Kesehatan

Daerah, Hukum, Kesehatan

Kasus Skincare Bermerkuri di Sulsel: HMI Badko Soroti Lambannya Penegakan Hukum

ruminews.id- Tiga pengusaha Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik bermerkuri sejak November 2024 hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang. Kondisi ini mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Umum HMI Badko Sulsel, Ilham Darmawan, yang menilai lambannya proses penegakan hukum oleh Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel kami nilai lamban dalam menangani kasus skincare bermasalah ini, terutama terhadap tiga tersangka yang sejak November 2024 belum juga ditahan. Belum lagi produk-produk lainnya yang diduga masih banyak beredar dan bermasalah, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya di Polda Sulsel,” ujar Ilham, yang akrab disapa Illang. Ia menambahkan bahwa praktik ilegal ini sangat meresahkan masyarakat Sulsel, mengingat para pelaku meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kesehatan konsumen. “Mereka mendulang keuntungan besar dengan mencelakakan kesehatan para konsumennya. Bagi kami, ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani serius dan cepat oleh aparat penegak hukum,” tegasnya. Ilham juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar konsolidasi bersama kader HMI Badko Sulsel untuk merancang aksi terukur dan sistematis guna mendorong percepatan penegakan hukum. “Kami akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman kader HMI Badko Sulsel dan menginisiasi gerakan-gerakan yang terukur dan sistematis dalam waktu dekat,” tutupnya. Ia menilai bahwa lemahnya supremasi hukum menjadi salah satu faktor utama kemunduran suatu negara. Hukum seharusnya menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Namun, persoalan utama saat ini adalah aparat penegak hukum yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, ia mencurigai adanya indikasi aparat yang bermain-main dengan hukum. “Lemahnya penegakan hukum adalah ancaman serius bagi masa depan negara ini. Aparat seharusnya menegakkan hukum secara tegas dan transparan, bukan malah bermain-main dengan hukum demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Kesehatan

Pentingnya pengawasan dan edukasi layanan estetik kesehatan

Ruminews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi dalam layanan estetik kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas. “Dalam pelayanan kesehatan terutama di bidang kecantikan dan estetik, penting untuk memastikan fasilitas dan tenaga medis yang terlibat telah memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Ketua Umum PB IDI DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Jumat. Adib mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap praktik-praktik medis terutama yang berkaitan dengan kecantikan. Di sisi lain, organisasi profesi kesehatan juga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memeriksa sertifikasi dan kompetensi tenaga medis yang terlibat. Pasalnya di era digital saat ini, informasi mengenai layanan estetik sangat mudah diakses melalui media sosial seperti Instagram dan YouTube. Ia mengimbau masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih layanan medis yang tepat, memastikan apakah tenaga medis yang terlibat memiliki kualifikasi yang sesuai, dan apakah fasilitas tersebut sudah terakreditasi dengan benar. Menurut dia, sejumlah kasus praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh oknum tanpa kompetensi yang memadai seperti kasus dokter gadungan dan penyalahgunaan gelar dokter telah menjadi pelajaran berharga. “Bahkan ada oknum yang mengaku sebagai dokter meski tidak memiliki lisensi yang sah, dan ada pula kasus-kasus lainnya yang mengancam keselamatan pasien,” ujarnya. Lebih lanjut Adib menyampaikan, penting bagi masyarakat untuk tidak langsung percaya pada penampilan luar, seperti pakaian putih yang sering digunakan oleh dokter atau tenaga medis. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui identitas tenaga medis, lisensi, dan sertifikasi yang dimiliki oleh profesional tersebut sebelum menerima pelayanan. Selain itu, dalam praktik estetik yang semakin berkembang, masyarakat juga harus memahami spesialisasi yang sesuai. Ia menyebut, dokter spesialis di bidang kecantikan memiliki kualifikasi tertentu yang perlu dipastikan. Kemudian, edukasi tentang pentingnya melakukan second opinion, membaca ulasan, dan memeriksa keabsahan izin praktik juga harus digalakkan. Ia menambahkan, pemerintah dan organisasi profesi kesehatan bersama dengan media, dapat berperan sebagai pengawas dan memberi informasi yang transparan kepada masyarakat. Layanan akses informasi mengenai tenaga medis yang tepercaya dan kompeten dapat membantu masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang aman dan terjamin. “Melalui kolaborasi antara semua pihak, diharapkan pelayanan kesehatan, terutama di bidang estetik, dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa merugikan masyarakat sebagai pasien,” katanya. Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan krim anestesi tidak memiliki izin edar, kemudian pelaku berinisial RA bukan seorang dokter dan pelaku lainnya berinisial DNJ juga bukan seorang tenaga medis. “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.(*)

