Pendidikan

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian II)

ruminews.id, – Setelah polemik “Pembaharuan Pemikiran Islam” Nurcholish Madjid (Cak Nur) pada Januari 1970 . Meski ia sempat goyah akibat ide sekularisasi yang diserang badai kritik dan hujatan yang tak habis-habisnya. Semangat untuk tetap mengawal ide pembaharuan tersebut, tampaknya telah memberi ruang bagi Cak Nur kembali menyuarakan pemikiran-pemikirannya. Ahmad Gaus AF menilai bahwa kepercayaan diri Cak Nur semakin kuat pasca polemik ide pembaruannya. Lebih jauh ia mengatakan “kini ia dikelilingi oleh kolega-kolega aktivis yang menyokong gerakan pembaruannya, terutama setelah kelompok HMI Yogja berdatangan ke Jakarta”, ( 2010:116). Dua tahun setelah polemik ide pembaharuannya, Cak Nur lagi-lagi di undangan berpidato mengenai kebudayaan. Undangan tersebut diagendakan di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1972. Cak Nur memaparkan makalahnya dengan judul “Menyegarkan Pahaman Keagamaan Di Kalangan Umat Islam Indonesia”. Tampaknya, ide pembaharuan masih melekat pada pidato di TIM, meski dengan judul yang berbeda, tapi subtansi pembahasan tetap sama. Ketika Cak Nur menjelaskan pengantar makalahnya “ jika perubahan nasib dikehendaki, terlebih dahulu diusahakan perubahan paham, atau ide yang menguasai masyarakat bersangkutan”, (2019:319). Senada dengan apa yang telah ia jelaskan pada pembukaan makalahnya, ide tentang pembaharuan pemikiran yang lebih dahulu diprakarsainya tantang “kejumudan berpikir” dikalangan umat Islam. Cak Nur menilai bahwa subtansi pada perubahan individu dan masyarakat terletak pada paham keislamannya. * Bagaimana Pemikiran Apologetis itu Muncul Cak Nur menilai paham keislaman kita butuh ide penyegaran kembali, terutama dikalangan umat muslim Indonesia. Paham tersebut, jika tidak menemukan ide yang menyegarkan, maka akan menjadi boomerang bagi umat Islam. Yang akan mengalami kemunduran kembali, dan tidak dapat menemukan indentitas diri dalam mengahadapi dunia modern. Sehingga Cak Nur mengatakan “ sebab, yang ada sekarang ialah paham-paham yang, sedikit, banyak, mengalami kepincangan”, (Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, 2013). Cak Nur mengkritik paham-paham yang ada dikalangan masyarakat, yang menentukan bentuk identitas keislamannya. Sebab ia menilai bentuk paham keagamaan akan menentukan tingkah laku dan nasibnya. Oleh karena itu, ia kembali menyatakan dalam makalah tersebut perlunya “menyegarkan kembali paham keagamaan”, sehingga umat mampu menghadapi dunia modern. Seperti yang dikemukakan Ahmad Agus AF, dalam makalah di TIM (30 Oktober 1972) itu pun Nurcholish memulai pemaparannya dengan kritik yang pedas terhadap pemahaman-pemahaman yang berkembang dalam masyarakat. Bagi Cak Nur, Al-Quran sebagai sumber ajaran islam yang telah ada dikalangan muslim, sebagai risalah pedoman hidup manusia (muslim). Namun ia memberikan suatu komentar atas pahaman ajaran Islam tersebut, dikarenakan paham itu senantiasa berkembang, oleh karena perkembangan zaman yang memberi masukan baru pada ide/pikiran manusia. Terhadap perkembangan tersebut, Cak Nur memberi peringatan “ tetapi, pemahaman yang berkembang itu tidak seluruhnya benar dan tepat. Kadang-kadang malah sangat vulgar atau kasar, hingga justru mendangkalkan pengertian agama itu sendiri”, tulisan Cak Nur (2019: 319-320). Pendangkalan pada pahaman keagamaan yang berkonsekuensi apologetis umat muslim. Dimaksudkan untuk menghadapi dunia modern. Dunia modern sebagai suatu keniscayaan yang harus dihadapi oleh umat muslim. Bagi Cak Nur, paham apologetis umat muslim menghadapi peradaban modern Barat menjadi pihak yang terlihat lemah. Kelemahan tersebut, akibat paham tentang ide islam yang tidak mengalami perkembangan zaman. Terlebih lagi, kata Ahmad Gaus AF “Kritik Nurcholish tentang kecenderungan apologetis ini ditujukan terutama kepada mereka yang justru mengecap kenikmatan peradaban modern”, (2010:118). Baginya, pahama apologetis merupakan ironi gejala sosial bagi umat Muslim. Betapa tidak, mereka menikmati peradaban modern, disisi lain mereka tidak memiliki kesiapan mental untuk menghadapinya. Sikap aplogetis umat Muslim untuk mempertahankan diri, yang disebabkan oleh gempuran peradaban Barat. Seperti yang dikatakannya “Apologetis itu dilakukan sebagai cara membela Islam dalam menghadapi invansi peradaban modern Barat”, (2019:329). Di samping itu, umat muslim dalam gejala apologetis itu membawa pada sikap yang kembali kepada kemunduran berpikir. Karena pembawaan dirinya yang tidak mampu untuk menghadapi dunia modern, sehingga kesulitan untuk mencari identitas diri keislamannya pada peradaban modern Barat. Oleh karana itu Cak Nur mengatakan “karena tidak mampu menemukan proporsi peradaban modern itu terhadap agama yang ingin dipeluknya secara sungguh-sungguh”, (2019:320) Sehingga dalam pidatonya di TIM, Cak Nur menjelaskan panjang lebar mengenai iman dan amal saleh (baca: Islam kemodernan dan keindonesiaan) sebagai dobrakan untuk mengahadapi dunia modern. Dan mendorong umat Islam ikut berpartisipasi atas kemajuan zaman, tidak berkecil hati dan lemah. Bagi Cak Nur, prinsip iman dan amal saleh sebagai perwujudan umat manusia dalam berikhtiar dan mewujudkan peradaban dan kebudayaan yang menyelaraskan antara kerja (duniawi) dan amal saleh (nilai dari iman). “Dengan menyertakan iman dan amal itulah, manusia akan mampu melaksanakan amal saleh, dan dengan begitu pula mencapai tingkat kemanusiaannya yang paling tinggi” ungkap Cak Nur, (2010:118).

