Penulis: Yudi Latif — Aktivis Kebhinekaan
Ruminews.id — Soekarno dan Mohammad Hatta jauh-jauh hari telah mengingatkan bahwa demokrasi politik harus bersejalan dengan demokrasi ekonomi. Jika tidak, kemerdekaan tidak akan bisa bertahan lama.
Peringatan kedua proklamator kemerdekaan Indonesia itu mendapat pembenaran dari buku terbaru karya peraih Nobel Ekonomi Daron Acemoglu (2026): What Happened to Liberal Democracy?: Remaking a Politics of Shared Prosperity.
Di sini, ia mengajukan pertanyaan yang sederhana, tetapi menggema jauh ke dalam zaman kita: apa yang terjadi pada demokrasi liberal?
Dahulu, demokrasi liberal datang membawa janji yang hampir utuh: kebebasan individu, pemerintahan yang dibatasi hukum, kekuasaan yang dapat diganti melalui suara rakyat, serta kemajuan ekonomi yang perlahan menjadi kemakmuran bersama. Demokrasi dan pasar seolah dapat berjalan beriringan; kebebasan politik membuka jalan bagi kemajuan material.
Tetapi waktu mengubah janji menjadi pertanyaan.
Mengapa pertumbuhan terus berlangsung sementara banyak orang merasa tertinggal? Mengapa teknologi yang semestinya membebaskan justru dapat membuat pekerjaan semakin rapuh? Mengapa masyarakat yang secara formal memiliki hak politik merasa semakin jauh dari keputusan yang menentukan hidup mereka?
Bagi Acemoglu, masalahnya bukan semata terletak di parlemen, partai, atau pemilu. Ketiganya juga bermasalah. Tetapi masalah yang paling serius terletak pada ketidakselarasan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Seseorang mungkin memiliki satu suara di bilik pemilu, tetapi jika di tempat kerja ia tak punya daya tawar; jika upahnya tak sebanding dengan produktivitas; jika kekayaan dan kesempatan terkonsentrasi; jika keputusan yang mengubah hidupnya dibuat oleh segelintir pemilik modal—demokrasi dapat terasa seperti pintu yang hanya terbuka sesekali.
Di luar pintu itu, kehidupan sehari-hari tetap ditentukan oleh kekuatan yang tak ia pilih.
Karena itu, demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih dan siapa yang terpilih, melainkan juga siapa yang memiliki daya menentukan masa depannya sendiri.
Teknologi memperdalam persoalan. Otomatisasi, algoritma, dan kecerdasan buatan dapat memperbesar kemampuan manusia, tetapi juga dapat menggantikan pekerja, menekan upah, memperluas pengawasan, dan memusatkan kekuasaan. Maka pertanyaannya bukan hanya seberapa canggih teknologi kita, melainkan teknologi itu bekerja untuk siapa?
Akhirnya, Acemoglu mengingatkan, jika demokrasi liberal ingin keluar dari krisis akut yang menjeratnya, ia dituntut untuk mengembalikan kekuatan pembebasannya melalui apa yang ia sebut “working-class liberalism”. Yakni, liberalisme yang memperluas kemampuan masyarakat biasa untuk menentukan hidupnya sendiri—membatasi konsentrasi kekuasaan, mengarahkan teknologi agar memperluas kesempatan, dan memastikan bahwa hasil pertumbuhan tidak hanya mengalir kepada mereka yang sudah kuat.
Sebab demokrasi politik dan demokrasi ekonomi bukan dua rumah yang berdiri sendiri.
Jika setiap orang memiliki satu suara dalam politik, tetapi sebagian kecil menguasai sumber daya ekonomi yang jauh lebih besar, maka kesetaraan politik tidak dengan sendirinya berarti kesetaraan daya. Kekuasaan ekonomi yang terkonsentrasi dapat berubah menjadi pengaruh atas kebijakan, institusi, dan arah kehidupan bersama.
Indonesia
Jika kerangka ini dibawa ke Indonesia, persoalannya tampak dalam perjalanan Reformasi. Demokrasi politik (bercorak liberal) berkembang, tetapi ketimpangan ekonomi dan konsentrasi kekayaan makin menjadi-jadi. Ketika kekayaan terkumpul pada segelintir orang, pengaruh politik pun mudah mengikuti.
Di titik inilah oligarki dan state capture menjadi persoalan. Kekayaan dapat membeli akses, akses menghasilkan pengaruh, dan pengaruh dapat digunakan untuk membentuk kebijakan serta aturan permainan. Kemakmuran bersama terenggut ketika negara lebih mudah direnggut oleh kepentingan yang kuat daripada diarahkan pada kepentingan publik.
Karena itu, Indonesia perlu menata ulang hubungan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Pancasila menyediakan landasan yang penting: kerakyatan dalam politik dan keadilan sosial dalam ekonomi. UUD 1945 bahkan menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dan perekonomian yang diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pengertian tertentu, gagasan working-class liberalism Acemoglu memiliki titik temu dengan cita-cita tersebut. Berangkat dari tradisi yang berbeda, keduanya bertemu pada satu pertanyaan: bagaimana memastikan kebebasan politik tidak berdiri di atas ketimpangan ekonomi yang membuat kebebasan itu kehilangan daya?
Demokrasi tidak cukup memberi rakyat suara. Ia harus memberi mereka daya—untuk bekerja dengan bermartabat, memperoleh kesempatan, menikmati hasil pembangunan, ikut menentukan arah ekonomi dan teknologi, dan memastikan negara tetap bekerja bagi kepentingan publik.
Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi mudah dibajak oleh konsentrasi kekayaan. Demokrasi ekonomi tanpa kebebasan politik kehilangan kontrol rakyat. Keduanya membutuhkan satu sama lain.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana:
Apakah kemajuan dan kesejahteraan masih menjadi milik kita bersama?
Jika jawabannya tidak, maka yang retak bukan hanya demokrasi politik. Yang sedang retak adalah gagasan bahwa kebebasan dapat menjadi rumah bersama. (Edulatif, No. 59).