Author name: Fikri Haikal

Opini

Era Prabowo–Gibran: Mencuci Piring Warisan Utang dan Kebijakan SDA

ruminews.id – Pergantian kepemimpinan nasional selalu membawa harapan baru. Namun, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memulai dari ruang kosong. Mereka mewarisi beban besar: utang luar negeri yang menumpuk, kebijakan sumber daya alam (SDA) yang masih didominasi asing, serta struktur ekonomi yang rapuh. Istilah “mencuci piring” terasa tepat. Piring itu berisi sisa kebijakan sejak era Soekarno hingga Jokowi yang belum selesai dibereskan. Dari Soekarno ke Soeharto: Utang dan Ketergantungan Soekarno ingin Indonesia mandiri lewat gagasan berdikari. Namun, proyek mercusuar dan konfrontasi luar negeri membuat beban fiskal berat. Tahun 1965, inflasi menembus 650%. Utang ke Soviet dan Barat menumpuk. Soeharto kemudian masuk dengan resep stabilitas politik dan bantuan Barat. IGGI dan Paris Club menjadi penopang utama. Ekonomi memang tumbuh, tetapi SDA dikuasai asing melalui kontrak karya jangka panjang. Indonesia masuk perangkap ketergantungan utang sekaligus ketergantungan investasi asing. Era Reformasi : Transisi Tanpa Fondasi Kuat Habibie berfokus pada restrukturisasi pasca-krisis 1998. Gus Dur dan Megawati melanjutkan, tetapi utang luar negeri tetap berat. UU Migas dan UU Penanaman Modal justru semakin membuka peluang investor asing. Era SBY: Disiplin Fiskal, Hilirisasi Setengah Hati SBY berhasil menurunkan rasio utang dari 56% ke 24% PDB. Kredit Usaha Rakyat (KUR) lahir, Indonesia kembali ke investment grade, dan pertumbuhan stabil di kisaran 6%. Namun, hilirisasi SDA berjalan lambat. UU Minerba 2009 memang mewajibkan divestasi saham asing dan pengolahan di dalam negeri, tetapi implementasinya minim. Indonesia masih mengandalkan ekspor mentah seperti batubara, sawit, dan karet. Era Jokowi: Infrastruktur dan Hilirisasi, tapi Utang Melonjak Jokowi mengambil langkah berani dengan hilirisasi nikel sejak 2020. Indonesia berhasil memaksa investasi smelter masuk, mayoritas dari Tiongkok. Namun, kepemilikan asing tetap dominan. Negara lebih banyak mendapat pajak dan royalti, sementara keuntungan besar dinikmati korporasi luar. Utang luar negeri naik tajam. Dari Rp2.604 triliun (2014) melonjak menjadi lebih dari Rp7.800 triliun (2024). Infrastruktur memang berkembang pesat, tetapi sebagian besar dibiayai utang. Prabowo–Gibran : Jalan Panjang Cuci Piring Kini, Prabowo–Gibran harus menyelesaikan tiga persoalan besar: Utang luar negeri. Bunga dan cicilannya menggerus ruang fiskal. Tanpa restrukturisasi, APBN bisa tersandera. SDA strategis. Meski hilirisasi berjalan, kepemilikan asing masih kuat. Divestasi harus ditegakkan sesuai UU Minerba. Ekonomi rakyat. Pertumbuhan belum berpihak ke UMKM, koperasi, dan sektor produksi lokal. Apa yang bisa dilakukan? Audit dan restrukturisasi utang luar negeri. Mendorong BUMN dan swasta nasional jadi pemain utama hilirisasi SDA. Perluas akses pembiayaan rakyat, bukan sekadar bansos. Ubah pola pembangunan infrastruktur, lebih banyak lewat public-private partnership agar tidak menambah beban utang. Penutup Sejarah panjang ekonomi Indonesia menunjukkan satu pola berulang: utang luar negeri menumpuk, SDA dikendalikan asing, dan rakyat hanya penonton. SBY disiplin menekan utang, tetapi lemah di industrialisasi. Jokowi berani hilirisasi, tetapi dengan harga utang yang mahal. Kini, Prabowo–Gibran memegang kendali. Mereka harus berani “mencuci piring” warisan panjang ini. Jika berhasil mengembalikan kendali SDA kepada bangsa sendiri, menurunkan ketergantungan pada utang, dan menumbuhkan ekonomi rakyat, maka sejarah akan mencatat: untuk pertama kalinya Indonesia benar-benar berdiri di atas kaki sendiri.