Makassar, Pemerintahan, Pendidikan

Negara Tidak Boleh Abai: Pernyataan Sekjen Kemenag, Krisis Kepekaan Negara, dan Taruhan Masa Depan Guru Madrasah

ruminews.id, – Makassar, Polemik di ruang publik yang dipicu oleh beredarnya potongan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI bukanlah peristiwa komunikasi biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi kepekaan, tanggung jawab, dan keberpihakan negara terhadap guru madrasah swasta—kelompok pendidik yang selama ini menopang pendidikan keagamaan nasional dalam keterbatasan. Tafsiran publik atas pernyataan tersebut—yang seolah menempatkan negara di luar tanggung jawab kesejahteraan guru madrasah swasta—memantik kegelisahan luas. Kegelisahan ini bukan lahir dari prasangka, melainkan dari pengalaman struktural panjang para guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, minim perlindungan sosial, dan sering kali luput dari afirmasi kebijakan. Data Kementerian Agama secara terang menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta, dengan jumlah guru melampaui 800 ribu orang, mayoritas non-PNS. Mereka bukan elemen pinggiran, melainkan fondasi utama pendidikan madrasah nasional. Namun ironisnya, justru kelompok inilah yang paling lama dibiarkan berada di zona abu-abu tanggung jawab negara. Dalam kerangka hukum tata negara, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan sikap ambigu. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Amanat ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, yang menegaskan hak guru atas penghasilan layak dan kesejahteraan sosial tanpa diskriminasi. Maka setiap narasi, kebijakan, atau sikap pejabat publik yang mengaburkan mandat tersebut patut dipersoalkan secara serius. Menanggapi polemik ini, Ahmad Syahrul dari Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa pandangannya berbeda dari opini-opini sebelumnya, namun justru dimaksudkan untuk menarik diskursus ini ke level tanggung jawab negara, bukan sekadar polemik personal. “Ini adalah opini independen yang tidak berdiri di atas emosi sesaat. Masalah utamanya bukan siapa yang berbicara, melainkan bagaimana bahasa negara diproduksi dan dampaknya terhadap kelompok rentan. Negara tidak boleh ceroboh dalam berbicara tentang rakyatnya sendiri,” tegas Ahmad Syahrul. Ia menekankan bahwa ketika narasi negara kehilangan empati, maka kepercayaan publiklah yang menjadi korban pertama. “Guru madrasah swasta bukan beban negara, mereka adalah aset moral dan sosial bangsa. Ketika kebijakan timpang dan bahasa negara dingin, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi legitimasi institusi negara itu sendiri,” ujarnya. Polemik ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagi Ahmad Syahrul, peristiwa tersebut adalah cermin paling telanjang dari kegagalan struktural negara di sektor pendidikan. “Tragedi di NTT bukan kecelakaan individual. Ia adalah konsekuensi dari sistem pendidikan yang tidak adil dan tidak manusiawi. Dalam sistem semacam ini, anak-anak miskin selalu menjadi korban pertama dari kelalaian negara,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kepekaan narasi harus sejalan dengan integritas tata kelola birokrasi, termasuk penerapan meritokrasi dalam pengisian jabatan. “Meritokrasi bukan jargon. Ia adalah prasyarat keadilan birokrasi sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketika birokrasi kehilangan integritas, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi sosial,” tegasnya. Secara hukum, komitmen ini sejalan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menuntut akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. PENEGASAN & ULTIMATUM Atas dasar tersebut, Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif dan bahasa defensif. Negara—dalam hal ini Kementerian Agama RI—harus: 1. Menyampaikan klarifikasi resmi, terbuka, dan tidak ambigu kepada publik. 2. Menghentikan produksi narasi kebijakan yang menjauh dari empati sosial. 3. Menghadirkan kebijakan afirmatif nyata bagi kesejahteraan guru madrasah swasta. 4. Memastikan reformasi birokrasi berjalan bersih, adil, dan berbasis meritokrasi. Jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan martabat guru, keselamatan anak-anak miskin, dan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri. Negara tidak boleh terus hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir sebelum terlambat.

