Author name: Fikri Haikal

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar dan Kemendagri Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Petugas Damkar Lewat Diklat

ruminews.id – MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka Diklat Pemadaman I In House Training Program 70 JP Tahun 2025 bagi aparatur dan petugas lapangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (21/10/2025). Kegiatan ini dihadiri Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edi Suharmanto, bersama tim instruktur dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta. Dalam upacara pembukaan, Munafri bertindak sebagai inspektur upacara, sekaligus melakukan pemasangan tanda pelatihan kepada dua perwakilan peserta sebagai simbol dimulainya diklat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam meningkatkan kapasitas SDM Damkar. Diikuti oleh 67 peserta, terdiri atas anggota peleton dan staf Dinas Damkar Makassar, dan akan berlangsung selama 7 hari, mulai 21 hingga 27 Oktober 2025. Munafri menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya memperkuat kesiapan dan profesionalisme petugas pemadam kebakaran. Sehingga para petugas agar siap menghadapi berbagai situasi darurat di lapangan. “Saya berharap diklat ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tapi benar-benar menjadi wadah pembentukan karakter, keterampilan, dan kesigapan dalam menjalankan tugas penyelamatan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus memberikan dukungan penuh terhadap peningkatan kapasitas aparatur Damkar. Mulai dari mempelajari pentingnya kesiapan fisik, mental, hingga menyiakan perlengkapan kerja yang memadai bagi setiap petugas. “Untuk urusan anggaran, kami tidak akan pernah berpikir dua kali demi keselamatan masyarakat. Karena bagi kami, petugas pemadam adalah ujung tombak dalam melindungi warga Kota Makassar,” kata Munafri. Munafri ingin selain kesiapsiagaan dan pemenuhan skill, petugas Damkarmat mesti dipersenjatai peralatan standar dan maksimal. Ia menilai tugas peran Damkarmat sangat penting sebagai representasi Pemerintah yang bertanggung jawab yang menyangkut nyawa manusia. Sejalan dengan itu, Munafri mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga perilaku, etika, dan profesionalitas selama bertugas. “Kalian adalah cerminan Pemerintah Kota Makassar. Ketika kalian hadir di tengah masyarakat, harus memberi rasa aman, bukan sebaliknya. Maka jaga tutur kata, sikap, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan penyelamatan,” lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edi Suharmanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkot Makassar yang tetap mengalokasikan anggaran pelatihan bagi aparatur Damkar di tengah banyaknya daerah lain yang meniadakan program serupa karena efisiensi. “Ini bukti nyata komitmen Pemkot Makassar terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalisme petugas penyelamat,” ucapnya. Edi menegaskan, diklat ini merupakan investasi penting bagi peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran dan kondisi darurat. “Kami berharap kegiatan ini melahirkan petugas yang andal, tangguh, disiplin, dan humanis. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan masyarakat,” tambahnya.(*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Pimpin Rakor Matangkan Rangkaian Kegiatan HUT ke-418 Kota Makassar