Opini

PBB-P2 Bone: Pajak atau Pemerasan Legal? Ketika Target PAD Mengalahkan Akal Sehat

ruminews.id – Gelombang penolakan PBB-P2 di Bone bukan sekadar riuh demonstrasi. Ini adalah alarm moral tentang bagaimana kekuasaan memandang warganya, apakah sebagai subjek yang perlu dilibatkan, atau sekadar angka yang harus “menutup target” pendapatan. Ketika pajak yang seharusnya lahir dari kontrak sosial, Namun hal itu justru ditetapkan tanpa kejelasan metodologi, minim sosialisasi, dan lemah pengawasan, maka kepercayaan publik runtuh lebih dulu daripada angka realisasi PAD. Faktanya, Pansus DPRD Bone menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 dengan catatan tidak ada kenaikan PBB-P2 serta merekomendasikan penarikan SPPT dan kaji ulang. Namun di saat yang sama, target PAD 2025 disebut dipatok Rp490 miliar, yang bahkan oleh sebagian anggota Pansus sendiri dinilai tidak realistis dan berisiko kembali mendorong kebijakan pajak yang membebani. Kontradiksi inilah yang membuat publik bertanya: catatan “tanpa kenaikan PBB-P2” itu sungguh menjadi pagar kebijakan, atau sekadar kalimat penenang sesaat? Sehari sebelumnya, DPRD sempat menahan persetujuan RPJMD dengan alasan penyesuaian PBB-P2 sekitar 65% dinilai tanpa kajian memadai dan minim koordinasi. Catatan BPK terkait pengelolaan pendapatan, piutang PBB-P2, dan pungutan yang tidak disetorkan juga disinggung, hal itu menandakan problem tata kelola yang belum rapi. Di ruang informasi publik, narasi pun saling bertabrakan. Ada pemberitaan yang menyebut Pansus mengetok palu setuju kenaikan PBB-P2 karena target PAD melonjak; keesokan harinya dibantah oleh pimpinan Pansus yang menegaskan tidak ada anggota Pansus yang setuju kenaikandan yang disetujui adalah RPJMD dengan catatan. Kebingungan informasi seperti ini adalah gejala “defisit transparansi” yang justru memperlebar jarak pemerintah dengan rakyat. Di lapangan, Aliansi Rakyat Bone Bersatu meminta audit ulang SPPT PBB-P2 dan imbauan penundaan pembayaran sampai kebijakan dibuka seterang-terangnya. Hal tersebut merupakan sebuah sikap defensif masyarakat ketika keadilan prosedural (keterbukaan data NJOP, ZNT, dan metode penilaian) tidak dirasakan. Pada level nasional, Mendagri telah meminta kepala daerah menunda atau mencabut kebijakan kenaikan tarif/NJOP yang memberatkan dan mengkoordinasikan dulu perubahan kebijakan pajak dengan Kemendagri. Ini menegaskan bahwa legitimasi fiskal daerah tidak boleh melampaui asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Secara normatif, UU 1/2022 (HKPD) memang memberi kewenangan pajak ke daerah, dan PP 35/2023 mengatur teknis penyesuaian NJOP. Tapi kewenangan tanpa etika kebijakan hanya menjadikan pajak sebagai instrumen koersif, bukan gotong royong fiskal. Penegasan Mendagri agar kebijakan sensitif seperti PBB-P2 mempertimbangkan kondisi sosial- ekonomi adalah pengingat bahwa hukum pajak berdiri di atas kontrak sosial, bukan sekadar ayat normatif. Mengapa kebijakan ini problematik? Pertama, rasionalitas kebijakan lemah. Target PAD yang melompat jauh dari tren realisasi historis berpotensi “memaksa” instrumen pajak bekerja di luar daya dukung ekonomi warga. Ketika asumsi fiskal tidak realistis, instrumenpemungutan cenderung dipelintir agar mengejar angka, bukan keadilan. Pansus sendiri mengakui problem rasionalitas target tersebut. Kedua, akuntabilitas teknis rapuh. Indikasi penetapan yang tidak ditopang kajian memadai, peraturan kepala daerah yang dipertanyakan, hingga catatan BPK tentang piutang dan pungutan menunjukkan rantai pengawasan yang longgar. Dalam teori keadilan fiskal, ketidakpastian prosedural sama merusaknya dengan beban tarif yang keduanya menggerus trust. Ketiga, komunikasi publik buruk. Narasi resmi yang berubah-ubah dari setuju, tidak setuju, dan setuju dengan catatan, sehingga hal itu menciptakan “kebisingan