Author name: Ahmad Fauzan Suneth

Daerah

Mahasiswa PAI Soroti Dugaan Kongkalikong Kades dan Ketua BPD Desa Pai Terkait ADDes

ruminews.id, – Bima,Mahasiswa Pai menduga adanya Konspirasi kongkalikong antara kades Pai dengan Ketua BPD Desa Pai dalam memuluskan rencana kejahatan pada alokasi Anggaran Dana Desa (ADDes) serta praktik Penyalahgunaan Kekuasaan. Sejatinya jabatan yg di emban berdasarkan dari suara rakyat dan di pilih langsung oleh rakyat,tentunya setiap keputusan dan kebijakan yg di ambil harus di pikirkan secara matang baik dari asas kemanfaatan untuk masyarakat secara umum dan bersifat jangka panjang. Akan tetapi sampai di periode ke dua kepala desa Pai tidak menunjukkan rasa peduli dan empati kepada masyarakat baik secara program jangka panjang maupun cara menangani dengan bijak setiap permasalahan di masyarakat Pai, ini menandakan bahwa cara kepemimpinan beliau secara otoriter dan mau mengatur setiap program dan kebijakan yg dia putuskan. Akibat daripada penyalahgunaan Kekuasaan ini di mata kami dan masyarakat Pai memberikan rapor merah dan menjadi catatan sejarah sebagai kepala desa terburuk yang ada di desa Pai. Terlepas dari pemimpin yg mau mengatur sendiri setiap program dan kebijakan ada juga lembaga yg berdiri independen di tingkat desa yg ikut mengesahkan segala keputusan itu dalam hal ini yg penting kenyang sendiri dan kelompok² nya Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa seharusnya berdiri independen bersama masyarakat dan ikut mengawasi kebijakan kepala desa, ketika tidak pro dengan masyarakat akan tetapi berbanding terbalik dengan tanggung jawab yg di embannya. Malah ketua BPD ikut bersekongkol dengan kepala desa demi memuluskan sebuah rencana kejahatan itu. Ini menandakan lemahnya  pengawasan BPD terhadap pengawasan kebijakan yg di jalankan di lapisan masyarakat. Padahal mereka di pilih langsung oleh rakyat untuk mengawasi setiap kebijakan yg di ambil bukan malah makan gaji buta dan ikut bersekongkol dgn kades. Banyak ketidakbecusan ketua beserta jajaran BPD dalam mengawasi program dan kebijakan yg di ambil oleh kepala desa yg kami kaji. 1. Pengawasan terhadap pengerjaan Renovasi lapangan sampai hari ini belum selesai. 2. Tidak adanya penekanan dan ketegasan dari BPD kepada kades terkait tanah kuburan di dusun tolomila sampai sekarang mereka diamkan Persoalan itu dan tidak ada solusi nyata yg mereka hadirkan 3. Masih banyaknya program anggaran tahun 2025 yg belum terlaksana. 4. Dan kebobrokan paling nyata dan sengaja di lakukan ialah pengawasan terhadap penggunaan melalui publish papan informasi agar masyarakat tahu tentang pengunaan uang setiap tahunya. Fira Rahman selaku mahasiswa Pai dan Pendiri HIMAPI menyampaikan bahwa ketika betul tidak ada penyelewengan anggaran dan Penyalahgunaan Kekuasaan yg di lakukan oleh Kepala Desa Pai dan Ketua BPD Pai maka berikan apa yg kami minta dan laksanakan lah tugas dan fungsi sesuai perintah Undang-undang yg mengatur tugas Fungsi anda. Penulis: Fira Rahman ( Pendiri Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia )

