28 Oktober 2026

Ekonomi, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Kesetaraan Gender: Perempuan Diberi Panggung, Siapa yang Memegang Kendali?

Oleh: Andi Ayu Rahayu (Ketua Umum KOHATI HMI Komisariat Kedokteran Unhas) ruminews.id, – Perempuan hari ini semakin banyak mengambil peran di ruang publik, menduduki posisi strategis, memimpin organisasi, hingga terlibat dalam proses pengambilan kebijakan. Perkembangan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam membuka akses dan kesempatan bagi perempuan. Namun, di balik meningkatnya keterwakilan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kehadiran perempuan benar-benar mencerminkan kesetaraan, atau justru sebatas memberikan ruang untuk tampil tanpa kewenangan yang memadai dalam menentukan keputusan? Sebab, kesetaraan gender tidak cukup diukur dari seberapa banyak perempuan hadir dalam ruang publik, tetapi juga dari sejauh mana mereka memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan dan perubahan sosial. Persoalan gender tidak berhenti pada siapa yang memperoleh kesempatan untuk berbicara, melainkan juga siapa yang didengarkan, siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan siapa yang menikmati manfaat dari kebijakan yang dihasilkan. Ketimpangan dapat berlangsung melalui marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, maupun pembagian tanggung jawab yang tidak adil. Dalam kondisi tertentu, perempuan memang telah memperoleh posisi dalam struktur organisasi atau lembaga, tetapi belum tentu memiliki kuasa yang setara untuk memengaruhi keputusan. Keterwakilan akhirnya berisiko menjadi formalitas apabila kehadiran perempuan hanya digunakan untuk memenuhi tuntutan representasi tanpa disertai perubahan nyata dalam distribusi kekuasaan. Di sisi lain, perempuan masih menghadapi standar sosial yang berbeda ketika menjalankan peran di ruang publik. Mereka kerap dituntut membuktikan kapasitasnya secara berulang, sementara ketegasan, kepemimpinan, dan keberanian menyampaikan pendapat tidak selalu dinilai dengan ukuran yang sama seperti pada laki-laki. Pada saat bersamaan, tanggung jawab domestik dan pengasuhan masih sering dilekatkan secara tidak proporsional kepada perempuan. Situasi ini melahirkan beban ganda yang tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan individu mengatur waktu, tetapi juga mencerminkan sistem sosial yang belum membagi tanggung jawab secara adil. Karena itu, mendorong kesetaraan tidak cukup dengan meminta perempuan bekerja lebih keras; struktur yang melanggengkan ketimpangan juga harus dibenahi. Dalam konteks pembangunan, Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi strategi penting untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan. PUG bukan sekadar upaya menghadirkan perempuan dalam program pembangunan, melainkan memastikan bahwa kebutuhan, pengalaman, hambatan, serta kepentingan perempuan dan laki-laki dipertimbangkan secara proporsional. Implementasinya harus tercermin dalam alokasi anggaran, penyusunan program, akses terhadap sumber daya, dan mekanisme partisipasi yang bermakna. Dengan demikian, kebijakan pembangunan tidak hanya terlihat inklusif di atas kertas, tetapi juga mampu menjawab ketimpangan yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Namun, efektivitas PUG sangat bergantung pada keseriusan pelaksanaannya. Komitmen terhadap kesetaraan gender tidak boleh berhenti pada dokumen perencanaan, kegiatan seremonial, atau pemenuhan indikator administratif. Pemerintah perlu memastikan bahwa aspirasi perempuan benar-benar memengaruhi prioritas kebijakan dan alokasi sumber daya. Evaluasi juga tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah perempuan yang terlibat, tetapi harus mengukur apakah mereka memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, perlindungan dari kekerasan, serta ruang pengambilan keputusan. Tanpa pengawasan dan indikator yang jelas, kesetaraan gender berisiko menjadi narasi politik yang progresif secara retorika, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Tanggung jawab mewujudkan kesetaraan gender tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, dunia usaha, media, dan masyarakat sipil. Organisasi perlu memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk memimpin dan menentukan arah gerakan. Institusi pendidikan harus menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi, sedangkan media perlu menghadirkan representasi perempuan yang berimbang dan tidak terjebak dalam stereotip. Upaya ini menuntut keberanian untuk mengevaluasi kebiasaan, mengoreksi praktik diskriminatif, serta membangun pembagian tanggung jawab yang lebih adil. Kesetaraan tidak akan tercapai apabila perempuan terus diminta menyesuaikan diri dengan sistem yang membatasi mereka, sementara sistem tersebut dibiarkan tanpa perubahan. Pada akhirnya, kesetaraan gender harus dipahami sebagai persoalan keadilan dalam distribusi kesempatan, sumber daya, tanggung jawab, dan kekuasaan. Perempuan tidak cukup hanya diberi kesempatan untuk tampil, tetapi juga harus memiliki ruang yang setara untuk menentukan arah kebijakan dan memengaruhi keputusan yang berdampak pada kehidupannya. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata bertambahnya jumlah perempuan yang menduduki jabatan strategis, melainkan sejauh mana keterlibatan mereka menghasilkan perubahan substantif dalam relasi sosial dan pengambilan keputusan. Kesetaraan baru memiliki makna ketika perempuan diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kapasitas, dan kewenangan, bukan sekadar pelengkap untuk menunjukkan bahwa partisipasi telah terpenuhi. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai kesetaraan gender harus terus diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar: bukan hanya siapa yang mendapatkan tempat di atas panggung, melainkan siapa yang memiliki hak untuk menentukan arah pertunjukan. Panggung yang terbuka belum tentu menghadirkan keadilan apabila aturan main dan kendali tetap berada di tangan yang sama. Negara dan seluruh elemen masyarakat perlu memastikan bahwa keterwakilan perempuan berjalan seiring dengan distribusi kekuasaan yang lebih setara. Sebab, memberikan panggung kepada perempuan tanpa memberikan ruang untuk menentukan keputusan bukanlah kesetaraan yang utuh, melainkan sekadar perubahan penampilan dari sebuah sistem yang belum sepenuhnya berubah.