Nasional, Nusa Tenggara Timur, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Indonesia Darurat Keadilan Sosial: Seorang Anak Mati Karena Buku Tulis Indonesia kembali berduka.

ruminews.id, – Nusa Tenggara Timur – Kabupaten Ngada seorang siswa kelas 4 SD berinisial YBS ditemukan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya sendiri. Ia bukan korban perang, Bukan korban wabah, Bukan korban kriminalitas. Ia adalah korban kemiskinan dan lebih dalam lagi, korban sistem yang gagal menghadirkan keadilan paling dasar: hak anak untuk belajar tanpa rasa takut. YBS memilih mengakhiri hidup karena merasa berdosa harus meminta uang tak sampai Rp10.000 kepada ibunya yang miskin demi membeli buku tulis dan pena. Angka itu kecil bagi banyak dari kita, tetapi menjadi beban batin yang terlalu berat bagi seorang anak. Di usia ketika seharusnya ia belajar mengeja mimpi, ia justru belajar menanggung rasa bersalah. Peristiwa ini mengguncang nurani publik. Di tengah pembangunan yang terus diagungkan, di tengah gudang pangan yang penuh, dan di tengah kekayaan nasional yang terus bertambah, seorang anak Indonesia meninggal hanya karena tak sanggup membeli alat tulis. Ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini adalah tragedi negara. Padahal, Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 31 ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Kasus YBS menunjukkan bahwa amanat konstitusi itu belum sepenuhnya hadir di kehidupan nyata rakyat kecil. Negara tidak kekurangan anggaran pendidikan, tetapi kekurangan keadilan dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sistem pendidikan kita masih menyisakan ruang bagi anak-anak miskin untuk merasa bersalah karena ingin belajar sesuatu yang seharusnya menjadi hak, bukan beban moral. Lebih ironis lagi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dibanggakan justru sering berjalan beriringan dengan membesarnya jurang sosial. Anak-anak dari keluarga mampu belajar dengan nyaman, sementara anak-anak dari keluarga miskin belajar dengan rasa takut, malu, dan tekanan psikologis yang sunyi. Kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto Ketua dan Anggota DPR RI Ketua dan Anggota DPD RI Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Peristiwa ini bukan sekadar berita duka. Ia adalah alarm moral dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang paling sunyi kehidupan rakyatnya: di dapur orang miskin, di bangku sekolah anak-anak desa, dan di batin anak-anak yang menanggung beban di luar usia mereka. Seorang anak seharusnya menangis karena nilai jelek, bukan karena tak punya buku. Seorang anak seharusnya takut pada ujian, bukan pada harga pulpen. Seorang anak seharusnya bercita-cita tentang masa depan, bukan merasa dirinya beban bagi orang tua. Kami menuntut bukan sekadar belasungkawa, tetapi pelaksanaan nyata amanat UUD 1945: Negara wajib menjamin perlengkapan pendidikan dasar gratis dan merata. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang tekanan bagi anak-anak miskin. Sistem pendidikan harus sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi murid. Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah nyawa melayang. Jika seorang anak bisa mati hanya karena buku tulis, maka yang sedang sakit bukan hanya keluarga itu melainkan keadilan sosial bangsa ini. Ini bukan soal satu anak. Ini soal siapa lagi yang sedang memendam rasa takut hari ini. Ini soal apakah negara sungguh menjalankan amanat konstitusi atau hanya mengutipnya dalam pidato. Semoga kematian YBS tidak sekadar menjadi berita lalu lintas media, tetapi menjadi titik balik kesadaran nasional: bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan gedung sekolah, tetapi soal martabat manusia, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemuda, Pendidikan, Sinjai, Uncategorized

Dema UIAD Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Dikejari Sinjai

ruminews.id, Sinjai – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai soroti Lambatnya penanganan beberapa kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) sinjai, DEMA UIAD Sinjai menyatakan Keperhatinanya terhadap proses hukum yang berjalan lambat. “Selama ini kami mengetahui ada beberapa kasus ditangani oleh kejari sinjai, mulai dari kasus dugaan korupsi Dana SPAM yang diduga melibatkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Sinjai, Serta beberapa kasus-kasus yang sudah di laporkan tapi sampai hari ini kejari sinjai tidak menunjukkan progres yang signifikan,” Ujar Mujahid Turaihan (Presiden Mahasiswa DEMA UIAD Sinjai). Mujahid Turaihan menyebutkan, Lambatnya penanganan beberapa kasus di kejari sinjai telah menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja kejari sinjai dalam menangani beberapa kasus. DEMA UIAD Sinjai mendesak Kepala Kejari Sinjai Untuk menindaklanjuti dan memproses beberapa kasus hukum yang mandek di Kejari Sinjai. Sesuai dengan Tupoksi Kejari yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia “Kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus memantau perkembagan beberapa kasus yang ditangani,” Apabila kejari sinjai tetap lambat dalam menangani beberapa kasus yang dengan jelas telah melanggar hukum, kami akan membuat gerakan dan melaporkan kejari sinjai kepada pihak yang berwenang,” Tegas Mujahid Turaihan.