kebijakan” yang memantik resistensi. Kepercayaan publik itu mahal, dan ia menuntut data, dialog, dan konsistensi, bukan sekadar klarifikasi. Keempat, beban dialihkan ke rakyat. Ketika tata kelola pendapatan daerah belum rapi, menaikkan PBB-P2 adalah jalan pintas paling mudah sekaligus paling tidak adil. Pemerintah daerah seharusnya menutup kebocoran, memperbaiki basis data, dan memperluas ekstensifikasi sebelum menyentuh tarif. Itulah makna prioritas etika fiskal dengan benahi pemerintahannya dulu, baru minta lebih dari rakyat. PBB-P2 dan moralitas kekuasaan Pajak bukan hanya soal angka, tapi peristiwa etis. PBB-P2 mengambil sebagian nilai dari tempat manusia berteduh yaitu tanah dan rumah. Karena itu, adab kebijakan menuntut metodologi yang transparan, partisipasi bermakna, dan pengawasan ketat. Tanpa ketiganya, pajak berubah dari sarana solidaritas menjadi instrumen pengambilalihan paksa. Bila DPRD benar “menolak kenaikan” namun mengesahkan RPJMD dengan target PAD agresif, maka DPRD sekadar mencari aman secara retoris dengan memasang rem tangan di lisan, sambil menekan pedal gas di dokumen perencanaan. Konsekuensinya, beban operasional tetap berpotensi jatuh ke rakyat, entah lewat revisi Perbup, penyesuaian NJOP, atau razia ekstensifikasi tanpa pembenahan data. DPRD tidak bisa sekadar memberi catatan politis; DPRD wajib memastikan mekanisme pengaman (guardrails) yang operasional, terukur, dan diawasi publik. Apa yang seharusnya dilakukan? Tarik dan audit terbuka SPPT bermasalah dengan membuka data NJOP, ZNT, pendekatan penilaian per-kelurahan/desa, beri akses audit masyarakat dan kampus. Ini sejalan dengan rekomendasi Pansus dan tuntutan warga. Bekukan kebijakan PBB-P2 2025 yang memberatkan selama audit berlangsung, merujuk arahan Mendagri agar setiap penyesuaian signifikan ditunda/dievaluasi dan dikoordinasikan dengan Kemendagri. Sertakan klausul eksplisit dalam RPJMD dan Perkada: “tanpa kenaikan tarif PBB-P2 dan/atau penyesuaian NJOP yang menambah beban bersih wajib pajak sebelum audit independen dan konsultasi publik tuntas. Perbaiki tata kelola PAD: tuntaskan rekomendasi BPK atas piutang, pencatatan, dan pungutan; lacak kebocoran sebelum minta kenaikan. Posko keberatan & pengukuran ulang di setiap kecamatan, dengan batas waktu dan standar layanan (SLA) yang jelas, serta penghapusan denda atas SPPT yang keliru. Ubah strategi PAD dari “tarif first” ke “basis first” dengan pemutakhiran data objek pajak,integrasi NIK-NIB-PBB, penertiban objek tidur, dan pelayanan daring yang memudahkan, bukan menekan. RDPU terbuka berkala antara Pemkab, DPRD, akademisi, dan aliansi warga atau Aktivis Mahasiswa daerah untuk mengevaluasi progres audit koreksi basis data, dan skema kompensasi bagi kelompok rentan (lansia, lahan non-produktif). Keadilan dulu, baru angka. Kenaikan PBB-P2 bukan sekadar kalkulasi fiskal, namun ia ujian apakah negara yang dalam manifestasi pemerintah daerah masih menghormati martabat warganya. Jika pemerintah kabupaten tergesa mengandalkan PBB-P2 untuk menutup ambisi PAD, sementara DPRD berlindung di balik “catatan” tanpa memastikan pagar kebijakan yang tegas, maka rakyatlah yang kembali menanggung risiko. Kami dari KEPMI Bone Kecamatan Bengo menegaskan: benahi tata kelola dan pengawasan lebih dulu, tarik dan audit SPPT, tunda penyesuaian yang memberatkan, cantumkan larangan eksplisit dalam dokumen perencanaan, dan libatkan publik secara bermakna. Itulah jalan etis agar pajak kembali menjadi gotong royong, bukan penindasan yang dipoles regulasi. Dan kepada para wakil rakyat, keberpihakan bukan diucapkan ataupun sekedar klarifikasi, melainkan dituliskan menjadi norma operasional serta diawasi pelaksanaannya, setia sampai akhir periode, bukan hanya sampai riuh massa reda. Karena keadilan fiskal bukan retorika tetapi ia adalah praktek keseharian kekuasaan.