Ekonomi, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Di Bawah Tatapan Publik: Ekspektasi Sosial, Kebebasan Perempuan, dan Luka Psikologis KBGO

Oleh : Versa Batary Masyitha (Peserta LKK KOHATI MAKTIM) ruminews.id, – Perempuan sering kali dituntut untuk bebas, tetapi tetap harus berhati-hati agar kebebasannya tidak dianggap sebagai kesalahan. Mereka didorong untuk percaya diri, tetapi dihakimi ketika ekspresinya tidak sesuai dengan standar masyarakat. Bahkan di ruang digital yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berekspresi, perempuan masih menghadapi pelecehan, ancaman, objektifikasi, dan kekerasan berbasis gender. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan perempuan bukan hanya tentang hak untuk bersuara, tetapi juga tentang hak untuk merasa aman tanpa harus takut kehilangan martabat akibat penilaian orang lain. Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu kekerasan berbasis gender yang dilakukan atau difasilitasi melalui teknologi digital. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan seksual daring, penguntitan digital, ancaman, pemerasan seksual, hingga penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan. Dampak KBGO tidak berhenti ketika layar ponsel dimatikan. Konten yang telah tersebar dapat terus disimpan dan disebarkan kembali, sementara ancaman pelaku dapat membuat korban merasa bahwa privasi dan kehidupannya tidak lagi berada dalam kendalinya. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kekerasan digital berhadapan dengan ekspektasi sosial terhadap perempuan. Dalam masyarakat yang masih menerapkan standar moral berbeda antara laki-laki dan perempuan, korban kerap dihadapkan pada pertanyaan yang justru menyudutkan dirinya: mengapa mengambil foto tersebut, mengapa mempercayai seseorang, atau mengapa membagikan sesuatu yang bersifat pribadi? Pertanyaan semacam ini menggeser perhatian dari tindakan pelaku menuju perilaku korban. Padahal, persetujuan untuk membuat atau mengirimkan konten pribadi bukanlah persetujuan untuk menyebarkannya kepada orang lain. Kepercayaan bukan izin untuk melakukan kekerasan. Dari perspektif psikologi, KBGO berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kondisi emosional dan kesejahteraan mental korban. Kecemasan, ketakutan, rasa malu, gangguan tidur, kesulitan berkonsentrasi, hingga penarikan diri dari lingkungan sosial dapat muncul setelah seseorang mengalami kekerasan digital. Sebagian korban juga dapat mengalami gejala depresi atau stres pascatrauma. Respons setiap orang tentu berbeda, tetapi ancaman penyebaran konten pribadi dan ketidakpastian mengenai siapa yang telah mengaksesnya dapat memperpanjang rasa takut, bahkan setelah konten tersebut dihapus. Dampak yang tidak kalah penting adalah terganggunya citra diri dan rasa berharga. Ketika korban terus menerima penghinaan, komentar seksual, atau tuduhan yang menyalahkan dirinya, stigma sosial dapat perlahan memengaruhi cara ia memandang dirinya sendiri. Korban yang awalnya menjadi sasaran kekerasan bisa merasa bersalah, menganggap dirinya telah mempermalukan keluarga, atau takut membangun hubungan baru. Pada titik ini, kekerasan tidak hanya menyerang privasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan diri dan rasa aman seseorang. Karena itu, dampak psikologis