25 Juni 2026

Nasional, Opini, Pemuda

Gizi dan Gelas Retak Aktivisme: Refleksi Satu Dekade Polarisasi MBG

Penulis:M. Taufiq Fayyad A. — Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin. Ruminews.id, Makassar — Saya mencoba berimajinasi dan memposisikan diri berada di tahun 2035 dalam gedung kelas sekolah dasar. Saya melihat anak-anak tumbuh dengan fisik yang lebih tegak, sehat dan bugar. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai satu dekade lalu kini menjadi sebuah bagian dari keseharian anak-anak di seluruh Indonesia.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Publik Mulai Soroti Arah Politik Sulsel, Dominasi Tokoh Besar dan Regenerasi Kepemimpinan Jadi Perbincangan

ruminews.id, Makassar – Arah politik Sulawesi Selatan mulai menjadi perhatian publik seiring meningkatnya dinamika politik daerah dan munculnya berbagai figur yang diprediksi akan memainkan peran penting dalam percaturan politik mendatang. Di tengah berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan akan kepemimpinan yang responsif, masyarakat dinilai semakin kritis dalam menilai kualitas para pemimpin dan arah kebijakan daerah. Rahim, mahasiswa Sulawesi Selatan asal Sinjai, menilai bahwa perhatian masyarakat terhadap perkembangan politik daerah menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan kepemimpinan yang berintegritas. Menurutnya, politik Sulawesi Selatan selama ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sejumlah tokoh besar yang memiliki jaringan kuat dan kontribusi panjang dalam perjalanan politik daerah maupun nasional. Nama-nama seperti Andi Amran Sulaiman, Syahrul Yasin Limpo, Nurdin Halid, dan Taufan Pawe kerap menjadi bagian dari diskursus publik ketika membahas arah politik Sulawesi Selatan. “Sulawesi Selatan tidak pernah kekurangan tokoh besar. Banyak figur yang memiliki pengaruh, pengalaman, dan kontribusi bagi daerah. Namun masyarakat hari ini mulai mempertanyakan apakah masa depan politik Sulsel hanya akan berputar pada lingkaran elite yang sama atau membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang membawa gagasan segar dan solusi konkret,” ujar Rahim, Kamis (25/6/2026). Ia menilai bahwa pola pikir masyarakat, khususnya generasi muda, telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya faktor popularitas dan kekuatan jaringan politik menjadi pertimbangan utama, kini masyarakat mulai memberi perhatian lebih besar pada rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan. “Hari ini masyarakat semakin cerdas dalam menilai pemimpin. Mereka tidak hanya melihat siapa yang memiliki nama besar, tetapi juga siapa yang mampu bekerja, memiliki gagasan, dan berani memperjuangkan kepentingan rakyat,” katanya. Rahim menambahkan bahwa berbagai persoalan yang masih dihadapi Sulawesi Selatan, mulai dari pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pendidikan, lapangan kerja bagi generasi muda, hingga penguatan ekonomi daerah, membutuhkan kepemimpinan yang mampu menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran. Menurutnya, masyarakat tidak lagi mudah terpengaruh oleh narasi politik semata, melainkan menuntut hasil dan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang diambil oleh pemimpin daerah. “Yang dibutuhkan Sulawesi Selatan bukan hanya tokoh yang dikenal luas, tetapi pemimpin yang mampu menghadirkan perubahan nyata. Rakyat ingin melihat kerja dan hasil, bukan sekadar pencitraan politik,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menilai bahwa demokrasi yang sehat harus memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan. Menurutnya, daerah membutuhkan munculnya figur-figur baru yang memiliki kapasitas, keberanian, dan visi yang mampu menjawab tantangan zaman. “Demokrasi akan berkembang jika memberi kesempatan kepada generasi baru untuk tampil dan berkompetisi secara terbuka. Sulawesi Selatan membutuhkan regenerasi politik yang sehat agar lahir pemimpin-pemimpin yang mampu membawa daerah ini lebih maju dan kompetitif,” ujarnya. Rahim juga menegaskan bahwa meningkatnya perhatian masyarakat terhadap arah politik daerah seharusnya menjadi momentum bagi para elite politik untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan masyarakat. “Ketika masyarakat mulai aktif mengawasi dan mengkritisi arah politik daerah, itu bukan ancaman. Justru itu tanda bahwa demokrasi berjalan. Yang berbahaya adalah ketika masyarakat sudah tidak lagi peduli terhadap jalannya pemerintahan,” katanya. Di akhir keterangannya, Rahim berharap seluruh elemen politik di Sulawesi Selatan dapat menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan. “Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang hanya besar karena pengaruh politiknya, tetapi pemimpin yang besar karena pengabdiannya kepada rakyat. Itulah yang akan menentukan masa depan Sulawesi Selatan ke depan,” pungkas mahasiswa asal Sinjai tersebut.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Menagih Komitmen Transparansi: Menakar Akuntabilitas Belanja Daerah dan “Duit Mati” Denda Proyek Pemkot Parepare