ruminews.id – MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memantapkan persiapan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar. Setelah sebelumnya menekankan kesan charity dan kesederhanaan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kembali memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan di Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025). Rakor tesebut membahas pemantapan rangkaian kegiatan mulai dari detail konsep kegiatan, teknis pelaksanaan, serta partisipasi lintas sektor dalam rangkaian perayaan tahunan yang jatuh di setiap tanggal 9 November ini. Rakor tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, para pimpinan OPD, camat se-Kota Makassar, direktur Perusda, serta pengurus DPD Asosiasi Backstagers Sulsel. Dalam arahannya, Munafri kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan HUT harus dirancang sebagai perayaan kebersamaan dan kepedulian sosial, bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mendorong setiap SKPD hingga kecamatan, agar menampilkan inisiatif nyata yang memberi manfaat bagi warga. “Saya ingin ulang tahun kota ini kita rayakan dengan cara yang lebih bermakna, ada semangat berbagi, semangat peduli, dan semangat menjaga lingkungan. Semua OPD harus punya program dan berkontribusi,” tegas Munafri. Munafri menekankan sejumlah revisi arah kegiatan yang akan menyemarakkan HUT kota. Pertama, Ia menjelaskan agar setiap SKPD menggelar kegiatan sosial di lingkup dan sesuai kapasitas masing-masing, seperti pemberian sembako, santunan bagi anak panti, hingga bantuan kepada keluarga kurang mampu. Sementara Camat diminta fokus di wilayahnya sendiri agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Salah satunya, Munafri mewajibkan Camat menggelar pasar murah di setiap kecamatan, yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku UMKM lokal agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. “Tidak usah muluk-muluk. Lihat di sekitar kantor atau wilayah kerja masing-masing, siapa yang paling membutuhkan, itulah yang dibantu. Jangan dipaksakan besar, tapi pastikan tepat sasaran,” ujarnya. Selain itu, Munafri meminta seluruh pegawai Pemkot untuk berpartisipasi di Jalan Sehat, pada 8 November 2025 yang diusungnya sebagai sebagai gerakan bersih. Peserta diwajibkan membawa kantong sampah untuk memungut sampah di sepanjang rute jalan santai dan akan ditimbang di garis finish, peserta dengan hasil terbanyak akan mendapatkan hadiah. “Kita mau kegiatan ini bukan hanya olahraga, tapi juga aksi nyata menjaga kota. Semua bawa kantong sampah, siapa yang paling banyak dikumpul, itu yang kita beri hadiah,” ucapnya sambil tersenyum. Selain itu, di sepanjang rute jalan sehat akan disediakan barcode donasi digital (QR code). Masyarakat bisa men-tap barcode tersebut untuk berdonasi mulai dari Rp1.000 hingga Rp5.000. Donasi yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan sosial Pemerintah Kota Makassar. “Saya mau ini jadi gerakan bersama. Tidak ada paksaan, tapi semua yang ikut punya kontribusi, sekecil apa pun,” tambahnya. Lebih jauh, Munafri juga meminta panitia memastikan keterlibatan anak-anak panti asuhan, pelajar dari berbagai sekolah, pelaku UMKM lokal, hingga konten kreator pemuda lokal. Ia pun menegaskan bahwa keterlibatan pelajar tidak boleh membebani orang tua, dan seluruh biaya kegiatan harus menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah. “Saya tidak mau dengar ada orang tua yang merasa terbebani. Ini tanggung jawab sekolah dan pemerintah sebagai pelaksana acara, bukan orang tua,” tegasnya. Produk UMKM lokal, terutama makanan dan minuman khas Makassar, akan diprioritaskan untuk mengisi kegiatan selama perayaan HUT. Untuk menjaga tata krama penyelenggaraan, Munafri meminta panitia agar lebih selektif dalam menampilkan pertunjukan budaya. Ia menolak keras adanya penampilan yang menyalahi norma, seperti penari laki-laki berdandan menyerupai perempuan atau eksploitasi anak dalam tarian dan cara berpakaian yang tidak sesuai usia. “Kita ingin acara yang tetap berbudaya dan beretika. Jangan glamor, tapi hilang nilainya. Ini Makassar yang punya karakter dan kearifan sendiri,” ujarnya. Tenant yang diisi oleh charity services hingga pendekatan pelayanan Pemerintah Kota dari seluruh Dinas juga akan membanjiri lokasi perayaan HUT Kota. Pada puncak perayaan HUT kota di 9 November mendatang, seluruh peserta upacara juga diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan budaya Sulawesi Selatan. Munafri turut mendorong agar para camat dan pejabat datang bersama pasangannya, sebagai bentuk keteladanan dan kebersamaan dalam keluarga besar Pemkot Makassar. Sejumlah rekomendasi dan arahan tersebut menjadi panduan teknis seluruh jajaran Pemkot Makassar dalam menyambut HUT ke-418 Kota Makassar yang bertajuk “Merajut Harmoni, Membangun Kebersaman”.(*)