KBGO tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele yang cukup diselesaikan dengan menghapus unggahan. Beban tersebut semakin berat ketika korban harus menghadapi viktimisasi sekunder, yakni pengalaman ketika korban kembali dirugikan melalui respons lingkungan setelah mengalami kekerasan. Keluarga, teman, bahkan masyarakat dapat memperburuk keadaan ketika lebih sibuk mempertanyakan perilaku korban daripada memberikan perlindungan. Ketakutan akan kehilangan reputasi, pendidikan, pekerjaan, atau penerimaan sosial juga dapat membuat korban memilih diam. Keputusan untuk tidak melapor bukan berarti kekerasan yang dialami tidak serius, melainkan dapat mencerminkan besarnya risiko yang dirasakan korban ketika berusaha mencari keadilan. Oleh karena itu, menyederhanakan pencegahan KBGO menjadi imbauan agar perempuan lebih berhati-hati di ruang digital merupakan pendekatan yang tidak memadai. Literasi digital memang penting, tetapi tanggung jawab mencegah kekerasan tidak boleh dibebankan kepada perempuan semata. Masyarakat juga harus membangun pemahaman tentang persetujuan, relasi yang sehat, penghormatan terhadap privasi, dan kesetaraan gender. Institusi pendidikan, tempat kerja, keluarga, serta platform digital perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan korban, dan memastikan bahwa pengaduan tidak berujung pada penghakiman baru. Dari sisi psikologis, korban membutuhkan dukungan yang tidak menghakimi, ruang aman untuk bercerita, dan akses terhadap bantuan profesional apabila diperlukan. Pendampingan harus menghormati keputusan korban serta tidak memaksanya menceritakan kembali pengalaman traumatis secara berulang. Hal yang paling mendasar adalah mengembalikan rasa kendali kepada korban, sebab pemulihan bukan hanya tentang menghilangkan rasa takut, tetapi juga tentang membantu seseorang kembali merasa aman, berharga, dan berhak menentukan kehidupannya sendiri. Pada akhirnya, hubungan antara ekspektasi sosial, kebebasan perempuan, dan KBGO membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah masyarakat benar-benar menginginkan perempuan yang mandiri, atau hanya perempuan yang bebas selama tidak melampaui batas yang ditetapkan orang lain? Kebebasan tidak cukup diukur dari kemampuan perempuan untuk berbicara, berekspresi, atau membangun relasi. Kebebasan juga harus diukur dari kemampuannya menjalani semua itu tanpa ancaman, pemaksaan, pelecehan, dan penghukuman sosial. Masyarakat tidak harus selalu menyetujui pilihan setiap individu, tetapi ketidaksetujuan tidak pernah menjadi pembenaran untuk merampas martabat seseorang. Perjuangan melawan KBGO pada akhirnya bukan hanya tentang menghapus konten, menindak pelaku, atau meningkatkan keamanan digital. Perjuangan ini juga tentang mengubah cara masyarakat memandang perempuan dan korban kekerasan. Perempuan tidak seharusnya kehilangan kebebasan hanya karena masyarakat belum belajar menghormatinya. Korban tidak seharusnya menanggung rasa malu atas kekerasan yang dilakukan orang lain. Masyarakat yang benar-benar menjunjung kesetaraan bukanlah masyarakat yang menuntut perempuan untuk terus-menerus melindungi dirinya dari segala ancaman, melainkan masyarakat yang memastikan bahwa tidak seorang pun merasa berhak mengancam, mengontrol, atau merendahkan perempuan.

Scroll to Top