Halmahera

Jawaban Bupati Dinilai Menghindar, Aliansi Garda Kubung: Ini Bentuk Pembiaran Korupsi Desa

ruminews.id, – Halmahera Selatan,04 Mei 2026-Aliansi Garda Kubung menyatakan keberatan keras atas jawaban Bupati Halmahera Selatan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Kubung. Jawaban tersebut dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga menghindari substansi persoalan utama yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi menegaskan bahwa sikap Bupati menunjukkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan desa. “Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian kepala daerah dalam memberantas korupsi. Jawaban Bupati justru memperlihatkan sikap yang cenderung melindungi,” tegasnya. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi,SH.,SKM.,MKM menilai,lebih dari satu tahun tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah, baik berupa: Penjatuhan sanksi kepada Kepala Desa Kubung Pengembalian kerugian negara Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Lebih jauh, Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM menyoroti bahwa sikap tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketua Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum, yakni: Kejaksaan Negeri Labuha Polres Halmahera Selatan agar tidak menunggu dan segera mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jika Bupati tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka aparat penegak hukum harus hadir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi di desa,” lanjutnya. Sebagai bentuk keseriusan,Ketua Aliansi Garda Kubung menyatakan akan: Menggelar aksi demonstrasi lanjutan Membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, KPK, hingga Ombudsman Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga ada keputusan tegas dan transparan. “Desa Kubung bukan ruang gelap kekuasaan. Kami akan pastikan kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan,” tutu Jawaban Bupati Dinilai Menghindar, Aliansi Garda Kubung: Ini Bentuk Pembiaran Korupsi DesaHalmahera Selatan,04 Mei 2026-Aliansi Garda Kubung menyatakan keberatan keras atas jawaban Bupati Halmahera Selatan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Kubung. Jawaban tersebut dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga menghindari substansi persoalan utama yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi menegaskan bahwa sikap Bupati menunjukkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan desa. “Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian kepala daerah dalam memberantas korupsi. Jawaban Bupati justru memperlihatkan sikap yang cenderung melindungi,” tegasnya. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi,SH.,SKM.,MKM menilai,lebih dari satu tahun tidak ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah, baik berupa: Penjatuhan sanksi kepada Kepala Desa Kubung Pengembalian kerugian negara Pelimpahan kasus kepada aparat penegak hukum Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik korupsi di tingkat desa. Lebih jauh, Ringgo Larengsi SH.,SKM.,MKM menyoroti bahwa sikap tersebut bertentangan dengan kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketua Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum, yakni: Kejaksaan Negeri Labuha Polres Halmahera Selatan agar tidak menunggu dan segera mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jika Bupati tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka aparat penegak hukum harus hadir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi di desa,” lanjutnya. Sebagai bentuk keseriusan,Ketua Aliansi Garda Kubung menyatakan akan: Menggelar aksi demonstrasi lanjutan Membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, KPK, hingga Ombudsman Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal hingga ada keputusan tegas dan transparan. “Desa Kubung bukan ruang gelap kekuasaan. Kami akan pastikan kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan,” tutupnya. Penulis : Ketua Aliansi Garda Kubung Ringgo Larengsi

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pendidikan Sebagai Alat Pembebasan Atau Alat Penindasan.