Uncategorized

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

ruminews.id – MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025). Agenda rapat paripurna tersebut membahas Pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni. Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan. Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislasi DPRD Kota Makassar yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan sistem birokrasi yang modern. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujarnya. Politisi Golkar itu berharap semoga akan lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta. Ia mengurai sedikitnya empat permasalahan krusial kearsipan di Pemkot Makassar saat ini. Dimana masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis. Selain itu, keterbatasan SDM kearsipan baik secara kompetensi maupun jumlah. Dan nelum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital. Sehingga melalui Ranperda ini, pemerintah daerah akan mendorong. Pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, Penguatan tenaga fungsional arsiparis, juga omplementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD), Dikatakan, Pelestarian arsip vital sebagai memori kolektif Kota. Maka partisipasi masyarakat dan dunia pendidikan dalam pengelolaan arsip. “Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Munafri. Pada pembahasan kedua terkait Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, sebagai Wali Kota Appi menegaskan, dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda. Ia menyebut bahwa pesantren selama ini menjadi benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat. “Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” katanya. Melalui Ranperda ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan. Fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, Peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren. Serta kolaborasi dalam pembinaan kurikulum berbasis karakter, Kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat. Juga akses pesantren terhadap program pembangunan daerah secara proporsional. “Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” tuturnya. Sementara terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Munafri menekankan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang perubahan ini bukan sekadar penyelarasan administrasi, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” imbuh Munafri. Ia memastikan bahwa Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Munafri menutup pendapatnya dengan mengajak seluruh pihak memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Kota Makassar. “Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” tutupnya.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar

Aliansi Wija To Bone Gelar Aksi Reformasi Polri Tuntut Stop Kriminalisasi Aktivis-Penegakan HAM

ruminews.id – Kasus penangkapan aktivis di Indonesia akhir-akhir ini menuai Kontroversi, seluruh aktivis yang diamankan oleh pihak kepolisian diduga dilakukan dengan tanpa memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah penangkapan yang dinilai melanggar prosedural. Dan terkesan ditangkap paksa dan dikriminalisasi oleh pihak kepolisian. Selain penangkapan yang dilalukan tanpa surat perintah penangkapan, beberapa aktivis yang ditangkap juga mendapatkan tindakan kekerasan. Jenderal Lapangan Aliansi Wija To Bone Andang menilai bahwa tindakan kepolisian keliru dalam menangkap saudara ZM “Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai dan melanggar UU KUHAP BAB V Pasal 18 (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dimana salam UU tersebut pihak kepolisian seharusnya memperlihatkan terlebih dahulu surat penangkapannya sebelum menangkap saudara ZM, Jadi kesannya seakan kawan kami ini diculik” kata andang. Selain dari pada surat penangkapan yang tidka diperlihatkan oleh pihak kepolisian, aliansi wija to bone juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang memasuki lingkungan kampus untuk menangkap sodara ZM “Kampus merupakan ruang ademik yang otonom, yang mana itu bukan hanya sekedar symbol, tetapi dilandasi oleh hukum, yakni Pasal 28 C dan 28 E Undang-Undang Dasaar 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan kebebasan berpendapat, berserikat, serta berkumpul. Dengan begitu kampus sebagai institusi pendidikan tinggi otomatis menjadi wadah perlindungan bagi hak-hak tersebut serta pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi juga menegaskan adanya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pasal-pasal tersebut implikasinya adalah kampus tidak boleh diintervensi secara sewenang-sewenang oleh pihak eksternal termasuk itu aparat” jelas andang Penangkapan ZM disertai dengan tindakan kekerasan aliansi wija to bone menilai hal tersebut mencederai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, “Tindakan kekerasan yang dialami saudara ZM, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA dan Pasal 11 ayat (1), dan melanggar UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia” tegas Andang Dalam aksinya aliansi wija to Bone menegaskan bahwa ada kejanggalan yang terjadi terhadap kasus yang di limpahkan terhadapa ZM Olehnya Aliansi Wija To Bone melayangkan beberapa tuntutan dalam aksinya diantaranya: 1. Stop Kriminalisasi Aktivis 2. Bebaskan ZM 3. Tegakkan HAM dan Supremasi Hukum #BEBASKANKAWANKAMI #BEBASKANZM