Opini

Penguatan Ekonomi dan Demokrasi, Jalan Kita Sebagai Orang Muda

ruminews.id, Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, bagi saya bukan sekadar laporan tahunan. Itu adalah seruan kebangsaan bahwa masa depan Indonesia hanya bisa dijaga dengan memperkuat ekonomi dan demokrasi sebagai dua pilar utama bangsa. Seruan tersebut mengingatkan pada pemikiran Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail. Mereka menegaskan bahwa sebuah bangsa gagal bukan karena miskin sumber daya, melainkan karena rapuhnya institusi ekonomi dan politik. Sebaliknya, bangsa yang berhasil adalah bangsa yang mampu memperkuat institusinya sehingga adil, inklusif, dan berpihak kepada rakyat banyak. Karena itu, ketika Presiden menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945, berbicara tentang koperasi desa, program Makan Bergizi Gratis, hingga reformasi hukum, sesungguhnya beliau sedang menekankan hal yang sama. Institusi yang tangguh adalah syarat mutlak bagi kemajuan bangsa. Generasi Penentu Bukan Penonton Pertanyaan penting bagi kita sebagai orang muda adalah apakah kita akan memilih menjadi penonton yang hanya menyimak arah kebijakan atau berani menjadi penentu yang ikut mewarnai perjalanan bangsa. Stigma bahwa anak muda apatis terhadap politik hari ini kian terbantahkan. Sekolah politik dan pelatihan kepemimpinan selalu dipenuhi pendaftar. Banyak anak muda dari berbagai latar belakang mulai berani masuk ke gelanggang politik praktis. Fakta ini menunjukkan kesadaran baru bahwa politik bukan kata kotor, melainkan jalan pengabdian. Tantangannya adalah bagaimana energi besar itu diarahkan pada agenda yang benar. Ekonomi digital tidak boleh hanya menjadi ajang monopoli. Koperasi desa harus kembali hidup sebagai sarana pemberdayaan rakyat. Hilirisasi sumber daya alam harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat kecil, bukan hanya korporasi besar. Begitu pula demokrasi. Kita tidak boleh membiarkannya layu dalam budaya transaksional. Demokrasi harus dihidupkan dengan partisipasi aktif, gagasan segar, dan pengawasan kritis. Delapan Puluh Tahun Merdeka Jalan Kita Bersama Tahun ini Indonesia merayakan delapan puluh tahun kemerdekaan. Delapan dekade lalu para pendiri bangsa memperjuangkan kemerdekaan dengan darah dan air mata. Hari ini tugas kita bukan lagi mengangkat senjata, melainkan memastikan kemerdekaan itu benar-benar bermakna. Kemerdekaan sejati adalah ketika bangsa ini berdaulat atas kekayaannya sendiri, berdiri tegak dengan sistem politik yang adil, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sebagai Komandan TKN Fanta Prabowo–Gibran, saya merasakan betul bagaimana energi orang muda yang berbondong-bondong ingin terlibat dalam politik dan pembangunan. Itu menjadi modal besar untuk mengawal agenda Presiden agar ekonomi semakin berdaulat dan demokrasi semakin kuat. Presiden sudah memberi arah dengan jelas, ekonomi yang berdaulat dan demokrasi yang kokoh. Acemoglu dan Robinson sudah memberi teori bahwa institusi yang tangguh adalah kuncinya. Kini giliran kita sebagai orang muda untuk menjawab panggilan sejarah. Sejarah selalu memberi pilihan yang sederhana tetapi menentukan. Menjadi penonton hanya membuat bangsa ini terus digerakkan oleh segelintir orang. Menjadi penentu membuka jalan agar Indonesia benar-benar sampai pada keadilan, kesejahteraan, dan kejayaan di tahun 2045. Saya yakin generasi muda Indonesia tidak ditakdirkan untuk menonton. Kita ditakdirkan untuk menentukan. Dan kepemimpinan Prabowo–Gibran adalah bukti nyata bahwa estafet lintas generasi bisa berpadu, pengalaman dan kebijaksanaan bertemu dengan energi dan kreativitas. Inilah momentum kita, orang muda, untuk ikut menulis sejarah bersama.

Daerah, Kesehatan, Makassar, Uncategorized

Balita Positif DBD di Bara-Baraya Timur, Sekum HMI Makassar Timur Kritik Lambannya Penanganan Kesehatan

‎ ruminews.id, ‎Makassar – Di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, suara kritis terhadap kinerja pemerintah kembali mencuat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur menyoroti keluhan warga Bara-Baraya Timur yang merasa diabaikan setelah laporan fogging sejak 3 Agustus 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti. ‎ ‎Warga bernama Nafiatul Amalia S.S., M.Hum, yang juga ibu rumah tangga di Kelurahan Bara-Baraya, mengaku kecewa karena laporan sejak 3 Agustus 2025 tak kunjung ditindaklanjuti meski sudah melampirkan hasil laboratorium bahwa terdapat warga yang positif Demam Berdarah Dengue (DBD). ‎ ‎Sekretaris Umum HMI Makassar Timur, Rendi Pratama, menyebut kondisi ini sebagai cermin lemahnya pelayanan publik di tingkat dasar. ‎ ‎“Di momen kemerdekaan ini, kita seharusnya merdeka dari penyakit dan rasa takut akibat kelalaian pemerintah. Sayangnya, laporan warga yang menyangkut nyawa anak-anak masih dipandang sebelah mata. Kemerdekaan mestinya juga berarti adanya jaminan hak kesehatan dan pelayanan publik yang cepat dan tepat,” tegasnya, Minggu (17/8). ‎ ‎Ia menambahkan, apatisme birokrasi terlihat dari lambannya respon pihak kelurahan meski warga sudah menyampaikan keluhan disertai bukti hasil lab. ‎ ‎“Ironis, di satu sisi kita merayakan kemerdekaan, tetapi di sisi lain masyarakat masih terjajah oleh birokrasi yang lamban dan tidak peka. Bahkan komunikasi warga diabaikan begitu saja, ini sangat mengecewakan,” ujarnya. ‎ ‎Sekretaris Umum HMI Makassar Timur, Rendi Pratama, menilai kondisi ini sebagai bentuk abai pemerintah kelurahan terhadap keselamatan masyarakat. ‎ ‎“Ini masalah nyawa, bukan sekadar administrasi. Laporan sudah masuk sejak awal Agustus dan ada bukti hasil lab pasien yang terjangkit DBD, tetapi respon dari pihak kelurahan sangat lamban. Ini mencerminkan rendahnya sense of crisis dalam pelayanan publik,” tegasnya. ‎ ‎Ia juga menyoroti pernyataan warga yang menyebut pihak kelurahan tidak serius menanggapi laporan masyarakat, bahkan melalui komunikasi WhatsApp. ‎ ‎“Masyarakat sudah frustrasi karena keluhan mereka tidak digubris. Ironisnya, sering kita dengar soal keluhan keterlambatan gaji pegawai, tetapi komitmen pelayanan publik justru jauh dari kata maksimal. Ada ketimpangan antara hak yang dituntut dan kewajiban yang dijalankan,” sambungnya. ‎ ‎Lebih lanjut, Sekum HMI Makassar Timur menegaskan bahwa kasus pasien balita bernama Dhafin Nufail (2) yang dinyatakan positif DBD sejak 1 Agustus 2025 seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah kelurahan dan puskesmas untuk segera bertindak. ‎ ‎“Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak. Fogging adalah langkah darurat yang bisa menekan penyebaran virus dengue. Keterlambatan seperti ini sama saja membiarkan potensi wabah semakin meluas,” jelasnya. ‎ ‎HMI Makassar Timur mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja aparat di tingkat kelurahan maupun puskesmas. ‎ ‎“Kalau pelayanan publik di tingkat dasar saja sudah abai, maka wibawa pemerintah di mata rakyat akan terus tergerus. HMI akan terus mengawal persoalan ini, termasuk menyiapkan langkah aksi jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat,” tutupnya.