Penulis : Muhamad Alkun Iradat (Kabid PA PGLM BUTUR MAKASSAR) ruminews.id, – Makassar, Mengawali tulisan ini untuk mengetahui pendidikan melalui dari akar genealogi nya dan bertujuan untuk menemukan saran yang solutif terhadap problematika pendidikan di negri yang di penuhi oleh sekumpulan tikus yang berideologi rakusisme ini serta sebagai sikap penulis dalam menyambut hardiknas. Dalam perspektif sejarah Pendidikan tidak langsung muncul dalam bentuk sekolah seperti sekarang, tetapi berawal dari kebutuhan dasar manusia untuk bertahan hidup dan mewariskan pengetahuan. Pada awalnya, pendidikan terjadi secara informal dalam keluarga atau kelompok. Orang tua mengajarkan anak-anaknya cara berburu, bertani, membuat alat, dan norma sosial. Ini sering disebut sebagai pendidikan “alamiah” karena tidak terstruktur. Dengan berjalan waktu yang di ukur oleh proses peradaban manusia pendidikan bertransformasi dan mulai melucuti setiap dinding masyarakat mulai dari cara bertindak, berkomunikasi, berinteraksi, dan lain sebagainya Sehingga pendidikan menjadi satu elemen penting dalam kehidupan manusia. Melalui tangan kreatif manusia Pendidikan berubah wujud menjadi instansi secara formal setiap anak di haruskan untuk merasakan pendidikan yang di mulai dari taman kanak-kanak (TK), Hingga sampai pada Perguruan tinggi (KAMPUS). Secara ideal dengan hadir nya tatanan pendidikan seperti sekarang ini masyarakat menjadi sangat di mudahkan dalam proses pembekalan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kapasitas kognitif agar mampu ber inovatif karna pada dasarnya ilmu pengetahuan membawa kita pada kebebasan dan keberhasilan menjadi seorang manusia. dalam momentum penetapan hari-hari penting dan besar. dan ini adalah upaya penulis untuk memperingati hari pendidikan nasional pada tanggal 2 Mei 2026 yang di tetap oleh pemerintah negara sebagai respon positif terhadap perjuangan dan pelopor pendidikan di Indonesia yaitu KI Hajar Dewantara. Atas keberanian nya melawan kolonialisme dan diskriminatif yang mereka lakukan pada masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi pemicu untuk kita merefleksikan kembali kondisi dan situasi praktik pendidikan yang berlangsung pada saat kolonialisme menjajah bangsa ini yang dimana banyak ketimpangan yang telah terjadi pendiskriminasian secara verbal maupun non verbal telah mereka lakukan pada para pendahulu kita. Yang dmna pada saat itu pendidikan hanya di hadirkan untuk para kaum bangsawan dan orang Belanda sedangkan para rakyat jelata di paksa untuk bekerja tanpa di bekali oleh ilmu pengetahuan ini membuktikan bahwa pendidikan di masa itu tidak mereta tetapi berpihak. Namun berkat keberanian ki Hajar Dewantara untuk melawan penindasan tersebut berani mengambil tindakan untuk mendirikan lembaga pendidikan yang bernama Taman Siswa pada tahun 1922. Tujuannya adalah memberikan akses pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk kalangan bangsawan atau orang Belanda. Setelah pencapaian yang luar biasa ini seluruh elemen-elemen masyarakat menjadi mudah untuk mengakses pendidikan. Namun ketika berbicara pendidikan dalam konteks saat ini bukan lagi perihal bagaimana pendidikan mampu membawa kita pada