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

SPBU Wotu Kembali Disorot: Pengakuan Warga Soal “Fee” BBM Subsidi, LSM LIRA Desak Polisi dan BPH Migas Bertindak Tegas

ruminews.id – Wotu, Luwu Timur – Angin pagi di Wotu membawa kabar yang kembali mengguncang jagat maya. Sebuah video berdurasi sekitar satu menit beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp, menyingkap sisi gelap di balik aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Wotu. Dalam video itu, seorang warga yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menjual BBM subsidi dengan jujur mengungkapkan praktik yang sudah lama ia jalani membayar “fee” kepada petugas SPBU agar mudah mendapatkan solar maupun pertalite. Dengan wajah lelah namun penuh keberanian, warga itu berkata di hadapan awak media yang tengah meliput, “Selama ini saya bayar fee di SPBU sebesar Rp15.000 setiap kali isi. Kalau mereka tidak mengakui, tidak apa-apa, tapi bukan cuma saya, teman-teman lain juga bisa bersaksi.” Pernyataan itu menampar kesadaran publik. Pasalnya, SPBU Wotu bukan kali pertama disorot media. Sebelumnya, lokasi pengisian bahan bakar ini pernah menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kini, pengakuan warga yang beredar melalui video itu kembali menyalakan bara kecurigaan publik. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA melalui Iwan, selaku perwakilan, angkat bicara. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menyebut bahwa jika pengakuan dalam video tersebut benar adanya, maka praktik itu merupakan bentuk penyimpangan serius yang merugikan negara dan masyarakat. “Jika benar warga membayar fee kepada petugas SPBU agar mudah mendapatkan BBM subsidi, ini sungguh luar biasa bukan dalam arti positif. Tak heran SPBU Wotu selalu padat, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun deretan jeriken yang antre setiap hari,” ungkap Iwan, Senin (20/10/2025). Ia menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum operator atau pengelola SPBU yang menerima bayaran untuk setiap jeriken yang diisi. “Kami dari LSM LIRA mendesak Polres Luwu Timur dan BPH Migas untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Bila terbukti, para pihak yang terlibat wajib diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Migas,” tegasnya. Iwan juga menilai bahwa praktik ini bukan sekadar persoalan kecil di lapangan, tetapi sudah menyentuh ranah penyalahgunaan distribusi subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan mata rantai penyimpangan di sektor energi tersebut. Kini, publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Video yang awalnya beredar lewat pesan singkat kini telah membuka ruang kesadaran baru bahwa kejujuran seorang warga kecil bisa menjadi lentera di tengah gelapnya praktik yang menodai amanah subsidi rakyat.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Borong Tiga Penghargaan di Hari Jadi Sulsel ke-356

