Author name: Ahmad Fauzan Suneth

Daerah

Aliansi Garda Kubung Seret Kadis Inspektorat HALSEL ke Kementrian HAM

Ruminews.id, Ternate – Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat,Ringgo Larengsi, resmi melaporkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, atas Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 027/AGKM/III/2026 dan disampaikan langsung pada Kamis, 26 Maret 2026, di Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, yang beralamat di Jl. Cengkeh Afo No. 40, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Selatan. Laporan diterima langsung oleh Nuryanti,  selaku Koordinator Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Wilayah Kerja Maluku Utara, didampingi Fatmawati Ramadhayani sebagai mediator. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari insiden dugaan penganiayaan yang dialami Ringgo saat menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Labuha beberapa waktu lalu. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya masuk ranah pidana, tetapi juga menyentuh aspek serius pelanggaran HAM. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, Fatricx C. Manufandu, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Merujuk pada Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 98 terkait tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta Pasal 110–111, dan juga  Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang pengaduan dugaan pelanggaran HAM, kami akan tetap melakukan pengawasan dalam proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari perwujudan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM),” jelas Fatricx. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara melalui institusi HAM harus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional. Sementara itu, Ringgo Larengsi menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik kekerasan yang terjadi dalam ruang demokrasi. “Ini bukan sekadar laporan pribadi. Ini soal martabat warga negara. Ketika seseorang dipukul saat menyampaikan aspirasi, maka yang dilanggar bukan hanya fisik, tetapi juga hak konstitusional dan ruang demokrasi kita,” tegas Ringgo. Ia juga menilai, tindakan yang dialaminya mencerminkan adanya problem serius dalam perlindungan hak warga di tingkat daerah. “Kalau ruang publik yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan suara rakyat justru berubah menjadi ruang intimidasi, maka negara harus hadir. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” lanjutnya. Ringgo berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi penanganan yang lebih serius, tidak hanya dalam konteks hukum pidana, tetapi juga dalam perspektif HAM secara menyeluruh. Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat aktif daerah dan menyentuh isu fundamental terkait perlindungan hak warga negara, kebebasan berpendapat, serta Integritas penyelenggara pemerintahan. Dengan masuknya laporan ke Kementerian HAM, publik kini menanti sejauh mana proses pengawasan dan tindak lanjut dilakukan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM di daerah. Penulis: Ringgo Larengsi – Ketua Aliansi Garda Kubung.    

Ekonomi, Makassar

Ekspor semen beku ditengah defisit daging: antara prestasi pasar internasional dan pelanggaran konstitusi.