kebebasan melainkan mengerucut pada pembelengguan berekspresi banyak studi kasus yang telah menjumpai kita mulai dari intervensi rambut,cara ber pakaian, dan telah menyamakan antara bahasa tubuh dan bahasa intelektual seolah menggambarkan pelajar ada dalam satu dimensi yang pasif dan terkontrol. Ini yang kemudian menjadi salah satu indikator muncul nya keresahan bagi para pembelajar yang dimana seharusnya dosen ataupun guru tidak berhak mengintervensi hal tersebut. Mengutip pandangan max Weber, bahwasanya pendidikan bukan hanya proses belajar, tetapi Alat untuk membentuk manusia rasional. Dalam arti pendidikan bukan tentang proses belajar mengajar yang kaku melainkan harus dialogis tanpa ada rasa takut untuk mengungkapkan argumentasi. Akan tetapi realitas membuka topeng untuk menyadarkan kita bahwa wajah asli pendidikan seperti ini. melalui pendekatan fenomenologi melihat realitas Perguruan tinggi antara dosen dan mahasiswa dalam proses belajar secara formal mulai dari pihak dosen telah mempraktikkan gaya presentasi makalah yang dimna dosen memerintahkan mahasiswa untuk membuat makalah dan mempresentasikan makalah yang telah mereka buat. Tentu hal tersebut jika di lihat dari sisi positif nya gagasan seperti itu memberikan dampak pada mahasiswa untuk dapat beradaptasi dengan teknologi sebagai wajah modernitas namun jika di lihat secara subtansial esensi ini bisa membuat cara berpikir dan upaya berekspresi seorang mahasiswa menjadi jumud. Dan mirisnya lagi hal tersebut telah di Normalisasikan dari pihak birokrasi kampus maupun dari kalangan mahasiswa yang telah terjerumus oleh ideologi mageran dan acuh tak acuh. Melalui beberapa kasus yang terjadi belakangan ini mulai dari praktik komersialisasi pendidikan, penyimpangan pendidikan. Ini seharusnya menjadi alat untuk mengevaluasi sistem yang tengah berjalan saat ini yang dimana sistem seharusnya membuat gerak kita menjadi bebas bukan membatasi pada ruang-ruang komersial. Pendidikan seharusnya di kembalikan pada hakikat awalnya dan pendidikan seharusnya berpihak pada kebenaran dan kesejahteraan bukan malah menjadi alat bagi para elitis dan sekumpulan hama yang telah bersarang di dalam sistem. Mengutip gagasan dari Paulo Freire perspektif nya mengenai pendidikan. Bahwa Pendidikan adalah proses untuk menumbuhkan kesadaran dan kritisisme, sebagai alat pembebasan dari penindasan dan mendorong perubahan sosial yang lebih aman, damai dan sejahtera. Pandangan ingin menyadarkan kita bahwa sistem pendidikan saat ini harus di tersingkap secara serius dan Radikal agar kita tidak gampang di manipulasi dan di eksploitasi seperti halnya di zaman kolonialisme melainkan mampu menjadikan pendidikan sebagai senjata yang merobek struktur penindasan dan menghadirkan keadilan. Maka dari itu Kawan-kawan kita sebagai kaum intelektual harus menyadari dan bertindak tegas terhadap kondisi pendidikan saat ini sebab pendidikan itu tidak pernah netral dia akan berpihak. dan keberpihakan pendidikan berada pada kapitalis dan oligarki untuk itukah kita harus merenggut kembali pendidikan itu dan menepatkanya pada kebenaran, keadilan dan kemaslahatan umat dan bangsa.! HIDUP MAHASISWA HIDUP RAKYAT HIDUP PEREMPUAN YANG MELAWAN.

