Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai penolakan Indonesia untuk dipersalahkan sendirian dalam persoalan kabut asap lintas batas memiliki dasar hukum. Namun, sikap tersebut perlu disertai bukti nyata upaya pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), memperkuat pengawasan, serta menegakkan hukum terhadap perusahaan yang terlibat.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Afifah Fitriyani Oceanto, menyampaikan penilaian tersebut menyusul langkah Singapura yang pada 16 Oktober 2026 menerbitkan notifikasi langkah pencegahan kepada tujuh perusahaan Indonesia berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Singapura kemudian menambahkan tiga perusahaan di Kalimantan sehingga jumlah perusahaan yang masuk dalam notifikasi tersebut menjadi sepuluh.
Menurut Afifah, persoalan karhutla kini tidak lagi terbatas pada isu lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan diplomatik antarnegara. Kebakaran dilaporkan terjadi sejak Juli 2026 dan asapnya menyebar ke berbagai wilayah Indonesia. Di tingkat regional, Malaysia mendesak ASEAN mengambil tindakan lebih tegas, sementara Filipina sebagai Ketua ASEAN 2026 memastikan isu tersebut masuk dalam agenda pertemuan ASEAN pada November mendatang.
“Asap sudah menjadi persoalan diplomatik antarnegara. Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang menyulut api, melainkan siapa yang bertanggung jawab ketika asap melintasi batas negara,” terang Afifah.
Dalam perspektif hukum lingkungan internasional, Afifah menjelaskan bahwa Prinsip 21 Deklarasi Stockholm mewajibkan setiap negara memastikan kegiatan di wilayah yurisdiksinya tidak menimbulkan kerugian bagi negara lain.
Kewajiban tersebut juga ditegaskan Mahkamah Internasional dalam perkara Pulp Mills. Melalui perkara itu, kewajiban negara dipahami sebagai due diligence atau uji tuntas. Dengan demikian, penilaian terhadap tanggung jawab negara tidak hanya didasarkan pada hasil akhir, tetapi juga pada upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan.
Afifah menekankan bahwa kebakaran di wilayah konsesi swasta tidak serta-merta membebaskan negara dari tanggung jawab, sebab pemberian izin, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap konsesi berada dalam kewenangan negara.
“Kebakaran di konsesi swasta tidak otomatis membebaskan negara, karena izin, pengawasan, dan penegakan hukum atas konsesi itu berada di tangan negara,” tegasnya.
Kewajiban tersebut juga memiliki dasar regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian yang mengikat secara hukum itu telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Namun, menurut Afifah, AATHP belum memiliki mekanisme sanksi yang tegas sehingga pelaksanaannya kerap terbatas pada koordinasi ketika kabut asap kembali terjadi. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang langkah Singapura menggunakan THPA, yang dirancang untuk mencegah perusahaan di dalam maupun di luar wilayah Singapura melakukan kegiatan yang berkontribusi terhadap kabut asap di negara tersebut.
Meski demikian, Afifah mengingatkan bahwa langkah Singapura sejauh ini masih berupa penerbitan notifikasi pencegahan. Pemerintah Singapura menyatakan akan menggunakan undang-undang tersebut apabila ditemukan dasar yang kuat.
“Secara hukum, penegakan berbasis dampak seperti ini memunculkan perdebatan soal kedaulatan dan yurisdiksi ekstrateritorial. Namun, secara politik, hal ini akan sulit ditolak selama jalur penegakan regional belum efektif,” ujarnya.
Afifah menilai penguatan penegakan hukum di dalam negeri merupakan langkah mendasar untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia dalam persoalan asap lintas batas. Negara perlu menunjukkan konsistensi dalam mengevaluasi izin, menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang melanggar, serta memulihkan kawasan gambut.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, The Indonesian Institute menyampaikan tiga rekomendasi kebijakan.
Pertama, pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap konsesi secara konsisten, tegas, berintegritas, dan transparan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban uji tuntas.
Kedua, Indonesia perlu mendorong ASEAN menyepakati keterbukaan data konsesi dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), termasuk mekanisme verifikasi dan tindak lanjut yang dapat menjadi komitmen bersama negara-negara anggota.
Ketiga, persoalan tanggung jawab pemodal dan lembaga pembiayaan lintas negara perlu dibawa dan dibahas lebih lanjut dalam forum ASEAN pada November 2026.
The Indonesian Institute menilai penanganan asap lintas batas membutuhkan lebih dari sekadar diplomasi antarnegara. Penguatan pengawasan terhadap korporasi, transparansi konsesi, penegakan hukum domestik, serta kerja sama regional menjadi bagian penting untuk memastikan tanggung jawab atas karhutla tidak berhenti pada perdebatan mengenai yurisdiksi.