Kabareskrim Bantah Penangkapan Dua Eks Kapolri dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Iman Amirullah
Minggu, 8 November 2026 • 15:42 WITA
Kabareskrim Bantah Penangkapan Dua Eks Kapolri dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Ruminews.id, Jakarta — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin membantah kabar penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berinisial IA dan MTK yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Asep menegaskan bahwa informasi mengenai penangkapan kedua mantan Kapolri tersebut tidak benar.

“Tidak benar,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan IA dan MTK ditangkap terkait dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Perkara tersebut juga menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya.

Namun, Asep tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kabar yang beredar tersebut.

Polri Tetapkan Empat Tersangka

Dalam perkembangan perkara ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi ASN, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EHS.

Selanjutnya, pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik itu menjadi empat orang.

Dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya disebut telah berlangsung sejak 2025.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mako Brimob

Polri sebelumnya menyampaikan bahwa tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EHS, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Bagikan Berita Ini:
RUMINEWS

Membuka berita...