak ada penipuan atau kekerasan, bukan menentukan model bisnis mana yang pantas bertahan. Mendorong koperasi desa tentu merupakan tujuan yang baik jika dilakukan melalui partisipasi sukarela dan inovasi nyata. Namun, menjadikan koperasi sebagai alasan untuk menyingkirkan minimarket berpotensi menciptakan bentuk baru intervensi yang tidak kalah problematik dari dominasi korporasi yang ingin dikritik. Ekonomi yang sehat bukanlah ekonomi yang diatur dengan larangan selektif, melainkan ekonomi yang memberi ruang bagi berbagai model usaha untuk tumbuh dan diuji oleh pilihan konsumen. Jika pemerintah sungguh ingin melihat desa mandiri dan sejahtera, maka jalan yang lebih konsisten adalah memperluas kebebasan berusaha, bukan mempersempitnya. Dalam iklim kompetisi yang terbuka, koperasi yang kuat akan lahir bukan karena dilindungi dari persaingan, melainkan karena mampu menjawab kebutuhan warganya dengan lebih baik daripada siapa pun. Referensi Boettke, P. J. 2018. “The False Promise of Socialism and The Road to Serfdom”. Great Thinkers in Economics, F. A. Hayek, chapter 6, pages 141-157, Palgrave Macmillan. Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press. Hayek, F. A. (1945). The use of Knowledge in Society. American Economic Review, 35(4), 519-530. Kompas.com. (2026). “Mendes: Kalau Koperasi Desa Sudah Jalan, Minimarket Harus Stop, Kekayaannya Terlalu!”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/21224431/mendes-kalau-koperasi-desa-sudah-jalan-minimarket-harus-stop-kekayaannya, pada 25 Februari 2026, pukul 19.30 WIB. Penulis: Iman Amirullah merupakan Research and Advocacy Officer Beranda Migran dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025.

Internasional, Politik

Ahlulbait Indonesia Kecam Serangan Militer AS dan Israel ke Iran: Ancaman bagi Ketertiban Dunia

Ruminews.id, Jakarta – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ahlulbait Indonesia (ABI) melalui Siaran Pers Dewan Pengurus Pusat ABI secara tegas mengecam serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran pada 28 Februari 2026. Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan pada 28 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP ABI, Ustadz Zahir Yahya, Organisasi masyarakat keagamaan ini menyebut aksi militer tersebut sebagai langkah yang berbahaya dan berpotensi mengguncang stabilitas internasional. Menurut ABI, serangan tanpa mandat jelas dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau dasar hukum internasional yang sah merupakan pelanggaran prinsip hukum internasional dan dapat merusak tatanan global yang selama ini dibangun berdasarkan aturan (rules-based international order). “Penggunaan kekuatan militer terhadap negara berdaulat tanpa mandat PBB merupakan preseden berbahaya yang mengancam ketertiban dunia,” tegas ABI dalam siaran persnya. Risiko Konflik Meluas dan Dampak Global ABI mengingatkan bahwa eskalasi militer seperti ini tidak hanya berdampak pada kawasan Timur Tengah saja, tetapi juga berpotensi mengguncang keamanan energi global, lalu lintas perdagangan internasional, serta hubungan diplomatik lintas negara. ABI menilai keputusan militer yang diambil tanpa pengawasan legislatif yang jelas juga dapat melemahkan prinsip akuntabilitas demokratis, membuka ruang eskalasi yang tidak terkendali, dan memicu konflik yang lebih luas. Seruan ABI ke PBB dan Pemerintah Indonesia Dalam pernyataannya, ABI mendorong beberapa langkah penting yang harus ditempuh segera. Yaitu mendesak PBB segera menggelar sidang darurat Dewan Keamanan guna menghentikan eskalasi konflik melalui jalur diplomatik. Mendesak AS dan Israel menghentikan penggunaan kekuatan militer, serta mengupayakan solusi damai. Selanjutnya, ABI juga Mendorong DPR RI agar dapat memainkan peran aktif dalam diplomasi parlemen serta pengawasan kebijakan luar negeri Indonesia. Serta mengajak Pemerintah Indonesia mengambil posisi tegas dalam forum internasional seperti OKI, Gerakan Non-Blok, dan PBB. ABI menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menolak penjajahan dan segala bentuk agresi yang melanggar hak kedaulatan bangsa, serta menempatkan prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan sebagai pedoman utama kebijakan luar negeri. Solidaritas untuk Kedaulatan dan Perdamaian Tidak hanya cukup disitu, ABI juga menyatakan solidaritas terhadap hak setiap negara untuk mempertahankan kedaulatannya menurut prinsip self-defense dalam hukum internasional, serta menolak dominasi militer atau tekanan yang mengedepankan kekuatan militer dan senjata. “Perang bukan instrumen kebijakan yang sah dalam tatanan dunia modern, dan hukum internasional tidak boleh tunduk pada logika kekuatan militer,” tegas ABI di akhir siaran persnya.