Makassar

Dugaan Mafia Proyek dan Penipuan Mengguncang Proyek Strategis Taman Andalan CPI Makassar

ruminews.id, – Makassar, Kamis-23- April-2026_ Proyek pembangunan Taman Andalan Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Tahap III (Lanjutan) di Kota Makassar kini tengah diterpa badai dugaan tindak pidana serius. Proyek strategis daerah yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi tersebut justru tercoreng oleh indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta dugaan penipuan yang merugikan pihak pelaksana lapangan. ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM secara tegas membongkar adanya “permainan” dalam pembagian paket proyek yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oknum pegawai PU berinisial Pak Aco diduga kuat menjadi aktor intelektual yang memberikan paket pekerjaan kepada Saudara Ady Sartika – sosok yang secara faktual tidak memiliki perusahaan, namun memiliki peran dominan dalam mengendalikan CV Koperu Sejahtera sebagai “bendera” untuk memenangkan proyek tanpa melalui mekanisme evaluasi yang sah. Tidak hanya soal maladministrasi, kasus ini semakin memanas dengan adanya temuan tindak pidana murni berupa pemberian *Cek Kosong* oleh pihak kontraktor kepada penyedia material yang seharusnya jatuh tempo sejak Januari 2026. Hingga saat ini, pembayaran atas sisa bobot pekerjaan sebesar 28,4% yang telah terealisasi secara faktual di lapangan masih menggantung, memicu kerugian finansial yang besar bagi pihak penyedia. Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami menemukan pelanggaran fatal di mana pekerjaan tetap dijalankan tanpa adanya Surat Jaminan Pelaksanaan. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi persoalan anggaran Desember 2025 agar tidak terdeteksi oleh Bapak Gubernur Sulawesi Selatan,” tegas Bung Cimeng. Terkait persoalan ini, ALIANSI MAHASISWA ANTI MAFIA HUKUM melayangkan tuntutan aksi sebagai berikut: Mendesak Penegakan Hukum: Meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) serta indikasi mafia proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025. Pembayaran Sisa Bobot: Menuntut CV Koperu Sejahtera untuk segera membayarkan sisa bobot pekerjaan sebesar 28,4% secara tunai dan seketika. Hak Kuasa Pencairan: Mendesak PPK dan Dinas Terkait untuk memberikan hak kuasa pencairan dana langsung ke rekening pihak ketiga guna menjamin hak pelaksana lapangan sampai tepat sasaran tanpa melalui CV Koperu Sejahtera yang dinilai tidak kooperatif. Audit Investigasi: Meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum PPK dan oknum pegawai PU yang terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek secara ilegal. Proyek Taman Andalan CPI sejatinya adalah instrumen pembangunan untuk rakyat. Namun, apabila dalam pelaksanaannya diwarnai oleh praktik mafia dan penipuan, maka hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan bagi penyedia material, tetapi juga merugikan integritas pembangunan di Sulawesi Selatan. Bung Cimeng menegaskan bahwa rilisan ini merupakan bentuk pengawalan mahasiswa terhadap supremasi hukum dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Demikian rilisan ini disampaikan. Besar harapan kami agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti keresahan ini secara profesional dan objektif demi tegaknya keadilan. BILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH. WASSALAMUALAIKUM WR. WB. Jenderal Lapangan, Bung Cimeng

Halmahera

LHP Sudah DI Tangan Bupati, Aliansi Garda Kubung Desak Keputusan Tegas Tanpa Kompromi.

ruminews.id, – Halmahera Selatan,21 April 2025 — Aliansi Garda Kubung mendesak Bupati Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat resmi diterima. Desakan ini muncul karena hingga saat ini belum ada kejelasan sikap dari pemerintah daerah terkait dugaan Indikasi penyelewengan Keuangan Desa Kubung Tahun Anggaran 2023-2024 yang di laporkan oleh aliansi garda kubung pada Febuari Tahun 2025 lalu. Ketua Aliansi Ringgo Larengsi menilai, lambannya tindak lanjut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. “LHP bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah dasar hukum untuk bertindak. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran,” tegas Ketua Aliansi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Bupati Halmahera selatan memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala desa, termasuk pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, sesuai ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kewajiban kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khususnya: Pasal 20 ayat (3): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, Pasal 20 ayat (5): Pejabat (termasuk kepala daerah) wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada pemeriksa mengenai tindak lanjut tersebut,Batas waktu: Tindak lanjut wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Bupati wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Aliansi Garda Kubung menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada keputusan tegas, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi serta mendorong proses hukum melalui aparat penegak hukum. “Masyarakat tidak butuh janji. Masyarakat butuh keputusan. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi,” tutupnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan atas LHP tersebut. Nama Penulis: Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Opini