ruminews.id, – Makassar, Di tengah keberhasilan pemerintah mengekspor 5.000 dosis semen beku, sektor peternakan nasional masih menghadapi persoalan mendasar berupa rendahnya populasi sapi dan ketergantungan terhadap impor daging. Data menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional sehingga Indonesia masih mengalami defisit pasokan daging setiap tahunnya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum berjalan optimal, terutama karena distribusi semen beku dan tenaga inseminator yang belum merata di berbagai wilayah, khususnya di daerah terpencil dan wilayah 3T. Dalam situasi ketika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi dan akses peternak terhadap layanan inseminasi buatan masih terbatas, kebijakan ekspor semen beku berpotensi menimbulkan paradoks kebijakan disatu sisi pemerintah menunjukkan capaian di pasar internasional, namun di sisi lain persoalan mendasar dalam penguatan populasi ternak di dalam negeri belum terselesaikan. Oleh karena itu, kebijakan ekspor tersebut perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas produksi semen beku yang cukup besar melalui balai inseminasi buatan nasional seperti BBIB Singosari dan BIB Lembang. Bahkan secara nasional produksi semen beku pernah mencapai sekitar 4,7 juta dosis yang diproduksi oleh balai-balai inseminasi tersebut. Namun di sisi lain, sektor peternakan sapi nasional masih menghadapi persoalan mendasar yaitu rendahnya populasi ternak dan ketergantungan terhadap impor daging. Data proyeksi menunjukkan bahwa produksi daging sapi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Pada tahun 2024 misalnya, total penyediaan daging sapi dan kerbau diperkirakan hanya sekitar 491,7 ribu ton, sementara kebutuhan konsumsi mencapai 724,2 ribu ton, sehingga terjadi defisit sekitar 236,5 ribu ton. Kondisi ini menunjukkan bahwa program peningkatan populasi ternak melalui teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan belum sepenuhnya optimal dalam mendukung target swasembada daging. Dalam situasi ketika kebutuhan domestik masih belum terpenuhi dan distribusi layanan inseminasi buatan belum merata di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan wilayah 3T, kebijakan ekspor semen beku justru menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan antara penguatan sektor peternakan dalam negeri dan pencapaian pasar internasional. Kementerian pertanian lebih memprioritaskan eksternal dibanding internal? -Masih terdapat ketimpangan distribusi semen beku dan tenaga inseminator di daerah terpencil atau wilayah 3T. Hal ini menunjukkan bahwa akses teknologi reproduksi ternak belum merata, sehingga peternak kecil belum sepenuhnya merasakan manfaat program inseminasi buatan. (Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan membatasi ekspor jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi) Kondisi keterbatasan layanan IB di daerah terpencil menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum berjalan optimal? -Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara memiliki kewajiban untuk: Memberikan perlindungan kepada petani/peternak dari berbagai keterbatasan usaha, meningkatkan kapasitas dan produktivitas melalui teknologi, penyuluhan, dan pendampingan menyediakan akses sarana dan prasarana produksi, termasuk layanan kesehatan hewan dan teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan. Kenyataan yang kita lihat saat ini yaitu distribusi semen beku yang tidak merata, kurangnya inseminator di daerah 3T, minimnya layanan Puskeswan di wilayah terpencil. Hal tersebut sangat kontradiksi dengan kebijakan perdagangan disisi lain, keberhasilan ekspor semen beku dapat dipandang sebagai capaian sektor peternakan. Namun jika kebutuhan domestik belum merata, hal ini juga perlu dikaji berdasarkan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor demi menjamin kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Kementerian pertanian memiliki tujuan Membuka peluang pasar internasional Dengan mengekspor semen beku dan Mendukung diplomasi dan kerja sama antarnegara? -Jika dikaitkan dengan kondisi di lapangan, tujuan tersebut perlu diseimbangkan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menekankan bahwa kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Secara ideal program tersebut bertujuan mengembangkan sektor peternakan dan memperluas pasar, tetapi tetap harus diimbangi dengan pemerataan layanan inseminasi buatan dan kesejahteraan peternak di dalam negeri.

Makassar, Pemuda, Uncategorized

Perayaan Dies Natalis ke-73 GMKI Cabang Makassar Dibuka, Dirangkaikan Launching Buku Intuisi Iman

ruminews.id, Makassar– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar resmi membuka rangkaian Perayaan Dies Natalis ke-73 yang dilaksanakan di Student Center GMKI Cabang Makassar. Perayaan ini menjadi momentum refleksi perjalanan organisasi serta penguatan peran kader dalam merespons berbagai dinamika sosial yang dihadapi masyarakat saat ini. Pembukaan kegiatan tersebut dirangkaikan dengan launching buku karya Sekretaris Cabang GMKI Makassar, Henry Andreas Bria, yang berjudul Intuisi Iman. Peluncuran buku ini menjadi bagian penting dalam perayaan Dies Natalis sebagai upaya mendorong kembali tradisi literasi, refleksi iman, dan dialektika pemikiran di dalam gerakan mahasiswa. Buku Intuisi Iman merefleksikan pergulatan pemikiran tentang iman yang tidak hanya dimaknai sebagai pengalaman spiritual pribadi, tetapi juga sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam membaca realitas sosial serta menjawab berbagai persoalan kemanusiaan dan kebangsaan. Rangkaian Perayaan Dies Natalis ke-73 GMKI Cabang Makassar akan berlangsung selama delapan hari, dengan berbagai kegiatan yang melibatkan kader dan masyarakat. Sejumlah agenda yang disiapkan antara lain perlombaan olahraga, seni, kegiatan kerohanian, serta pameran kewirausahaan kader yang menjadi ruang ekspresi kreativitas sekaligus pengembangan potensi anggota. Berbagai kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang konsolidasi kader untuk memperkuat solidaritas organisasi serta meneguhkan kembali peran GMKI sebagai gerakan mahasiswa yang kritis dan intelektual. Seluruh rangkaian kegiatan Dies Natalis ini akan mencapai puncaknya pada tanggal 20, yang direncanakan menjadi momentum refleksi bersama atas perjalanan panjang GMKI Cabang Makassar dalam membangun kader yang berlandaskan nilai Iman, Ilmu, dan Pengabdian, serta tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman.