Uncategorized

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

ruminews.id, Jakarta, 17 Agustus 2025 – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk membangun Indonesia yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing global. Salah satu aspek penting yang kini menjadi perhatian adalah peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai pondasi pembangunan manusia dan keberlanjutan industri. Menteri Ketenagakerjaan RI dalam sambutannya menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, budaya K3 harus ditanamkan sebagai nilai kebangsaan yang mengakar di seluruh sektor. “Menurut SULHADRIAN selaku ketua FPK3 SULSEL (forum pemerhati keselamatan, kesehatan, kerja) Kita ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan SDM unggul. Untuk itu, setiap pekerja harus mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Momentum 80 tahun Indonesia merdeka ini menjadi titik pengingat bahwa K3 adalah hak dasar pekerja yang wajib kita jaga bersama,” ujarnya. SULHADRIAN juga menegaskan Data terbaru menunjukkan bahwa penerapan K3 yang baik terbukti meningkatkan produktivitas, mengurangi kerugian akibat kecelakaan, serta memperkuat daya saing perusahaan di tingkat global. Dengan demikian, K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang berkelanjutan. Berbagai kegiatan memperingati HUT ke-80 RI di sejumlah daerah juga mengangkat tema “Kerja Merdeka, Selamat, dan Sejahtera” dengan lomba edukasi K3, apel keselamatan kerja, hingga kampanye kreatif di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan bisa diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap keselamatan sesama. “Mari kita isi kemerdekaan dengan menjaga keselamatan diri, rekan kerja, dan lingkungan. Dengan budaya K3 yang kuat, Indonesia bukan hanya merdeka secara politik, tetapi juga merdeka dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tutup SULHADRIAN selaku ketua FPK3 sulsel (forum pemerhati keselamatan, kesehatan, kerja)