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Peternakan

Peningkatan Penerapan Program Bosecurity Melalui Disinfeksi Dan Sanitasi Kandang Dalam Menajemen Kesehatan Sapi Perah Didusun panette, Desa Lebang, Kabupaten Enrekang

ruminews.id, Enrekang – Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa telah melaksanakan kegiatan Penyuntikan Hormon di Kelompok Tani Sipatuo, Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang17 Desember 2025. Dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan peternak sapi perah, telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema “Penerapan program biosecurity”. Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa telah melaksanakan kegiatan Peningkatan Penerapan Program Biosecurity melalui Disinfeksi dan Sanitasi Kandang dalam Manajemen Kesehatan Sapi Perah di Dusun Panette, Desa Lebang, Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung peningkatan kesehatan ternak sapi perah serta menjaga keberlanjutan produktivitas usaha peternakan di tingkat peternak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peternak mengenai pentingnya penerapan biosecurity melalui praktik disinfeksi dan sanitasi kandang sebagai upaya pencegahan penyakit pada sapi perah. Program ini merupakan salah satu langkah preventif dalam manajemen kesehatan ternak yang berperan penting dalam meminimalkan risiko penularan penyakit, menjaga kebersihan lingkungan kandang, serta mendukung kualitas dan kuantitas produksi susu. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melibatkan peternak sapi perah setempat melalui pendekatan langsung di lokasi kandang. Kegiatan diawali dengan penjelasan singkat mengenai konsep biosecurity dan perannya dalam menjaga kesehatan ternak, kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung disinfeksi dan sanitasi kandang, termasuk pembersihan lantai kandang, saluran air, serta area sekitar ternak. Selain itu, peternak juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kebersihan peralatan pemerahan sebagai bagian dari manajemen kesehatan sapi perah. Selama kegiatan berlangsung, peternak menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan serta terlibat aktif dalam diskusi terkait penerapan biosecurity di kandang masing-masing. Melalui kegiatan ini, peternak memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai langkah-langkah sederhana namun efektif dalam menjaga kebersihan kandang dan kesehatan ternak sapi perah secara berkelanjutan. Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat karena dinilai memberikan manfaat langsung bagi peternak dalam upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan sapi perah. Dengan diterapkannya program biosecurity melalui disinfeksi dan sanitasi kandang secara rutin, diharapkan kesehatan ternak dapat terjaga dengan baik, produktivitas sapi perah meningkat, serta kesejahteraan peternak di Dusun Panette, Desa Lebang, Kabupaten Enrekang dapat terus meningkat.

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Peternakan

Pengabdian Kepada Masyarakat Optimalisasi Produktivitas Ternak Sapi Perah Melalui Program Penyuntikan Hormon untuk Meningkatkan Kesejahteraan Peternak

ruminews.id, Enrekang – Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa telah melaksanakan kegiatan Penyuntikan Hormon di Kelompok Tani Sipatuo, Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, 27 Desember 2025. Dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan peternak sapi perah, telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema “Optimalisasi Produktivitas Ternak Sapi Perah Melalui Program Penyuntikan Hormon untuk Meningkatkan Kesejahteraan Peternak”. Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan teknologi tepat guna di bidang peternakan yang bertujuan untuk meningkatkan performa reproduksi ternak sapi perah sehingga berdampak positif terhadap produktivitas dan pendapatan peternak. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Peternakan dan Perikanan Enrekang sebagai mitra pendamping, perangkat desa, serta peternak sapi perah di Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Program ini difokuskan pada penerapan penyuntikan hormon reproduksi pada ternak sapi perah sebagai upaya untuk memperbaiki efisiensi reproduksi, memperpendek jarak beranak, serta mendukung keberlanjutan usaha peternakan sapi perah di tingkat masyarakat. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan koordinasi bersama pihak dinas dan peternak setempat, dilanjutkan dengan sosialisasi singkat mengenai tujuan, manfaat, serta prosedur penyuntikan hormon pada ternak sapi perah. Pada tahap pelaksanaan, dilakukan praktik langsung penyuntikan hormon pada ternak sapi perah oleh petugas yang berkompeten dengan pendampingan mahasiswa. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan memperhatikan aspek kesehatan serta kesejahteraan ternak. Selama kegiatan berlangsung, peternak menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengikuti setiap tahapan kegiatan serta berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan ini, peternak memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya manajemen reproduksi ternak sapi perah sebagai salah satu faktor kunci dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha peternakan. Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dan pihak terkait karena dinilai mampu memberikan manfaat langsung bagi peternak. Dengan adanya program penyuntikan hormon ini, diharapkan produktivitas ternak sapi perah dapat meningkat secara berkelanjutan, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendukung pengembangan sektor peternakan di Desa Lebang, khususnya di Dusun Panette.

