Penulis: Hendra Ketua Umum HMI Cabang Barru
ruminews.id – Pemandangan lanskap ekonomi di Kabupaten Barru belakangan ini mengalami pergeseran visual yang mencolok. Berdirinya gerai-gerai ritel modern—seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi—hingga ke sudut-sudut kecamatan menandai derasnya arus modernisasi arus distribusi. Di satu sisi, kehadiran mereka memberikan kepraktisan dan kenyamanan berbelanja bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain, ekspansi yang masif ini menyimpan pertanyaan mendasar: Sejauh mana daerah (Pemkab Barru) benar-benar diuntungkan secara finansial dan sosial dari kehadiran raksasa ritel ini?
Kekhawatiran akan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah isu rekaan. Selama ini, asumsi publik kerap menganggap bahwa kehadiran ritel modern otomatis menyumbang retribusi besar bagi kas daerah. Padahal, peta regulasi nasional telah berubah secara fundamental.
Peta Hukum Baru: Membedakan Tax dan Fee
Hadirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengubah aturan main secara drastis. Lewat regulasi baru ini, rezim perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) mencabut wewenang daerah untuk menarik “Retribusi Izin Usaha” seperti pada era terdahulu. Pemerintah daerah tidak bisa lagi asal memungut retribusi tanpa adanya jatah layanan langsung (services) yang diberikan kepada pelaku usaha.
Jika Pemkab Barru lambat merespons perubahan regulasi ini dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang adaptif, maka Kabupaten Barru berada dalam posisi ironis: menjadi pasar bagi kapitalis skala nasional, namun gigit jari dalam penerimaan retribusi.
Meski demikian, pintu untuk mengamankan hak-hak keuangan daerah sama sekali tidak tertutup. UU HKPD justru memberi ruang pemungutan yang lebih terukur, asal daerah sigap menyusun payung hukumnya.
Mengunci Potensi PAD yang Tercecer
Melalui Perda yang berkesesuaian dengan UU HKPD, Pemkab Barru dapat mengoptimalkan beberapa pos penerimaan sah dari ritel modern:
- Optimalisasi Retribusi Kebersihan & Persampahan: Ritel modern menghasilkan limbah komersial setiap hari. Pemkab Barru berhak menetapkan tarif retribusi kebersihan kategori komersial secara tegas atas jasa pengangkutan sampah yang dilakukan daerah.
- Uji Petik Pajak Reklame: Neon box, spanduk promo, dan papan nama raksasa yang dipasang di setiap gerai adalah objek Pajak Reklame yang potensinya sangat terukur. Tanpa pengawasan Perda dan uji petik yang ketat, potensi pajak ini rawan mengalami kemerosotan valuitas.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kuliner: Fenomena hadirnya konsep ready-to-eat/ready-to-drink (seperti Point Coffee atau Bean Spot) di dalam toko modern mengubah sebagian fungsi gerai menjadi kafe/restoran penyedia makanan siap saji. Transaksi ini sah dikenakan PBJT jika daerah memiliki aturan pelaksana yang jelas.
Retribusi Persetujuan - Bangunan Gedung (PBG): Memastikan seluruh bangunan fisik toko modern yang berdiri di Barru telah memenuhi kewajiban PBG sebagai syarat mutlak perizinan.
Lebih dari Sekadar PAD: Proteksi UMKM dan Pasar Rakyat
Oleh karena itu, dorongan pembentukan Perda tidak hanya berhenti pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah, melainkan harus digandengkan dengan Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat & Ritel Modern.
Tanpa adanya Perda Penataan, pedagang kelontong dan pasar tradisional di Barru akan tergerus secara perlahan. Perda tersebut harus memuat aturan main yang tegas:
Pengaturan Zonasi & Batas Jarak: Mencegah berdirinya ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional atau pemukiman warga yang mayoritas bermata pencaharian sebagai pedagang kecil.
Kewajiban Akses Pasar UMKM Barru: Ritel modern wajib mengalokasikan ruang (display/shelving) minimal 20% bagi produk-produk olahan lokal UMKM Kabupaten Barru. Kehadiran ritel modern harus menjadi hub pemasaran produk lokal, bukan justru mematikannya.
Langkah Strategis
Ekspansi ritel modern adalah kenyataan ekonomi yang tidak bisa dihindari, tetapi bisa ditata. Pemkab Barru beserta DPRD tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menjadi penonton di rumah sendiri.
Mendorong pembentukan Perda yang selaras dengan UU Cipta Kerja dan UU HKPD adalah langkah hukum yang mutlak. Ini bukan bentuk resistensi terhadap investasi, melainkan manifestasi dari kedaulatan tata kelola daerah: investasi masuk, PAD teramankan, dan UMKM lokal Barru tetap terlindungi.