Kesehatan

Dokter ingatkan potensi bahaya dermaroller dan merkuri dalam kosmetik

Ruminews.id – Dokter Spesialis Dermatologi & Venerologi DR. Dr. Muji Iswanty ,SH,MH,SpDVE,Subsp.Ven,M.Kes,C.Med, FINSDV,FISQua mengingatkan potensi bahaya terapi perawatan kecantikan dermaroller dan merkuri dalam kosmetik apabila digunakan bukan oleh tenaga profesional. “Yang mengkhawatirkan adalah praktik-praktik dan bahan ini digunakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi. Ini semua ada standar pelaksanaan kegiatan kesehatan estetik,” kata Muji dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat. Muji menyampaikan, masyarakat perlu memahami segala sesuatu sebelum mulai menggunakan, khususnya kosmetik. Ia menjelaskan, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, memelihara, atau mempercantik bagian tubuh. Produk-produk ini beragam mulai dari krim wajah, lipstick, hingga deodorant, yang tujuannya untuk memperbaiki penampilan atau menutupi kekurangan tubuh. Namun demikian, saat ini banyak orang yang beralih ke perawatan yang lebih intensif, seperti dermaroller, tanpa memahami potensi bahaya yang mungkin menyertainya. Salah satu prosedur yang sedang populer adalah penggunaan dermaroller, alat kecil dengan jarum-jarum halus yang digunakan untuk merangsang produksi kolagen pada kulit, terutama bagi mereka yang memiliki bekas jerawat (scar acne). Meskipun dermaroller dapat memberikan hasil yang baik untuk masalah kulit tertentu, prosedur ini sebaiknya hanya dilakukan oleh dokter spesialis kulit, bukan oleh orang yang tidak berkompeten. “Penggunaan alat ini dengan tidak tepat dapat menyebabkan infeksi atau kerusakan pada kulit. Ditambah penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hidroquinone dalam krim pemutih,” katanya. Lebih lanjut pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut menyampaikan, banyak produk ilegal yang mengklaim dapat memutihkan kulit dengan cepat, namun kandungan merkuri yang ada di dalamnya sangat berbahaya. Merkuri adalah logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada ginjal, sistem saraf, hingga gangguan hormonal. Selain itu, penggunaan merkuri secara berlebihan dapat menyebabkan kulit menjadi lebih gelap, alergi, bahkan menyebabkan gangguan mental. Kandungan ini banyak ditemukan dalam produk kosmetik abal-abal yang dijual dengan harga murah dan hasil instan. Diketahui, pihak Badan POM dan kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang memproduksi kosmetik mengandung merkuri. Misalnya, di Sulawesi Selatan, sejumlah produk kecantikan terbukti mengandung merkuri setelah melalui pengujian oleh Balai POM. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat untuk memeriksa keaslian dan izin edar produk kecantikan yang digunakan. Ia mengungkapkan, masyarakat juga harus berhati-hati dengan produk kosmetik yang tidak memiliki label BPOM, memiliki bau yang menyengat, atau kemasan yang tidak rapi. Menurut dia, meski beberapa produk terlihat menjanjikan hasil yang cepat, masyarakat harus selalu ingat bahwa kecantikan yang sehat membutuhkan perawatan yang benar dan aman. Untuk itu, sangat penting untuk memeriksa apakah produk kecantikan yang digunakan telah terdaftar di BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berkonsultasi dengan dokter kulit atau ahli kecantikan yang berkompeten sebelum menggunakan produk atau prosedur perawatan apapun, termasuk dermaroller dan produk pemutih yang mengandung bahan kimia berbahaya. “Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko-risiko tersebut, kita bisa lebih bijak dalam memilih perawatan kecantikan yang aman bagi kulit dan kesehatan kita,” pungkas Muji Iswanty.