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Peternakan

Program Bina Desa: Vaksinasi PMK Pada Sapi Perah di Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang

ruminews.id, Enrekang – Mahasiswa Universitas Hasanuddin melalui Program Kerja Bina Desa telah melaksanakan kegiatan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi perah di Kelompok Tani Sipatuo, Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, pada 06 Desember 2026. Dalam rangka mendukung peningkatan kesehatan ternak dan kesejahteraan peternak sapi perah, telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema “Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku melalui Program Vaksinasi pada Sapi Perah”. Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan upaya preventif di bidang peternakan guna menekan risiko penyebaran penyakit PMK. Program vaksinasi PMK bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan sapi perah agar tetap optimal. Dengan ternak yang sehat, produktivitas susu diharapkan dapat dipertahankan secara berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan kesejahteraan peternak. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan dengan melibatkan peternak sapi perah setempat, perangkat desa, serta pihak pendamping lapangan. Program vaksinasi PMK difokuskan pada ternak sapi perah yang berada di kandang-kandang peternak Dusun Panette. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit menular yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi. Mahasiswa berperan aktif dalam membantu proses persiapan dan pelaksanaan vaksinasi. Peternak juga dilibatkan secara langsung dalam setiap tahapan kegiatan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran peternak akan pentingnya kesehatan ternak. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan koordinasi antara mahasiswa, peternak, dan perangkat desa setempat. Selanjutnya dilakukan pendataan sapi perah yang akan mendapatkan vaksin PMK. Proses vaksinasi dilaksanakan secara langsung di lokasi kandang ternak. Penyuntikan vaksin dilakukan oleh petugas yang berkompeten dengan pendampingan mahasiswa. Seluruh proses vaksinasi dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan standar kesehatan ternak. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan memperhatikan kesejahteraan sapi perah. Selama kegiatan berlangsung, peternak menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program vaksinasi PMK ini. Peternak secara aktif membantu dalam proses penanganan ternak selama vaksinasi berlangsung. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai bahaya PMK terhadap kesehatan dan produktivitas sapi perah. Melalui kegiatan ini, peternak memperoleh pemahaman tentang pentingnya tindakan pencegahan penyakit ternak. Interaksi yang terjalin antara mahasiswa dan peternak berjalan dengan baik. Hal tersebut menunjukkan adanya dukungan masyarakat terhadap program Bina Desa. Program vaksinasi PMK ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Dusun Panette dan pihak desa setempat. Peternak menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menjaga kesehatan ternak sapi perah mereka. Dengan adanya vaksinasi PMK, risiko penularan penyakit dapat ditekan secara signifikan. Kesehatan ternak yang terjaga diharapkan mampu mempertahankan produktivitas susu sapi perah. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kegiatan Bina Desa ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pengembangan sektor peternakan di Desa Lebang.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Due Diligence Pendidikan di Tahun ke-79 HMI