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan catatan gemilang. Pada puncak perayaan Peringatan Hari Jadi Sulawesi Selatan ke-356, Pemkot Makassar berhasil memborong tiga penghargaan bergengsi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (19/10/2025). Tiga penghargaan yang diraih Kota Makassar meliputi kategori Kota Layak Anak Terbaik dengan predikat Nindya, Kota dengan persentase penduduk miskin terendah dengan capaian 4,97 persen, serta Kota dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi, yakni 83,92 poin. Capaian ini semakin menegaskan posisi Makassar sebagai salah satu kota dengan performa pembangunan terbaik di Sulawesi Selatan. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada daerah yang telah menunjukkan kinerja positif. Seluruh penilaian, kata Ia, berbasis pada data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga hasil yang ditampilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi tolok ukur sekaligus dorongan bagi seluruh pemerintah daerah untuk bekerja lebih baik ke depannya. Usai menerima penghargaan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah kota, tetapi juga buah dari kerja keras kolektif seluruh jajaran OPD dan dukungan penuh masyarakat Makassar. Ia menilai capaian sebagai Kota Layak Anak merupakan peningkatan signifikan, karena Makassar kini bergerak dari status madya menuju level utama. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak. Terkait dengan pencapaian IPM tertinggi, Munafri menjelaskan bahwa indikator tersebut mencerminkan keberhasilan pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia menilai capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dijalankan selama ini berhasil memberi dampak langsung bagi warga. Sementara itu, penghargaan sebagai kota dengan tingkat kemiskinan terendah dianggapnya sebagai buah dari berbagai intervensi yang selama ini dijalankan Pemkot Makassar. Berbagai program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan secara terpadu mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan UMKM terbuktivtelah memberikan hasil yang nyata. “Alhamdulillah, tiga penghargaan ini adalah bukti kerja nyata yang kita lakukan bersama. Kota Layak Anak meningkat ke level utama, IPM yang terus membaik menunjukkan perhatian besar kita terhadap pendidikan dan kesehatan, serta penurunan kemiskinan menandakan intervensi kita berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Munafri. Namun demikian, Ia menekankan bahwa penghargaan ini tidak boleh membuat pemerintah kota berpuas diri. Justru, kata dia, capaian ini menjadi tantangan sekaligus motivasi untuk mempertahankannya di masa mendatang. Olehnya, Munafri menuturkan bahwa strategi khusus telah disiapkan, termasuk penguatan monitoring dan evaluasi, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran. Dengan demikian, intervensi yang dilakukan pemerintah kota dapat memberikan dampak langsung dan signifikan kepada masyarakat. “Kami akan memperkuat monitoring dan evaluasi, serta memastikan intervensi kebijakan selalu tepat sasaran. Harapannya, penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol prestasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Makassar,” jelasnya. Munafri tidak lupa menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk Sulawesi Selatan. Ia berkomitmen untuk terus membangun sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.(*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Berlari Bersama Warga, Munafri Serukan Gaya Hidup Sehat di Kalla Run 2025

ruminews.id, MAKASSAR,— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut meramaikan Kalla Run 2025 yang digelar di depan Mall Ratu Indah, Jalan Dr. Ratulangi, Minggu (19/10/2025). Ajang olahraga tahunan ini diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari komunitas lari, pelajar, hingga masyarakat umum, dengan total peserta mencapai 3.000 orang. Bukan hanya hadir melepas peserta di garis start, Munafri juga ikut ambil bagian dalam kategori 10 kilometer. Dengan mengenakan jersey resmi Kalla Run 2025, ia berlari dari garis start hingga finis, menyatu bersama ribuan pelari lain. Sementara itu, kategori 5 kilometer juga berlangsung meriah dengan diikuti lebih dari 1.300 peserta. Langkah Munafri yang penuh semangat di bawah langit cerah Minggu pagi menjadi simbol konsistensi untuk menjadikan olahraga sebagai gaya hidup sehat. Ia menilai kegiatan lari tidak hanya bermanfaat menjaga kebugaran, tetapi juga menjadi ruang mempererat interaksi sosial dan menumbuhkan kebersamaan. “Setelah sekian lama, akhirnya kita lari lagi 10K di Kalla Run. Luar biasa antusiasme semua runners Makassar, rute yang sangat baik, cuaca yang mendukung,” ujarnya. Kehadiran orang nomor satu di Makassar ini pun menambah semarak acara. Banyak peserta tampak antusias menyambut, bahkan berebut untuk bisa menyapa langsung dan berfoto bersama Wali Kota. Event lari ini sendiri menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-73 Kalla Group. Selain untuk memeriahkan ulang tahun perusahaan, kegiatan ini juga mengusung pesan pentingnya membangun pola hidup sehat dan semangat sportivitas di tengah masyarakat.(*)