Kesehatan

Dinkes DKI segera tindak lanjut kasus bayi tertukar di RS Islam

Ruminews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat. “Kita akan tindak tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat. Ani menyebut sudah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Surat klarifikasi telah disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit pada Kamis (12/12). “Sebelumnya, pada Selasa (10/12), tim Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih,” ujar Ani. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan RS Islam Jakarta Cempaka Putih untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap pegawai. Tak hanya itu, pihak RS juga harus melakukan sosialisasi terkait pelayanan prima atau komunikasi efektif kepada semua pegawai agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini,” ucap Ani. Dari hasil pertemuan dengan Dinkes Provinsi DKI Jakarta dengan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, diketahui bahwa benar bayi nyonya F mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada 16-17 September 2024. Lalu, F masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 16 September 2024 dan mendapat tindakan operasi Sectio Cesaria dengan bayi lahir berjenis kelamin laki-laki. Kemudian, pihak keluarga telah menandatangani surat keterangan lahir bayi F dalam masa perawatan. Bayi F mengalami gangguan kesehatan, sehingga dipindahkan ke ruang intensif dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024. Pihak RS telah tiga kali melakukan mediasi pertemuan dengan pihak keluarga pada 21 September 2024, 2 Oktober 2024, dan 11 Oktober 2024. Pihak keluarga dan RS telah bersepakat untuk melakukan pemeriksaan DNA yang biayanya ditanggung oleh RS Islam Jakarta Cempaka Putih. RS Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah menelusuri secara menyeluruh kasus ini dengan memeriksa setiap aspek prosedur medis, administrasi, dan operasional yang telah dijalankan. Hal ini juga termasuk pada proses identifikasi meliputi pemberian identitas ibu dan bayi segera setelah kelahiran, serta menginformasikan jenis kelamin bayi dan informasi lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kuasa hukum ayah dari bayi tersebut, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan atas kasus ini untuk meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah dari bayi itu. “Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Angel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12).

Kesehatan

Sebanyak 43 persen pasien RSUD Pontianak penderita diabetes

Ruminews.id – Sebanyak 43 persen pasien RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Kalimantan Barat sejak 2023 hingga 2024 adalah penderita diabetes. “Hampir separuh pasien di RSUD SSMA Pontianak penderita diabetes. Hal itu perlu menjadi perhatian bersama untuk pencegahan,” ujar Edukator Diabetes RSUD SSMA Pontianak, Daryati saat menjadi narasumber INSAN 1st Diabetic Educator 2024 di Pontianak, Jumat. Ia menjelaskan dengan potret yang ada, pihaknya merasa perlu untuk melakukan edukasi. Edukasi tersebut seperti kegiatan INSAN 1st Diabetic Educator 2024 yang memberikan informasi tentang dasar-dasar teknis edukasi diabetes. “Bagaimana memberikan edukasi kepada pasien diabetes yang efektif. Selain itu juga peserta bisa menjelaskan bagaimana cara mengecek gula darah mandiri di rumah dan juga bagaimana cara melakukan suntik insulin yang benar,” kata dia. Ia berharap melalui kegiatan tersebut mampu membuat replikasi klinik edukasi di tempat kerjanya sebagaimana klinik edukasi yang ada di RSUD SSMA Kota Pontianak. “Melalui kegiatan ini diharapkan penanganan diabetes bisa diimplementasikan oleh peserta di tempatnya masing-masing,” sebutnya. Sementara itu, Direktur RSUD SSMA Kota Pontianak dr Eva Nurfarihah Sp THT-KL, MKes menerangkan INSAN 1st Diabetic Educator 2024 diikuti sebanyak 80 peserta yang berasal dari puskesmas se-Kota Pontianak serta perwakilan rumah sakit di Provinsi Kalbar. Menurutnya, kegiatan itu merupakan implementasi dari penatalaksanaan berkelanjutan yang melibatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). “Saya menyambut baik dan berbangga dengan adanya acara INSAN 1st Diabetic Educator 2024 karena ini merupakan implementasi kegiatan nyata dari Komite Medik RSUD SSMA dalam rangka peningkatan mutu keselamatan pasien,” kata dia. Ia menambahkan kegiatan tersebut merupakan kali kedua yang dilaksanakan oleh INSAN di tahun 2024. Sebelumnya, pihaknya juga telah melaksanakan simposium dan workshop INSAN 1st Medical Update 2024. “Workshop yang kita lakukan hari ini adalah bagaimana tenaga kesehatan lainnya dilatih oleh para pemateri untuk menjadi edukator sehingga mampu mengedukasi pasien diabetes melitus terutama pasien di wilayah kerjanya,” tuturnya.*

Kesehatan

Ketua DPR tekankan tempat bekerja wajib sediakan daycare amanat UU KIA

Ruminews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). “Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Hal itu disampaikannya merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare yang berkualitas. “Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” ujarnya. Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orangtua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja. Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare). “Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholders terkait,” katanya. Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak. “Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” ucap ibu dua anak itu. Dia juga menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orangtua bekerja. Sebab, kata dia, lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak. Di sisi lain, orangtua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri. Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum perusahaan, menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang terjadi beberapa waktu terakhir. “Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” paparnya. Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja bukan hanya menyangkut solusi praktis, melainkan juga bagaimana negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak. “Karena anak-anak ini adalah aset bangsa yang akan memimpin Indonesia ke depan, sehingga semua elemen Negara harus bisa memastikan anak-anak memiliki tumbuh kembang yang baik,” katanya.   Untuk itu, dia meminta Pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja. “Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya. Puan menambahkan bahwa UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif sehingga tidak hanya dibebankan kepada ibu semata. “UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan karena mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” kata dia.

Scroll to Top