Penulis: Khumaedi – Kabid PTKP HmI Kom STIE IAS ruminews.id – Pengelolaan keuangan daerah kerap kali diuji bukan pada saat menyusun anggaran, melainkan pada ketajaman taji pengawasan saat anggaran tersebut dieksekusi. Kabar yang mencuat mengenai belum disetornya denda keterlambatan proyek senilai Rp525 juta serta berbagai kelebihan pembayaran belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menegaskan kembali celah krusial tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (s.d. Triwulan III) oleh BPK RI, memicu pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen SKPD dalam menjaga aset dan hak fiskal daerah? Temuan BPK mengenai denda keterlambatan serta indikasi kelebihan bayar belanja modal yang belum disetorkan ke Kas Daerah bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Secara normatif, hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga diikat oleh sumpah dokumen kontrak yang rigid. Ketika sebuah proyek—seperti contoh nyata pada paket pekerjaan rehabilitasi fisik di fasilitas vital seperti RSUD Andi Makkasau atau belanja modal gedung di lingkungan Dinas Pendidikan—mengalami keterlambatan, instrumen hukum denda 1/1000 per hari kalender dari sisa nilai kontrak secara otomatis aktif. Namun, temuan ini membongkar fakta lesu: denda-denda tersebut sering kali hanya berakhir sebagai catatan administratif yang mengambang tanpa eksekusi penarikan yang agresif. Dari kacamata tata kelola keuangan, membiarkan dana ratusan juta rupiah mengendap di tangan pihak ketiga (rekanan) dalam durasi yang melebihi batas toleransi regulasi—60 hari setelah LHP diterbitkan—adalah bentuk kelalaian yang sistemis. Dana tersebut, yang esensinya adalah “uang rakyat”, seharusnya dapat langsung diputar kembali untuk membiayai sektor pelayanan publik lainnya yang mandek akibat keterbatasan fiskal daerah. Kehilangan potensi likuiditas jangka pendek seperti ini tentu sangat disayangkan di tengah upaya daerah menggenjot pembangunan. Publik tentu berhak merasa cemas apabila rekomendasi BPK hanya dipandang sebagai ritual tahunan yang diselesaikan secara birokratis tanpa adanya reformasi pengawasan. Langkah Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang segera menginstruksikan jajaran SKPD terkait dan Direktur RSUD untuk memproses pengembalian dana dari rekanan (seperti CV KK, CV VSP, dan CV R) memang patut diapresiasi secara politis. Namun, efektivitas instruksi tersebut baru teruji apabila pengembalian dana dari pihak ketiga telah tuntas 100 persen masuk ke rekening Kas Daerah. Sudah saatnya Pemkot Parepare menerapkan sistem blacklisting (daftar hitam) dan sanksi administratif yang jauh lebih progresif bagi rekanan yang tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban denda maupun pengembalian kelebihan bayar. Jika celah pengawasan ini dibiarkan longgar, maka preseden buruk akan terus berulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya, dan pemerintah daerah akan selalu berada dalam posisi yang dirugikan sebagai penanggung beban kelalaian kontraktual. Kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total bagi Inspektorat Kota Parepare serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap SKPD. Menjaga akuntabilitas belanja daerah tidak cukup hanya dengan mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di atas panggung formalitas. Komitmen sesungguhnya dinilai dari seberapa ketat daerah mampu memproteksi setiap rupiah anggaran agar tidak menguap atau mengendap di kantong rekanan. Rakyat Parepare menanti bukti nyata penuntasan setoran denda tersebut, sebab transparansi bukan sekadar slogan kampanye birokrasi, melainkan hak publik yang wajib dipenuhi.