Makassar, Pemuda, Politik

Setahun Gerakan Rakyat, DPW Sulsel Perkuat Struktur dan Arah Gerakan

ruminews.id – MAKASSAR, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan menggelar refleksi dan buka puasa bersama dalam rangka peringatan HUT ke-1 organisasi tersebut, Jumat (27/2/2026). Kegiatan yang berlangsung sederhana dan penuh kehangatan itu dihadiri unsur Dewan Pakar, pengurus DPW Muda Bergerak Sulsel, serta Wakil Sekretaris Jenderal DPP GR, Sarju Junaedi. Sebelum berbuka puasa, para pengurus mengikuti secara daring siaran langsung seremonial HUT ke-1 GR dari Kantor DPP Gerakan Rakyat di Jakarta melalui kanal YouTube resmi organisasi. Acara tingkat pusat itu turut dihadiri tokoh nasional Anies Baswedan. Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda, dalam sambutannya menyampaikan refleksi perjalanan satu tahun organisasi tersebut. Ia menilai, dalam waktu relatif singkat, GR telah melahirkan sejumlah badan dan organisasi sayap sebagai bentuk penguatan struktur dan fungsi gerakan. “Tak terasa Gerakan Rakyat telah berdiri satu tahun. Dari organisasi ini telah lahir Badan Siaga Bencana (BAGANA), Badan Keamanan dan Pengawalan (BAKAWAL), Muda Bergerak, Perempuan Bergerak, Serikat Nelayan Rakyat (SENARA), hingga yang terbaru Partai Gerakan Rakyat,” ujar Asri. Usai berbuka puasa dan santap malam bersama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi internal mengenai arah dan strategi pengembangan organisasi ke depan. Forum tersebut membahas penguatan konsolidasi, efektivitas struktur, serta sinergi antara ormas dan partai. Asri menjelaskan, saat ini Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan tengah fokus menuntaskan persyaratan administratif sebagai bagian dari proses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. “Sementara Partai GR fokus pada urusan administratif, ormas GR Sulsel akan melakukan reshuffle dan restrukturisasi pengurus agar lebih optimal melaksanakan fungsi-fungsi keorganisasian ke depan,” katanya. Ia menambahkan, restrukturisasi tersebut direncanakan rampung sebelum pelaksanaan kegiatan Vox Populi yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 dan direncanakan dihadiri Anies Baswedan. Dari unsur Ormas GR Sulsel, kegiatan tersebut dihadiri antara lain Bendahara DPW GR Sulsel Irma Effendy, Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Wakil Sekretaris POK Renaldy, serta sejumlah pengurus lainnya. Sementara dari unsur Partai GR Sulsel hadir Wakil Ketua PGR Sulsel Muh Azhar dan Wakil Sekretaris PGR Sulsel Samila Achmad Rejo. Dari organisasi sayap Muda Bergerak Sulsel, Ketua DPW Muh Alief bersama jajaran pengurus turut mengikuti kegiatan tersebut. Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-1 tahun 2026, DPW GR Sulsel juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan sosial, di antaranya berbagi buku ke perpustakaan wilayah Sulawesi Selatan, penanaman pohon, serta berbagi takjil Ramadan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi internal bagi Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan dalam memasuki tahun kedua perjalanan organisasinya. (*)

Scroll to Top