28 Desember 2025

Internasional, Makassar, Nasional, Opini

Siapa yang Menentukan Awal Tahun?

ruminews.id – Setiap awal tahun, kita seperti melakukan ritual yang sama. Hitungan mundur, kembang api, ucapan selamat, lalu harapan-harapan baru yang ditulis dengan rapi meski sering berakhir berantakan. Tetapi jarang sekali kita berhenti sejenak untuk bertanya: mengapa tahun baru harus dimulai di bulan Januari? Apakah itu ketentuan alam semesta, atau hanya kebiasaan yang kita terima tanpa berpikir? Jawabannya mengejutkan sekaligus membumi… Tahun baru dimulai Januari karena keputusan politik!. Dulu, jauh sebelum kalender tergantung rapi di dinding rumah, bangsa Romawi memulai tahun pada bulan Maret. Masuk akal. Maret adalah awal musim semi, masa tanah kembali subur, tentara bisa berangkat perang, dan kehidupan bergerak lagi setelah dingin panjang. Bahkan jejaknya masih kita pakai sampai sekarang. September berarti bulan ketujuh, Oktober bulan kedelapan, November bulan kesembilan, Desember bulan kesepuluh. Itu semua hanya masuk akal kalau Maret adalah bulan pertama. Lalu kenapa Januari tiba-tiba maju ke depan? Pada abad ke-2 sebelum Masehi, negara Romawi menghadapi masalah klasik yang selalu dihadapi kekuasaan yaitu urusan administrasi dan perang. Para pejabat negara harus segera dilantik agar bisa memimpin pasukan dan menjalankan pemerintahan. Jika menunggu Maret, negara bisa terlambat mengambil keputusan penting. Maka Senat Romawi memutuskan pejabat dilantik 1 Januari. Pelan tapi pasti, awal tahun ikut berubah. Jadi, Januari bukan dipilih karena paling suci, paling kosmis, atau paling filosofis. Januari dipilih karena paling praktis. Beberapa abad kemudian, Julius Caesar merapikan kalender yang sudah semrawut. Lalu Gereja Barat mengadopsinya. Setelah itu, Eropa menyebarkannya ke seluruh dunia lewat perdagangan dan kolonialisme. Maka hari ini, satu dunia serempak menghitung waktu dengan cara yang sama, bukan karena semua sepakat secara filsafat, tapi karena sejarah berjalan ke arah itu. Di titik ini, kita belajar satu hal penting bahwa waktu bukan hanya urusan alam, tapi juga urusan kekuasaan. Matahari memang terbit dan tenggelam tanpa minta izin. Tapi kapan kita menyebutnya “awal tahun”, “awal bulan”, atau “hari libur nasional”, itu sepenuhnya keputusan manusia. Kalender bukan sekadar alat hitung hari, melainkan peta cara kita menata hidup bersama. Islam sendiri memberi pelajaran serupa. Tahun Hijriah dimulai bulan Muharram, padahal peristiwa hijrah Nabi terjadi di Rabiul Awal. Artinya, bahkan dalam agama, awal tahun adalah hasil pertimbangan rasional dan sosial, bukan sekadar kronologi peristiwa. Maka, saat kita merayakan tahun baru, mungkin pertanyaannya bukan hanya “target apa tahun ini?”, tapi juga “siapa yang menentukan ritme hidup kita?” Apakah kita sepenuhnya sadar, atau sekadar ikut arus kalender? Akhirnya, Januari hanyalah nama. Yang membuatnya bermakna bukan tanggalnya, tapi kesadaran kita mengisi waktu. Sebab waktu yang sama bisa terasa panjang bagi yang tertekan, dan terasa singkat bagi yang menikmati hidup. Kalender boleh seragam, jam boleh sinkron, tapi makna waktu…. itu urusan kita masing-masing. Dan di situlah filsafat diam-diam bekerja, tanpa perlu kembang api. [Erwin]

