Ruminews.id, Makassar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan disorot publik menyusul dugaan praktik tangkap lepas terhadap empat orang pelaku yang terjaring dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Keempatnya sempat diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah alat isap, namun dikabarkan telah dibebaskan.
Operasi KRYD tersebut dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, S.E., S.I.K., M.M., M.Ak., CertDA, dengan mengerahkan 25 personel gabungan yang terdiri atas delapan personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 17 personel Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Penindakan bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, saat petugas mengamankan seorang pria berinisial T.A.P. di kawasan Jalan Abdul Kadir II, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam rumah.
Tim kemudian melanjutkan patroli di sekitar lokasi dan mengamankan tiga orang lainnya berinisial AS, AJ, dan MA. Berdasarkan keterangan awal, ketiganya mengaku baru saja mengonsumsi sabu sebelum petugas tiba. Dalam penyisiran lanjutan pada sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti tambahan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Dua sachet plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
- Tiga belas alat isap bong.
- Lima buah spoit.
- Dua pipet berujung lancip.
- Tujuh sachet plastik kosong.
- Satu ball sachet plastik kosong.
- Satu pisau kater.
- Dua korek api.
- Satu bungkus rokok merek Surya.
- Tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo.
Namun, penanganan kasus ini memicu polemik publik setelah keempat terduga pelaku dilaporkan dibebaskan pada malam berikutnya sekitar pukul 19.00 Wita.
Muncul dugaan bahwa pembebasan tersebut berkaitan dengan adanya transaksi senilai Rp15 juta, yang hingga kini menuai tanda tanya besar dari masyarakat.
Awak media kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menjelaskan bahwa keempat pelaku tidak ditahan karena menjalani proses assesment.
“Keempat pelaku yang ditangkap di Jalan Abdul Kadir dalam operasi KRYD tidak ditahan karena menjalani assesment,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hasil putusan rapat assesment serta landasan hukum pembebasan pelaku yang tertangkap tangan membawa barang bukti sabu dan alat isap, Kanit 2 Subdit 2 mengarahkan agar awak media menemui penyidik yang menangani perkara.
“Terkait putusan rapat assesment silahkan hubungi penyidik, karena saya sebagai Kanit 2 hanya bertugas di lapangan,” tulisnya.
Ketika awak media kembali meminta penjelasan lanjutan mengenai prosedur assesment terhadap pelaku dengan barang bukti narkotika tersebut, Kanit 2 memilih bungkam dan tidak memberikan respons lebih lanjut.
Transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum kini sangat dinantikan publik guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga integritas institusi kepolisian.