OPINI

Menagih Komitmen Transparansi: Menakar Akuntabilitas Belanja Daerah dan “Duit Mati” Denda Proyek Pemkot Parepare

Penulis: Khumaedi – Kabid PTKP HmI Kom STIE IAS

ruminews.id – Pengelolaan keuangan daerah kerap kali diuji bukan pada saat menyusun anggaran, melainkan pada ketajaman taji pengawasan saat anggaran tersebut dieksekusi. Kabar yang mencuat mengenai belum disetornya denda keterlambatan proyek senilai Rp525 juta serta berbagai kelebihan pembayaran belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menegaskan kembali celah krusial tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (s.d. Triwulan III) oleh BPK RI, memicu pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen SKPD dalam menjaga aset dan hak fiskal daerah?

Temuan BPK mengenai denda keterlambatan serta indikasi kelebihan bayar belanja modal yang belum disetorkan ke Kas Daerah bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Secara normatif, hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga diikat oleh sumpah dokumen kontrak yang rigid. Ketika sebuah proyek—seperti contoh nyata pada paket pekerjaan rehabilitasi fisik di fasilitas vital seperti RSUD Andi Makkasau atau belanja modal gedung di lingkungan Dinas Pendidikan—mengalami keterlambatan, instrumen hukum denda 1/1000 per hari kalender dari sisa nilai kontrak secara otomatis aktif. Namun, temuan ini membongkar fakta lesu: denda-denda tersebut sering kali hanya berakhir sebagai catatan administratif yang mengambang tanpa eksekusi penarikan yang agresif.

Dari kacamata tata kelola keuangan, membiarkan dana ratusan juta rupiah mengendap di tangan pihak ketiga (rekanan) dalam durasi yang melebihi batas toleransi regulasi—60 hari setelah LHP diterbitkan—adalah bentuk kelalaian yang sistemis. Dana tersebut, yang esensinya adalah “uang rakyat”, seharusnya dapat langsung diputar kembali untuk membiayai sektor pelayanan publik lainnya yang mandek akibat keterbatasan fiskal daerah. Kehilangan potensi likuiditas jangka pendek seperti ini tentu sangat disayangkan di tengah upaya daerah menggenjot pembangunan.

Publik tentu berhak merasa cemas apabila rekomendasi BPK hanya dipandang sebagai ritual tahunan yang diselesaikan secara birokratis tanpa adanya reformasi pengawasan. Langkah Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang segera menginstruksikan jajaran SKPD terkait dan Direktur RSUD untuk memproses pengembalian dana dari rekanan (seperti CV KK, CV VSP, dan CV R) memang patut diapresiasi secara politis. Namun, efektivitas instruksi tersebut baru teruji apabila pengembalian dana dari pihak ketiga telah tuntas 100 persen masuk ke rekening Kas Daerah.

Sudah saatnya Pemkot Parepare menerapkan sistem blacklisting (daftar hitam) dan sanksi administratif yang jauh lebih progresif bagi rekanan yang tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban denda maupun pengembalian kelebihan bayar. Jika celah pengawasan ini dibiarkan longgar, maka preseden buruk akan terus berulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya, dan pemerintah daerah akan selalu berada dalam posisi yang dirugikan sebagai penanggung beban kelalaian kontraktual.

Kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total bagi Inspektorat Kota Parepare serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap SKPD. Menjaga akuntabilitas belanja daerah tidak cukup hanya dengan mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di atas panggung formalitas. Komitmen sesungguhnya dinilai dari seberapa ketat daerah mampu memproteksi setiap rupiah anggaran agar tidak menguap atau mengendap di kantong rekanan. Rakyat Parepare menanti bukti nyata penuntasan setoran denda tersebut, sebab transparansi bukan sekadar slogan kampanye birokrasi, melainkan hak publik yang wajib dipenuhi.

Share Konten

Opini Lainnya

Muzakkir (5)
Ali Khamenei: Membaca Kolonialisme (Bagian V)
Muzakkir (4)
Lapas Cibinong dan Ujian Akuntabilitas Negara: Ketika Pengawasan Dipertanyakan
Muh
Pangadereng dan Krisis Konsistensi Moral: Menimbang Kembali Nilai di Tengah Perubahan Zaman
Muzakkir (3)
Politik Ingatan Warisan Orde Baru Pasca 1965 : Membongkar Ulang Narasi Sejarah, Sebuah pertanyaan"?"
Merah Muda Abstrak Lucu Halaman Kosong A4 Landscape_20260925_215819_0000
Merawat Kesepian di Tengah Bising Negosiasi: Ironi Kultur Intelektual HMI
Muzakkir (4)
Rule of Law di Tengah Problematika Penegakan Hukum Indonesia
Muzakkir (3)
601 Kecelakaan Kapal, Saatnya Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Indonesia
Gontor
Di Bawah Asuhan Gontor
Muzakkir (7)
Hari Tani 2026: Sekadar Seremonial Tahunan atau Bukti Bahwa Reforma Agraria Masih Sebatas Janji?
Muzakkir (6)
Reduksionisme Dan Fisika Kuantum: Tentang Kesadaran Diri (Bagian II)
Scroll to Top