Akal Bulus Makelar Kasus: Kejahatan Terselubung Di Balik Seragam Hukum

Ruminews.id, Halmahera Selatan – Praktik makelar kasus adalah wajah gelap penegakan hukum yang selama ini dibiarkan tumbuh. Ia tidak terlihat terang-terangan, tetapi bekerja sistematis, rapi, dan sering kali dilindungi oleh kekuasaan. Dengan akal bulusnya, hukum dipermainkan, keadilan diperjualbelikan, dan korban dijadikan pihak yang paling dirugikan. Modus yang digunakan bukan lagi sekadar negosiasi gelap, tetapi sudah masuk pada manipulasi substansi perkara. Bukti bisa ditukar, fakta bisa dipelintir, bahkan dokumen penting seperti visum dan berita acara pemeriksaan bisa disalahgunakan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap sistem peradilan. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini kerap melibatkan oknum aparat penegak hukum. Ketika mereka yang seharusnya menjaga keadilan justru ikut bermain, maka yang hancur bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan lagi pelindung masyarakat. Akal bulus makelar kasus juga memanfaatkan kelemahan korban seperti ketidaktahuan hukum, keterbatasan akses informasi, hingga tekanan psikologis. Dalam situasi seperti ini, korban sering dipaksa menerima keadaan, sementara pelaku dengan mudah keluar dari jerat hukum. Kami menilai bahwa praktik ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh karena itu, kami mendesak: Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik makelar kasus dalam setiap proses penyidikan yang bermasalah. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Pembukaan akses informasi seluas-luasnya kepada korban sebagai bentuk transparansi proses hukum. Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pelibatan masyarakat sipil. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jangan berharap keadilan akan berdiri tegak. Yang ada hanyalah hukum yang tunduk pada kepentingan dan kekuasaan. Penulis : Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Opini

Visum Ditukar, Jalan Menuju Sidang Yang Sesat

Penulis: Ringgo Larengsi ruminews.id – Halmahera Selatan – Dalam sistem peradilan pidana, visum et repertum bukan sekadar dokumen medis, ia adalah salah satu alat bukti kunci yang menjembatani fakta hukum dengan fakta medis. Ketika visum ditukar atau tidak sesuai dengan korban yang sebenarnya, maka yang rusak bukan hanya satu berkas perkara, tetapi keseluruhan integritas proses peradilan. 1. Fakta yang Dipalsukan, Kebenaran yang Dikorbankan. Visum yang keliru akan menghasilkan konstruksi peristiwa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Luka yang seharusnya berat bisa “turun kelas” menjadi ringan, atau bahkan tidak relevan sama sekali. Akibatnya, unsur-unsur pidana yang seharusnya terpenuhi menjadi kabur atau hilang. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang berpotensi mengarah pada kesesatan berpikir hakim (misleading evidence). 2. Kriminalisasi yang Tidak Tepat. Kesalahan visum dapat menyebabkan penerapan pasal yang tidak sesuai. Perkara yang semestinya masuk kategori penganiayaan berat bisa diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dampaknya, pelaku berpotensi lolos dari hukuman yang setimpal, sementara korban kehilangan hak atas keadilan. 3. Sidang Menjadi “Sesat Arah” Hakim dalam memutus perkara sangat bergantung pada alat bukti yang diajukan. Jika sejak awal bukti utama sudah cacat, maka arah persidangan pun ikut menyimpang. Putusan yang lahir dari proses ini berisiko besar menjadi tidak adil, bahkan dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan). 4. Pelanggaran Hak Korban Korban berhak mendapatkan perlindungan, kebenaran, dan keadilan. Ketika visum ditukar, hak korban untuk mendapatkan pembuktian yang sah telah dilanggar. Ini juga bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). 5. Indikasi Pelanggaran Etik dan Pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan menukar visum dapat dikategorikan sebagai: a) Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). b) Penyalahgunaan wewenang oleh aparat. c) Pelanggaran kode etik profesi (baik kepolisian maupun tenaga medis). 6. Dampak Lebih Luas: Runtuhnya Kepercayaan Publik Kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika bukti bisa “dimainkan”, publik akan mempertanyakan apakah hukum masih menjadi alat keadilan, atau justru alat kekuasaan. Visum yang ditukar bukan sekadar kesalahan administratif, ini adalah pintu masuk menuju sidang yang sesat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu ada: a) Audit ulang terhadap alat bukti b) Pengawasan ketat oleh lembaga internal dan eksternal c) Penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat Keadilan tidak boleh dibangun di atas bukti yang salah. Sebab ketika dasar kebenaran telah dirusak, maka putusan yang lahir bukanlah keadilan, melainkan legitimasi atas ketidakadilan. Penulis: Ringgo Larengsi

