DPR Usulkan Dapil Nasional dalam RUU Pemilu, 58 Kursi Berpotensi Diisi Caleg yang Kalah

Dapil Nasional
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: Runi/mrs

Ruminews.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan usulan penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Melalui skema tersebut, calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpilih melalui dapil konvensional berpeluang menjadi anggota DPR melalui mekanisme yang ditentukan partai politik.

Doli mengatakan konsep tersebut merupakan bagian dari sistem pemilu campuran yang dirancang dengan pendekatan khas Indonesia. Usulan itu akan menambahkan satu dapil nasional di luar dapil konvensional yang selama ini digunakan untuk pemilihan anggota DPR.

“Kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, dapil nasional akan memberikan kewenangan kepada partai politik untuk menentukan kader yang dinilai layak mewakili partai di parlemen, termasuk mereka yang tidak terpilih melalui dapil konvensional.

“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 84 dapil konvensional untuk pemilihan anggota DPR. Jika usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil akan bertambah menjadi 85 dengan hadirnya satu dapil nasional.

Doli menjelaskan, alokasi kursi untuk dapil nasional masih dibahas. Salah satu opsi yang diusulkan adalah menetapkan jumlah kursi sebesar 10 persen dari total kursi DPR.

Dengan jumlah kursi DPR saat ini sebanyak 580, skema tersebut berpotensi menyediakan 58 kursi melalui dapil nasional.

“10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi dari dapil nasional itu 58,” kata Doli.

Ia menjelaskan, pengisian kursi melalui dapil nasional baru akan dihitung setelah hasil pemilu di dapil konvensional diketahui. Partai politik kemudian dapat menentukan calon yang tidak terpilih di dapil konvensional untuk menempati kursi yang dialokasikan melalui skema tersebut.

“Setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” ujarnya.

Doli memberikan ilustrasi mengenai penerapan skema tersebut dengan menggunakan perolehan kursi Partai Golkar. Jika partai tersebut memperoleh 100 kursi dari total 580 kursi melalui dapil konvensional, tambahan kursi melalui dapil nasional dengan skema 10 persen dapat mencapai 10 kursi.

“Misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen, berarti 10 kursi. Nanti kursi Golkar terakhir jadi 110,” katanya.

Share

Scroll to Top