Daerah, Pemerintahan

MPBI DIY Dukung Mogok Kerja Buruh PT Taru Martani Yogyakarta 10–12 Maret 2026

Ruminews.id, Yogyakarta – MPBI DIY mendukung penuh rencana mogok kerja buruh PT Taru Martani Yogyakarta pada 10–12 Maret 2026. Dukungan terhadap mogok kerja PT Taru Martani ini disampaikan menyusul belum dijalankannya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh manajemen serta mandeknya perundingan bipartit antara serikat pekerja dan perusahaan. Aksi mogok kerja buruh PT Taru Martani di Yogyakarta tersebut disebut sebagai langkah konstitusional pekerja dalam memperjuangkan hak normatif dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa mogok kerja adalah hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang. Ia menekankan, selama dilaksanakan secara sah, tertib, dan damai, aksi tersebut tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. “Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Sepanjang dijalankan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban, itu sah dan harus dihormati,” tegas Irsad dalam konferensi pers di Kantor DPD KSPSI DIY, Kamis (26/2/2026). Putusan PHI Belum Dijankan, Perundingan Bipartit Mandek   MPBI DIY menilai rencana mogok kerja PT Taru Martani bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Aksi ini merupakan akumulasi dari persoalan hubungan industrial yang tak kunjung diselesaikan. Beberapa isu krusial yang menjadi pemicu di antaranya adalah mandeknya perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tentang pembebasan tugas pekerja. Selain itu, manajemen perusahaan dinilai belum menjalankan Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk. Putusan tersebut berkaitan dengan perselisihan kepentingan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk kewajiban perusahaan membantu pemotongan iuran serikat pekerja serta penerapan struktur dan skala upah. Bagi MPBI DIY, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tidak bisa dianggap persoalan sepele. Hal itu dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak kepercayaan dalam hubungan industrial. “Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan harus berpijak pada dialog yang setara dan kepatuhan terhadap hukum. Putusan pengadilan wajib dijalankan, bukan diabaikan,” ujar Irsad. Mogok Kerja Dijadwalkan 10–12 Maret 2026   Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja NIBA – SPSI PT Taru Martani telah secara resmi melayangkan pemberitahuan mogok kerja. Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 10–12 Maret 2026, pukul 07.00–15.30 WIB di lingkungan perusahaan. Serikat pekerja menyebut keputusan ini diambil setelah upaya perundingan tidak menghasilkan kesepakatan. Mereka menegaskan, langkah mogok kerja merupakan bentuk tekanan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap manajemen segera menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang serius dan konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan,” dalam pernyataan PUK Federasi Serikat Pekerja NIBA – SPSI PT Taru Martani. Desakan untuk Manajemen dan Pemerintah Daerah   MPBI DIY mendesak manajemen PT Taru Martani untuk tidak menunda lagi pelaksanaan kewajiban sesuai putusan PHI dan isi PKB. MPBI yang merupakan perkumpulan puluhan serikat buruh dari berbagai sektor, organisasi mahasiswa, LSM, serta organisasi rakyat akar rumput di DIY ini juga mendesak pemerintah daerah serta instansi ketenagakerjaan turun tangan secara aktif untuk memastikan penyelesaian berjalan adil dan transparan. Bagi para pekerja, kepastian hukum dan pelaksanaan PKB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut hak, kesejahteraan, dan martabat kerja. Jika ruang dialog terus buntu, aksi mogok kerja menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan dalam sistem hubungan industrial yang diatur undang-undang. Rencana mogok kerja PT Taru Martani pun kini menjadi perhatian publik di Yogyakarta, sekaligus ujian bagi komitmen perusahaan dalam menghormati hukum dan membangun hubungan industrial yang sehat.