Daerah, Halmahera, Hukum & Kriminal

LBH Ansor Maluku Utara Desak Bupati Halsel Evaluasi Kinerja Inspektorat, Siap Dorong Proses Hukum Dana Desa Kubung

Penulis: Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor Maluku Utara Ruminews.id, Halmahera Selatan – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar, menyusul mandeknya penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Zulfikran menilai, lambannya penanganan laporan masyarakat yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan merupakan bentuk kelalaian serius dalam fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. “Inspektorat itu bukan lembaga simbolik. Dia adalah garda terdepan pengawasan keuangan daerah. Kalau laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kepastian, itu bukan sekadar maladministrasi, tapi berpotensi masuk dalam kategori pembiaran terhadap dugaan tindak pidana,” tegasnya, Senin (30/3/2026). Menurutnya, dalih bahwa hasil audit bersifat rahasia tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses informasi kepada pelapor, terlebih jika menyangkut penggunaan dana publik. “Harus dibedakan antara kerahasiaan teknis audit dengan hak publik atas informasi. Dalam konteks ini, ketika ada dugaan penyelewengan Dana Desa, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas justru harus dikedepankan. Jika tidak, patut diduga ada upaya menutup-nutupi,” lanjutnya. Zulfikran juga menyoroti janji Bupati yang tidak terealisasi, termasuk komitmen penyelesaian dalam waktu tiga hari pasca aksi demonstrasi warga. Ia menilai hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Atasan langsung dari Inspektorat adalah Bupati. Maka tanggung jawab politik dan administratif ada di sana. Jika Kepala Inspektorat tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi, bahkan pergantian jabatan,” tegasnya. Secara hukum, LBH Ansor menilai bahwa jika dalam hasil audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka Inspektorat wajib menyerahkan hasil tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Jangan sampai Inspektorat justru menjadi bottleneck yang menghambat proses hukum. Jika ada indikasi tindak pidana, maka harus segera dilimpahkan ke Polres atau Kejaksaan. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujarnya. Zulfikran menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan itikad serius dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Jika diperlukan, kami akan mendorong pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, termasuk membuka kemungkinan pengaduan ke lembaga pengawas eksternal. Ini soal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Daerah

Aliansi Garda Kubung Geram ! Kasus Dana Desa Mandek, Bupati Halmahera Selatan Diminta Bertindak Tegas.