Opini

Merdeka Bukanlah Keadaan, Melainkan Perjalanan

‎ruminews.id, Bendera itu berkibar lagi, Sang Saka Merah Putih. Di langit Agustus yang penuh pucat, ia melambung seperti janji tua yang terus diulang, dirapalkan berulang. ‎Merah dan putih. Dua warna yang menjadi mantra, menjadi nyanyian, menjadi nisan bagi banyak mimpi. Tahun ini, genap 80 kali ia berkibar, menantang angin dan waktu. Di bawahnya, kita berdiri atau duduk. Atau lalu-lalang seperti biasa. Apakah arti sebuah upacara bagi yang lelah berupaya? Pertanyaan ini menggantung, lebih pekat dari asap knalpot yang lalu lalang di luar gedung formal. ‎ ‎Di jalan-jalan, kemeriahan terpampang. Umbul-umbul berwarna-warni, spanduk ucapan selamat, lampu berkedap-kedip. Semuanya mengejar kesemarakan. Tapi di balik riuhnya semarak, terdengar bising luapan amarah dan kesadaran, tepatnya di Pati. Imbas dari kelakuan Bupati Sudewo dengan angkuhnya, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 250%. ‎ ‎Warga Pati bukan tak kenal luka dan tak pernah marah, mereka mewarisi DNA perlawanan Samin Surosentiko, yang sejak 1907 menolak patuh, menolak membayar pajak kolonial karena tanah yang dihuni adalah milik alam, bukan objek pajak. Kini, di usia kemerdekaan ke-80, roh Samin bangkit dalam gerakan petani, nelayan, dan ibu-ibu penjual roti yang berkata lantang, Sudewo harus lengser karena dia angkuh sekali, semena-mena dengan rakyat kecil. ‎ ‎Syahdan, Aparat Represif Negara menembakkan gas air mata expired ke arah Masjid dan permukiman warga. Gas kimia itu simbol kegagalan negara, melalui alat penjaga ketertiban berubah menjadi instrumen teror. DPRD Pati menggelar hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Langkah politik ini penting, tapi lebih penting lagi suara yang bergema di jalanan, “Kalau hari ini tidak lengser, besok lagi, lanjut terus demo”. Di sini, kita melihat benih kemerdekaan sejati, rakyat yang menolak diam, yang mengingatkan kita bahwa awal dari kemerdekaan adalah kesadaran tentang ketertindasan. ‎ ‎Dalam situasi demikian, kita mengenang para pahlawan. Menyebut nama-nama mereka dengan khidmat. Tapi kadang, upacara mengenang dan merayakan justru menjadi kuburan kedua bagi semangat rakyat. Semangat yang bukan hanya tentang marah, tapi tentang membayangkan sebuah negeri yang adil, makmur, berkeadaban. ‎ ‎80 tahun. Usia yang cukup untuk berbenah. Belajar bahwa kemerdekaan bukanlah titik akhir, melainkan permulaan dari tanggung jawab yang jauh lebih berat. Tanggung jawab untuk tidak saling menjajah. Tanggung jawab untuk mendengar suara mayoritas yang tertindas oleh gemuruh kesewenang-wenangan minoritas penguasa. ‎ ‎Awal dari kemerdekaan adalah kesadaran tentang ketertindasan. Kesadaran itulah yang membangunkan warga Pati dari mimpi buruk kepatuhan. Kesadaran yang sama yang membisikkan pada kita, bahwa kemerdekaan bukanlah pesta ulang tahun, melainkan pertaruhan terus-menerus antara kekuasaan dan rakyat yang menuntut keadilan. Di usia 80 tahun, Indonesia mungkin saja telah merdeka dari penjajahan fisik negara asing, tapi masih terbelenggu oleh rasa takut akan pemimpinnya sendiri. ‎ ‎Di tengah perayaan kemerdekaan, pekik terdengar, Turunkan Sudewo! Berdenyut—liar, keras, dan menuntut diakui. Sebab, mungkin saja merdeka bukanlah keadaan, melainkan perjalanan. Dan perjalanan itu masih panjang. ‎

Daerah, Maros

Polsek Camba Dinilai Tidak Becus Dalam Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawabnya : HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba Desak Evaluasi Kinerja Kapolsek Camba

ruminews.id, Camba – 17 Agustus 2025, Ketua umum HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba Ahmad Asyari mengecam kinerja pihak kepolisian sektor Polsek Camba yang dinilai tidak becus dalam menyelesaikan berbagai konflik yang ada di bawah wilayah naungannya. Salah satu warga yang melaporkan kehilangan alat pertanian yang berupa (traktor) hingga sampai hari ini belum menemukan titik terang yang yang dimana kasus pencurian tersebut terjadi di desa bajipamai, desa timpuseng, dan kelurahan mario. Kehilangan alat pertanian traktor tersebut terjadi di dua kecamatan yang berbeda yaitu Kecamatan Camba, dan Kecamatan Cenrana. itu bertanda bahwa kecamatan Camba dan kecamatan Cenrana masih jauh dari kata aman. dua kecamatan tersebut berada dalam naungan pihak Kapolsek Sektor Camba. Yang dimana kritik ini muncul setelah berlarut-larutnya penanganan kasus yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut keterangan beberapa saksi, aparat kepolisian terkesan lamban dan tidak responsif dalam menindak lanjuti laporan warga, bahkan diduga terjadi pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang semestinya bisa dicegah. Sejak awal, hal tersebut tidak hanya terjadi satu kali namun hal tersebut berulang kali terjadi di Polsek Camba “Kami sudah melapor, tapi tidak ada tindakan tegas dari polisi. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan dan tanggung jawab aparat dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkap masyarakat yg tidak ingin disebutkan namanya Kabid Humas & Advokasi HPPMI Maros Komisariat Kecamatan Camba (Jack See F.W.A) juga menyoroti hal serupa. Mereka menilai bahwa lemahnya koordinasi, kurangnya kehadiran aparat di lapangan, serta dugaan adanya kepentingan tertentu telah memperburuk situasi. “Polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah terkesan abai. Situasi ini harus segera dievaluasi oleh pimpinan institusi kepolisian,” tegas (Ahmad Asyari). Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polsek Camba) belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Warga berharap agar Kapolres segera turun tangan dan memperbaiki kinerja anggotanya demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Bulukumba, Daerah