ruminews.id – Pendidikan kerap dipuja sebagai jalan kemajuan, namun di saat yang sama dibiarkan menjadi beban yang menindih kehidupan paling rapuh. Jelang menuju tahun ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam, sebuah peristiwa tragis di Nusa Tenggara Timur, meninggalnya seorang bocah yang bunuh diri karena ibunya tak mampu membeli buku dan pena, memaksa kita menanggalkan bahasa seremonial. Peristiwa ini tidak dapat dibaca sebagai insiden personal, melainkan sebagai gejala struktural dari kegagalan pemenuhan hak asasi manusia atas pendidikan. Dalam kerangka hak asasi manusia, pendidikan bukanlah kebijakan pilihan (policy choice), melainkan kewajiban hukum yang harus menghasilkan keadilan nyata. Pasal 26 Deklarasi Universal HAM, Pasal 13 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, tidak dimaksudkan sekadar menjamin keberadaan norma, tetapi menuntut hasil yang berkeadilan. Di sinilah konsep keadilan substantif bekerja. Keadilan tidak diukur dari keseragaman aturan, melainkan dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan. Prinsip due diligence menempatkan negara pada posisi aktif, bukan hanya tidak melanggar, tetapi wajib mencegah penderitaan yang dapat diperkirakan. Kematian seorang anak karena tak mampu membeli alat pendidikan paling elementer menandakan bahwa kegagalan negara bukan terjadi pada tataran teknis, melainkan pada ketiadaan kehendak untuk memastikan keadilan benar-benar sampai. Dalam perspektif ini, pembiaran bukanlah sikap netral, ia adalah bentuk ketidakadilan yang bekerja secara struktural. Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kejahatan paling berbahaya sering kali tidak lahir dari niat jahat, melainkan dari normalisasi ketidakpedulian. Pendidikan yang dibiarkan tak terjangkau oleh yang miskin adalah contoh nyata dari banalitas ketidakadilan. Tak ada larangan eksplisit, tak ada kekerasan kasat mata, namun dampaknya mematikan. Hak tetap dicantumkan, tetapi keadilan gagal hadir dalam kehidupan konkret. HMI sejak awal dirumuskan sebagai inkubator insan akademis, manusia yang berpikir kritis dan bertanggung jawab secara moral terhadap realitas sosialnya. Namun identitas ini kehilangan makna jika pendidikan diperlakukan semata sebagai isu administratif atau statistik keberhasilan. Dalam asas human dignity, manusia tidak boleh direduksi menjadi angka partisipasi atau indikator capaian. Pendidikan adalah sarana pembebasan martabat, ketika ia gagal menjalankan fungsi itu, maka yang terjadi bukan sekadar ketimpangan, melainkan pengingkaran terhadap tujuan hukum itu sendiri. Abai terhadap krisis pendidikan adalah bentuk penghinaan terhadap identitas, dan itu sebuah pengkhianatan sunyi terhadap umat dan bangsa. Dalam doktrin HAM, kewajiban negara dirumuskan melalui tiga lapis tanggung jawab: to respect, to protect, and to fulfill. Kegagalan memastikan akses pendidikan dasar menunjukkan kegagalan pada lapis paling esensial, pemenuhan (fulfillment). Di titik ini, kriminalisasi pendidikan tidak selalu hadir sebagai represi hukum, tetapi sebagai ketiadaan keadilan substantif yang meminggirkan kehidupan miskin dari perlindungan negara. Pendekatan postmodern mengajarkan kita untuk mencurigai narasi besar tentang kemajuan. Jacques Derrida menyebut bahwa keadilan selalu berada di luar jangkauan hukum yang mapan, ia ditunda ‘diffarance’, digeser, dan disederhanakan menjadi prosedur. Pendidikan, dalam logika ini, direduksi menjadi laporan dan angka, sementara penderitaan nyata kehilangan bahasa. Hukum berjalan, tetapi keadilan tertinggal. Nurcholish Madjid pernah menegaskan: “Kemanusiaan adalah inti dari seluruh bangunan keislaman dan keindonesiaan.” Jika kemanusiaan adalah inti, maka pendidikan adalah jantungnya. Ketika seorang anak kehilangan hidup karena kemiskinan pendidikan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, melainkan keadaban publik. Negara gagal bukan karena kekurangan norma, tetapi karena ketiadaan keberpihakan substantif pada kehidupan. Asas non-discrimination dan equality before the law menuntut agar akses pendidikan tidak ditentukan oleh kelas ekonomi atau letak geografis. Pendidikan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu telah berubah dari right menjadi privilege. Ketika itu terjadi, hukum tidak lagi bekerja sebagai alat keadilan, melainkan sebagai penjaga ketimpangan yang dilegalkan. Tulisan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai fokus evaluasi kebijakan teknis atau programatik pemerintah. Tapi kontemplasi atas kealpaan kolektif, antara agen control social dan penguasa yang baik. Apakah negara masih berdiri untuk memastikan setiap anak dapat belajar tanpa rasa takut dan putus asa? Apakah komunitas intelektual masih setia pada tanggung jawab etiknya? Milad ke-79 HMI seharusnya menjadi ruang refleksi epistemik dan etik. Silakan kader-kader mengolah dengan gaya masing-masing, namun satu hal mesti diingat, kiprah perjuangan etis dan organisatoris kader HMI pada akhirnya bermuara pada terwujudnya civil society. Sebagaimana Paulo Freire mengingatkan, pendidikan sejati adalah praksis pembebasan. Ketika pendidikan gagal membebaskan, ia justru mereproduksi ketidakadilan dengan wajah netral. Di titik inilah insan akademis diuji, apakah ia memilih diam dalam keteraturan yang tidak adil, atau hadir sebagai nurani sosial yang mengganggu kemapanan. Due diligence pendidikan, dalam makna terdalamnya, adalah kesungguhan kolektif untuk memastikan bahwa hukum bekerja bagi kehidupan, bukan sebaliknya. Ketika kesungguhan itu absen, pendidikan kehilangan maknanya, hukum kehilangan nuraninya, dan bangsa kehilangan arah moralnya. Di usia ke-79, HMI diuji bukan oleh romantisme sejarahnya, melainkan oleh keberanian untuk menegakkan pendidikan sebagai hak, martabat, dan keadilan yang harus dialami, bukan sekadar dijanjikan. Hastag Prioritaskan Hak Pendidikan!.Kita menyebutnya masa depan, lalu menundanya setiap hari. Di antara janji dan lupa, ada yang tak sempat tumbuh. “Dari jarak tipis antara yang dirayakan, harapan mengatur selisih yang nyaris tak terlihat.” ⚖️ Maka jalani peranmu, sebab yang ditunggu tak pernah datang sendiri. Yakin Usaha Sampai.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