Daerah, Makassar, Pendidikan

Rapat Terbuka Luar Biasa Senat STIKES Nani Hasanuddin Dalam Rangka Wisuda Sarjana, Penyumpahan Profesi, Dan Ahli Madya

ruminews.id – Makassar, 18 Oktober 2025 – Dalam balutan suasana penuh haru dan kebanggaan, aula Angin Mammiri Hotel Dalton hari ini menjadi saksi perjalanan panjang yang berakhir di gerbang keberhasilan. Sebanyak 156 wisudawan dan wisudawati resmi dikukuhkan dalam Rapat Terbuka Luar Biasa Senat STIKES Nani Hasanuddin dalam rangka wisuda sarjana, penyumpahan profesi, dan ahli madya. Dari wajah-wajah yang berderet rapi, tampak kilau kebahagiaan yang tak tersembunyikan buah dari perjuangan panjang yang tak hanya menuntut kecerdasan, tetapi juga ketulusan dan keteguhan hati. Menurut La Sakka, S.Farm., Apt., M.Kes, selaku Koordinator Humas dan Promosi STIKES Nani Hasanuddin, kegiatan ini menjadi momentum sakral yang menandai babak baru dalam perjalanan akademik dan profesional para lulusan. “Ini bukan hanya seremoni, tapi penanda lahirnya insan kesehatan yang siap mengabdi,” tuturnya. Kehadiran Dr. Andi Lukman, M.Si, Kepala LLDIKTI Wilayah IX, menambah khidmat suasana. Dalam sambutannya yang penuh makna, beliau berpesan agar ilmu dan pengetahuan yang diperoleh tak berhenti di ruang akademik, melainkan menjelma menjadi amal nyata bagi bangsa, negara, dan umat manusia. Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada institusi yang kini telah menorehkan prestasi membanggakan dengan dua guru besar (profesor) di jajaran akademiknya. “Peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia adalah napas kemajuan. Dan STIKES Nani Hasanuddin telah membuktikan komitmennya dalam hal itu,” ujar Dr. Andi Lukman dalam nada penuh kebanggaan. Kehadiran organisasi profesi seperti PAFI, IBI, dan PPNI turut memperkuat suasana kebersamaan lintas profesi. Tak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh para tamu kehormatan dari mitra STIKES Nani Hasanuddin, mulai dari Rumah Sakit Kota Makassar, sejumlah klinik dan puskesmas, hingga apotek-apotek yang selama ini menjadi mitra kerja sama dalam bidang praktik, penelitian, dan penyaluran alumni. Mereka hadir sebagai wujud dukungan dan sinergi nyata antara dunia pendidikan dan dunia pelayanan kesehatan. Mitra-mitra tersebut menjadi jembatan penting antara teori dan praktik, antara ruang kuliah dan ruang pengabdian—sebuah ekosistem kolaboratif yang memastikan bahwa setiap lulusan STIKES Nani Hasanuddin tak hanya berilmu, tapi juga siap berkiprah di tengah masyarakat. Sebagai penutup acara, digelar penyerahan simbolik bendera Ikatan Alumni STIKES Nani Hasanuddin—sebuah tradisi yang sarat makna. Bendera itu diserahkan oleh Fikri Haikal, A.Md.Farm, Pengurus IKA Stikes Nani Hasanuddin yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Ruminews.id, kepada perwakilan wisudawan sebagai simbol estafet perjuangan dan semangat pengabdian yang tak pernah padam. Sore itu, langit Makassar seolah turut tersenyum menyaksikan generasi baru insan kesehatan melangkah ke masa depan dengan ilmu di tangan dan nurani di dada. Dari kampus ini, cahaya ilmu kembali dijemput untuk menerangi kehidupan.