Hukum, Makassar, Pemerintahan

Sinergi Pemkot dan Kepolisian, Polemik Pasar Butung Ditarget Tuntas Secara Hukum

ruminews.id, Makassar – Upaya penyelesaian polemik pengelolaan Pasar Butung terus dimatangkan Pemerintah Kota Makassar. Sebelum dikelola oleh Perumda pasar, maka duduk bersama pihak penegak hukum. Tak sekadar wacana, langkah konkret kini ditempuh dengan membangun sinergi lintas sektor guna memastikan proses transisi berjalan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum. Bertempat di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepolisian untuk membahas langkah strategis pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo agar dapat dikelola secara resmi oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti. Turut hadir pula Kabag Hukum Pemkot Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat, serta jajaran direksi Perumda Pasar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pertemuan ini, untuk menyatukan persepsi terkait proses pelaksanaan pengelolaan Pasar Butung. “Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” jelasnya. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah hukum, administrasi, serta pengamanan di lapangan guna menghindari potensi gesekan. Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pasar yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang maupun masyarakat luas. Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan polemik yang selama ini bergulir dapat segera menemukan titik terang. Sekaligus memastikan Pasar Butung dikelola secara sah di bawah kewenangan pemerintah daerah demi kepastian hukum dan stabilitas aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurut Appi, pembahasan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, komunikasi dan pertemuan telah beberapa kali digelar. Termasuk koordinasi langsung dengan Kapolres Pelabuhan Makassar guna memastikan kejelasan alur dan langkah yang akan ditempuh pemerintah. “Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” ujarnya. Munafri menjelaskan, hasil rapat koordinasi ini, diharapkan menjadi landasan bersama dalam menangani polemik yang ada. Sehingga, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Ini akan menjadi hasil meeting yang bisa menjadi landasan kita untuk menangani kasus ini seperti apa, jadi duduk bersama,” tuturnya. “Sehingga tidak ada kesalahan administrasi, tidak ada salah kaprah di dalamnya, dan tidak ada perbuatan yang bisa merugikan salah satu pihak,” lanjutnya. Ia menekankan, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Karena itu, dialog terbuka dan mediasi dinilai menjadi kunci penyelesaian. Menurutnya, perbedaan sudut pandang yang ada harus dimediasi dengan baik agar pemerintah dapat mengambil posisi secara tepat dan bertanggung jawab. Persoalan ini punya sisi perbedaan sudut pandang yang memang harus dimediasi dengan baik, sehingga Pemerintah Kota mampu memposisikan diri pada kondisi ini. “Ketika kondisi tertentu di dalamnya, kami juga harus mampu mempertanggungjawabkannya sebagai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota,” jelasnya. Munafri juga menyampaikan harapannya agar Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak koperasi yang terlibat, sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi. “Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak Koperasi supaya semua bisa terbuka,” imbuh Appi. “Saya berharap bisa mengatur waktu kapan kita sepakat duduk sama-sama lagi untuk memastikan alur diskusinya,” tambah Appi, menutup rapat koordinasi. (*)