KOHATI Bersuara di Tengah Pembusukan Pendidikan oleh Politik Perut Prabowo

ruminews.id – Data yang beredar ke publik memperlihatkan ketimpangan mencolok antara posisi pegawai SPPG dalam Program Makan Bergizi (MBG) dan guru honorer di Indonesia. Pegawai SPPG memperoleh kisaran gaji yang relatif tinggi. Kepala dapur SPPG menerima sekitar Rp6,4 juta per bulan, koordinator program Rp5-8 juta, ahli gizi Rp3,5–6 juta, serta tenaga lapangan atau dapur Rp2,5-4,5 juta. Hingga 15 Desember 2025, jumlah pegawai SPPG tercatat mencapai 741.985 orang. Negara bahkan bergerak cepat mengangkat sebagian dari mereka sebagai ASN melalui skema PPPK, dengan 2.080 pegawai pada tahap pertama (1 Juli 2025) dan 32.000 pegawai pada tahap kedua (1 Februari 2026). Program MBG sendiri baru berjalan satu tahun sejak 6 Januari 2025. Sementara itu, kondisi guru honorer menunjukkan wajah negara yang berbeda. Guru honorer SD menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, guru honorer SMP Rp500 ribu hingga Rp2 juta, guru honorer SMA/SMK Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta, dan guru honorer madrasah Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Jumlah guru honorer per 30 Desember 2025 mencapai 2,6 juta orang, sementara guru berstatus ASN baru sekitar 1,81 juta orang per 31 Desember 2025. Jutaan pendidik hingga hari ini hidup dalam ketidakpastian status kerja dan kemiskinan struktural. Bagi KOHATI, ketimpangan ini tidak dapat dibaca sebagai perbedaan teknis atau kebetulan administratif. Sekretaris Umum KOHATI HMI Cabang Makassar, Magfira, menegaskan bahwa arah kebijakan Prabowo memperlihatkan pilihan politik yang jelas: negara lebih sigap mengurus pemenuhan kebutuhan biologis melalui program populis, sementara pendidikan sebagai fondasi pembentukan manusia justru dipinggirkan. Dalam kerangka ini, kesejahteraan direduksi menjadi soal perut, bukan soal martabat dan kesadaran. Dalam perspektif teori kritis, kebijakan ini bekerja sebagai mekanisme hegemoni negara. Pemenuhan kebutuhan dasar dijadikan alat untuk membangun kepatuhan sosial, sementara pendidikan yang berpotensi melahirkan kesadaran kritis dibiarkan lemah dan tidak diprioritaskan. Negara tidak sepenuhnya menghapus pendidikan, tetapi membiarkannya rapuh, murah, dan tidak berdaya. Inilah bentuk kontrol yang lebih halus namun efektif. Lebih jauh, kebijakan ini menciptakan sekat profesi yang bersifat hierarkis. Pegawai dalam program MBG ditempatkan sebagai profesi strategis negara dengan jaminan upah dan status, sementara guru diposisikan sebagai tenaga pengabdian yang tidak perlu diperhitungkan secara serius. Dalam bahasa kritik kiri, guru direduksi menjadi tenaga kerja murah dalam sistem reproduksi sosial, meskipun mereka memikul tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa. Magfira menilai bahwa kondisi ini menghidupkan narasi berbahaya,  seolah-olah pendidik bukan kelompok sosial yang mendesak untuk disejahterakan. Negara secara tidak langsung membangun persepsi bahwa menjadi guru adalah pilihan moral yang harus siap miskin, bukan profesi intelektual yang layak dihargai. Narasi inilah yang melanggengkan ketimpangan dan menormalisasi eksploitasi atas nama pengabdian. Dalam kerangka teori reproduksi sosial, pendidikan seharusnya menjadi ruang emansipasi. Namun, ketika negara memilih investasi jangka pendek yang bersifat populis dan mengabaikan kesejahteraan guru, yang direproduksi adalah ketidakadilan struktural dan kesadaran palsu. Rakyat mungkin kenyang, tetapi daya kritisnya dilemahkan; stabilitas tercapai, tetapi keadilan dikorbankan. KOHATI menolak cara pandang ini. Sebagaimana ditegaskan Magfira, sejahtera tidak boleh dimaknai sebatas terpenuhinya kebutuhan biologis, melainkan juga jaminan hidup layak bagi pendidik dan keberpihakan nyata pada pendidikan. Negara yang mengurus perut tetapi mengabaikan guru sedang membangun masa depan yang rapuh. Di bawah kepemimpinan Prabowo, KOHATI membaca arah kebijakan ini sebagai politik perut yang membusukkan pendidikan secara perlahan. Ketika guru tidak lagi diprioritaskan dan diperlakukan sebagai beban, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pendidik, tetapi masa depan kesadaran dan keadilan sosial bangsa.