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Presma BEM UIN Makassar Desak Pimpinan DPR RI & Presiden Prabowo Sahkan RUU Perubahan Iklim

ruminews.id – Presiden Mahasiswa BEM UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid, mendesak pimpinan DPR RI bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim sebagai regulasi strategis nasional dalam menghadapi krisis iklim yang semakin parah di Indonesia. Selain sebagai Presma, Zulhamdi juga dikenal sebagai Founder Green Diplomacy Network (GDN), jaringan diplomasi hijau yang concern pada isu lingkungan hidup dan keadilan ekologis. Menurut Zulhamdi, kondisi iklim Indonesia saat ini berada pada fase kritis. Bencana ekologis seperti banjir, longsor, kekeringan ekstrem hingga kerusakan ekosistem semakin sering terjadi dan mengancam kehidupan masyarakat. Ia menilai negara tidak bisa terus menunda hadirnya payung hukum yang kuat untuk melindungi rakyat dan lingkungan. “RUU Perubahan Iklim harus segera disahkan. Kita tidak bisa lagi menunggu. Iklim di Indonesia hari ini sangat buruk, bencana terjadi di berbagai daerah, dan rakyat menjadi korban. Negara harus memiliki instrumen hukum yang tegas, sistematis, dan futuristik dalam menghadapi krisis ini,” tegas Zulhamdi. Ia menambahkan bahwa RUU Perubahan Iklim bukan hanya sekadar dokumen normatif, melainkan tonggak penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam lebih adil dan bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi tersebut, tindakan para pihak yang secara sengaja merusak lingkungan atau melakukan pelanggaran tata kelola sumber daya alam dapat ditindak tegas. “RUU ini akan menjadi payung hukum penting ke depan. Jika ada pihak-pihak yang dengan tindakan melawan hukum menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, negara punya dasar legal yang kuat untuk menindak. Jangan sampai kerusakan terus terjadi sementara regulasinya tidak pernah jelas,” ujarnya. Zulhamdi juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara besar memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memimpin agenda perubahan iklim, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam percaturan global. Ia berharap DPR RI dan Presiden Prabowo tidak memandang remeh urgensi RUU ini dan segera menempatkannya sebagai prioritas legislasi nasional. “Kami mendesak pimpinan DPR RI bersama Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan masa depan bangsa. Krisis iklim bukan isu pinggiran, ini isu hidup-mati bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutupnya. Melalui sikap kritis ini, BEM UIN Makassar dan Green Diplomacy Network menegaskan akan terus mengawal agenda keadilan iklim dan mendorong negara hadir secara serius dalam melindungi rakyat serta lingkungan hidup Indonesia.

