Ruminews.id, Jakarta — Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan PIK Avenue, Jakarta, Rabu (4/11/2026), untuk mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah konsesi perkebunan sawit, termasuk konsesi perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi keberlanjutan RSPO.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan pertemuan tahunan anggota RSPO ke-26 pada 3–4 November 2026. Mengusung tema Strong Foundation: Impact in Action, pertemuan itu turut membahas kebijakan nol toleransi terhadap pembakaran lahan (zero tolerance).
Namun, organisasi masyarakat sipil menilai komitmen tersebut bertolak belakang dengan kondisi karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah konsesi perkebunan sawit sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Aksi protes juga diwarnai dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap peserta aksi.
Sekitar 10 perwakilan organisasi, yakni AGRA, LinkAR Borneo, Sekretariat Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Koalisi Buruh Sawit Indonesia (KBS), Satya Bumi, dan Rasama Hijau Indonesia (RHI), diterima untuk berdialog di dalam gedung pertemuan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30–40 menit tersebut, perwakilan organisasi hanya bertemu dengan Aryo Gustomo dari Sekretariat RSPO Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Sertifikasi. Mereka tidak berhasil bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan perkebunan sawit anggota RSPO.
Dalam dialog tersebut, organisasi masyarakat sipil mendesak RSPO memastikan seluruh anggotanya menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan serta mengakui kegagalan dalam mencegah karhutla yang terus berulang.
Mereka juga menuntut perusahaan mengurangi beban dan jam kerja buruh perkebunan ketika kualitas udara membahayakan kesehatan. Buruh dinilai tetap dipaksa bekerja di tengah kepungan kabut asap tanpa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.
Selain itu, massa mendesak penghentian ekspansi perkebunan sawit, khususnya di wilayah bekas terbakar. Perusahaan yang terlibat dalam karhutla juga dituntut bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Organisasi masyarakat sipil turut meminta pembebasan petani dan masyarakat yang dikriminalisasi dengan tuduhan pembakaran lahan serta mendesak RSPO mengeluarkan pernyataan terbuka atas persoalan tersebut.
Peserta Aksi Diduga Mengalami Kekerasan
Di luar gedung pertemuan, massa aksi yang bertahan dilaporkan mengalami tindakan kekerasan dari petugas keamanan gedung, kepolisian, dan intel. Tindakan yang dilaporkan meliputi pemukulan, perampasan atribut aksi, dorongan paksa, hingga upaya pembubaran massa.
Sejumlah perempuan peserta aksi juga diduga menjadi korban kekerasan. Mereka dilaporkan mengalami penarikan rambut dan hijab, bahkan beberapa di antaranya mengalami sikutan di bagian dada.
Spanduk dan poster berisi tuntutan massa turut dirampas dan dihancurkan. Organisasi masyarakat sipil menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
3.753 Hektare Konsesi Sawit Anggota RSPO Terbakar
Desakan terhadap RSPO didasarkan pada temuan Satya Bumi mengenai kebakaran di wilayah konsesi perkebunan sawit yang menjadi bagian dari anggota organisasi tersebut.
Analisis Satya Bumi menemukan bahwa kebakaran telah melanda 3.753,63 hektare wilayah konsesi perkebunan sawit anggota RSPO. Sekitar 110 anggota RSPO di 19 provinsi terindikasi mengalami karhutla, dengan jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat, yakni 25 anggota.
Dari total luasan tersebut, sekitar 78,87 hektare berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektare berada dalam ekosistem gambut. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran tidak hanya berdampak pada lahan perkebunan, tetapi juga mengancam ekosistem penting dan habitat satwa dilindungi.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menilai kebakaran di wilayah konsesi anggota RSPO harus menjadi persoalan serius. Perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi keberlanjutan semestinya mampu membuktikan komitmen terhadap prinsip zero-burning.
Riezcy juga menekankan bahwa RSPO harus memastikan pertanggungjawaban perusahaan atas wilayah konsesi yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, termasuk ketika sumber api berasal dari luar wilayah konsesi.
Menurut organisasi masyarakat sipil, kondisi tersebut mempertanyakan efektivitas sertifikasi RSPO dalam memastikan perlindungan lingkungan. Setelah lebih dari satu dekade menjalankan skema sertifikasi, RSPO dinilai perlu membuktikan adanya perubahan nyata dalam praktik industri perkebunan sawit.
Buruh dan Masyarakat Menanggung Dampak Karhutla
Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan, deforestasi, dan degradasi ekosistem gambut. Kebakaran juga mengancam ruang hidup masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta meningkatkan risiko kesehatan akibat paparan kabut asap.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mencatat 333.470 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla per 21 Oktober 2026.
Dampak tersebut turut dirasakan buruh perkebunan sawit. Koordinator TPOLS, Rizal Assalam, mengkritik perusahaan yang tetap menuntut buruh bekerja meskipun udara telah tercemar asap kebakaran.
Sistem pengupahan no work, no pay membuat buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja agar tidak kehilangan penghasilan. Akibatnya, buruh menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap sekaligus tekanan ekonomi untuk mempertahankan pendapatan.
Organisasi masyarakat sipil menilai prinsip keberlanjutan industri sawit seharusnya tidak hanya mencakup perlindungan lingkungan, tetapi juga menjamin keselamatan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Organisasi Soroti Independensi RSPO
Selain persoalan sertifikasi dan perlindungan buruh, organisasi masyarakat sipil turut mempertanyakan independensi RSPO dalam mengawasi perusahaan anggotanya.
Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni atau Toni, menilai pertemuan tahunan RSPO semestinya menjadi momentum untuk merumuskan langkah konkret menghadapi karhutla. Namun, keseriusan forum tersebut dipertanyakan karena sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan industri sawit turut menjadi sponsor, di antaranya Sime Darby, Golden Agri, dan Nestlé.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai lembaga yang mengembangkan standar dan sertifikasi keberlanjutan, RSPO dituntut menjalankan pengawasan secara independen dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran anggotanya.
Organisasi masyarakat sipil juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menyerahkan tanggung jawab perlindungan lingkungan hanya kepada mekanisme sertifikasi sukarela. Pemerintah dituntut mengevaluasi perizinan perkebunan sawit, mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, menjatuhkan sanksi hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi korban.
Petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang dikriminalisasi atas tuduhan pembakaran lahan juga dituntut mendapatkan pembebasan tanpa syarat.
Sejumlah organisasi yang terlibat dalam aksi, yakni AGRA, LinkAR Borneo, Satya Bumi, RHI, TPOLS, GSBI, Sentra Perjuangan Pemuda, SEPETA Indonesia, Arise Jakarta, dan KBS Indonesia, mendesak RSPO menegakkan kembali prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan, terutama terkait hak masyarakat, perlindungan buruh, dan pengelolaan lingkungan.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas karhutla, pemulihan lingkungan, kompensasi bagi masyarakat terdampak, serta penghentian kriminalisasi terhadap warga.
Bagi organisasi masyarakat sipil, pertemuan tahunan RSPO tidak boleh berhenti pada slogan dan komitmen keberlanjutan. Sertifikasi harus dibuktikan melalui tindakan nyata untuk menghentikan pembakaran, melindungi buruh, dan memulihkan lingkungan serta kehidupan masyarakat terdampak.