DPR Usulkan Dapil Nasional dalam RUU Pemilu, 58 Kursi Berpotensi Diisi Caleg yang Kalah
Ruminews.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan usulan penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Melalui skema tersebut, calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpilih melalui dapil konvensional berpeluang menjadi anggota DPR melalui mekanisme yang ditentukan partai politik.