Opini, Pendidikan

Polemik Pilrek Unhas dan Kesalahpahaman tentang Marwah Akademik

ruminews.id – DI TENGAH polemik Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Pilrek Unhas) akhir-akhir ini, muncul seruan agar publik “berhenti berpolemik”. Salah satunya dari kawan saya, Rustan Ambo Asse, sosok dokter gigi spesialis Prostodonsia yang jauh mengabdi di Tanah Borneo Kalimantan Timur. Ia menulis artikel opini di TribunTimur yang tayang online pada Rabu (24/12) berjudul “Prestasi-prestasi Unhas di Tangan Jamaluddin Jompa dan Pemilihan Rektor Bukan Perebutan Kekuasaan”. Beragam alasan Rustan menyerukan agar publik berhenti berpolemik tentang Pilrek Unhas. Diantaranya demi menjaga reputasi kampus, menghormati prestasi, hingga menghindari tudingan bahwa pemilihan rektor telah diseret menjadi arena perebutan kekuasaan. Sekilas terdengar menenangkan. Namun justru di titik inilah persoalan mendasarnya bermula. Karenanya, sebagai sesama pegiat literasi sejak di kampus, saya terpanggil untuk menorehkan beberapa pemikiran kritis tentang seruan itu. Kampus, sejak kelahirannya, bukan ruang steril dari perbedaan pandangan. Ia bukan pula ruang sunyi dari kritik. Universitas berdiri di atas tradisi dialektika, lokus perdebatan, pengujian argumen, dan keberanian mempertanyakan klaim kebenaran. Karena itu, ajakan untuk menghentikan polemik atas nama ketenangan dan soliditas justru berisiko menafikan hakikat akademia itu sendiri. Kritik, selama disampaikan secara argumentatif dan berbasis kepentingan publik, bukan ancaman bagi universitas. Ia adalah mekanisme koreksi yang sah dan seharusnya dihargai. Salah satu argumen yang dikedepankan adalah bahwa seluruh isu telah “terklarifikasi dengan jelas oleh pihak universitas”. Masalahnya, klarifikasi sepihak tidak pernah identik dengan kebenaran final. Dalam tata kelola yang sehat—baik dalam negara hukum maupun etika publik—kebenaran tidak ditentukan oleh pihak yang berkepentingan langsung, melainkan melalui mekanisme independen yang berwenang. Selama belum ada penilaian etik atau hukum dari otoritas yang sah, ruang kritik tetap legitimate. Menganggap kritik sebagai selesai hanya karena ada klarifikasi internal sama saja dengan mencampuradukkan otoritas dengan kepentingan. Lebih jauh, kritik yang muncul dalam momentum Pilrek sering kali dituding sebagai framing negatif, banal, atau tendensius. Tuduhan semacam ini terlalu menyederhanakan persoalan. Tidak semua kritik lahir dari niat buruk, dan tidak semua pertanyaan publik dapat direduksi sebagai serangan politik. Dalam nalar akademik, kritik semestinya dibedah substansinya, apakah ia berbasis data, logis, dan relevan. Menyamaratakan seluruh kritik sebagai framing adalah bentuk generalisasi yang justru tidak akademik. Ada pula argumen bahwa jika kritik itu konstruktif, seharusnya disampaikan sejak lama, bukan saat Pilrek berlangsung. Pandangan ini mengabaikan fakta bahwa banyak isu justru muncul atau menjadi relevan karena momentum pemilihan rektor. Etika publik tidak mengenal kadaluwarsa kritik. Selama isu belum tuntas secara prosedural dan etik, kritik akan tetap sah—kapan pun ia disampaikan. Pilrek memang bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi juga tidak bisa disucikan dari dimensi kekuasaan. Jabatan rektor di sebuah universitas dengan status PTN-BH, adalah posisi strategis dengan kewenangan besar yang menentukan arah kebijakan, pengelolaan anggaran, dan wajah institusi ke depan. Menyebut jabatan rektor semata sebagai “tugas profetik” adalah ideal normatif yang indah, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan akan pengawasan. Justru karena posisinya mulia dan strategis, maka standar etiknya harus lebih tinggi, bukan lebih kebal. Prestasi Universitas Hasanuddin—baik dalam pemeringkatan internasional, capaian mahasiswa, maupun reputasi kelembagaan—patut diapresiasi. Namun prestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup pertanyaan tentang proses. Dalam prinsip tata kelola yang baik, output tidak pernah membenarkan cacat pada proses. Reputasi yang kuat justru menuntut transparansi yang lebih besar, bukan proteksi berlebihan dari kritik. Soliditas yang dibangun dengan membungkam perbedaan bukanlah kekuatan, melainkan kerapuhan yang ditunda. Sejarah banyak institusi besar menunjukkan bahwa kemunduran sering kali berawal dari ketidakmauan mendengar kritik sejak dini, bukan dari kritik itu sendiri. Kampus yang kuat adalah kampus yang tahan uji, bukan kampus yang alergi terhadap pertanyaan. Sebagai perguruan tinggi negeri, Universitas Hasanuddin adalah institusi publik. Ia hidup dari kepercayaan masyarakat, dana negara, dan partisipasi sivitas akademika serta alumni. Karena itu, publik memiliki hak moral—bahkan kewajiban—untuk bertanya, mengkritik, dan mengawasi proses penting seperti pemilihan rektor. Membingkai kritik sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap kampus adalah bentuk elitisme akademik yang tidak lagi relevan. Pada akhirnya, polemik Pilrek Unhas bukan soal menggugat prestasi, apalagi membenci institusi. Tetapi justru merupakan upaya menjaga marwah universitas agar kepemimpinan lahir dari proses yang bersih, transparan, dan beretika. Kampus besar tidak boleh takut pada kritik. Ia tumbuh dan dewasa justru karena keberanian membuka diri terhadapnya. Relakan Kami Padamu Negeri, Izinkan Kami Bagimu Pertiwi. Almamater Universitas Hasanuddin, Karunia Ilahi (yang harus kita pertanggungjawabkan!)

Scroll to Top