Darubiah Untik Negeri: Kare’-Karenang Na Darubiah

ruminews.id, Desa Darubiah, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. Pada tanggal 10 hingga 15 Agustus 2025, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) angkatan 114 Universitas Hasanuddin yang ditempatkan di Desa Darubiah telah melaksanakan serangkaian kegiatan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga sekaligus menjadi sarana hiburan dan pemberdayaan masyarakat sebagai penutup masa pengabdian selama 39 hari di Desa Darubiah. Rangkaian acara dibuka secara resmi pada tanggal 10 Agustus 2025 dengan pelaksanaan berbagai perlombaan yang berlangsung hingga tanggal 14 Agustus 2025 dan memuat total 17 jenis lomba. Seluruh lomba dilaksanakan pada waktu sore dan malam hari, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat dari ketiga dusun yakni Dusun Dauhe, Biralohe, dan Kasuso untuk ikut serta dan memeriahkan acara. Antusiasme warga sangat tinggi terlihat dari keterlibatan aktif peserta dari berbagai usia, serta suasana kompetitif yang tetap menjunjung sportivitas dan kerukunan. Perlombaan tersebut mencakup cabang-cabang olahraga, permainan tradisional, dan kompetisi seni budaya lokal sehingga menjadi wadah untuk menggali potensi serta bakat masyarakat Desa Darubiah. Sebagai puncak kegiatan, pada tanggal 15 Agustus 2025 dilaksanakan acara ramah tamah yang dihadiri oleh lebih dari 400 penonton. Acara puncak tersebut berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Dalam sambutannya, Adrian Hidayat selaku Koordinator Desa mengatakan, “Darubiah bukan lagi sekadar surga tersembunyi, tapi bisa bersaing hingga level internasional.” Menurutnya, keindahan alam dan keramahan warga menjadi bekal kuat untuk menjadikan Darubiah sebagai salah satu dari 10 besar desa wisata di Indonesia, dan selama masa pengabdian para mahasiswa telah merasakan kedekatan emosional dengan masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Darubiah, Ibu Dewi Asniar, S.E. menyampaikan, “Kegiatan ini bukan hanya perayaan, tetapi wujud nyata kehidupan bermasyarakat dan kenangan berharga bagi warga Darubiah.” Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak yang telah mendukung, termasuk pemuda SPARTA dan organisasi kepemudaan, sehingga acara ini berlangsung spektakuler dan penuh kebersamaan. Secara keseluruhan, kegiatan “Kare’-Karenang Na Darubiah” berjalan sangat sukses dan meninggalkan kesan mendalam baik bagi mahasiswa KKN maupun masyarakat desa. Program ini telah berhasil menciptakan harmonisasi masyarakat, memperkuat rasa persaudaraan antarwarga, serta menunjukkan bahwa Desa Darubiah memiliki potensi luar biasa untuk terus berkembang di masa depan. Dengan selesainya acara puncak ramah tamah ini, seluruh rangkaian kegiatan KKN-T 114 di Desa Darubiah dinyatakan resmi ditutup, sekaligus menandai akhir masa pengabdian mahasiswa selama 42 hari di desa tersebut.

Opini

“Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir”

ruminews.id, Beberapa minggu belakangan kita disuguhi berita yang cukup hangat, mengenai pemblokiran kurang lebih 30 juta rekening nasabah perbankan yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening yang menganggur (Dormant) yang digunakan untuk aktvitas ilegal dan pencician uang. Kebijakan ini Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dana nasabah akan tetap terlindungi dan tidak hilang. Tapi disisi lain kami melihat adanya hal yang perlu kita perjelas disini mengenai kebijakan dari PPATK ini, karena menurut hemat kami kebijakan ini cenderung dilaksanakan begitu buru-buru. Hanya berselang bebrapa bulan setelah kebijakan ini dimuat di beberapa media massa dan mendia sosial, sudah ada rekening yang kena pemblokiran padahal PPATK sendiri belum melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Karena kurangnya sosialisasi dari PPATK hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat ketika ada masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini dan tiba-tiba rekeningnya terblokir. Kemudian kegaduhan lain yang juga berpotensi terjadi dari kebijakan terburu-buru ini adalah rawannya kecurigaan dari masyarakat mengenai kebijakan ini, jangan sampai dalam kebijakan ini hanya merupakan pintu permainan oknum dalam tubuh PPATK sendiri. Maka dari itu kami melihat juga perlunya pengkajian ulang mengenai kebijakan ini agar supaya kebijakan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu yang paling penting bagaimana PPATK menjaga keamanan nasabah mengingat hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan. Ada perlindungan lainnya dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Ayat (2) menjelaskan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan. Pengkajian ulang bertujuan untuk memperjelas jalannya program ini serta tujuan konkritnya jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan kebijakan ini untuk melakuakn tindak pidana lainnya. Serta juga PPATK mesti memperjelas jaminan bagi nasabah yang terkena pemblokiran agar supaya saldo dalam rekeningnya aman. Ketika PPATK tidak mampu menjamin hal ini maka kebijakan ini seperti yang saya sampaikan di paragraf sebelumnya bahwa kebijakan ini rawan “dimainkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang terakhir kami juga melihat kemungkinan pemblokiran rekening ini ketika tidak dikaji dan disosialisasikan secara massif, akan dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli dalam prosedur aktivasi rekening.