Pemuda, Pendidikan

Tempuh Jalur PTUN dan RDP DPR-RI ,Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum Gugat Hasil Pemilma DEMA-U 2026.

ruminews.id, Gowa – Buntut perjuangan selama enam bulan melakukan advokasi terkait kritik atas pelaksanaan Pemilihan Ketua DEMA-U 2026 yang tidak mendapat atensi dari pimpinan kampus, beberapa mahasiswa fakultas syariah dan Hukum berinisiatif untuk melakukan langkah letigasi dan non letigasi lanjutan dengan membawah permasalahan ini keranah PTUN ( Pengadilan tata usaha Negara) dan lewat RDP DPR-RI lewat komisi 8 yang menaungi Kementerian Agama Republik Indonesia. Menurutnya beberapa surat yang dilayangkan ke pimpinan dan lembaga DKU ( Dewan Kehormatan Kampus) tidak pernah di tanggapi serius. Sebagai mahasiswa yang mendalami ilmu hukum dalam Kepemiluan pelaksanaan pemilma 2026 dianggap banyak cacat prosudural dan mekanisme yang tidak sesuai dengan Juknis dari kementerian Agama RI. Beberapa tanggapan dan sanggahan dalam pelaksanaannya diabaikan oleh penyelenggara dalam hal ini LPPU dan pimpinan kampus. Pelaksanaan Pemilma DEMA-U 2026 dianggap abnormal dan anomali, sebab terdapat tindakan penyimpangan, keanehan atau kondisi paradoks dalam sistem aturan yang tidak sesuai standar, asas atau harapan normatif dalam pemilihan sebagaimana yang lalu -lalu. Mulai dari tahapan sosialisasi pelaksanaan, munculnya kisruh pencekalan calon, tidak adanya waktu masa sanggah, waktu pelaksanaan yang tidak jelas, tidak adanya ruang perbaikan berkas,tidak adanya pengawasan pelaksanaan yang dilakukan pimpinan perguruan tinggi dalam musyawarah online yang di paksakan setelah 4 bulan berlalu dari pengumuman, adanya penggelapan surat perintah pelaksanaan yang dilakukan LPPU, adanya intervensi penyelenggaraan dari pihak pegawai untuk memaksakan pemilihan secara online via google meet yang hanya berlangsung selama kurang dari satu jam, dan dilaksanakan di luar jam kampus, dan tanpa pengawasan dari pimpinan kampus. Wildan sebagai salah satu pelapor mantan pengurus SEMA-Fakultas syariah dan Hukum mengatakan dirinya dan teman-teman sudah mengantongi beberapa barang bukti, dan saksi untuk di bawah ke meja persidangan PTUN dan RDP DPR RI, beberapa alumni syariah dan hukum yang sudah berprofesi sebagai advokat siap memberikan bantuan pendampingan hukum di lapangan terkait gugatan yang akan dilayangkan. Menurutnya ini merupakan praktik lapangan atas akumulasi pengetahuan hukum yang selama ini dipelajari, sebagaimana adagium hukum ‘’ fiat justutia ruat caelum’ tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh, berdasarkan prinsip ini kami bergerak untuk mendapatkan jawaban atas anomali hukum yang terjadi dalam pemilma Tahun ini. Langkah yang kami tempuh adalah bagian yang tidak terpisahkan dari identitas keilmuan kami, dengan harapan bahwa friksi pemilma DEMA-U 2026 ini tidak menjadi legacy yang buruk terhadap demokrasi kampus kedepan, dan institusi harus membenahinya sebab ini merupakan media pembelajaran demokrasi di kampus yang harus menjungjung tinggi prinsip dan asas demokrasi apalagi hal tersebut diatur dalam surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 3814 tahun 2024, meskipun dalam tahap pelaksanaanya tidak mengacu pada keputusan tersebut.

Scroll to Top