OPINI

Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal

Penulis : Nurintan – Aktivis Mahasiswa 

ruminews.id, Gowa – Uang Kuliah Tunggal atau sering kita sebut dengan UKT adalah sesuatu sistem pembayaran kuliah yang digunakan di perguruan tinggi untuk menunjang proses pendidikan selama masa perkuliahan dimana mahasiswa setiap semester membayar UKT. Seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Salah satu fenomena salah sasaran UKT yang dimana ada pengelompokkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa yang kurang mampu yang tidak terkondisikan dengan ekonomi keluarganya mendapatkan kelompok tinggi akan sulit membayar dan bahkan akan berisiko menunggak UKT atau terpaksa harus memilih berhenti kuliah.

Salah sasaran UKT ini sering terjadi disetiap kampus negeri. mahasiswa yang kurang mampu mendapat UKT tinggi, sedangkan mahasiswa yang mampu (orang berada) justru rata-rata mendapatkan UKT yang rendah dan sangat mampu untuk ia bayar. Hal ini terjadi ketika mahasiswa mengisi data kemampuan ekonomi yang tidak akurat.

Ketika mahasiswa kurang tepat dalam mengisi data kemampuan ekonomi yang tanpa diketahui bahwa hal itulah yang mendasari UKT, dikategorikan sesuai apa yang ia isi dalam pengisian data ekonomi, keluarga, penghasilan orangtua, pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, tagihan listrik, dan dokumen pendukung lainnya, yang dimana mahasiswa harus mengisi sesuai dengan kemampuan ekonomi tetapi tidak sesuai dengan ekonomi yang sebenarnya. membuat mahasiswa mempunyai rasa penyesalan dalam mengisi data bahwa hal itu akan berdampak pada UKT masing-masing mahasiswa, bukan hanya pada mereka tetapi keluarga juga.

Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pihak kampus adalah untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Dan melakukan wawancara secara langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan kategori tinggi.

Penetapan UKT yang tepat adalah UKT yang ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang mampu. Baik dari segi objektif, adil, transparan, dan tidak hanya melihat dari salah satu indikator seperti kondisi rumah tetapi juga dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Share Konten

Opini Lainnya

IMG-20260609-WA0078
Di Balik Angka Rp19.000. Potret Rapuhnya Fondasi Ekonomi dan Mandulnya Keberpihakan Negara
IMG-20260609-WA0074
HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif
Bayu Wisesa
Umrah Mandiri dan Problem Konstitusional Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025
IMG-20260609-WA0075(2)
Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan
IMG-20260608-WA0046
Ketika Kerah Putih Menodai Merah Putih
IMG-20260608-WA0018
Yang Hilang dari Kehidupan Modern
IMG-20260608-WA0032
Momok Menyeramkan di Balik Wisata Keindahan: Ada Kebijakan yang Bobrok dan Moralitas yang Terkisis
IMG-20260607-WA0037
Di Bawah Bayang-Bayang 1998 Krisis Kepercayaan dan Rapuhnya Legitimasi Kekuasaan Di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Andreas Chandra (1)
Polisi Jangan 'Main Mata' dengan Peredaran Narkotika
IMG-20260607-WA0017
Ilusi Kemampuan Finansial di Era Transaksi Digital
Scroll to Top