Opini

Krisis Identitas di Usia Senja

ruminews.id, “Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa”. Sebuah kutipan penuh makna dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang mencerminkan bahwa segala bentuk penjajahan dalam model apa pun haruslah dihilangkan dan dihapuskan. Indonesia sebagai sebuah negara bangsa merupakan spektrum dan miniatur dari peradaban dunia. Perbedaan budaya (Local Wisdom) yang disebabkan oleh wilayah yang terdiri dari lebih 17 ribu pulau adalah gambaran betapa negeri ini memiliki keunikan yang harusnya menjadi identitas Indonesia. Ikatan Persatuan yang terbingkai dalam Spirit Kebinnekaan Bangsa menjadikan Indonesia sebagai sebuah ruang akselerasi yang berbudaya. Hal ini tentunya menjadi identitas yang unik dimana tidak ada satu pun negara negara di belahan dunia yang memiliki ikatan seperti yang dimiliki Indonesia. Jauh sebelum negeri ini menjadi sebuah Negara Bangsa, wilayah kepulauan Nusantara telah dihuni oleh peradaban peradaban yang maju dengan tingkat akulturasi yang mapan. Sebagai contoh bagaimana Pelaut Bugis Makassar berinteraksi dengan budaya Banten dan juga budaya di semenanjung Sumatera. Dalam alur kisah lainnya, ketika budaya Jawa kemudian terterima di Negeri Sriwijaya disaat Balaputra Dewa menjadi Raja termahsyur yang membawa Sriwijaya menjadi sebuah kerajaan Maritim kuat di kawasan Malaka dan sekitarnya. Begitu pun ketika Peradaban Barat melalui skema kolonialisasinya dengan spirit 3G (Gold, Glory, Gospel) hendak menjadikan Nusantara sebagai wilayah jajahannya, masyarakat Nusantara yang berbudaya tinggi tidak begitu saja menyerah dan membiarkan para penjajah menguasai wilayah Nusantara. Semangat akan Identitas Bangsa begitu terpatri dalam jiwa jiwa yang bertekat untuk berlepas diri dari penjajahan yang dilakukan oleh Peradaban Barat baik itu VOC, Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris hingga Jepang. Pada akhirnya, kesamaan Nasib antar masyarakat Nusantara membawa mereka pada konsepsi Persatuan dalam Narasi Sumpah Pemuda. Tekat untuk menyatukan perjuangan Bangsa Bangsa dalam bingkai Ke-Indonesiaan terjewantahkan dalam konsepsi Satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa yakni Indonesia. Lantas apakah peradaban masa lampau ini kemudian hilang bagaikan ditelan bumi dengan hadirnya Negara yang kita sebut Indonesia??? Tentu kita bertanya tanya mengapa Negeri sebesar Indonesia yang memiliki sejarah peradaban yang kuat, kini seolah bagaikan Singa yang sedang tertidur. Negeri zamrud khatulistiwa yang kaya raya seolah tenggelam di usia senjanya. 80 tahun sejak Bung Karno dan Bung Hatta mendeklarasikan Kemerdekaan Indonesia, bangsa ini masih terjebak akan role atau model kolonialisme dimasa lampau. Kita tidak mampu berada pada zona dekolonialisme dalam berbagai dimensi kebangsaan. Dalam term Politik misalnya, semangat akan Demokrasi Pancasila yang menjadi identitas politik Indonesia hanyalah kiasan karena pada kenyataannya sistem politik yang digunakan di negeri ini lebih cenderung pada sistem Demokrasi Liberal. Dalam konteks Ekonomi, Indonesia masih terjebak akan polarisasi pasar global yang menganut pahaman Kapitalis sementara Negeri ini yang oleh para Pendiri Bangsa diarahkan pada konteks Ekonomi Pancasila. 80 tahun bukanlah waktu singkat dalam perjalanan Bangsa ini mengarungi besarnya gelombang samudera yang setiap saat menjadi ancaman bagi eksistensinya. Kita tentu berharap, bahwa Negeri ini harus terbangun dari tidurnya yang lelap dan kembali menjadi macan Asia bahkan Dunia sehingga Indonesia kembali menjadi Global Player yang memiliki Identitas tersendiri sebagai sebuah Negara Bangsa yang kuat. Boleh jadi sekarang ini kita Krisis Identitas, boleh jadi sekarang ini kita masih belajar memahami apa sih itu Indonesia? Namun hal yang perlu ditanamkan adalah kita pernah memiliki Identitas Kuat dimasa lampau dan sudah saatnya Identitas itu kembali mewarnai dinamika berbangsa dan bernegara. Teringat untaian kalimat Bung Karno tentang Jas Merah. Sebuah untaian kalimat yang mengarahkan pada pikiran untuk tidak melupakan sejarah. Sebuah renungan bagi kita semua untuk kembali pada Kittah Indonesia sebagai sebuah Negara Bangsa yang Kuat, Berbudaya dan Mandiri. Sudah waktunya kita berbenah dan memperkokoh spirit Kebinnekaan yang terbingkai dalam Persatuan Indonesia. Indonesia Berbudaya adalah Identitas negeri ini dan karakter inilah yang akan membawa Indonesia menjadi negara yang kembali disegani di dunia internasional.

Scroll to Top