ruminews.id, – Halsel, Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung Menggugat mengecam perlakuan orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar. Sudah setahun, perjanjian yang diberikan kepada Aliansi Garda Kubung Menggugat untuk menyelesaikan kasus Penyelewengan Dana Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan tidak ada kejelasan dan hanya berjalan di tempat. Ringgo Larengsi selaku Kordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat mengungkapkan telah melayangkan laporan. Laporan pertama dengan No: 008/AGKM/II/2025 oleh Aliansi Garda Kubung Menggugat dan BPD Desa Kubung ke Dinas PMD, Inspektorat dan Bupati Halmahera Selatan tidak direspon. Bahkan hampir tiap minggu, Ringgo berkordinasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan itu. “Kami telah menunggu selama 3 bulan, Karena pelayanan dinilai lambat maka Aliansi Garda Kubung melaksanakan demonstrasi jilid I pada 15 mei 2025,” ungkap Ringgo, Senin, (30/3/2026). Dari hasil demonstrasi itu, kata Ringgo, Kepala Inspektorat lalu mengeluarkan surat tugas dengan No:836/45-INSP.K/2025 untuk melakukan audit langsung ke Desa Kubung, terhitung dari tanggal 16-25 Mei 2025 dengan jangka waktu selama 10 hari, hasil audit sudah dikeluarkan namun hinggah kini hasil itu tidak pernah tersampaikan kepada pelapor. Tidak adanya kepastian tersebut, pada 19 Mei 2025 Aliansi Garda Kubung Menggugat menyurat permintaan Audiens dengan Bupati Halmahera Selatan dengan nomor agenda 558 namun audiens tersebut tidak terlaksana. Aliansi Garda Kubung Menggugat pun melayangkan permintaan surat permintaan hasil audit ke Inspektorat Halmahera Selatan, akan tetapi Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar tidak memberikan dengan alasan itu adalah hasil rahasia. Dianggap di permainkan Aliansi Garda Kubung Menggugat pun melakukan aksi jilid II pada Agustus 2025. Dari hasil Demonstrasi jilid II Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, membentuk tim khusus yang terdiri dari kepala inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, Kepala Dinas PMD, Zaki Wahab dan Asisten II bidan pemerintahan untuk mendatangi Desa Kubung dengan alasan untuk memverifikasi. Kemudian Ali Bassam Kasuba menjanjikan dan memastikan bahwa dalam waktu tiga hari ada kejelasan dan kepastian permasalahan Penyelewengan Dana Desa Kubung akan tetapi hanya ada putih abu-abu. “Bupati Halmahera Selatan telah berjanji dalam waktu tiga hari kasus Desa Kubung akan diselesaikan serta hasil audit akan di berikan tapi tidak diberikan sampai saat ini,” ujarnya. “Ditambah lagi kami memasukan surat permintaan audiens ke Bupati dan DPRD dari Agustus 2025 responnya sangat lambat, baru direspon November 2025, itupun para perwakilan pemerintah datang tidak membawa data apapun dan hasilnya tidak ada,” tandasnya Untuk itu, Aliansi Garda Kubung Menggugat Mendesak agar: Bupati Halmahera Selatan segerah mengevaluasi Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar. Kepala Inspektorat Halmahera Selatan segerah menindaklanjuti hasil temuan penyelewengan Dana Desa Kubung. Kepala Inspektorat segerah menyerahkan hasil temuan ke APH, Polres Halmahera Selatan dan Kejari Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti. Penulis : Ringgo Larengsi ( Ketua Aliansi Garda Kubung )

Hukum & Kriminal

Korban Penganiayaan Di Depan PN Labuha Lanjutkan Laporan ke Komnas HAM

ruminews.id – Halmahera Selatan – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Labuha kini memasuki babak lanjutan. Ringgo Larengsi, korban dalam peristiwa tersebut, memastikan akan melanjutkan laporannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini diambil karena Ringgo menilai insiden yang dialaminya tidak sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 Di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, saat Ringgo berada di lokasi untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi bersama massa aksi dari Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dalam keterangannya, Ringgo mengaku dirinya mengalami pemukulan di bagian wajah saat mencoba membangun komunikasi dengan pihak yang berada di lokasi. “Saya datang untuk menyampaikan aspirasi dan membuka ruang dialog. Tapi justru berujung kekerasan. Ini yang membuat saya merasa perlu membawa kasus ini ke Komnas HAM,” ujarnya. Ia menegaskan, pelaporan ke Komnas HAM bertujuan untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut mendapat penilaian objektif, terutama dari perspektif perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, jika tindakan kekerasan terjadi dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, maka hal tersebut berpotensi menjadi Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak sipil warga negara. Sebelumnya, kasus ini telah diproses di tingkat kepolisian dan bahkan telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, Ringgo menilai perlu ada pengawasan dan penilaian dari lembaga independen seperti Komnas HAM agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Ini bukan hanya tentang saya sebagai korban, tapi tentang bagaimana negara melindungi warganya ketika menyampaikan aspirasi,” tegasnya. Kasus ini pun semakin menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai jaminan kebebasan berpendapat dan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Scroll to Top