Penulis: Andreas Chandra, CPLA — Paralegal dan Pemerhati Sosial
Ruminews.id, Yogyakarta — Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) hari-hari ini rasanya telah menjadi garda terdepan sebagai pengayom masyarakat. Pengabdian mereka kepada masyarakat terus terlihat secara nyata melalui pembinaan, perlindungan, dan pelayanan yang diberikan dengan tulus. Kepentingan rakyat menjadi prioritas dan merupakan tugas pokok yang harus dijalankan oleh setiap anggota kepolisian.
Masyarakat secara nyata memberikan respons positif terhadap tugas-tugas dan pelayanan kepolisian yang presisi serta membaur dengan kehidupan masyarakat. Inilah yang diinginkan oleh rakyat, tidak adanya sekat antara polisi dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling percaya.
Namun, terlepas dari berbagai pencapaian tersebut, kepolisian juga harus terus berbenah, mulai dari tingkat yang paling bawah hingga tingkat yang paling tinggi, guna menjaga serta mempertahankan reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sebab, masih terdapat oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan intervensi terhadap masyarakat sipil, bertindak melampaui kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang, bahkan membekingi aktivitas ilegal yang melanggar hukum demi memperkaya diri sendiri.
Fenomena seperti ini bukan sekadar asumsi, melainkan realitas yang dapat ditemukan di lapangan. Salah satu contoh yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam membekingi aktivitas peredaran narkotika di beberapa daerah. Kasus-kasus semacam ini menjadi peringatan bahwa pengawasan internal harus terus diperkuat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan adanya berbagai kejadian tersebut, pihak kepolisian seharusnya lebih serius dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh jajaran, mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Hal ini penting untuk menciptakan disiplin yang kuat dan membentuk aparat penegak hukum yang benar-benar memahami bahwa tugas mereka bukan sekadar menjalankan aturan, melainkan juga menegakkan nilai-nilai keadilan dan moralitas.
Moralitas dan hukum harus menjadi kompas yang menuntun setiap langkah anggota kepolisian. Pasal-pasal hukum bukanlah sekadar norma tertulis, melainkan nilai-nilai yang hidup dan menjadi pedoman dalam setiap tindakan. Setiap kewenangan yang diberikan oleh negara selalu disertai dengan tanggung jawab dan konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hukum dan kewenangan tidak boleh menjadi alat untuk menindas mereka yang lemah atau kurang memahami hukum. Sebaliknya, hukum harus menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan dan memanusiakan manusia. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus ditindak secara tegas. Terlebih lagi apabila pelanggaran tersebut terjadi di tubuh institusi kepolisian sendiri. Terkadang, menebang dan membuang bagian yang busuk merupakan langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan bagian yang masih baik dan sehat.
Kami percaya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas, kompeten, dan berintegritas. Namun, kelengahan dalam pengawasan dapat membuka celah yang mengakibatkan munculnya kebobrokan dari dalam serta mencoreng nama baik institusi yang selama ini telah dibangun dengan susah payah. Sebagaimana pepatah mengatakan,
“Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.”
Oleh karena itu, Polri harus berani mengambil langkah tegas terhadap setiap anggota yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Penindakan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, mulai dari anggota berpangkat rendah hingga pejabat tinggi kepolisian. Apabila terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi, maka tidak boleh ada ruang bagi toleransi ataupun impunitas. Ketegasan dalam penegakan disiplin merupakan salah satu cara terbaik untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian di mata masyarakat.