Hukum, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka

ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan Hari Migran Internasional 2025 di Yogyakarta menjadi ruang penting bagi pekerja migran, purna pekerja migran, penyintas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta organisasi masyarakat sipil untuk menyuarakan persoalan nyata yang terus mereka hadapi. Pada 21 Desember 2025 lalu, forum Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema Desak Negara Memenuhi Perlindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran digelar di sebuah rumah makan sederhana di kawasan Banguntapan, Bantul. Forum yang diinisiasi oleh Beranda Migran bersama Mitra Wacana dan Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) ini tidak dimaksudkan sebagai peringatan simbolik semata. Lebih dari itu, ruang ini menjadi tempat berbagi pengalaman sekaligus evaluasi bersama atas praktik perlindungan pekerja migran yang dinilai masih jauh dari memadai. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping sepakat bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan. Dalam diskusi tersebut, Direktur Beranda Migran, Hanindya Cristy, mengkritisi arah kebijakan pemerintah yang masih menempatkan pekerja migran sebagai bagian dari strategi ekspor tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan yang berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan devisa negara kerap mengabaikan pemenuhan hak pekerja migran, mulai dari masa persiapan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, hingga fase purna migrasi. “Model ini cenderung melihat pekerja migran sebagai komoditas atau mesin penghasil uang, bukan sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan,” ujar Hanindya dalam paparannya. Kritik tersebut diperkuat oleh pengalaman langsung para peserta forum. Seorang mantan pekerja migran berinisial ‘I’ menceritakan kisahnya bersama sejumlah rekan yang berhasil melarikan diri dari perusahaan penipuan daring di Kamboja. Ketika mereka mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk meminta bantuan, proses administrasi yang berbelit justru membuat mereka harus menanggung biaya hidup sendiri selama menunggu pemulangan. Di saat yang sama, ancaman dari jaringan kriminal masih membayangi karena mereka telah masuk dalam daftar hitam kelompok tersebut. Cerita serupa datang dari seorang pekerja migran perempuan asal Yogyakarta yang direkrut melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan bahwa upayanya untuk mendapatkan bantuan pemulangan terhambat karena status keberangkatannya dianggap tidak resmi. “Saya tidak punya uang untuk pulang dan akhirnya harus meminta bantuan keluarga untuk membeli tiket,” tuturnya setelah kembali ke Indonesia. Setibanya di tanah air, ia memang memperoleh layanan rehabilitasi dari dinas sosial setempat. Namun, proses hukum atas kasus yang dialaminya nyaris tidak berjalan karena peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bagi para peserta forum dan organisasi pendamping, kisah-kisah tersebut bukanlah kasus terpisah, melainkan gambaran dari persoalan yang bersifat sistemik. Pekerja migran—baik di sektor domestik maupun internasional—menghadapi risiko berlapis, mulai dari eksploitasi kerja, tekanan psikologis, hingga jerat TPPO. Risiko ini semakin besar bagi mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau informal, sementara mekanisme perlindungan yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan pekerja migran dan korban TPPO telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Regulasi tersebut mewajibkan negara melakukan pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Namun, para narasumber menilai bahwa implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kebutuhan riil yang dihadapi pekerja migran, baik saat berada di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia. Selain perlindungan hukum, isu kesiapan sebelum keberangkatan juga menjadi sorotan. Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya pemahaman pekerja migran terhadap kontrak kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta risiko migrasi. Minimnya informasi sejak tahap perekrutan membuat banyak pekerja migran berada dalam posisi rentan dan sulit mengambil keputusan yang aman. Diskusi dalam Rembug Migran memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat dipersempit hanya pada aspek ekonomi atau tenaga kerja semata. Isu ini bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, perlindungan sosial, dan akses terhadap keadilan. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping menemukan benang merah yang sama: negara perlu hadir secara lebih nyata, terstruktur, dan responsif, mulai dari pembaruan kebijakan, percepatan pendampingan hukum, hingga penguatan koordinasi antar instansi. Sebagai penutup, Rembug Migran di Yogyakarta menjadi cermin kondisi pekerja migran Indonesia pada 2025. Sebuah potret ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata yang dialami oleh para pekerja migran di lapangan. Forum ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran dan purna migran masih membutuhkan penguatan serius dari berbagai sisi agar hak-hak mereka tidak lagi sekadar janji, melainkan benar-benar terjamin. Penulis: Iman Amirullah

Scroll to Top