Opini, Pemuda, Pendidikan

Ketika Budaya Mengajarkan Pendidikan Sebelum Negara Hadir

ruminews.id – Sebelum loncengsekolah berbunyi, sebelum papan tulis dan bangku-bangku kayu memenuhi ruang kelas, dan jauh sebelum negara menetapkan apa yang disebut sebagai sistem pendidikan, manusia telah lebih dulu belajar tentang hidup. Mereka belajar tanpa seragam, tanpa jadwal pelajaran, tanpa angka-angka penilaian. Pendidikan lahir bukan dari kebijakan, melainkan dari kebutuhan manusia untuk bertahan, memahami, dan memaknai kehidupan. Di sanalah budaya mengambil peran paling awal dan paling penting. Dalam masyarakat tradisional, pendidikan bukanlah institusi yang terpisah dari kehidupan. Ia tumbuh bersama denyut aktivitas sehari-hari. Anak-anak belajar membaca alam dari arah angin dan perubahan musim. Mereka belajar bekerja dari gerak tangan orang tua. Mereka belajar nilai kesabaran, keberanian, dan tanggung jawab bukan melalui ceramah, tetapi melalui teladan. Budaya menjadi ruang belajar yang hidup dinamis, kontekstual, dan sarat nilai. Budaya mengajarkan manusia untuk mengenali batas dirinya. Ia menanamkan kesadaran bahwa hidup tidak berjalan sendiri, melainkan selalu terhubung dengan orang lain, alam, dan leluhur. Dalam adat dan tradisi, terdapat nilai pendidikan yang tidak tertulis namun kuat: menghormati yang lebih tua, menjaga keseimbangan dengan alam, mendahulukan kepentingan bersama, serta menerima konsekuensi dari setiap tindakan. Nilai-nilai ini diwariskan dari generasi ke generasi, bukan melalui dokumen resmi, melainkan melalui praktik hidup. Ketika negara belum hadir atau belum menjangkau seluruh ruang kehidupan masyarakat budaya menjadi sistem pendidikan yang paling dapat diandalkan. Ia membentuk manusia yang tidak hanya tahu, tetapi juga paham posisi dirinya di tengah komunitas. Pendidikan berbasis budaya tidak mengejar kecepatan, tetapi kedalaman. Tidak berorientasi pada hasil instan, melainkan pada pembentukan karakter jangka panjang. Namun, ketika negara mulai hadir dengan sistem pendidikan formalnya, sesuatu perlahan berubah. Sekolah menjadi simbol utama pendidikan. Ruang belajar dipersempit ke dalam kelas, pengetahuan dipilah menjadi mata pelajaran, dan keberhasilan diukur melalui angka. Dalam proses itu, budaya sering kali tersisih. Ia dianggap tidak relevan, terlalu tradisional, atau tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Ironisnya, di saat pendidikan formal berkembang pesat, kita justru menyaksikan berbagai krisis kemanusiaan. Anak-anak semakin cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara emosional. Mereka pandai menjawab soal, tetapi gagap menghadapi realitas sosial. Nilai kebersamaan memudar, empati menipis, dan relasi antarmanusia menjadi kering. Pendidikan berhasil mencetak individu berpengetahuan, tetapi kerap gagal membentuk manusia yang utuh. Di sinilah pentingnya menoleh kembali pada budaya sebagai sumber pendidikan. Budaya tidak pernah mengajarkan manusia untuk sekadar unggul secara personal. Ia selalu menempatkan manusia dalam jaringan relasi sosial. Keberhasilan individu tidak pernah dilepaskan dari tanggung jawab terhadap komunitas. Dalam budaya gotong royong, misalnya, seseorang tidak dinilai dari seberapa tinggi ia berdiri, melainkan dari seberapa besar kontribusinya bagi yang lain. Budaya juga mengajarkan pendidikan moral dengan cara yang halus namun mengakar. Ia tidak memaksa, tetapi membiasakan. Tidak menghakimi, tetapi menuntun. Nilai kejujuran, kerja keras, dan kesederhanaan tumbuh karena dipraktikkan berulang kali dalam kehidupan sehari-hari. Anak belajar dari apa yang ia lihat, bukan dari apa yang ia dengar semata. Negara, pada dasarnya, hadir untuk memperluas akses dan memastikan pemerataan pendidikan. Namun, ketika negara berjalan tanpa mendengar suara budaya, pendidikan kehilangan ruhnya. Kurikulum menjadi seragam, sementara realitas masyarakat sangat beragam. Nilai lokal terpinggirkan oleh standar nasional. Anak-anak dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem, bukan sistem yang belajar memahami anak. Padahal, pendidikan yang berakar pada budaya justru mampu menjawab tantangan zaman dengan lebih manusiawi. Ia fleksibel, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan nyata. Ia tidak memisahkan antara belajar dan hidup. Sekolah, jika mau jujur, seharusnya menjadi ruang pertemuan antara pengetahuan modern dan kebijaksanaan lokal bukan arena dominasi salah satunya. Ketika budaya dan negara saling menguatkan, pendidikan tidak lagi terasa sebagai beban. Ia menjadi proses pembebasan. Anak-anak tidak hanya diajarkan untuk mengejar masa depan, tetapi juga untuk memahami masa lalu dan menghargai masa kini. Mereka tidak sekadar disiapkan untuk pasar kerja, tetapi untuk kehidupan sosial yang kompleks dan penuh tantangan. Mengingat bahwa budaya telah mengajarkan pendidikan sebelum negara hadir bukanlah romantisme masa lalu. Ia adalah kritik sekaligus refleksi atas arah pendidikan hari ini. Bahwa kemajuan sejati tidak diukur dari seberapa modern sistem yang dibangun, melainkan dari seberapa manusiawi manusia yang dihasilkan. Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar dari pendidikan bukanlah “seberapa pintar kita?”, melainkan “menjadi manusia seperti apa kita ingin dibentuk?”. Dan jawaban atas pertanyaan itu, sejak lama, telah diajarkan oleh budaya jauh sebelum negara hadir dengan segala aturannya.

Scroll to Top