Ruminews.id, Yogyakarta — Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menunjuk Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Paduka Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penugasan tersebut terhitung berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Penunjukan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada 23 Juni 2026. salinan keputusan dapat diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DIY.
Dalam keputusan tersebut, Sri Paduka Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY di samping jabatannya sebagai Wakil Gubernur DIY. Masa penugasan berlangsung sejak 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Selama periode tersebut, seluruh tugas dan fungsi harian kepala daerah akan dijalankan oleh Paku Alam X sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan ini mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas sehari-hari guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai Plh Gubernur DIY, Paku Alam X akan menjalankan kewenangan administratif dan tugas pemerintahan sehari-hari dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Penugasan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY tetap berjalan secara optimal selama Sultan Hamengku Buwono X tidak menjalankan tugas.
Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya selama masa penugasan tersebut. Dokumen Keputusan Gubernur Nomor 228 Tahun 2026 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DIY sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka.