Ruminews.id, Jakarta — Ambisi Indonesia menjadi pusat industri halal global dinilai tidak cukup hanya mengandalkan besarnya pasar domestik dan pembangunan kawasan industri halal. Penguatan tata kelola (governance), transparansi, kepastian regulasi, serta iklim usaha yang memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dan investor dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem industri halal.
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, mengatakan pengembangan industri halal perlu dilihat lebih luas, tidak hanya dari sisi sertifikasi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga kualitas institusi yang menopang keseluruhan ekosistem industri.
“Kalau Indonesia ingin menjadi pusat industri halal global, kita tidak cukup hanya dengan membangun kawasan industri halal atau memperbanyak produk yang bersertifikat halal saja. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana caranya kita membangun kepercayaan terhadap ekosistemnya. Kepercayaan tersebut sangat berkaitan dengan governance, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian regulasi,” ujar Putu di Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Putu, kepastian mengenai bagaimana aturan dibuat, diterapkan, diawasi, dan dievaluasi menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha maupun investor. Regulasi yang berubah-ubah, prosedur yang panjang, serta koordinasi antarlembaga yang tidak efektif dapat meningkatkan biaya transaksi dan mengurangi daya tarik Indonesia sebagai basis produksi maupun investasi.
“Investor tidak hanya melihat besarnya pasar saja, mereka sudah lebih luas lagi point of view-nya. Mereka juga melihat apakah aturan mainnya jelas, apakah proses perizinannya transparan, apakah standar dapat diprediksi, dan apakah terdapat kepastian bahwa aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Jadi, governance pada akhirnya merupakan bagian dari daya saing industri halal itu sendiri,” kata Putu.
Ia juga menilai kepercayaan menjadi modal penting bagi Indonesia jika ingin memperluas pasar produk halal ke tingkat internasional. Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memberikan informasi dan jaminan kepada konsumen maupun mitra dagang.
Karena itu, transparansi dalam proses sertifikasi, pengawasan, penetapan standar, serta mekanisme penyelesaian sengketa dinilai perlu terus diperkuat. Sistem yang dapat diprediksi dan dipertanggungjawabkan akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan terhadap produk halal Indonesia di pasar global.
“Ketika konsumen atau mitra dagang melihat label halal, yang mereka beli sebenarnya bukan hanya sebuah label, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem, ekosistem, leadership yang berada di belakang label tersebut. Oleh karena itu, semakin transparan dan akuntabel sistemnya, semakin besar pula peluang sertifikasi halal Indonesia menjadi sumber kepercayaan di pasar global,” tutur Putu.
Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya membangun industri halal yang tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah produk dan kawasan industri, tetapi juga memiliki ekosistem usaha yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, investor, konsumen, dan mitra dagang internasional.



