Ruminews.id, Jakarta — Serikat Pekerja Transportasi dan Kurir Indonesia (SEPETA) menyerukan konsolidasi pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan pengemudi taksi online untuk mengawal pembahasan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang disebut akan disahkan dalam waktu kurang dari satu bulan.
SEPETA menilai aturan baru tersebut akan menentukan posisi dan perlindungan jutaan pekerja platform digital di Indonesia. Organisasi yang menghimpun pengemudi roda dua, roda empat, serta kurir paket itu mendorong agar pekerja platform tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “mitra” atau pekerja mandiri.
Selama lebih dari satu dekade, pekerja transportasi dan jasa pengantaran berbasis aplikasi disebut menghadapi posisi yang tidak jelas dalam hubungan kerja. Di satu sisi, mereka menjalankan pekerjaan secara langsung dan menghadapi risiko kerja di jalan, tetapi di sisi lain hubungan mereka dengan perusahaan platform banyak ditentukan melalui mekanisme kemitraan dan sistem algoritmik.
SEPETA menyatakan terdapat tiga tuntutan utama yang ingin dikawal dalam pembahasan regulasi tersebut.
Pertama, pengakuan terhadap ojol, kurir, dan pekerja platform lainnya sebagai pekerja. SEPETA menolak klasifikasi yang menempatkan mereka sebagai UMKM atau pekerja mandiri.
“Kita bukan UMKM. Kami adalah kelas pekerja baru yang diperintah oleh algoritma. Kerja kami nyata, harus dapat perlindungan nyata,” jelas juru bicara SEPETA, Bangun Nugroho pada Jum’at (25/9).
Kedua, perlindungan terhadap kondisi kerja. SEPETA mendorong adanya kepastian upah layak, jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dari pelecehan juga menjadi bagian dari tuntutan tersebut.
Organisasi itu menilai fleksibilitas kerja tetap harus dipertahankan. Pekerja platform diharapkan tetap memiliki kebebasan menentukan waktu mulai bekerja, tetapi fleksibilitas tersebut tidak boleh membuat pekerja harus bekerja dalam waktu sangat panjang hanya untuk memenuhi kebutuhan pendapatan.
Ketiga, SEPETA menuntut pengakuan terhadap hak pekerja platform untuk berserikat dan melakukan perundingan. Mereka menyoroti keputusan sepihak yang dapat dilakukan melalui sistem aplikasi, termasuk suspend maupun perubahan insentif.
“Jika kami sudah bekerja 8 jam, pastikan upah kami layak. Pastikan ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pastikan ada K3, dan perlindungan untuk kawan-kawan perempuan dari pelecehan,” lanjut Bangun.
Menurut SEPETA, hubungan kerja berbasis platform membutuhkan mekanisme dialog yang memungkinkan pekerja berunding dengan perusahaan secara lebih setara. Mereka menilai keputusan yang memengaruhi pendapatan dan keberlangsungan kerja tidak semestinya hanya ditentukan melalui algoritma.
Dalam seruan yang disebarkan kepada pekerja platform, SEPETA juga mengajak ojol dan kurir di berbagai daerah untuk melakukan konsolidasi menjelang pengesahan aturan tersebut. Mereka mendorong isu perlindungan pekerja platform dibicarakan di berbagai titik tempat para pengemudi berkumpul.
SEPETA juga merujuk pada pembahasan mengenai kerja platform di tingkat internasional. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut ILO dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 melalui “Konvensi 193” telah menegaskan bahwa kerja platform merupakan bagian dari kerja layak yang membutuhkan perlindungan.
Seruan tersebut ditutup dengan penegasan identitas pekerja platform sebagai pekerja yang membutuhkan pengakuan dan perlindungan hukum.
“Kita pekerja yang diperintah algoritma, bukan budak algoritma,” tutup Bangun.