Daerah, Makassar

Satuan Relawan Indonesia (SATRIA) Sulawesi Selatan Menyatakan Penolakan terhadap Rapimpurda KNPI Sulsel 2025

ruminews.id – Makassar, 18 Oktober 2025 – Satuan Relawan Indonesia (SATRIA) Sulawesi Selatan yang merupakan sayap partai Gerindra secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) KNPI Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang dinilai cacat secara prosedural dan tidak mencerminkan semangat demokrasi serta semangat persatuan pemuda. Kami menilai bahwa proses pelaksanaan Rapimpurda tidak dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tidak adanya keterlibatan organisasi kepemudaan secara luas, serta minimnya komunikasi terbuka antar unsur KNPI, telah mencederai prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat yang selama ini menjadi landasan utama dalam tubuh KNPI. Ucap Rusli Ramli, Ketua Satria Sulsel. SATRIA Sulsel menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut: • Menolak dengan tegas pelaksanaan Rapimpurda KNPI Sulsel 2025 karena tidak melibatkan seluruh unsur organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah KNPI secara adil dan proporsional. • Mendesak DPD KNPI Sulsel untuk menghentikan seluruh proses Rapimpurda hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan tahapan pelaksanaannya. • Meminta DPP KNPI untuk turun tangan langsung menyelesaikan kisruh internal yang berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan pemuda Sulawesi Selatan. • Mengajak seluruh OKP dan elemen pemuda di Sulawesi Selatan untuk bersatu mengawal proses regenerasi kepemimpinan KNPI yang sehat, demokratis, dan berintegritas. SATRIA Sulawesi Selatan mendorong KNPI Sulawesi Selatan untuk menegakkan semangat penyatuan organisasi KNPI. Kami percaya bahwa KNPI sebagai wadah berhimpun pemuda harus tetap menjadi rumah bersama, bukan alat kepentingan kelompok atau individu tertentu. Jangan sampai agenda-agenda penting kepemudaan ternodai oleh praktik manipulatif yang mengabaikan nilai-nilai kolektifitas dan semangat kebersamaan. SATRIA Sulawesi Selatan tetap konsisten berdiri di garis perjuangan pemuda untuk demokrasi, keadilan, dan kemajuan bersama. Jika aspirasi ini diabaikan, kami siap mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap upaya pembungkaman suara pemuda. Lanjut Rusli.

Uncategorized

Dugaan Pelanggaran UUD Perlindungan Konsumen Mencuat, Lotte Mart Panakukang Disorot

ruminews.id – Makassar, Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesi (SRIKANDI SUL-SEL) Kembali menyoroti salah satu aktivitas usaha yang bergerak di bidang Ritel yakni Lotte Mart Panakukang yang terletak di Mall Panakukang Makassar, tepatnya di lantai GF (Lantai dasar) dan lantai 1, Jl. Bulevard Panakukang, Kota Makassar. Sesuai informasi yang di himpun dari beberapa sumber terpercaya serta adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya ketidak sesuaian harga yang tercantum pada etalase barang dan saat melakukan pembayaran ke kasir sehingga hal itu jelas merugikan masyarakat yang notabenenya sebagai konsumen, hal ini terungkap setelah salah satu korban yang merasa tertipu atas kejadian ini viral di beberapa Flatform sosial media sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar regulasi perundang-undangan yang berlaku di indonesia, SRIKANDI SUL-SEL menilai adanya upaya pelanggaran hukum yang secara sadar di lakukan oleh pihak Lotte Mart Panakukang yang kami duga dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, Dan Massif (TSM) sehingga hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. yang dimana dalam Pasal 4 Huruf B (2) disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dang jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan, Kemudian pada pasal 10 Ayat A bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, Kemudian pada Pasal 12 bahwa Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan. Sebagaimana pada Pasal 62 jelas memaparkan sanksi yaitu (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Rudi Ahmadi Selaku Ketua Umum SRIKANDI SUL-SEL Menegaskan bahwa dengan data dan bukti yang kami pegang kami yang tergabung dalam srikandi sulsel berkomitmen bahwa dalam waktu dekat kami akan melangsungkan aksi demonstrasi untuk mengawal kasus ini sampai adanya klarifikasi dari pihak lotte mart panakukang terkait kegaduhan yang di timbulkan atas kejadian ini, Selain itu kami kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di tubuh Lotte Mart Panakukang, Aparat kepolisian tidak boleh tutup mata dan diam atas kejadian ini.

Scroll to Top