Ruminews.id, Jakarta — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur hukum dalam upaya paksa yang dilakukan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo.
Dalam pernyataan sikap bernomor 77/HM.02.03/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, Komnas Perempuan menegaskan bahwa upaya paksa dalam proses penegakan hukum tidak boleh menjadi pembenaran bagi kekerasan berbasis gender maupun pelanggaran hak perempuan.
Komnas Perempuan menyampaikan empati kepada para santriwati yang masih tergolong anak-anak dan guru perempuan atau ustazah yang terdampak peristiwa tersebut. Lembaga itu juga mendorong pemberian pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan bagi para korban.
Penggeledahan di pesantren tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Komnas Perempuan menyatakan menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Namun, lembaga itu juga menolak segala bentuk perusakan, intimidasi, dan intoleransi terhadap usaha warga.
Aparat Diduga Dobrak Asrama Saat Santriwati Tidur
Berdasarkan kronologi resmi Pondok Pesantren Hamalatul Quran bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 serta informasi yang dihimpun, Komnas Perempuan menemukan dugaan tindakan aparat yang berada di luar prosedur hukum dan merendahkan martabat penghuni pesantren.
Aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, diduga mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Para penghuni pondok disebut mengalami penodongan senjata, bentakan, dan intimidasi, serta dipaksa keluar dari asrama tanpa mengenakan jilbab.
Komnas Perempuan mencatat pernyataan kepolisian yang menyebut penggeledahan telah dilengkapi izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat. Lembaga itu juga mencatat bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polda Jawa Tengah tengah memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, Komnas Perempuan menyesalkan dan mengecam dugaan kekerasan serta pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati dan ustazah. Menurut lembaga tersebut, dugaan bahwa terduga pelaku bersembunyi di pesantren maupun kekhawatiran akan adanya perlawanan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan dan pengabaian hak dalam proses penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan.
Santriwati dan Ustazah Berstatus Saksi
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pelaksanaan upaya paksa, seperti penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan, harus mengikuti prosedur hukum serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Lembaga tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur hak, syarat, dan tata cara pelaksanaan upaya paksa. Ketentuan yang disoroti antara lain Pasal 41, Pasal 93–96, serta Pasal 113–114 dan ketentuan mengenai penyitaan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa para santriwati dan ustazah dalam peristiwa tersebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Karena itu, pemanggilan saksi semestinya dilakukan secara patut, bukan dengan membawa mereka pada dini hari oleh aparat bersenjata.
Selain itu, Bab VII Bagian Keempat Pasal 147 KUHAP 2025 mengatur hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan serta terbebas dari intimidasi dan pemeriksaan yang merendahkan martabat.
Komnas Perempuan juga mengingatkan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT). Konvensi tersebut menjadi kerangka bagi negara untuk mencegah dan menangani tindakan yang dapat mengarah pada penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komnas Perempuan Khawatirkan Dampak Trauma
Komnas Perempuan mengkhawatirkan dampak traumatis jangka panjang yang mungkin dialami para santriwati dan guru perempuan akibat peristiwa tersebut. Dugaan intimidasi dan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat dapat memengaruhi rasa aman serta proses pemulihan mereka.
Karena itu, lembaga tersebut mendorong pemerintah daerah memberikan pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan, termasuk melalui dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan khusus anak.
Santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi juga perlu memperoleh informasi mengenai hak serta akses perlindungan. Komnas Perempuan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka akses perlindungan secara proaktif dengan memperhatikan aspek keamanan, pendampingan, dan pemberian keterangan tanpa tekanan.
Hal tersebut, menurut Komnas Perempuan, sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Lima Rekomendasi Komnas Perempuan
Atas peristiwa tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan lima rekomendasi kepada sejumlah lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, Komnas Perempuan mendorong Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum. Lembaga tersebut juga meminta pemeriksaan independen terhadap pelaksanaan upaya paksa oleh Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban, termasuk dalam proses penggeledahan, penyitaan barang, pemeriksaan santriwati dan ustazah, penggunaan senjata, tindakan fisik, serta pemeriksaan anak.
Kedua, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta melakukan pengawasan eksternal dan independen terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didorong berkoordinasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta dinas terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikososial dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi dialog warga yang melibatkan perempuan guna mencegah ketegangan sosial setelah peristiwa pembakaran warung.
Keempat, LPSK diminta secara proaktif membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi.
Kelima, Komnas Perempuan mendorong adanya jaminan agar tindakan yang mengabaikan prosedur hukum tidak terulang, khususnya dalam proses penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat menemukan tersangka dan barang bukti. Penegakan hukum juga harus menjamin hak, keamanan, dan martabat setiap orang yang terlibat dalam proses tersebut.