ruminews.id – GOWA, — Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak penting setelah Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian kepala daerah.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perkara ini bermula dari proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa. Sebanyak 45 anggota DPRD menyetujui usulan pemberhentian dalam rapat paripurna 12 Agustus 2026, setelah pansus membahas sejumlah persoalan, antara lain dugaan pelanggaran terkait seragam sekolah, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela. Setelah itu, DPRD membawa pendapat tersebut ke MA untuk diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik, Dr Andi Faisal yang juga merupakan Dosen UNM mengatakan kasus Gowa menarik bukan semata karena menyangkut satu kepala daerah, tetapi karena dapat menjadi “acuan, pedoman, atau contoh kelembagaan” bagi hubungan DPRD, kepala daerah, MA, dan pemerintah pusat di daerah lain.
Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai “butterfly effect” dalam kebijakan pemerintahan daerah—sebuah istilah analitis untuk menggambarkan bagaimana satu peristiwa di sebuah daerah dapat memengaruhi perilaku dan pengambilan keputusan di daerah lain. Kasus Gowa berpotensi menjadi referensi bagi DPRD kabupaten/kota lainnya ketika menghadapi konflik serius dengan kepala daerah.
Yang menjadi perhatian dalam perspektif kebijakan publik adalah potensi perubahan perilaku kelembagaan setelah sebuah mekanisme berhasil digunakan. Jika mekanisme pemakzulan semakin sering dipakai, pemerintah daerah membutuhkan batas yang semakin jelas antara fungsi pengawasan DPRD, konflik politik, pelanggaran hukum, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. tegas Faizal.
Karena proses pemberhentian Bupati Gowa masih berlanjut, istilah “butterfly effect” sebaiknya ditempatkan sebagai analisis atau kemungkinan dampak kebijakan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemakzulan akan terjadi di seluruh Indonesia. tutupnya.



